Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Pengertian Diferensiasi, Jenis, Kelebihan, dan Kekurangannya
Diferensiasi adalah istilah yang menyatakan proses, cara, atau perbuatan untuk membedakan maupun pembedaan, sebagaimana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Diferensiasi juga bermakna perkembangan tunggal, dari sederhana ke rumit, dari homogen ke heterogen, atau pembedaan hak dan kewajiban antarwarga negara. Melansir laman Merriam Webster, kata diferensiasi yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai differentiation, berasal dari bahasa Latin, yaitu differiation, differiatio, atau differiare, yang berarti membedakan. Berikut informasi lengkapnya. Menurut laman etheses.iainkediri.ac.id, diferensiasi merupakan strategi yang digunakan oleh perusahaan untuk membedakan penawaran di pasar dengan tujuan untuk mendapatkan banyak pelanggan. Proses diferensiasi melibatkan integrasi antara konten, konteks, dan infrastruktur dari penawaran yang diberikan kepada pelanggan.
Kemudian, mengacu pada repository.iainkudus.ac.id, diferensiasi adalah tindakan merancang serangkaian perbedaan yang berarti untuk membedakan penawaran perusahaan dengan pesaing. Selain itu, diferensiasi juga didefinisikan sebagai upaya perusahaan untuk menciptakan perbedaan di antara kompetitor dalam rangka membentuk nilai terbaik di mata pelanggan. Maybank Indonesia Luncurkan 2 Layanan Asuransi Berbasis Syariah dengan Fitur Wakaf hingga 45 Persen. Senada dengan hal itu, melansir repositori.unsil.ac.id, diferensiasi merupakan semua usaha yang dilakukan perusahaan untuk menciptakan perbedaan agar mendapatkan nilai terbaik dari konsumen. Pengertian diferensiasi lainnya, yaitu sesuatu yang bersifat inovasional dan biasanya ditanggapi positif oleh pembeli, karena memiliki mutu yang lebih baik dan memenuhi selera yang berkembang. Sebuah perusahaan dapat membedakan produk secara fisik, seperti konsistensi, mutu, keawetan, keandalan, atau dapat diperbaiki. Implementasi diferensiasi produk berdasarkan hasil survei, wawancara, observasi kepada konsumen, dan sebagainya dengan memperhatikan anggaran. (Yetede)
Cara Daftar Penerima Bansos 2025 dan Syaratnya
Perantau Rindu Kembali ke Kampung Halaman
Oleh karena itu, hidup hemat dan belanja sesuai kebutuhan menjadi solusi bagi dia. Dalam beberapa tahun terakhir, Leo tidak membeli banyak barang saat merayakan Natal dan Tahun Baru. Cara itu juga masih akan diterapkan saat ini. ”Untung dari dulu sudah biasa tidak terlalu berlebihan merayakan Natal. Dulu, saya sering belanja dalam momen Natal dan Tahun Baru. Kalau sekarang, beli barang-barangnya kalau lagi perlu saja. Paling tahun depan saya juga lebih memilih-milih lagi barang mana yang akan dibeli,” ujarnya. Cindy Silviana (36), warga Jakarta lainnya, memilih untuk tetap berlibur di Jakarta. Biasanya ia vakansi ke Bandung atau Bogor, Jawa Barat, untuk merayakan libur akhir tahun. Ia ingin di Jakarta saja karena malas terjebak macet sekaligus tidak ingin melakukan perjalanan jauh. Agar tidak terlalu mati gaya, dia dan keluarga menginap di salah satu hotel di Jakarta, akhir pekan lalu. Hotel di bilangan Jakarta Pusat itu terbilang mewah. (Yoga)
Menikmati Liburan Sembari Mengencangkan "Ikat Pinggang"
Deonisus Pradipta (27), karyawan swasta di Jakarta, kali ini memilih menghabiskan waktu bersama keluarga. Berlibur dinilainya sebagai ruang menikmati hasil kerja dan jerih payah selama ini dengan orang-orang terkasih. Berbelanja barang-barang baru bukan inti dari sebuah perayaan Natal dan Tahun Baru. Perayaan bersama keluargalah yang kini dicarinya. ”Tetapi, kalau diajak tukar kado, boleh-boleh saja. Kalau untuk pribadi, enggak wajib punya sesuatu yang baru,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (22/12/2024), di Jakarta. Hal serupa diutarakan karyawan lainnya, Faustina Galuh (29). Liburan kali ini, ia dan keluarga tidak pulang ke kampung halaman di Jawa Tengah. Pasalnya, ia ingin menghabiskan waktu hanya bersama keluarga inti guna menghindari kemacetan di jalan. Meski demikian, mereka tetap antusias jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Ragam dekorasi Natal mulai dipasang di rumahnya. ”Sekarang, beli hiasan Natal hanya untuk Sejumlah penghargaan pun telah diterima Kompas dari beberapa pihak, yang menandakan bahwa kualitas jurnalistik masih diakui baik oleh banyak pihak. Meski begitu, sejumlah tantangan perlu diantisipasi pada tahun mendatang. Pada tahun 2024 ini terbit sebuah buku yang sangat menarik yang ditulis oleh Anne Applebaum, Autocracy Inc.: The Dictators Who Want to Run The World (London: Allen Lane, 2024), yang menjadi pemenang Penghargaan Pulitzer dan disebutkan oleh The New York Times sebagai salah satu buku nonfiksi terbaik tahun ini.
