Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Setumpuk Janji Demi Legitimasi
JAAKARTA-DPR menemukan puluhan pasal bermasalah dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasal-pasal itu berpotensi membelenggu kebebasan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat, Partai oposisi khawatir pasal-pasal karet bakal digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Dalam sejarah rapat tertutup, Wakil Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, berupaya meyakinkan anggota parlemen untuk menghapus kekhawatiran itu. Pemerintah berniat tulus membuat produk hukum anak negeri agar bisa menggantikan KUHP yang menjadi warisan kolonial Belanda. "Pemerintah memberi janji kepada kami bahwa RKUHP tidak digunakan untuk memukul lawan (oposisi)," kata seorang anggota Fraksi Partai Demokrat, kemarin. Janji itu disampaikan Eddy ketika Partai Demokrat mengkritik pasal ancaman pidana penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, kekuasaan umum, dan lembaga negara. (Yetede)
Dana Desa dan Modal Sosial
Pada tahun 2003, ketika melakukan penelitian di pelosok Jambi, seorang penduduk desa setempat ”curhat” tentang ketidakpercayaannya kepada kepala desa. Ia bercerita, rasa tidak percaya itu berawal ketika desa menerima bantuan dana dari luar, ia curiga pengelolaan dana tak seperti yang diharapkan. Hari-hari ini cerita tentang perpecahan warga desa yang berawal dari dana desa juga beberapa kali terdengar. Hubungan antarwarga yang semula sangat kompak kini menjadi renggang. Tidak jarang akhirnya terjadi konflik antar warga desa. Dana desa sebagai salah satu bentuk modal finansial sangat diperlukan untuk membangun wilayah perdesaan. Di sisi lain, apabila tak dikelola dengan baik, dana desa berpotensi merusak jenis modal penting lainnya, yaitu modal sosial. Dalam beberapa kasus, retaknya hubungan antar warga desa (biasanya antar pejabat atau mantan pejabat pemerintahan desa) juga dapat menghambat pencairan dana desa selanjutnya. Tidak ada kesepakatan para ahli dalam mendefinisikan modal sosial. Modal sosial dalam sebuah komunitas bersifat dinamis, dapat berubah seiring waktu.
Massoda Bano (2012, Breakdown in Pakistan: How Aid is Eroding Institutions of Collective Aion) menggambarkan bagaimana tradisi dan semangat bekerja sama antarwarga di beberapa wilayah Pakistan yang berusia puluhan, bahkan ratusan tahun, rusak ketika wilayah tersebut menerima bantuan keuangan dari luar. Hal ini tak hanya terjadi di Pakistan. Bano mengutip hasil studi sejenis oleh peneliti lain di Bolivia dan di Aceh pada masa pemulihan bencana pascatsunami tahun 2004. Modal finansial telah berdampak menurunkan kualitas modal sosial masyarakat setempat. Kekompakan antar warga memudar; saling percaya berganti menjadi saling curiga; kehendak bekerja sama berganti menjadi masa bodoh; partisipasi sukarela berganti menjadi bekerja karena motivasi mendapat imbalan. Salah satu penyebab kerusakan modal sosial adalah hilangnya kepercayaan antar-anggota masyarakat. Dana desa berperan penting dalam pembangunan desa, tetapi pengelolaannya yang tidak transparan berpotensi menggerus modal sosial, aset penting menggerakkan warga desa berperan aktif dalam pembangunan wilayahnya. Transparansi dan informalitas pengelolaan dana desa diharapkan meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana desa (Yoga)
Pengusaha Uji Aturan Upah
Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke MA, Senin (28/11). Selain melanggar sejumlah peraturan perundangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi. Sepuluh asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI),Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selain itu, ada pula Himpunan Penyewa dan Peritel Indonesia (Hippindo), Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Mereka menunjuk firma Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) sebagai kuasa hukum.
