Ambang Batas Pencalonan Presiden Dihapus Oleh MK
Mahkamah Konstitusi lewat putusannya yang terbaru mengubah pendiriannya mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidentialthreshold. Pada Kamis (2/1/2025), MK menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi. MK menghapus syarat itu dan menyatakan setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, dalam 33 putusan sebelumnya, MK menyatakan pasal yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden itu konstitusional.
Meski kali ini MK menunjukkan pendirian yang cukup berbeda, sejumlah partai menghormati putusan tersebut. Bahkan, putusan itu dinilai menguntungkan bagi semua partai karena peluang mencalonkan kader partai semakin terbuka. Saat membacakan pertimbangannya, dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, MK menilai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur Pasal 222 UU No 7/2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan. Ambang batas itu bahkan bertentangan dengan UUD 1945.
Dengan demikian, terdapat alasan kuat dan mendasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. ”Pergeseran pendirian itu tak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar ialah rezim ambang batas pengusulan pasangan capres-cawapres berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi. Dalam putusan ini, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Enika Maya Oktavia, dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Selain itu, MK juga menerima permohonan pengujian Pasal 222 UU Pemilu yang diajukan Dian Fitri Sabrina (perkara No 87/PUU-XXII/2024), Hadar Nafis Gumay dan Titi Anggraini (perkara No 101/-PUU-XXII/2024), dan Gugum Ridho Putra (perkara No 129/PUU-XXI/2023). (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023