Setumpuk Janji Demi Legitimasi
JAAKARTA-DPR menemukan puluhan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal itu berpotensi membelenggu kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat, Partai oposisi khawatir pasal-pasal karet bakal digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam sejarah rapat tertutup, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, berupaya meyakinkan anggota parlemen untuk menghapus kekhawatiran itu. Pemerintah berniat tulus membuat produk hukum anak negeri agar bisa menggantikan KUHP yang menjadi warisan kolonial Belanda. "Pemerintah memberi janji kepada kami bahwa RKUHP tidak digunakan untuk memukul lawan (oposisi)," kata seorang anggota Fraksi Partai Demokrat, kemarin. Janji itu disampaikan Eddy ketika Partai Demokrat mengkritik pasal ancaman pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023