Dalam keterangan persnya, firma hukum Integrity menilai Permenaker No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 melanggar sejumlah peraturan perundangan. Peraturan yang dilanggar itu, antara lain, PP No 36/2021 tentang Pengupahan, UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, serta Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020 tentang UU Cipta Kerja. Selain itu, Menaker dinilai tidak berwenang mengatur upah minimum yang sudah didelegasikan pengaturannya dalam PP Pengupahan. Pengubahan kebijakan melalui Permenaker No 18/2022 tersebut dinilai mendadak dan tanpa sama melibatkan para pihak terkait,termasuk tanpa ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional. Hal itu dianggap membuat ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi nasional. (Yoga)
Buruh Turun ke Jalan, Pengusaha ke Pengadilan
Setelah melalui pembahasan yang alot, para kepala daerah akhirnya telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Sesuai permintaan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, semua kepala daerah mengacu ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Hanya, kenaikan UMP ini masih tetap menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan buruh. Bahkan, konflik antara dua kubu ini dipastikan bakal makin meruncing.
Dari kalangan buruh, misalnya, tetap menilai kenaikan UMP 2023 terlampau rendah. Dalam hitungan buruh, kenaikan UMP yang ideal berkisar antara 10%-13%. Hitungan itu berdasarkan inflasi yang diperkirakan tembus 6% hingga akhir tahun, plus pertumbuhan ekonomi 2022 yang diprediksi di angka 5%.
Penolakan dari kalangan pengusaha tak kalah kerasnya. Mereka bahkan langsung mendaftarkan gugatan uji materil Permenaker 18/2021 ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin (28/11) kemarin.
Kuasa Hukum asosiasi pengusaha Denny Indrayana menyatakan, permohonan gugatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya, dan tinggal menunggu proses administrasi di MA, sebelum disidangkan.
‘TITIK TERANG’ PENGUPAHAN
Kondisi pengupahan 2023 samar mulai terlihat. Kemarin, Senin (28/11), sejumlah pemerintah daerah telah merilis upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Namun, berapa besar upah yang diterima pekerja pada tahun depan masih harus menanti penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang bakal diumumkan pada 7 Desember 2022. UMK diajukan oleh bupati atau wali kota dan ditetapkan oleh gubernur. Umumnya, nilai UMK lebih tinggi ketimbang UMP. Pun bila UMK telah dirilis, sejatinya masih ada potensi perubahan skenario pengupahan seandainya gugatan pengusaha atas Permenaker No. 8/2022 diloloskan Mahkamah Agung. Dus, situasi pengupahan pun masih amat dinamis. Berdasarkan pantauan Bisnis hingga kemarin pukul 21.00 WIB, mayoritas provinsi di Indonesia mengumumkan kenaikan UMP 2023 di atas 5%. Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi mengatakan penetapan UMP 2023 merupakan keputusan terbaik dari hasil negosiasi antara buruh, dan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Riau, misalnya, tegas menolak penetapan UMP 2023 sebesar 8,61% dari Rp2,93 juta per bulan menjadi Rp3,19 juta per bulan. Wakil Ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Apindo Riau Agus Setiawan menjelaskan pengusaha tetap meminta Pemprov Riau menggunakan formula penetapan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan.
PENERAPAN UMP 2023 : Pemda Siap Beri Sanksi
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP. Apabila tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” katanya, Senin (28/11). Dia menjelaskan, kenaikan UMP 2023 Jawa Timur telah sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18/2022 yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum tahun depan tidak boleh melebihi 10%. Khofifah menyampaikan bahwa dirinya dan tim dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan sebesar 13%.
