MK Hapus Pasar Presidential Threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal presentase pengusungan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 tidak hanya bertentangan dengan hal politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. “mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar keputusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sdang Pleno MK, Jakarta, kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ktua MK Saldi Isra mengatakan bahwa rujukan risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.
Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan
penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu angota DPR pada
pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan
hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan
calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan. (Yetede)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Kerjasama Bilateral Indonesia-Korsel
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023