Penulisnya sendiri adalah seorang kolumnis di The Atlantic dan menjadi senior fellow di Johns Hopkins University. Dari halaman pertama saja, buku ini sudah menggedor pembacanya: ”Sistem pemerintahan otokrasi (pemerintahan yang dilakukan oleh satu orang dengan kekuasaan yang absolut) hari-hari ini tidak dijalankan oleh satu orang jahat, tetapi oleh jejaring yang rumit yang dijalankan oleh struktur keuangan yang kleptokratif, layanan keamanan yang kompleks (militer, paramiliter, polisi), dan ahliteknologi yang menyediakan pengawasan, propaganda, dan disinformasi. Anggota jejaring ini terhubung tidak hanya antara satu orang dan orang lainnya dalam negara tersebut, tetapi juga berjejaring dengan mereka yang berada dalam negara otokrasi yang lain, kadang-kadang mereka juga menyebut diri mereka sebagai negara demokratis” (Applebaum, 2024, hlm 1). Perusahaan yang korup dan dikuasai negara di satu pemerintahan diktator, berbisnis dengan perusahaan korup dan dikuasai negara di pemerintahan lainnya. Polisi dari suatu negara bisa saja mempersenjatai, melengkapi, dan melatih polisi di negara lainnya. Di dunia ini mungkin ada sekitar tiga lusin (kurang lebih 36 negara) yang dikuasai oleh orang kuat ini, dan mereka tidak ragu-ragu untuk menyingkirkan masyarakat sipil dan menghindari transparansi dalam pemerintahan. Sesama orang kuat dari berbagai negara ini berusaha memelihara agar sesama anggota mereka akan tetap berkuasa, dan walaupun dunia internasional mengecam pimpinan sejumlah negara ini, tetapi di antara sesama negara otokrasi akan menunjukkan dukungannya, terutama dari sisi bisnis (Applebaum, 2024, hlm 2-4). (Yoga)
Belum Usai Persoalan Tambang Ilegal
Sumatera Barat diberkati kekayaan alam melimpah, termasuk mineral dan hasiltambang lainnya.Namun, kekayaan itu seolah menjadi kutukan bagi masyarakat ketika dikelola tangan-tangan para perusak lingkungan yang didukung para pembeking. Masyarakat kecil jadi korban tambang ilegal, sedangkan pemodal dan pembeking meraup keuntungan dan bebas tanpa hukuman. Sepanjang 2024, belasan nyawa melayang akibat tambang ilegal di Sumbar. Di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti, Kabupaten Solok, misalnya, 13 orang meninggal dan 12 orang luka-luka akibat longsor di lokasi tambang emas ilegal pada Kamis (26/9/2024). Selama 2019-2024, setidaknya ada 41 orang meninggal akibat kecelakaantambang ilegal di Sumbar. Sebanyak 36 korban di tambang emas ilegal dan 5 korban di tambang galian ilegal. Korban terbanyak di Solok Selatan, yakni 21 orang. Peneliti politik lingkungan dan dosen ilmu politik Universitas Andalas, Dewi Anggraini, dalam diskusi publik di Padang, Sumbar, Rabu (4/12), mengatakan, jumlah korban tambang ilegal bisa lebih banyak, tetapi tak terekspos. ”Banyak kejadian 1-2 orang pelaku tambang ilegal tenggelam atau tertimbun longsor. Namun, karena korban sedikit, beritanya tidak begitu muncul ke permukaan,” kata Dewi. Perkara tambang ilegal juga merenggut nyawa polisi. Pada Jumat (22/11), Kepala Satreskrim Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Ryanto Ulil Ashar meninggal karena ditembak Kepala Bagian Operasional Ajun Komisaris Dadang Iskandar.