Asosiasi Pengusaha Uji Materi Permenaker No 18/2022 ke MA
JAKARTA, ID – Asosiasi pengusaha akan mengajukan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, Permenaker 18/2022 dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan disusun tanpa partisipasi publik yang seharusnya. Peraturan yang lebih tinggi dari Permenaker 18/2022 antara lain Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagaker jaan jo Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan. “Terbitnya Permenaker 18/2022 menjelang ujung masa penetapan upah minimum 2023 telah mengubah berbagai rumusan hukum yang telah ada pada peraturan yang lebih tinggi, dan karenanya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi tersebut, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang memperburuk iklim usaha di Tanah Air,” ucap Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana dalam pernyataan resmi yang diterima pada akhir pekan lalu. (Yetede)
BPJS Perpanjangan Masa Pendataan
JAKARTA-Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022, Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasan bermacam-macam. Beberapa diantaranya tidak merespon, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak. Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. "Jadi harapannya, cakupan pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi serta pendidikan masing-masing anggotanya. (Yetede)
Arah Baru Pengawasan Bahan Baku Obat
JAKARTA-Pembahasan rencana kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) terhadap propilena glikol (PG) dan polietelina glikol (PEG), yang inisiasi setelah melonjaknya angka kasus gangguan ginjal akut pada anak, mulai mengerucut. Pemerintah kemungkinan besar akan memberlakukan kebijakan tersebut dengan skema pengawasan di luar kawasan pabean alias post-border. "Nanti (penerapan) persisnya kami masih tunggu dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Kementerian Perdagangan," kata Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan, Ahad, 27 November 2022. Rencana lartas digagas setelah melonjaknya jumlah kasus gangguan akut pada anak sejak Agustus lalu. Kementerian Kesehatan menyimpulkan lonjakan angka kasus penyakit misterius ini dipicu oleh penggunaan sirop yang mengandung etilena glikol (DEG) diatas ambang batas aman. Kontaminasi dua senyawa berbahaya ini disinyalir berasal dari PG dan PEG, bahan pelarut dalam sirop. (Yetede)
Jalan Senyap Para Pejuang Lingkungan
Bergerak dalam senyap, sejumlah individu dan komunitas di berbagai penjuru negeri berupaya menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, mulai dari melindungi satwa dari kepunahan, merehabilitasi pesisir yang hancur akibat eksploitasi tambak, hingga memberdayakan masyarakat di kawasan pesisir. Daman (51) lebih dari satu dekade menjadi pelindung lutung jawa (Trachypithecus auratus) di hutan mangrove Desa Muara Bendera, Muaragembong, Bekasi, Jabar. ”Kadang sampai mau berkelahi. Saya tidak takut karena dari kecil saya sayang binatang,” ucapnya, Minggu (27/11). Meski awalnya tidak paham hewan itu tergolong terancam punah dan dilindungi, Daman teguh menjaga lutung sejak 2010. Tidak sekadar menghalau pemburu, ia juga memasang poster-poster yang berisi ajakan menjaga berbagai jenis hewan yang hidup di hutan mangrove. Upaya tanpa pamrih itu menuai kepedulian warga yang akhirnya turut menjaga kelestarian lutung. Populasi lutung pun bertambah, dari 30-an ekor pada 2018 menjadi 52 ekor ptyada 2021.
Di Kabupaten Deli Serdang, Sumut, kawasan hutan mangrove di pesisir Desa Tanjung Rejo, Purcut Sei Tuan, rusak akibat eksploitasi tambak sejak tahun 2000-an. Kondisi itu membangkitkan kepedulian Miswat (50) dan warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan Pantai Panglima. Tanpa kenal lelah, mereka merehabilitasi bekas tambak dengan menyemai bibit dan menanam mangrove. ”Hampir 10 tahun ini kami tanami kembali hutan mangrove yang rusak,” kata Miswat. Jerih payah merehabilitasi hutan mangrove mulai terlihat, hutan mangrove tampak rimbun. Populasi kepiting dan udang yang menjadi tumpuan hidup nelayan setempat mulai berkembang di sekitar hutan mangrove. Perekonomian setempat kembali bergairah. Penebangan hutan mangrove secara ilegal juga masih dijumpai meski warga rutin berpatroli, tetapi jumlahnya menurun. Sejak 2021, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) juga bergerak merehabilitasi kawasan itu. ”Prinsip rehabilitasi mangrove harus sejalan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Kalau tidak, mangrove yang ditanam akan rusak lagi,” kata Kepala BRGM Hartono saat berkunjung ke Desa Tanjung Rejo, Selasa (8/11). (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









