;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Apakah Korporasi Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Lingkungan?

28 Dec 2024
SEJAK ada perusahaan, sejak itulah ada kabut asap.” Roili melontarkan pengalaman hidup di kampungnya, Desa Lebung Itam, Kecamatan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kabut asap yang ia maksudkan berasal dari kebakaran di konsesi perusahaan yang beroperasi di lahan gambut. Saban tahun, pada waktu-waktu tertentu, lelaki 64 tahun itu terpaksa menghirup udara beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang sejak 1997. Pengalaman pahit itulah yang meneguhkan tekad Roili menjadi salah satu penggugat dalam perkara kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang. Bersama 10 penggugat lain, yang juga warga Sumatera Selatan, ia melawan tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) pemasok pabrik pulp and paper Sinar Mas Group.

Isu karhutla belakangan ini tak menarik perhatian dan cenderung terabaikan. Maklum, fenomena iklim La Niña mulai datang sehingga menyebabkan sebagian wilayah Indonesia basah diguyur hujan. Kebakaran hutan seakan-akan tak masuk di akal bakal terjadi pada musim-musim seperti sekarang ini. Padahal data mengatakan sebaliknya. Setidaknya, hingga akhir Oktober 2024, platform Sistem Pemantauan Karhutla milik pemerintah mencatat luas area terbakar pada tahun ini telah mencapai 361.229 hektare. Angka ini merupakan yang terluas jika dibanding kejadian serupa pada tahun-tahun yang dipengaruhi La Niña sedekade terakhir. Celakanya, hampir 123 ribu hektare atau lebih dari sepertiga dari total area terbakar pada tahun ini berada di Sumatera dan Kalimantan, dua pulau kaya gambut yang semestinya basah.

Artinya, karhutla jelas bukan disebabkan oleh cuaca, melainkan oleh ulah manusia. Begitu pula dampaknya terhadap krisis iklim sudah di depan mata. Karena itu, setiape waktu kini menjadi momen krusial untuk memperhatikan karhutla dan menuntut tanggung jawab korporasi yang memantiknya. Pertanggungjawaban korporasi juga perlu diterapkan dalam praktik kerusakan lingkungan lain. Kerusakan Kolektif, Kerusakan Individu Persoalan krusakan lingkungan berada di persimpangan ketika unsur-unsur hukum perdata bertemu dengan rasionalitas yang mendasari hukum lingkungan. Persoalan ini muncul dari terintegrasinya ketentuan konstitusional: hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta hukum yang membahas kerusakan lingkungan. Semula, penanganannya difokuskan pada kompensasi kerugian. Namun sekarang telah berkembang hingga mencakup fungsi pencegahan dan kehati-hatian—yang menantang kerangka sistem tradisional (E. Costa Cordella & P. Moraga Sariego, eds., 2024). (Yetede)

UNDP Dorong Kolaborasi Antarnegara di Laut Arafura dan Timor

28 Dec 2024
Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Development Programme (UNDP) mendorong kolaborasi antarnegara dalam penataan dan pengelolaan Kawasan Laut Arafura dan Laut Timor yang berbatasan antara Indonesia dengan tiga negara lain, yakni Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini. "Perlu ada upaya kolaboratif," kata Manajer Program Manajemen Sumber Daya Alam UNDP Indonesia Iwan Kurniawan dalam acara penutupan Proyek Arafura and Timor Seas Ecosystem Action Phase II (ATSEA-2) di Ayana Mid Plaza, Jakarta Pusat, pada Jumat, 27 Desember 2024.

Iwan menjelaskan bahwa Laut Arafura merupakan salah satu kawasan yang kaya sumber daya, termasuk sumber daya perikanan ataupun sumber daya alam lain. Menurut Iwan, kawasan itu perlu dikelola secara kolektif dan kolaboratif sehingga dapat selalu bertahan dalam setiap tantangan/Kemenkes, UNDP dan . WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim Adapun ATSEA-2 menjadi proyek kolaborasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan UNDP bersama ketiga negara yang bertujuan mengatasi tantangan seperti penangkapan ikan berlebih, degradasi habitat, polusi, kehilangan spesies, dan dampak perubahan iklim.

Iwan menuturkan bahwa kolaborasi di kawasan tersebut mencakup kerja sama tata kelola secara sistemik, di mana tantangan diselesaikan lewat regulasi dan administrasi yang didukung oleh keempat negara yang berbatasan di Arafura dan Timor.  Lebih lanjut, Iwan mencontohkan bahwa salah satu komitmen penguatan tata kelola secara sistemik itu ialah penyusunan dokumen Regional Strategic Action Plan yang berisi kesepakatan empat negara untuk merespons tantangan pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan di Laut Arafura dan Laut Timor. (Yetede)

Rencana Denda Damai Dibatalkan Menkum

28 Dec 2024

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membatalkan rencana penerapan denda damai bagi koruptor. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/12/2024), Supratman menegaskan tidak akan lagi melanjutkan wacana penerapan denda damai tersebut. Menurut dia, kalau, toh, kebijakan pengampunan akan diterapkan, akan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto. Terkait dengan mekanisme pengampunan tersebut, Supratman menyatakan, hingga kini Kementerian Hukum tengah menyiapkan rancangan undang-undang tentang grasi, amnesti, dan abolisi. ”Saya rasa, untuk denda damai selesai sampai di sini, sudah clear bahwa itu diterapkan untuk tindak pidana ekonomi,”kata Supratman saat konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, yang turut didampingi Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej. Beberapa hari lalu, Supratman melontarkan gagasan pengampunan bagi pelaku tindak pidana korupsi melalui denda damai. Rencana itu langsung memperoleh sorotan tajam dari kalangan akademisi hukum ataupun aktivis antikorupsi, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman.

Peneliti Pusat Studi Anti korupsi(Saksi) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mahfud MD, dan Direktur Pusat Studi Kejahatan Ekonomi (PSKE) UII Ari Wibowo. Sebab, pemerintah ingin menerapkan rencana denda damai bagi koruptor itu dengan menggunakan Undang-Undang Kejaksaan, sementara undang-undang tersebut membatasi pada kejahatan ekonomi, bukan korupsi. Secara substansi, UU Kejaksaan memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk penerapan denda damai. Namun, Pasal 35 Ayat (1) Huruf k tentang UU Kejaksaan juga membatasi denda damai hanya bisa diterapkan pada tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Tindak pidana yang diatur pun dalam kelompok kejahatan ekonomi. Dalam konferensi pers, Jumat, Supratman menjelaskan, dirinya melontarkan ide denda damai itu karena hanya ingin menerangkan bahwa ada proses penyelesaian perkara di luar pengadilan terhadap tindak pidana yang merugikan perekonomian negara. Ide itu awalnya dicetuskan untuk mengompilasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun UU Kejaksaan. Kedua undang-undang itu mengatur soal tindak pidana dan tindak pidana ekonomi yang sama-sama merugikan keuangan negara serta perekonomian negara. (Yoga)

Pemerintah Upayakan Biaya Haji 2025 Turun Agar Tidak Membebani Jamaah

28 Dec 2024
Pemerintah mengupayakan agar biaya yang dibayarkan oleh anggota jemaah haji pada tahun depan bisa diturunkan. Penurunan itu dipastikan tidak sampai mengganggu kualitas penyelenggaraan haji. Penurunan ongkos haji itu dibahas dalam rapat tertutup antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang juga pengawas penyelenggaraan ibadah haji 2025, Menteri Sekretaris Negara PrasetyoHadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Wakil Menag Muhammad Syafi’i, serta Penasihat Presiden Urusan Haji Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (27/12/2024). Nasaruddin, seusai rapat, mengatakan, banyak hal yang dibahas. ”Kira-kira apa yang bisa membuat jemaah haji kita ini lebih nyaman, lebih tenang, dan yang paling penting juga adalah lebih murah. Tapi, murahnya bukan berarti mengurangi kualitas pelayanan. Jadi, tetap ada efisiensi, tapi juga tidak mengurangi kualitas,” tuturnya.

Nasaruddin mencontohkan, efisiensi melalui biaya penerbangan murah, tak berarti jemaah haji akan menggunakan pesawat tua. Selain itu, dibahas pula kemungkinan untuk memperpendek masa perjalanan ibadah haji ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Namun, banyak halterkait dengan efisiensi ini akan dibahas lebih lanjut bersama otoritas Arab Saudi. ”Ini menyangkut masalah Arab Saudi juga,tidak bisa kita memutuskan sepihak,” ujarnya. Dengan efisiensi di berbagai elemen penyelenggaraan haji itu, Syafi’i memastikan biaya haji yang dibebankan kepada jemaah akan turun. ”Yang pasti lebih murah,” ujarnya.  Pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan dilakukan bersama DPRpada 30 Desember. Saat ini, DPR masih dalam masa reses. Namun, Komisi VIII DPR menjadwalkan rapat untuk membahas persiapan penyelenggaraan haji 2025 dan membentuk panitia kerja (panja). Setelah pembentukan panja, barulah rapat panja dan diputuskan berapa BPIH. (Yetede)

Sisi Gelap Korsel dan "Squid Game"

27 Dec 2024

Melanjutkan musim sebelumnya, Squid Game 2 yang dijadwalkan tayang mulai Kamis (26/12/2024) sore WIB juga tetap mengangkat soal kekerasan dan kekejaman. Persoalan yang sangat erat dengan sisi gelap Korea Selatan. Film itu tak lain terinspirasi oleh pemogokan Ssangyong yang penuh kekerasan pada 2009. Ssangyong, salah satu raksasa otomotif Korsel, pada Mei 2009, mengumumkan akan memberhentikan 2.600 orang, 40 persen dari total jumlah pekerja. Para pekerja tidak terima dan protes, lalu menguasai pabrik dan mogok selama 77 hari. Protes berakhir dengan bentrokan antara pekerja yang bersenjatakan ketapel dan pipa baja dengan polisi antihuru-hara yang bersenjatakan peluru karet dan senjata kejut listrik. Banyak anggota serikat pekerja yang dipukuli dan dipenjara. Lima tahun kemudian, pemimpin serikat pekerja, Lee Chang-kun, duduk selama 100 hari di atas salah satu cerobong asap pabrik. Ia memprotes hukuman yang menguntungkan Ssangyong. Selama itu, dia rutin dikirimi makanan oleh para pendukungnya. Kala itu, dia mengalami halusinasi melihat tali tenda berubah menjadi ular yang menggeliat. ”Orang-orang yang mengalami kerusuhan itu susah membicarakan Squid Game karena pengalaman itu traumatis,” kata Lee dalam wawancara yang disiarkan AFP pada Selasa (24/12). (Yoga)

Kasus Vina Cirebon Putusan PK Antiklimaks

27 Dec 2024

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, mewarnai media massa dan sosial pada 2024. Berbagai pihak menuntut keadilan dalam kasus delapan tahun silam ini. Namun, kasus ini berakhir antiklimaks setelah peninjauan kembali atau PK terpidana ditolak Mahkamah Agung. Isak tangis menyelimuti ruangan pertemuan dalam salah satu hotel di Kota Cirebon, Senin (16/12/2024). Ratapan itu datang dari anggota keluarga, kerabat, serta kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina, setelah mendengar putusan Mahkamah Agung (MA). Pengumuman putusan MA yang disiarkan secara langsung via daring itu menjawab permohonan PK oleh tujuh terpidana dan seorang eks terpidana kasus Vina. Sebelumnya, mereka divonis bersalah membunuh Vina dan Muhammad Rizky. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mereka divonis seumur hidup. Adapun seorang eks terpidana ialah Saka Tatal, yang divonis 8 tahun dan bebas murni pada Juli 2024. ”Bukti baru atau novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan oleh Pasal 263 Ayat (2) Huruf a KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Juru Bicara MA yang juga Hakim Agung Yanto, menerangkan pertimbangan hakim.

