;

Kenapa KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Sekarang

Kenapa KPK Menetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Sekarang
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029 yang baru menjabat beberapa hari langsung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Kasus yang berhubungan dengan buron Harun Masiku itu sudah mandek di KPK sejak 2020.  Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto, mengumumkan penetapan Hasto dan kader PDIP lain, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Rabu, 25 Desember 2024. Setyo menyatakan pihaknya sebenarnya sudah mengetahui keterlibatan Hasto sejak empat tahun lalu saat penyidik lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu cs. Namun Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka saat ini karena adanya alat bukti yang cukup. "Ini karena kecukupan alat buktinya. Kemudian ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersebut pada Rabu, 25 Desember 2024.

Empat tahun lalu, tepatnya pada 8 Januari 2020, penyidik KPK menggelar OTT dan menangkap delapan orang. Dari delapan orang itu, tiga di antaranya Wahyu Setiawan; kader PDIP, Saeful Bahri; dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, Agustina Tio Fridelina, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Harun Masiku. OTT itu berhubungan dengan suap untuk memuluskan Harun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal. PDIP menginginkan Harun menjadi pengganti Nazarudin dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I. Padahal calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak kedua, di bawah Nazarudin, dalam Pemilihan Umum 2019 adalah Riezky Aprilia. Untuk menggeser posisi Riezky itulah kemudian Harun menyerahkan uang sebesar S$ 57.630 atau sekitar Rp 600 juta kepada Wahyu melalui Saeful dan Tio. KPK sebenarnya saat itu sudah mengincar Hasto, Harun, dan Donny. Menurut tulisan majalah Tempo berjudul “Di Bawah Lindungan Tirtayasa”, OTT tersebut bocor sehingga ketiganya lolos setelah drama penyanderaan penyidik KPK di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan. Harun Masiku pun masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. (Yetede)



Tags :
#Hukum #Hukum
Download Aplikasi Labirin :