;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

GEMPA CIANJUR, Pendataan Rumah Rusak Mulai Berjalan

30 Nov 2022

Pemkab Cianjur terus mendata kondisi rumah warga yang rusak akibat gempa. Pendataan untuk menentukan apakah warga bisa mendapat bantuan pembangunan rumah atau direlokasi. Namun, sebagian penyintas memilih bertahan di kampungnya. Sejak beberapa hari terakhir, pemerintah mulai mendata rumah warga terdampak gempa. Hingga Selasa (29/11) pendataan masih berjalan, seperti yang dilakukan di Desa Sukawangi, Kecamatan Warungkondang yang terdampak gempa cukup serius dengan 85 % rumah rusak, dari ringan hingga berat, dan sekitar 5.000 warga mengungsi. Pendataan dilakukan petugas BNPB. Pemerintah Desa Sukawangi juga berinisiatif mendata ulang kondisi rumah warga agar lebih akurat. Sukarelawan RT dan karang taruna dilibatkan dalam pendataan. ”Saya khawatir rumah rusak ringan enggak terdata. Jadi, kami dari desa siapkan data sendiri. Takut ada kecemburuan, masak ada rumah yang tidak didata, padahal rusak,” kata Kades Sukawangi Dedi Suharyadi, Selasa (29/11).

Untuk pendataan tersebut, sukarelawan meminta data kartu keluarga, nomor telepon, dan memotret kondisi rumah. Data kemudian diolah petugas desa di posko bantuan terpusat. Bupati Cianjur Herman Suherman, Senin (28/11), mengatakan, sekitar 3.500 rumah rusak telah terdata. Bagi warga yang rumahnya rusak berat, pemerintah menawarkan beberapa pilihan. Warga yang memilih menyewa tempat tinggal sementara sebelum direlokasi bisa meminta bantuan Rp 500.000 per keluarga per bulan yang dianggarkan dari APBN. Adapun warga yang memilih untuk membangun rumahnya bisa mendapat uang tunai Rp 10 juta-Rp 50 juta, disesuaikan tingkat kerusakan rumah. Pemerintah juga menyiapkan lokasi relokasi di tiga tempat. Lokasi itu ada di lahan seluas 2,5 hektar di Desa Sirnagalih di Kecamatan Cilaku, 10 hektar lahan di Desa Cipendawa di Kecamatan Pacet, dan 4 hektar lahan di Kecamatan Mande. Relokasi diprioritaskan untuk warga Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, dan Desa Sarampad di Kecamatan Cugenang. (Yoga)


Babak Baru Pengelolaan Papua

30 Nov 2022

Pengelolaan Papua disebut memasuki babak baru setelah kehadiran UU Otonomi Khusus (otsus) Papua yang baru, yakni UU No 2 Tahun 2021. Babak baru ini diharapkan bisa betul-betul mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Untuk itu, pembangunan diharapkan diprioritaskan pada peningkatan kualitas hidup melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi mikro. Harapan ini disampaikan perwakilan pemda, anggota legislatif daerah, dan tokoh masyarakat terkait kunjungan Wapres Ma’ruf Amin di Jayapura,Papua, Selasa (29/11). Pembahasan pelaksanaan otsus menjadi agenda utama kunjungan Wapres yang juga Ketua Badan Pengarah Percepatan Otsus Papua.

Kadis Kesehatan Provinsi Papua Robby Kaya memengatakan, hal yang perlu menjadi fokus utama  dalam percepatan pembangunan Papua dan tiga provinsi baru di Papua, yakni Papua Pegunungan, Tengah, dan Selatan, di sektor kesehatan adalah meningkatkan layanan akses kesehatan. Hal ini akan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Menurut dia, layanan kesehatan selama ini belum optimal meski Otsus Papua telah berlangsung dua dekade. Ini karena minimnya ketersediaan tenaga kesehatan dan alokasi anggaran untuk pelayanan kesehatan dasar yang belum tercukupi. ”Dengan kehadiran Badan Pengarah Percepatan Otsus Papua, kami berharap penyediaan lembaga pendidikan di Papua yang melahirkan banyak tenaga dokter dan kesehatan lainnya,” kata Robby. (Yoga)


Kemelut Upah Minimum 2023

30 Nov 2022

Kisruh terjadi lagi mengiringi penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 oleh pemerintah. Pemerintah melalui Permenaker No 18/2022 pada 16 November lalu menetapkan UM 2023 dengan kenaikan maksimal 10 %. Lewat permenaker ini, gubernur di seluruh Indonesia paling lambat harus menetapkan UM provinsi 2023 masing-masing pada 28 November, disusul penetapan UM kabupaten/kota pada 7 Desember. Penetapan kenaikan UM dilakukan dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap ekonomi. Namun, permenaker ini ditolak kalangan pengusaha, yang diwakili Kadin dan 10 asosiasi pengusaha, dengan mengajukan uji materi ke MA, karena ketentuan permenaker akan memberatkan dunia usaha dan bisa menuntun pada gelombang PHK, di tengah situasi suram global 2023. Proses penetapan UM juga dinilai melanggar beberapa aturan perundangan di atasnya, serta tak melewati pembahasan dengan dewan pengupahan  dan forum tripartit.

