;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar

04 Jan 2025
Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan serius akibat target penerimaan negara 2024 yang meleset dan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengakui penerimaan negara pada 2024 tetap tumbuh meskipun tidak mencapai target, sementara pemerintah menghadapi kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun akibat kebijakan PPN.

Untuk menutup defisit anggaran, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan akan memprioritaskan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna memperluas basis pajak. Target penerimaan negara tahun 2025 dipatok pada rekor Rp 3.005,13 triliun, namun pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mencapainya.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting, memprediksi pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai opsi utama menutupi defisit. Namun, ia juga menyoroti potensi penerimaan dari sistem pajak baru Coretax, yang diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 48 triliun, serta dari pajak karbon yang memiliki potensi Rp 23 triliun, meskipun regulasi teknisnya masih belum rampung.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum melalui Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 untuk menutup defisit APBN hingga batas maksimal 3% dari PDB, dengan utang maksimal 60% dari PDB.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas fiskal meskipun harus menghadapi berbagai risiko, termasuk melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekonomi global.

Anomali Daya Beli Masyarakat Melemah

03 Jan 2025

MASA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 membawa cuan buat pengelola Bugis Waterpark Adventure di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengunjung tempat wisata milik Kalla Land & Property itu kebanjiran pengunjung. Sekitar 33 ribu orang datang menikmati wahana di sana. Sales Residential Senior Manager Kalla Land Iwan Richardo Nainggolan mengatakan jumlah pengunjung melonjak hingga 120 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Orang yang datang kebanyakan dari luar Makassar, bahkan ada rombongan dari Palu, Sulawesi Tengah," tuturnya pada Kamis, 2 Januari 2025.

Menurut Iwan, besarnya jumlah pengunjung tak terlepas dari program diskon. Perusahaan menawarkan tiket promosi seharga Rp 60 ribu per orang hingga 6 Januari 2025. Normalnya, harga tiket di wahana tersebut mulai dari Rp 150 ribu per orang. Obral Diskon untuk Mendongkrak Daya Beli Konsumen yang Melemah. Bisakah? Selama masa libur ini, bukan cuma tempat wisata yang padat. PT Angkasa Pura Indonesia mencatat lonjakan jumlah penumpang yang terbang melalui 37 bandar udara milik perseroan. Totalnya terdapat 6 juta penumpang hingga 30 Desember 2024, naik dari 8,17 juta penumpang pada periode yang sama pada 2023. "Kami menargetkan trafik penumpang selama 19 hari pada masa libur Natal dan tahun baru sebanyak 9,3 juta," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi.

Seiring dengan pertumbuhan aktivitas perjalanan, industri perhotelan ikut terkena imbas. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan terdapat kenaikan okupansi hotel di beberapa destinasi favorit. Di Bali, misalnya, pertumbuhan okupansi tercatat hingga 5 persen. "Dari pemantauan kami, di Yogyakarta naik 10 persen," katanya. Data kepadatan di tempat wisata, bandara, hingga hotel menunjukkan aktivitas konsumsi masyarakat. Namun kondisi ini tampak seperti anomali. Menjelang akhir tahun, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tanda pelemahan daya beli masyarakat. Sebut saja deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Data Purchasing Managers' Index manufaktur Indonesia juga masuk zona kontraksi sejak Juli 2024. (Yetede)


MK Hapus Pasar Presidential Threshold

03 Jan 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 tidak hanya bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sdang Pleno MK, Jakarta, kamis (2/1/2025). 

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ktua MK Saldi Isra mengatakan bahwa rujukan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.    

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu angota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. (Yetede)

Marak Penipuan, MBG Harus Diawasi dengan Ketat

03 Jan 2025

Jelang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbagai aksi penipuan marak terjadi diberbagai daerah. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TNI, pemerintah, hingga lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional (BGN). 

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin mengatakan maraknya penipuan berkedok makan bergizi gratis karena program ini dibiayai dengan anggaran sangat besar Rp 71 triliun, sehingga banyak orang berupaya mengeruk keuntungan darinya. “Pada program pemerintah selalu ada moral hazard atau orang-orang yang selalu mencari keuntungan,” ujar dia. Zainul mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas maraknya kasus penipuan berkedok makan bergizi gratis. 

“Kalau ada yang mencoba menjadikan program ini sebagai modus penipuan, maka aparat hukum harus mengusut tuntas.” Direktur kebijakan Public Center of Economic and law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan program makan bergizi gratis yang dibiayai dengan angaran sangat besar rawan menjadi ladang korupsi, sehingga butuh pengawasan ketat. 

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan makan bergizi gratis mengatasnamakan lembaganya. “Badan Gizi nasional tidak pernah meminta dana atau menawarkan kerja sama berbayar terkait program ini. Semua layanan kami gratis.” tegasnya (Yetede)


Terkait Pengawasan Kripto, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP

03 Jan 2025
Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu payung hukum berupa peraturan pemerintah. Padahal, kepastian hukum terkait perlindungan konsumen kian mendesak seiring dengan terus meningkatnya nilai transaksi perdagangan dan jumlah investor. Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023. Dengan kata lain, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, maksimal dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut. Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyampaikan, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut kian mendesak mengingat wajib dilakukan sebelum 12 Januari 2025. ”Persiapan juga harus dilakukan karena masyarakat berharap adanya peralihan tugas yang diamanatkan dalam UU P2SK,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Yoga)

Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Oleh MK

03 Jan 2025
Mahkamah Konstitusi lewat putusannya yang terbaru mengubah pendiriannya mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidentialthreshold. Pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat itu dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, dalam 33 putusan sebelumnya, MK menyatakan pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden itu konstitusional.

