Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar
Anomali Daya Beli Masyarakat Melemah
MASA libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 membawa cuan buat pengelola Bugis Waterpark Adventure di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pengunjung tempat wisata milik Kalla Land & Property itu kebanjiran pengunjung. Sekitar 33 ribu orang datang menikmati wahana di sana. Sales Residential Senior Manager Kalla Land Iwan Richardo Nainggolan mengatakan jumlah pengunjung melonjak hingga 120 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. "Orang yang datang kebanyakan dari luar Makassar, bahkan ada rombongan dari Palu, Sulawesi Tengah," tuturnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Iwan, besarnya jumlah pengunjung tak terlepas dari program diskon. Perusahaan menawarkan tiket promosi seharga Rp 60 ribu per orang hingga 6 Januari 2025. Normalnya, harga tiket di wahana tersebut mulai dari Rp 150 ribu per orang. Obral Diskon untuk Mendongkrak Daya Beli Konsumen yang Melemah. Bisakah? Selama masa libur ini, bukan cuma tempat wisata yang padat. PT Angkasa Pura Indonesia mencatat lonjakan jumlah penumpang yang terbang melalui 37 bandar udara milik perseroan. Totalnya terdapat 6 juta penumpang hingga 30 Desember 2024, naik dari 8,17 juta penumpang pada periode yang sama pada 2023. "Kami menargetkan trafik penumpang selama 19 hari pada masa libur Natal dan tahun baru sebanyak 9,3 juta," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura Indonesia Faik Fahmi.
Seiring dengan pertumbuhan aktivitas perjalanan, industri perhotelan ikut terkena imbas. Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan terdapat kenaikan okupansi hotel di beberapa destinasi favorit. Di Bali, misalnya, pertumbuhan okupansi tercatat hingga 5 persen. "Dari pemantauan kami, di Yogyakarta naik 10 persen," katanya. Data kepadatan di tempat wisata, bandara, hingga hotel menunjukkan aktivitas konsumsi masyarakat. Namun kondisi ini tampak seperti anomali. Menjelang akhir tahun, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan tanda pelemahan daya beli masyarakat. Sebut saja deflasi yang terjadi lima bulan berturut-turut sejak Mei 2024. Data Purchasing Managers' Index manufaktur Indonesia juga masuk zona kontraksi sejak Juli 2024. (Yetede)
MK Hapus Pasar Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 tidak hanya bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sdang Pleno MK, Jakarta, kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ktua MK Saldi Isra mengatakan bahwa rujukan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan
penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu angota DPR pada
pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan
hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. (Yetede)
Marak Penipuan, MBG Harus Diawasi dengan Ketat
Jelang pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berbagai aksi penipuan marak terjadi diberbagai daerah. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TNI, pemerintah, hingga lembaga negara seperti Badan Gizi Nasional (BGN).
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Zainul Munasichin mengatakan maraknya penipuan berkedok makan bergizi gratis karena program ini dibiayai dengan anggaran sangat besar Rp 71 triliun, sehingga banyak orang berupaya mengeruk keuntungan darinya. “Pada program pemerintah selalu ada moral hazard atau orang-orang yang selalu mencari keuntungan,” ujar dia. Zainul mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas maraknya kasus penipuan berkedok makan bergizi gratis.
“Kalau ada yang mencoba menjadikan program ini sebagai modus penipuan, maka aparat hukum harus mengusut tuntas.” Direktur kebijakan Public Center of Economic and law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar mengatakan program makan bergizi gratis yang dibiayai dengan angaran sangat besar rawan menjadi ladang korupsi, sehingga butuh pengawasan ketat.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lalu Muhammad Iwan Mahardan meminta masyarakat berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan makan bergizi gratis mengatasnamakan lembaganya. “Badan Gizi nasional tidak pernah meminta dana atau menawarkan kerja sama berbayar terkait program ini. Semua layanan kami gratis.” tegasnya (Yetede)
Terkait Pengawasan Kripto, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP
Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Oleh MK
Meski kali ini MK menunjukkan pendirian yang cukup berbeda, sejumlah partai menghormati putusan tersebut. Bahkan, putusan itu dinilai menguntungkan bagi semua partai karena peluang mencalonkan kader partai semakin terbuka. Saat membacakan pertimbangannya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Ambang batas itu bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. ”Pergeseran pendirian itu tak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar ialah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi. Dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina (perkara No 87/PUU-XXII/2024), Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini (perkara No 101/-PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara No 129/PUU-XXI/2023). (Yoga)
Lima Korporasi Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Skema Baru Subsidi BBM Masih di Persimpangan Jalan
Kejagung Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp 1,3 Triliun
Reformasi Subsidi Energi
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