Semakin menambah kusut, sebagian serikat pekerja yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar aksi di beberapa daerah di seluruh Indonesia jika tuntutan kenaikan UM kabupaten/kota sebesar 10-13 persen tak dipenuhi. Kisruh soal UM jamak terjadi setiap tahun. Namun, pelaku usaha, buruh, ataupun pemerintah tak boleh menafikan adanya kepentingan bersama untuk tetap menjaga kelangsungan dunia usaha, daya beli pekerja dan ketersediaan lapangan kerja, hubungan industrial yang kondusif, serta tetap berputarnya roda perekonomian nasional. Maka, tak ada pilihan lain, duduk bersama, take and give, Kalangan pengusaha menyatakan akan mematuhi apa pun  putusan MA. Namun, mereka berharap kebijakan kenaikan upah itu juga dibarengi dengan kebijakan insentif untuk pelaku usaha.Masukan pengusaha agar kenaikan UM disesuaikan dengan kondisi sektoral perlu pula diakomodasi. (Yoga)


Rata-rata Kenaikan UMP Capai 7,5 Persen

30 Nov 2022

Hingga Selasa (29/11) sebanyak 33 provinsi telah menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023. Kenaikannya berkisar 4-9,15 % dengan rata-rata kenaikan 7,5 % dibandingkan UMP tahun 2022. Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya masih menunggu gubernur lain untuk menetapkan UMP 2023. ”Kami optimistis para gubernur lain akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan,” ujarnya. Menurut Ida, formula penghitungan yang tercantum dalam Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 merupakan jalan tengah, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Selain daya beli, formula di peraturan itu terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi. “Formula perhitungan UMP2023 sesuai Permenaker No 18/2022 telah menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja. Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP 7,5 % di rentang alfa 0,2 (tengah-tengah),” kata Ida.

Sehari sebelumnya, Senin (28/11), sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18/2022 ke MA. Selain melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, regulasi itu juga dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Dosen Hukum Perburuhan UGM, Nabiyla Risfa, saat dihubungi secara terpisah berpendapat, UMP yang ditetapkan sejumlah provinsi sesuai Permenaker No 18/2022 berarti sudah dari hasil rekomendasi dewan pengupahan daerah. Dewan pengupahan daerah di dalamnya terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemda. Jadi, kalau Apindo mendaftarkan uji materi atas Permenaker No 18/2022, katanya, hal ini boleh-boleh saja tetapi bisa menjadi kontraproduktif karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap UMP yang sudah ditetapkan. (Yoga)


PROGRAM LEGISLASI NASIONAL : JALAN TERJAL RUU EBT

30 Nov 2022

Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan masih harus menghadapi tantangan berat setelah pemerintah menyatakan tidak sepakat terhadap sejumlah substansi terkait dengan peta jalan, serta energi baru dan sumber energi baru yang diatur dalam beleid usulan DPR tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta substansi domestic market obligation (DMO) batu bara dalam bab transisi energi dan peta jalan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut telah diatur secara detail dalam beleid terkait dengan mineral dan batu bara atau minerba. Selain itu, pemerintah mengusulkan perubahan definisi dari energi baru dan sumber energi baru yang tercantum dalam RUU yang awalnya ditargetkan selesai sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru, seperti penghiliran batu bara dan pembangkit nuklir dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan bahwa keberadaan produk turunan dari batu bara membuat RUU Energi Baru Energi Terbarukan membingungkan. Dampaknya, investor bakal ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di dalam negeri untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). “Investor melihatnya menjadi membingungkan, dan tidak konsisten. Mereka akan meragukan komitmen pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan dalam transisi energi,” katanya saat dihubungi.

UPAH MINIMUM 2023 : Kadin Pilih Tunda Rekrut Pekerja

30 Nov 2022

Kalangan pelaku usaha kemungkinan menunda perekrutan pekerja baru pada 2023 menyusul penetapan upah minimum tahun depan yang lebih besar dari kemampuan pengusaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 10% melalui Permenaker 18/2022 bisa berdampak lebih buruk lagi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Oleh karena itu, dia menegaskan Kadin mengajukan uji materil Permenaker No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 yang ke Mahkamah Agung (MA). “Bicara UMP bicara antara pengusaha dan pekerja. Jangan sampai siapa yang menetapkan siapa yang bayar. Yang menetapkan pemerintah, tapi yang bayar kita pengusaha. Yang tahu mampu bayar itu kan kita dalam hal ini,” ujar Sarman.