Meski kali ini MK menunjukkan pendirian yang cukup berbeda, sejumlah partai menghormati putusan tersebut. Bahkan, putusan itu dinilai menguntungkan bagi semua partai karena peluang mencalonkan kader partai semakin terbuka. Saat membacakan pertimbangannya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Ambang batas itu bahkan bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. ”Pergeseran pendirian itu tak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar ialah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi. Dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina (perkara No 87/PUU-XXII/2024), Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini (perkara No 101/-PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara No 129/PUU-XXI/2023). (Yoga)

Lima Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

03 Jan 2025
Kejaksaan Agung, di bawah pimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah pada IUP PT Timah Tbk. periode 2015–2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Burhanuddin menegaskan bahwa kerugian lingkungan akibat kasus ini mencapai Rp271 triliun, dengan bukti kerusakan lingkungan yang berhasil diungkap di persidangan—sebuah pencapaian yang disebut sulit dilakukan sebelumnya. Untuk memulihkan kerugian negara, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp152 triliun telah dibebankan kepada lima tersangka korporasi, dengan rincian PT RBT: Rp38 triliun,  PT SBS: Rp23 triliun, PT SIP: Rp24 triliun, PT TIN: Rp23 triliun, CV VIP: Rp42 triliun

Menurut Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, sisanya sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh BPKP untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. Kejaksaan Agung berkomitmen menindaklanjuti hasil perhitungan tersebut, menunjukkan langkah serius dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi ini. 

Skema Baru Subsidi BBM Masih di Persimpangan Jalan

02 Jan 2025
Kebijakan subsidi BBM di Indonesia masih belum menemukan kejelasan meski sempat direncanakan untuk berubah pada 2025. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian khusus terhadap subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, dengan membentuk tim yang dipimpin oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, untuk mematangkan skema baru. Namun, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa implementasi skema subsidi baru masih menunggu arahan presiden.

Skema campuran yang direncanakan, yaitu kombinasi antara bantuan langsung tunai (BLT) dan subsidi barang, dinilai lebih tepat sasaran. Menurut Yusuf Rendy Manilet dari CORE, kebijakan ini dapat mengurangi beban fiskal negara sekaligus melindungi daya beli masyarakat, terutama melalui subsidi langsung untuk transportasi publik dan UMKM. Meski demikian, tantangan besar tetap ada, termasuk risiko inflasi, dampak pada kelas menengah bawah, dan efektivitas nilai BLT untuk mengimbangi kenaikan harga BBM.

Sementara itu, Fabby Tumiwa dari IESR mengingatkan bahwa perubahan skema subsidi BBM bisa memengaruhi daya beli masyarakat luas, terutama kelompok pengguna transportasi umum. Selain itu, peningkatan harga BBM berpotensi meningkatkan inflasi dan memukul sektor usaha strategis yang tidak masuk kategori penerima subsidi.

Keputusan terkait subsidi BBM menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan fiskal negara dan perlindungan daya beli masyarakat. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak ekonomi yang lebih luas, baik untuk masyarakat umum maupun sektor usaha, sebelum mengimplementasikan kebijakan ini.

Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun

02 Jan 2025
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Agung dan Polri menunjukkan kinerja signifikan dalam pemulihan aset negara dan pemberantasan narkoba. Kejaksaan Agung, melalui Badan Pemulihan Aset, berhasil memulihkan aset negara senilai Rp1,3 triliun, terdiri dari berbagai kategori, termasuk lelang eksekusi, setoran tunai, penjualan langsung, dan uang pengganti. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menegaskan komitmen kuat lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan pemulihan aset negara.

Di sisi lain, Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil menyita barang bukti narkotika senilai Rp8,6 triliun, yang siap diedarkan di Indonesia. Langkah ini diklaim telah menyelamatkan 40,4 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, Polri juga berhasil menyelesaikan 84,47% dari 36.174 perkara tindak pidana narkoba yang diungkap sepanjang tahun.

Pencapaian ini mencerminkan upaya kolaboratif lembaga penegak hukum dalam menjaga aset negara dan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba, meskipun tantangan dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan narkotika masih terus ada.

Reformasi Subsidi Energi

02 Jan 2025
Awal November 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tancap gas membahas rencana membenahi salah satu masalah kronis dan menahun di Indonesia: subsidi energi yang tidak tepat sasaran. Pemerintah menyadari, jika tata kelola dibenahi, anggaran subsidi dan kompensasi energi dapat dialihkan pada program-program prioritas lain untuk pembangunan. Tim reformasi subsidi energi dibentuk dan diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rapat perdana tim digelar di kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Senin (4/11/2024). Selain Bahlil, hadir, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

Rapat perdana belum menghasilkan keputusan apa pun, kecuali penegasan bahwa reformasi subsidi energi hanya akan menyasar pada bahan bakar minyak (BBM) dan listrik. Sementara penyaluran elpiji bersubsidi akan berjalan seperti biasa. Kepada wartawan, Bahlil menyebut timnya diberi waktu sepekan untuk menyampaikan formulasi reformasi subsidi energi kepada Presiden Prabowo. Namun, lantaran Presiden tengah melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, penyampaiannya bakal ditunda. Bahlil pun berjanji kepada wartawan akan menyampaikan bentuk baru subsidi energi jika sudah diputuskan oleh Presiden Prabowo. Ia juga mengindikasikan skema baru subsidi akan mengarah pada kombinasi bantuan langsung tunai (BLT) beserta skema yang sudah berjalan selama ini. Seiring waktu, keputusan yang ditunggu tak kunjung tiba. Dalam beberapa kesempatan, saat dikonfirmasi oleh wartawan, Bahlil kerap kali menyebut skema baru subsidi energi masih diutak-atik dan hampir final. Belum ada kepastian kapan akan diputuskan dan diterapkan. (Yoga)