;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Buruh Turun ke Jalan, Pengusaha ke Pengadilan

29 Nov 2022

Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023. Hanya, kenaikan UMP ini masih tetap menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Bahkan, konflik antara dua kubu ini dipastikan bakal makin meruncing. Dari kalangan buruh, misalnya, tetap menilai kenaikan UMP 2023 terlampau rendah. Dalam hitungan buruh, kenaikan UMP yang ideal berkisar antara 10%-13%. Hitungan itu berdasarkan inflasi yang diperkirakan tembus 6% hingga akhir tahun, plus pertumbuhan ekonomi 2022 yang diprediksi di angka 5%. Penolakan dari kalangan pengusaha tak kalah kerasnya. Mereka bahkan langsung mendaftarkan gugatan uji materil Permenaker 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (28/11) kemarin. Kuasa Hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana menyatakan, permohonan gugatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.

‘TITIK TERANG’ PENGUPAHAN

29 Nov 2022

Kondisi pengupahan 2023 samar mulai terlihat. Kemarin, Senin (28/11), sejumlah pemerintah daerah telah merilis upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Namun, berapa besar upah yang diterima pekerja pada tahun depan masih harus menanti penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. UMK diajukan oleh bupati atau wali kota dan ditetapkan oleh gubernur. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi ketimbang UMP. Pun bila UMK telah dirilis, sejatinya masih ada potensi perubahan skenario pengupahan seandainya gugatan pengusaha atas Permenaker No. 8/2022 diloloskan Mahka­mah Agung. Dus, situasi peng­upah­an pun masih amat dinamis. Berdasarkan pantauan Bisnis hingga kemarin pukul 21.00 WIB, mayoritas provinsi di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP 2023 merupakan keputusan terbaik dari hasil negosiasi antara buruh, dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, misalnya, tegas menolak penetapan UMP 2023 sebesar 8,61% dari Rp2,93 juta per bulan menjadi Rp3,19 juta per bulan. Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan pengusaha tetap meminta Pemprov Riau menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.

PENERAPAN UMP 2023 : Pemda Siap Beri Sanksi

29 Nov 2022

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, Senin (28/11). Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2023 Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10%. Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 13%.


Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA

28 Nov 2022

JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)

BPJS Perpanjangan Masa Pendataan

28 Nov 2022

JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasan bermacam-macam. Beberapa diantaranya tidak merespon, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak. Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi  data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. "Jadi harapannya, cakupan pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi serta pendidikan masing-masing anggotanya. (Yetede)

Arah Baru Pengawasan Bahan Baku Obat

28 Nov 2022

JAKARTA-Pembahasan rencana kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap propilena glikol (PG) dan polietelina glikol (PEG), yang inisiasi setelah melonjaknya angka kasus gangguan ginjal akut pada anak, mulai mengerucut. Pemerintah kemungkinan besar akan memberlakukan  kebijakan tersebut  dengan skema pengawasan di luar kawasan pabean alias post-border. "Nanti (penerapan) persisnya kami masih tunggu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Kementerian Perdagangan," kata Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Ahad, 27 November 2022.  Rencana lartas digagas setelah melonjaknya jumlah kasus gangguan akut pada anak sejak Agustus lalu. Kementerian Kesehatan menyimpulkan lonjakan angka kasus penyakit misterius ini dipicu oleh penggunaan sirop yang mengandung etilena glikol (DEG) diatas ambang batas aman. Kontaminasi dua senyawa berbahaya ini disinyalir berasal dari PG dan PEG, bahan pelarut dalam sirop. (Yetede)