MA menolak pengajuan PK karena tidak menemukan keadaan baru (novum) dan kekhilafan hakim dalam menerapkan hukum pada putusan sebelumnya. ”Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut, putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku,” ujarnya. Impian terpidana untuk bebas dari penjara seumur hidup pun pupus. ”Mereka berharap bisa pulang, bisa bebas, bisa dikabulkan PK-nya. Kami sedih bukan karena (memikirkan) kami yang di luar, melainkan karena (memikirkan) yang di dalam,” kata Aminah (40), kakak Supriyanto. Nurhayati(54), ibu terpidana Eko, juga tak kuasa menahan tangis saat mengetahui PK anaknya ditolak. ”Beberapa hari lalu, saya ketemu Eko. Katanya, mau pulang, sudah enggak betah di penjara. Saya bilang, sejengkal lagi (bebas). Eh, ternyata, ditendang kayak bola,” tuturnya. Dalam empat tahun terakhir, Nurhayati bolak-balik ke rumah sakit dua kali sepekan untuk cuci darah. Baginya, kebebasan Eko adalah obat mujarab. Namun, harapan itu belum terwujud. Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivaldi, juga terpukul setelah putusan MA. Ia menundukkan kepala dan menangis. ”Saya butuh keadilan. Tahu enggak Bukan omong kosong. Apakah saya mesti pindahkenegara orang lain supaya dapat keadilan?” katanya sambil histeris. Sedianya Rivaldi akan menikah jika bebas setelah PK dikabulkan. Pada Rabu (11/12) lalu, Rivaldi bertunangan dengan seorang perempuan asal Kalimantan Timur. (Yoga)

Buntut Pemerasan di Konser DWP 34 Polisi Dimutasi

27 Dec 2024

Polda Metro Jaya memutasi 34 anggotanya buntut kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan warga Malaysia saat gelaran Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Mereka di pindah ke Divisi Pelayanan Markas Polda Metro Jaya guna memudahkan pemeriksaan. Hal tersebut tertuang dalam surat telegram mutasi jabatan tingkat perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara bernomor ST/429/XII/ KEP.2024 tertanggal 25 Desember 2024. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan informasi tentang mutasi terhadap 34 polisi itu. ”Benar (mutasi itu) dalam rangka pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024). Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menegaskan pentingnya pertanggung jawaban struktural dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara Malaysia saat acara DWP 2024. 

Pihaknya telah mendapatkan penjelasan rinci atas konstruksi dan alur kejadian dari penyidik. Menurut Anam, memahami struktur peristiwa yang berlangsung dari sebelum hingga setelah hari kejadian adalah kunci untuk menentukan karakter pertanggung jawaban secara struktural. Hal itu mencakup potensi atau dugaan keterlibatan pihak yang menggerakkan serta pihak yang melaksanakan tindakan tersebut. ”Sebab, ada struktur yang bisa menggerakkan orang dan ada yang melaksanakannya,” kata Anam. 

Sementara itu, dugaan pemerasan Rp 2,5 miliar dikonfirmasi melalui bukti transfer yang telah diperiksa. Anam menyebutkan, potensi jumlahkerugian lebih besar bergantung pada bukti tambahan yang mungkin muncul dalam penyelidikan lebih lanjut. (Yoga)

Kenapa KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Sekarang

27 Dec 2024
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 yang baru menjabat beberapa hari langsung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus yang berhubungan dengan buron Harun Masiku itu sudah mandek di KPK sejak 2020.  Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan Hasto dan kader PDIP lain, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Rabu, 25 Desember 2024. Setyo menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mengetahui keterlibatan Hasto sejak empat tahun lalu saat penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu cs. Namun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka saat ini karena adanya alat bukti yang cukup. "Ini karena kecukupan alat buktinya. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersebut pada Rabu, 25 Desember 2024.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 8 Januari 2020, penyidik KPK menggelar OTT dan menangkap delapan orang. Dari delapan orang itu, tiga di antaranya Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustina Tio Fridelina, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Harun Masiku. OTT itu berhubungan dengan suap untuk memuluskan Harun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. PDIP menginginkan Harun menjadi pengganti Nazarudin dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Padahal calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, di bawah Nazarudin, dalam Pemilihan Umum 2019 adalah Riezky Aprilia. Untuk menggeser posisi Riezky itulah kemudian Harun menyerahkan uang sebesar S$ 57.630 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu melalui Saeful dan Tio. KPK sebenarnya saat itu sudah mengincar Hasto, Harun, dan Donny. Menurut tulisan majalah Tempo berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”, OTT tersebut bocor sehingga ketiganya lolos setelah drama penyanderaan penyidik KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Harun Masiku pun masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (Yetede)



Kementerian Pendidikan Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa Baru Jalur Zonasi

27 Dec 2024
KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mengevaluasi sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi. Sistem penerimaan dengan jalur zonasi tersebut kerap disalahgunakan, baik oleh pihak sekolah, panitia PPDB, maupun orang tua, agar calon siswa baru diterima di sekolah unggulan. Jalur zonasi pertama kali diberlakukan pada era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada 2017. Saat itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terpisah dari Kementerian Riset dan Teknologi. Dua kementerian itu lantas digabung menjadi satu sehingga nomenklaturnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021. Pada era pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dipisah menjadi tiga, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, melanjutkan sistem PPDB jalur zonasi. Namun ia memperbaiki sistem tersebut. Nadiem mengatur kuota empat metode PPDB, yaitu jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan. Adapun untuk komposisi kuota keempat sistem penerimaan siswa baru tersebut, jalur zonasi minimal 50 persen dari total siswa baru yang diterima, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan maksimal 5 persen, dan sisanya jalur prestasi 0-30 persen. Kuota setiap sistem PPDB disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Di tengah jalan, berbagai pihak mulai mengakali jalur zonasi agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah unggulan.

Misalnya, orang tua calon siswa baru mengubah alamat domisilinya sehingga berdekatan dengan sekolah unggulan yang dikehendaki atau memberikan uang kepada sekolah dan panitia PPDB sehingga memenuhi syarat lolos lewat jalur zonasi. Setelah dilantik menjadi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada Oktober 2024, Abdul Mu’ti mengevaluasi PPDB jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan berbagai pihak memunculkan tiga opsi, yaitu menghapus atau menghentikan, tetap mempertahankan, atau memperbaiki jalur zonasi. Hasil diskusi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut akan dibahas dalam rapat terbatas kabinet pemerintahan Prabowo Subianto tahun depan. Kesimpulan atas hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026. (Yetede)

Berburu Diskon demi Berhemat diakhir Tahun

26 Dec 2024

Menjelang tahun baru, sejumlah toko di pusat perbelanjaan hingga lokapasar menawarkan potongan harga atau diskon besar-besaran. Momen ini dimanfaatkan warga Jakarta untuk membeli sejumlah bahan kebutuhan sebelum PPN 12 % diberlakukan awal 2025. Sebelum berbelanja, Yunita Sari (32), warga Jakbar, memastikan membuat daftar barang yang benar-benar dibutuhkan. Khusus akhir tahun ini, ia akan berbelanja untuk keperluan hingga tiga bulan ke depan. ”Saya list barang-barang rumah tangga yang perlu dibeli, seperti beras (premium), makanan dan minuman kaleng, minyak goreng, detergen, sabun cuci, sabun mandi, pasta gigi, dan barang-barang atau kebutuhan pokok lain yang bisa disimpan dalam jangka lama,” kata Yunita, Rabu (25/12). Menurut Yunita, pada momen khusus, seperti saat 12.12 atau 12 Desember, dirinya bisa menghemat hingga jutaan rupiah.

Salah satunya, ia membeli paket minyak goreng kemasan 2 liter sebanyak enam bungkus di lokapasar (marketplace) dengan harga Rp 188.000 atau lebih rendah dari harga awal Rp 260.000. Yunita juga membeli paket beras premium kemasan 5 kg sebanyak lima bungkus seharga Rp 360.000 atau lebih rendah dari harga awal Rp 416.000. Menurut rencana, ia membeli lagi jika diskon masih ada. ”Pengeluaran mulai 1 Januari 2025 akan lebih besar karena PPN menjadi 12 %. Jadi, sebisa mungkin menyetok beberapa barang dengan harga diskon. Saya takut tahun depan barang-barang ini harganya semakin naik,” ujarnya. Menurut Yunita, jika ingin berhemat tanpa mengganti merek, seseorang harus pandai mencari promo. Ia biasanya mengaktifkan notifikasi pemberitahuan promo di aplikasi belanja daring miliknya untuk mendapatkan diskon,flash sale, atau penawaran khusus lain. (Yoga)