PROGRAM LEGISLASI NASIONAL : JALAN TERJAL RUU EBT
Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan masih harus menghadapi tantangan berat setelah pemerintah menyatakan tidak sepakat terhadap sejumlah substansi terkait dengan peta jalan, serta energi baru dan sumber energi baru yang diatur dalam beleid usulan DPR tersebut. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta substansi domestic market obligation (DMO) batu bara dalam bab transisi energi dan peta jalan dihapus. Alasannya, ketentuan tersebut telah diatur secara detail dalam beleid terkait dengan mineral dan batu bara atau minerba. Selain itu, pemerintah mengusulkan perubahan definisi dari energi baru dan sumber energi baru yang tercantum dalam RUU yang awalnya ditargetkan selesai sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 itu. Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mengusulkan agar pemerintah bersama dengan parlemen mencopot kategori energi baru, seperti penghiliran batu bara dan pembangkit nuklir dalam RUU Energi Baru Energi Terbarukan. Ketua Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan bahwa keberadaan produk turunan dari batu bara membuat RUU Energi Baru Energi Terbarukan membingungkan. Dampaknya, investor bakal ragu-ragu untuk menanamkan modalnya di dalam negeri untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan (EBT). “Investor melihatnya menjadi membingungkan, dan tidak konsisten. Mereka akan meragukan komitmen pemerintah untuk menggunakan energi terbarukan dalam transisi energi,” katanya saat dihubungi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023