;

Cara Daftar Penerima Bansos 2025 dan Syaratnya

 Cara Daftar Penerima Bansos 2025 dan Syaratnya
Pemerintah berencana akan kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada 2025. Alokasi anggaran program perlindungan sosial (perlinsos) yang disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp504,7 triliun. Bagi masyarakat yang merasa berhak, tetapi belum mendapatkan bansos, dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Lantas, bagaimana cara mendaftar sebagai penerima bansos 2025? 

Melansir unggahan cerita (story) akun Instagram @kemensosri, setiap calon penerima manfaat bansos harus terdaftar di DTKS. Namun, setelah masuk ke dalam basis data DTKS, masyarakat tidak otomatis mendapatkan bansos, karena setiap program memiliki syarat dan mekanismenya masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara. “Jika sudah terdaftar di DTKS, maka bisa diusulkan untuk memperoleh program bansos dan pemberdayaan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Kemensos. 

Agar bisa masuk ke dalam DTKS, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, masyarakat juga dapat mengusulkan dirinya melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia untuk ponsel bersistem operasi Android di Google Play Store. (Yetede)
Tags :
#Bansos
Download Aplikasi Labirin :