Jalan Senyap Para Pejuang Lingkungan

28 Nov 2022

Bergerak dalam senyap, sejumlah individu dan komunitas di berbagai penjuru negeri berupaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, mulai dari melindungi satwa dari kepunahan, merehabilitasi pesisir yang hancur akibat eksploitasi tambak, hingga memberdayakan masyarakat di kawasan pesisir.  Daman (51) lebih dari satu dekade menjadi pelindung lutung jawa (Trachypithecus auratus) di hutan mangrove Desa Muara Bendera, Muaragembong, Bekasi, Jabar. ”Kadang sampai mau berkelahi. Saya tidak takut karena dari kecil saya sayang binatang,” ucapnya, Minggu (27/11). Meski awalnya tidak paham hewan itu tergolong terancam punah dan dilindungi, Daman teguh menjaga lutung sejak 2010. Tidak sekadar menghalau pemburu, ia juga memasang poster-poster yang berisi ajakan menjaga berbagai jenis hewan yang hidup di hutan mangrove. Upaya tanpa pamrih itu menuai kepedulian warga yang akhirnya turut menjaga kelestarian lutung. Populasi lutung pun bertambah, dari 30-an ekor pada 2018 menjadi 52 ekor ptyada 2021.

Di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, kawasan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung Rejo, Purcut Sei Tuan, rusak akibat eksploitasi tambak sejak tahun 2000-an. Kondisi itu membangkitkan kepedulian Miswat (50) dan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Pantai Panglima. Tanpa kenal lelah, mereka merehabilitasi bekas tambak dengan menyemai bibit dan menanam mangrove. ”Hampir 10 tahun ini kami tanami kembali hutan mangrove yang rusak,” kata Miswat. Jerih payah merehabilitasi hutan mangrove mulai terlihat, hutan mangrove tampak rimbun. Populasi kepiting dan udang yang menjadi tumpuan hidup nelayan setempat mulai berkembang di sekitar hutan mangrove. Perekonomian setempat kembali bergairah. Penebangan hutan mangrove secara ilegal juga masih dijumpai meski warga rutin berpatroli, tetapi jumlahnya menurun. Sejak 2021, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga bergerak merehabilitasi kawasan itu. ”Prinsip rehabilitasi mangrove harus sejalan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kalau tidak, mangrove yang ditanam akan rusak lagi,” kata Kepala BRGM Hartono saat berkunjung ke Desa Tanjung Rejo, Selasa (8/11). (Yoga)


STRATEGI BISNIS, Mengelola Ketakutan

26 Nov 2022

Pandemi Covid-19 belum usai, PHK di mana-mana, dan masa depan ekonomi yang membingungkan. Belum lama karyawan bisa berkumpul di kantor, kini mereka diminta kembali bekerja dari rumah karena kasus Covid-19 kembali meningkat. Keadaan sekarang benar-benar membuat karyawan ketakutan. Secara fisiologis, ketidakpastian ini diterjemahkan menjadi ketakutan yang pasti memengaruhi tubuh kita. Sebenarnya itu bukan tanda kelemahan, hal itu hanya cara kita membangun persepsi. Kontributor Forbes, Brendan P. Keegan, menyarankan, jika Anda harus membuat daftar keterampilan yang paling penting bagi para pemimpin bisnis, manajemen rasa takut jadi keterampilan yang dibutuhkan saat ini. Ketakutan dipastikan mengganggu pekerjaan. Mayoritas kekhawatiran terkait pekerjaan bukanlah jenis yang membuat kita benar-benar melihat ke apa yang sudah terjadi, pekerjaan jadi telantar. Fokus pikiran akan berkurang yang berarti kita kurang kreatif dan kurang produktif. Pekerja yang dalam ketidakpastian dan kecemasan adalah pekerja yang selalu khawatir. Pekerja yang terus khawatir jadi tak bahagia dan tak mau terlibat urusan kantor. Karena itu, para pemimpin di tempat  kerja sebaiknya belajar memperlakukan ketidakpastian sebagai tantangan bisnis. Mereka perlu jujur, lugas, dan konsisten dalam berkomunikasi dengan karyawan. Karyawan juga harus membuka pikiran. Tak cukup duduk dan diam.

Penulis buku The Long Game: How to Be a Long-Term Thinker in a Short-Term World, Dorie Clark, dalam wawancara di Fast Company, berkata, pemikiran strategis tak perlu menghabiskan banyak waktu. Anjuran ini lebih tentang membingkai ulang cara kita berpikir dan menemukan kesempatan berjarak dengan berbagai masalah, kemudian menciptakan lebih banyak ruang untuk mulai bertindak pada hal-hal yang ingin dilakukan. Setelah memiliki gagasan tentang hal-hal yang menarik minat dan telah membuat sedikit ruang di dalam kalender, lalu menguji gagasan dan melihat apakah itu sesuatu yang ingin dijelajahi lebih dalam di tengah ketidakpastian. Beri diri Anda tugas, seperti membaca buku tentang orang atau industri yang Anda minati. Siapkan wawancara dengan orang-orang yang memiliki keterkaitan. Hal ini sebagai cara menguji berbagai kemungkinan yang bisa terjadi di luar, melampaui masalah yang sedang berada di sekitar kita. Karena itu, pemimpin dan karyawan perlu melakukan sesuatu sesuai kapasitas mereka. Mereka mungkin frustrasi dan sangat cemas. Situasi seperti ini harus mendapatkan solusi. Bila tidak, semua akan mengalami masalah yang lebih hebat. (Yoga)


Perlu Skema yang Lebih Adil

26 Nov 2022

Proses penghitungan dan penetapan upah minimum tahun 2023 tidak juga menemukan titik terang. Terakhir, sejumlah kelompok pengusaha berencana mengajukan uji materi ke MA, yang ditentang keras kalangan serikat buruh. Untuk menghindari kisruh yang terus terjadi setiap tahun, perlu penghitungan upah minimum yang lebih adil dan diterima semua pihak. Analis Indonesia Labor Institute, Rekson Silaban, mengatakan, penetapan upah minimum sebenarnya bisa mengacu pada panduan internasional dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang dikenal dengan ”Minimum Wage Fixing Recommendation, 1970 (No 135)”. Salah satu substansi penting dalam panduan itu ialah penghitungan dan penetapan upah minimum harus dilakukan melalui konsultasi dengan aktor hubungan industrial, baik secara bipartit maupun tripartit. ”Jadi, penetapan upah minimum tidak bisa ditetapkan sendiri oleh pemerintah karena akan memancing reaksi pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian bisa menggugat ke pengadilan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/11) di Jakarta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi B Sukamdani, saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya berencana mengajukan uji materi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA. Kenaikan upah minimum yang relatif tinggi dia yakini akan berdampak signifikan ke penyerapan tenaga kerja. Sebab, angkatan kerja setiap tahun bertambah 3 juta orang. Sementara, lebih dari setengah profil angkatan kerja merupakan lulusan SMA ke bawah. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Hardjono, dalam siaran pers, menyampaikan, sepanjang UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja masih dalam perbaikan, tidak diperknankan penerbitan peraturan pelaksana baru. Menurut dia, PP No 36/2021 merupakan salah satu aturan pelaksana UU No 11/2020 yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Maka, keberadaan Permenaker No 18/2022, yang masih memiliki kaitan dengan UU No 11/2020, menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. (Yoga)


UPAH MINIMUM REGIONAL : Pelaku Usaha Ajukan Uji Materi ke MA

26 Nov 2022

Sejumlah asosiasi pelaku usaha mengajukan uji materi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Asosiasi pelaku usaha yang mengajukan uji materi tersebut terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm. Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana mengungkapkan sejumlah pandangannya terkait rencana pengajuan uji materi tersebut. Denny mengungkapkan akibat bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, beleid itu menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air. “Sambil menunggu putusan MA, yang kami harapkan tidak terlalu lama, karena pentingnya soal upah minimum ini, kami dengan rendah hati memohon ke Presiden joko Widodo dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menunda pelaksanaan Permenaker No. 18/2022 tersebut,” jelasnya.