Dadang diduga pembeking tambang ilegal. ”Pertama kali terjadi di Sumbar. Polisi dihabisi di kantor polisi. Institusi Polri seperti tidak ada wibawanya di hadapan penjahat lingkungan,”kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar Wengki Purwanto, Rabu (4/12). Wengki mengatakan, aktivitas tambang ilegal marak di Sumbar, seperti di Solok Selatan, Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Padang, Pasaman Barat, dan Pasaman. Di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, misalnya, kata Wengki, berdasarkan data 2022-2023, luas total tambang ilegal di hulu DAS Batanghari mencapai 7.662 hektar. Bukaan tambang emas ilegal terbesar terdapat di Solok Selatan, seluas 2.939 hektar, disusul Dharmasraya 2.179 hektar, Solok 1.330 hektar, dan Sijunjung 1.174 hektar. Sementara itu, di DAS Anai, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, data Walhi Sumbar menyebutkan, pada 2024 terdapat 8,43 hektar tambang ilegal/tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dan 10,24 hektar di luar lokasi IUP. Total luas tambang tak sesuai aturan hampir separuh dari total luas tambang ber-IUP sekitar 23,81 hektar. Selain korban jiwa dan luka-luka, aktivitas tambang ilegal merusak kawasan hutan dan lingkungan. Komunitas Konservasi Indonesia Warsi mencatat, pada 2023, Sumbar kehilangan tutupan hutan seluas 8.756,04 hektar akibat tambang emas ilegal.
Kajian tahun 2017 menyebut kandungan organik dan logam berat di sekitar DAS Batang Kuantan, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, relatif tinggi dan tidak layak konsumsi akibat tambang emas ilegal. Bahkan, kandungan merkuri (Hg) di sekitar DAS itu 0,0078 mg/L, melampaui baku mutu yang hanya 0,001 mg/L. Keberadaan tambang ilegal juga merugikan masyarakat dan negara. Contohnya, tambang galian C ilegal marak di DAS atau Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Kompas bersama Depati Project menjumpai titik-titik tambang pasir dan batu ilegal di DAS Anai, Jumat (13/12). Aktivitas tambang ilegal yang masif menyebabkan erosi parah yang merusak badan dan sempadan sungai. Warga sekitar DAS kehilangan sumber air bersih, kehilangan lahan pertanian, hingga kehilangan rumah. Di Korong Lasung Batu, Nagari Sungai Buluh Timur, Kecamatan Batang Anai, misalnya, erosi Batang Anai menghancurkan 13 rumah. Ernawati (52), warga Korong Lasung Batu, mengatakan, keluarganya kehilangan empat rumah sejak 2016, yaitu rumahnya, rumah ibu, dan dua rumah bibinya. ”Rumah ibu saya yang terakhir kena, tahun 2022. Jika terus dibiarkan, habis kampung kami,” katanya. Tambang ilegal di DAS Anai juga mengancam jalan nasional Padang-Bukittinggi, jembatan, hingga sekolah. Bangunan baru SD 05 Lubuk Alung yang digunakan sejak 2013 terancam erosi. Jembatan Kayu Gadang sepanjang 101,8 meter dan lebar 7 meter di DAS Anai roboh pada Mei 2023. Jembatan senilai Rp 25,4 miliar ini hanya bertahan dua tahun. (Yoga)
Menlu Sugiono Tak Hadir, ASEAN Bahas Myanmar
Thailand memberi tahu junta Myanmar bahwa negara-negara anggota ASEAN menginginkan seluruh pemangku kepentingan dilibatkan dalam pemilu yang akan digelar tahun depan. Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri Thailand Maris Sangiam pongsa di Bangkok, Thailand, Jumat (20/12/2024), seusai pertemuan dua hari yang membahas isu Myanmar. ”Jika digelar pemilu (di Myanmar), ASEAN menginginkan proses inklusif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” kata Maris dalam wawancara bersama seusai pertemuan, seperti dilansir kantor berita Reuters. Sejumlah menteri luar negeri hadir dalam pertemuan pada Jumat, termasuk Menlu Singapura VivianBalakrishnan,Menlu Malaysia Mohamad Hasan, Menlu Filipina Enrique Manalo, dan Menlu Laos Thongsavanh Phomvihane. Menlu Indonesia Sugiono, yang sebelumnya direncanakan datang, tidak hadir dalam pertemuan itu.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Roy Soemirat saat dihubungi mengatakan, Indonesia mengirim Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN Kemenlu Sidharto R Suryodipuro dan Utusan Khusus Indonesia untuk Urusan Myanmar I Ngurah Swajaya dalam pertemuan di Bangkok. Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra menginisiasi pertemuan tersebut. Pertemuan hari pertama, Kamis (19/12), digelar antara junta Myanmar dan negara-negara non-Asia Tenggara yang langsung berbatasan dengan Myanmar. Mereka, antara lain, Bangladesh, India, Laos, Thailand, dan China. Pertemuan hari kedua, Jumat (20/12), diikuti perwakilan negara-negara ASEAN. Dirjen Kerja Sama ASEAN Kemenlu Thailand Bolbongse Vangphaen mengungkapkan, junta Myanmar tidak diikutkan pada pertemuan hari kedua. Bolbongse menambahkan, ASEAN masih menunggu detail rencana pelaksanaan pemilu dari junta Myanmar. ASEAN juga masih harus menentukan posisi bersama mengenai rencana pemilu tersebut. (Yoga)
Perspektif Statuta Roma 1998 dalam Pelanggaran HAM di Indonesia
Merespons artikel Asvi Warman Adam (Kompas, 9/12/2024), yang terbit menyambut Hari HAM Sedunia, bagaimana sesungguhnya Statuta Roma (1998) melihat kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi sejak 28 tahun lalu, termasuk peristiwa tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II? Statuta Roma, atau dikenal dengan statuta tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), merupakan buah perjuangan berat di forum PBB yang mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa dan negara berkembang, termasuk Indonesia, kecuali negara-negara pemegang hak veto dan Libia. Statuta Roma (ICC) merupakan mahkamah yang memiliki kedudukan setara dengan negara-negara anggota PBB dan merupakan mahkamah tertinggi yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM di negara-negara di dunia.ICC berwenang memasuki teritori suatu negara di mana pelaku pelanggaran HAM dan korban pelanggaran HAM berada. Namun, kewenangan yang luas itu dibatasi oleh prinsip yang diakui dalam Statuta Roma (ICC), yaitu inadmissi bility. Di sini diberlakukan dua prinsip, yaitu apakah suatu negara itu unwilling (tidak mau) atau unable (tak mampu) untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya. Jika suatu negara memenuhi keduanya, maka ICC berwenang memasuki wilayah yuris diksi suatu negara tempat pelaku atau korban berada itu.
Dalam konteks ini, prinsip yurisdiksi yang dijalankan ICC adalah inherent jurisdiction. Sementara jika negara tersebut menolak yurisdiksi ICC dengan alasan negara itu mau (willing) atau mampu (able) menjalankan peradilan nasional sendiri, maka ICC harus menghentikan yurisdiksinya. Ini disebut prinsip consent(consent jurisdiction). Ketika Ketua Komnas HAM PBB Mary Robinson akan datang ke Indonesia pada tahun 1999-2000 untuk melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia sejak 1965 hingga 1999, pemerintah dengan sigap segera menetapkan Undang-Undang (UU) tentang HAM tahun 1999 dan sekaligus UU tentang Peradilan HAM. Akibatnya, Mary Robinson mengurungkan niatnya mengunjungi Indonesia dengan merujuk pada ketentuan prinsip inadmissibility yang mengutamakan prinsip unwilling dan unable tersebut. Namun, prinsip ini tampaknya tidak efektif dalam konteks dugaan dan peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan negara adikuasa (superpower), termasuk negara bonekanya. Misalnya dalam peristiwa genosida di Gaza, meskipun ICC telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai buron internasional, ICC tetap saja bergeming karena Netanyahu didukung Pemerintah AS. Sampai saat ini ICC tidak efektif dan tidak mampu menyeret yang bersangkutan ke meja hijau di Den Haag. Berbeda dengan kepala negara Afrika Selatan dan Kamboja, yang telah berhasil diadili oleh ICC, sekalipun di Kamboja, dengan menggunakan pengadilan hibrida (hybrid court). (Yoga)
Kenaikan UMP Berpotensi Tergerus Beban Pajak Yang Berlaku Tahun Depan
AirNav Indonesia Memperkirakan Puncak Arus Libur Natal 2024 Terjadi pada Sabtu 21 Desember 2024.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









