;

Perspektif Statuta Roma 1998 dalam Pelanggaran HAM di Indonesia

Ekonomi Yoga 21 Dec 2024 Kompas
Perspektif Statuta Roma 1998 dalam Pelanggaran HAM di Indonesia

Merespons artikel Asvi Warman Adam (Kompas, 9/12/2024), yang terbit menyambut Hari HAM Sedunia, bagaimana sesungguhnya Statuta Roma (1998) melihat kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi sejak 28 tahun lalu, termasuk peristiwa tragedi Trisakti serta Semanggi I dan II? Statuta Roma, atau dikenal dengan statuta tentang pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), merupakan buah perjuangan berat di forum PBB yang mendapat dukungan dari negara-negara Uni Eropa dan negara berkembang, termasuk Indonesia, kecuali negara-negara pemegang hak veto dan Libia. Statuta Roma (ICC) merupakan mahkamah yang memiliki kedudukan setara dengan negara-negara anggota PBB dan merupakan mahkamah tertinggi yang memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili pelaku pelanggaran HAM di negara-negara di dunia.ICC berwenang memasuki teritori suatu negara di mana pelaku pelanggaran HAM dan korban pelanggaran HAM berada. Namun, kewenangan yang luas itu dibatasi oleh prinsip yang diakui dalam Statuta Roma (ICC), yaitu inadmissi bility. Di sini diberlakukan dua prinsip, yaitu apakah suatu negara itu unwilling (tidak mau) atau unable (tak mampu) untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya. Jika suatu negara memenuhi keduanya, maka ICC berwenang memasuki wilayah yuris diksi suatu negara tempat pelaku atau korban berada itu.

Dalam konteks ini, prinsip yurisdiksi yang dijalankan ICC adalah inherent jurisdiction. Sementara jika negara tersebut menolak yurisdiksi ICC dengan alasan negara itu mau (willing) atau mampu (able) menjalankan peradilan nasional sendiri, maka ICC harus menghentikan yurisdiksinya. Ini disebut prinsip consent(consent jurisdiction). Ketika Ketua Komnas HAM PBB Mary Robinson akan datang ke Indonesia pada tahun 1999-2000 untuk melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti dugaan pelanggaran HAM di Indonesia sejak 1965 hingga 1999, pemerintah dengan sigap segera menetapkan Undang-Undang (UU) tentang HAM tahun 1999 dan sekaligus UU tentang Peradilan HAM. Akibatnya, Mary Robinson mengurungkan niatnya mengunjungi Indonesia dengan merujuk pada ketentuan prinsip inadmissibility yang mengutamakan prinsip unwilling dan unable tersebut. Namun, prinsip ini tampaknya tidak efektif dalam konteks dugaan dan peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan negara adikuasa (superpower), termasuk negara bonekanya. Misalnya dalam peristiwa genosida di Gaza, meskipun ICC telah menetapkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai buron internasional, ICC tetap saja bergeming karena Netanyahu didukung Pemerintah AS. Sampai saat ini ICC tidak efektif dan tidak mampu menyeret yang bersangkutan ke meja hijau di Den Haag. Berbeda dengan kepala negara Afrika Selatan dan Kamboja, yang telah berhasil diadili oleh ICC, sekalipun di Kamboja, dengan menggunakan pengadilan hibrida (hybrid court). (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :