;

MK Hapus Pasar Presidential Threshold

MK Hapus Pasar Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 tidak hanya bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sdang Pleno MK, Jakarta, kamis (2/1/2025). 

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ktua MK Saldi Isra mengatakan bahwa rujukan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.    

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu angota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. (Yetede)

Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :