Apakah Korporasi Bertanggung Jawab Atas Rusaknya Lingkungan?
SEJAK ada perusahaan, sejak itulah ada kabut asap.” Roili melontarkan pengalaman hidup di kampungnya, Desa Lebung Itam, Kecamatan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kabut asap yang ia maksudkan berasal dari kebakaran di konsesi perusahaan yang beroperasi di lahan gambut. Saban tahun, pada waktu-waktu tertentu, lelaki 64 tahun itu terpaksa menghirup udara beracun akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang sejak 1997. Pengalaman pahit itulah yang meneguhkan tekad Roili menjadi salah satu penggugat dalam perkara kabut asap di Pengadilan Negeri Palembang. Bersama 10 penggugat lain, yang juga warga Sumatera Selatan, ia melawan tiga perusahaan hutan tanaman industri (HTI) pemasok pabrik pulp and paper Sinar Mas Group.
Isu karhutla belakangan ini tak menarik perhatian dan cenderung terabaikan. Maklum, fenomena iklim La Niña mulai datang sehingga menyebabkan sebagian wilayah Indonesia basah diguyur hujan. Kebakaran hutan seakan-akan tak masuk di akal bakal terjadi pada musim-musim seperti sekarang ini. Padahal data mengatakan sebaliknya. Setidaknya, hingga akhir Oktober 2024, platform Sistem Pemantauan Karhutla milik pemerintah mencatat luas area terbakar pada tahun ini telah mencapai 361.229 hektare. Angka ini merupakan yang terluas jika dibanding kejadian serupa pada tahun-tahun yang dipengaruhi La Niña sedekade terakhir. Celakanya, hampir 123 ribu hektare atau lebih dari sepertiga dari total area terbakar pada tahun ini berada di Sumatera dan Kalimantan, dua pulau kaya gambut yang semestinya basah.
Artinya, karhutla jelas bukan disebabkan oleh cuaca, melainkan oleh ulah manusia. Begitu pula dampaknya terhadap krisis iklim sudah di depan mata. Karena itu, setiape waktu kini menjadi momen krusial untuk memperhatikan karhutla dan menuntut tanggung jawab korporasi yang memantiknya. Pertanggungjawaban korporasi juga perlu diterapkan dalam praktik kerusakan lingkungan lain. Kerusakan Kolektif, Kerusakan Individu Persoalan krusakan lingkungan berada di persimpangan ketika unsur-unsur hukum perdata bertemu dengan rasionalitas yang mendasari hukum lingkungan. Persoalan ini muncul dari terintegrasinya ketentuan konstitusional: hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, serta hukum yang membahas kerusakan lingkungan. Semula, penanganannya difokuskan pada kompensasi kerugian. Namun sekarang telah berkembang hingga mencakup fungsi pencegahan dan kehati-hatian—yang menantang kerangka sistem tradisional (E. Costa Cordella & P. Moraga Sariego, eds., 2024). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023