Kenaikan UMP Lemahkan Daya Saing Industri

29 Nov 2022

JAKARTA, ID – Penetapan upah minimum tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18 Tahun 2022 akan berdampak buruk bagi kelangsungan kinerja industri padat karya di Tanah Air. Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terlalu tinggi akan mendorong harga produk menjadi lebih mahal, sehingga berdampak negatif terhadap daya saing industri Indonesia. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, saat ini, produk industri padat karya yang menjadi andalan ekspor seperti sepatu, garmen, dan tekstil menurun ordernya 30-50%, akibat pelemahan ekonomi global. Dengan adanya regulasi Permenaker untuk kenaikan upah minimum tahun 2023, lanjut dia, akan memperberat laju industri padat karya. Padahal industri ini memiliki daya serap tenaga kerja yang besar. “Dalam keadaan order turun mau gimana lagi. Bagi industri labour intensive, export oriented yang penting perusahaan survive dan melakukan sesedikit mungkin PHK. Dalam kondisi susah ditambah kebijakan upah minimum tahun 2023, ini tambah memberatkan,” ucap Anton saat dihubungi Investor Daily pada Senin (28/11/2022). (Yetede)

Setumpuk Janji Demi Legitimasi

29 Nov 2022

JAAKARTA-DPR menemukan puluhan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal itu berpotensi membelenggu kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat, Partai oposisi  khawatir pasal-pasal karet bakal digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam sejarah rapat tertutup, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, berupaya  meyakinkan anggota parlemen untuk menghapus kekhawatiran itu. Pemerintah berniat tulus  membuat produk hukum anak negeri agar bisa menggantikan KUHP yang menjadi warisan kolonial Belanda. "Pemerintah memberi janji kepada kami bahwa RKUHP tidak digunakan untuk memukul lawan (oposisi)," kata seorang anggota Fraksi Partai Demokrat, kemarin. Janji itu disampaikan Eddy ketika Partai Demokrat mengkritik pasal ancaman pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara. (Yetede)

Dana Desa dan Modal Sosial

29 Nov 2022

Pada tahun 2003, ketika melakukan penelitian di pelosok Jambi, seorang penduduk desa setempat ”curhat” tentang ketidakpercayaannya kepada kepala desa. Ia bercerita, rasa tidak percaya itu berawal ketika desa menerima bantuan dana dari luar, ia curiga pengelolaan dana tak seperti yang diharapkan. Hari-hari ini cerita tentang perpecahan warga desa yang berawal dari dana desa juga beberapa kali terdengar. Hubungan antarwarga yang semula sangat kompak kini menjadi renggang. Tidak jarang  akhirnya terjadi konflik antar warga desa. Dana desa sebagai salah satu bentuk modal finansial sangat diperlukan untuk membangun wilayah perdesaan. Di sisi lain, apabila tak dikelola dengan baik, dana desa berpotensi merusak jenis modal penting lainnya, yaitu modal sosial. Dalam beberapa kasus, retaknya hubungan antar warga desa (biasanya antar pejabat atau mantan pejabat pemerintahan desa) juga dapat menghambat pencairan dana desa selanjutnya. Tidak ada kesepakatan para ahli dalam mendefinisikan modal sosial. Modal sosial dalam sebuah komunitas bersifat dinamis, dapat berubah seiring waktu.

Massoda Bano  (2012, Breakdown in Pakistan: How Aid is Eroding Institutions of Collective Aion) menggambarkan bagaimana tradisi dan semangat bekerja sama antarwarga di beberapa wilayah Pakistan yang berusia puluhan, bahkan ratusan tahun, rusak ketika wilayah tersebut menerima bantuan keuangan dari luar. Hal ini tak hanya terjadi di Pakistan. Bano mengutip hasil studi sejenis oleh peneliti lain di Bolivia dan di Aceh pada masa pemulihan bencana pascatsunami tahun 2004. Modal finansial telah berdampak menurunkan kualitas modal sosial masyarakat setempat. Kekompakan antar warga memudar; saling percaya berganti menjadi saling curiga; kehendak bekerja sama berganti menjadi masa bodoh; partisipasi sukarela berganti menjadi bekerja karena motivasi mendapat imbalan. Salah satu penyebab kerusakan modal sosial adalah hilangnya kepercayaan antar-anggota masyarakat. Dana desa berperan penting dalam pembangunan desa, tetapi pengelolaannya yang tidak transparan berpotensi menggerus modal sosial, aset penting menggerakkan warga desa berperan aktif dalam pembangunan wilayahnya. Transparansi dan informalitas pengelolaan dana desa diharapkan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa (Yoga)


Pengusaha Uji Aturan Upah

29 Nov 2022

Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA, Senin (28/11). Selain melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Sepuluh asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI),Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, ada pula Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menunjuk firma Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) sebagai kuasa hukum.

Dalam keterangan persnya, firma hukum Integrity menilai Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan yang dilanggar itu, antara lain, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, Menaker dinilai tidak berwenang mengatur upah minimum yang sudah didelegasikan pengaturannya dalam PP Pengupahan. Pengubahan kebijakan melalui Permenaker No 18/2022 tersebut dinilai mendadak dan tanpa sama melibatkan para pihak terkait,termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hal itu dianggap membuat ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. (Yoga)