;

Terkait Pengawasan Kripto, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP

Ekonomi Yoga 03 Jan 2025 Kompas
Terkait Pengawasan Kripto, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP
Peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan masih menunggu payung hukum berupa peraturan pemerintah. Padahal, kepastian hukum terkait perlindungan konsumen kian mendesak seiring dengan terus meningkatnya nilai transaksi perdagangan dan jumlah investor. Beralihnya pengaturan dan pengawasan aset kripto itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini mengamanatkan, peralihan dilaksanakan paling lambat dua tahun dari berlakunya UU P2SK, yakni 12 Januari 2023. Dengan kata lain, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto, dari Bappebti ke OJK, maksimal dilakukan sebelum 12 Januari 2025. Namun, pemerintah hingga saat ini belum menerbitkan PP peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut. Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyampaikan, peralihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut kian mendesak mengingat wajib dilakukan sebelum 12 Januari 2025. ”Persiapan juga harus dilakukan karena masyarakat berharap adanya peralihan tugas yang diamanatkan dalam UU P2SK,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Yoga)
Download Aplikasi Labirin :