Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Celah Penggelapan Barang Bukti Berupa Uang di Kejaksaan
Praktik penggelapan barang bukti di kejaksaan bukan fenomena baru. Celah penggelapan sudah terbuka sejak penyitaan barang bukti. Barang bukti yang disita sering kali tidak terdokumentasi dengan baik. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta mengungkap dugaan penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melibatkan seorang jaksa dan dua pengacara. “Total uang barang bukti yang ditilap sebesar Rp 38,2 miliar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Selasa, 4 Maret 2025.
Tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa yang menjadi tersangka itu adalah Azam Akhmad Akhsya. Dia saat ini menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Landak, Kalimantan Barat. Sebelumnya, Azam bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai Kepala Subseksi Barang Bukti. Adapun dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit, Azam bertindak sebagai jaksa penuntut umum. (Yetede)
Operator SPBU diduga Terlibat dalam Kasus Penimbunan BBM di Karawang
Bareskrim menduga operator SPBU berperan sebagai pihak yang memberi barcode kepada tersangka penyelundupan BBM di Karawang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap skema penimbunan BBM jenis solar dengan modus penggunaan kode batang atau barcode berbeda, yang terjadi di Karawang, Jabar. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan barcode berbeda agar bisa membeli solar secara berkali-kali. “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin, dalam konferensi pers, di aula Awaloedin Djamin Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 6 Maret 2025.
Kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah LA, HB, S, AS, dan E. Nunung mengatakan para tersangka memiliki perannya masing masing. Nunung menyatakan, tersangka E berperan membeli solar dari SPBU dengan menggunakan motor. Ia membeli solar secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda. Setelah membeli BBM secara ilegal, E membawa barang tersebut ke pangkalan miliknya. Selain bertugas membeli BBM, E juga berperan menjual solar kepada pembeli dengan harga nonsubsidi. (Yetede)
Memastikan Nasib Buruh Sritex yang terkena PHK
Kasus yang menimpa produsen tekstil Sritex perlu mendapat perhatian semua pihak. Nasib para pekerja perusahaan yang di PHK mendesak untuk segera dicarikan solusi. Sritex, yang dulu dikenal sebagai raksasa industri tekstil Indonesia, menghentikan operasionalisasinya per 1 Maret 2025. Gelombang PHK massal tak terhindarkan, dengan lebih dari 10.965 pekerja di empat pabriknya kehilangan pekerjaan, setelah MA menolak kasasi Sritex pada Desember 2024 dan memperkuat status kepailitan perusahaan. Dengan kondisi keuangan yang semakin terpuruk dan kendali penuh berada di tangan kurator, Sritex tidak lagi dapat membeli bahan baku ataupun menjual produknya, yang berujung penghentian operasionalisasi total (Kompas, 2/3/2025).
Kasus yang menimpa Sritex adalah kasus kesekian kali yang menimpa industri tekstil dan produk asal tekstil. Kasus sejenis dipastikan akan terjadi di perusahaan-perusahaan lain karena masalah industri di produk ini sangat sensitif dengan perubahan regulasi, perubahan terkait ketenagakerjaan, perubahan permintaan pasar, dan lain-lain. Ujung dari penanganan masalah ini adalah memastikan nasib buruh. Jumlah mereka yang mencapai puluhan ribu jiwa dan mungkin ratusan ribu jiwa lainnya yang bergantung pada industri ini akan memunculkan masalah sosial dan ekonomi yang pelik apabila terjadi masalah. Sinyal awal dari internal perusahaan tentang kondisi perusahaan di tengah berbagai perubahan domestik dan internasional penting agar pihak terkait bisa ikut memberi solusi.
Meski, tak mudah mencari solusi ketika permintaan pasar global anjlok, permintaan dalam negeri tidak bisa diandalkan, dan perubahan lainnya menimpa pasar tekstil dan produk asal tekstil. Upaya pemerintah untuk menangani Sritex layak mendapat apresiasi. Akan tetapi, kondisi pasar yang tidak menguntungkan akan mempersulit upaya penanganan kasus Sritex. Apalagi bila upaya yang disodorkan lebih banyak disertai kepentingan lain, penanganan Sritex dan juga para buruhnya tidak akan berkelanjutan. Pemerintah dan swasta bisa menawarkan pemberdayaan agar mereka bisa terus memiliki sumber pendapatan. Upaya seperti ini pernah dilakukan di Jatim ketika sebuah pabrik rokok ditutup beberapa tahun lalu. (Yoga)
Negara Dirugikan Rp 11,7 Triliun dalam Kasus korupsi LPEI
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan karupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana APBN di lingkungan LPEI. "Sejak Maret 2024, KPK melakukan penyelidikan terhadap 11 debitur yang díberi kredit olehLPEI. Total kredit yang diberikan dan menjadi potensi kerugian keuangan negara adalah Rp 11,7 triliun,' kata Kasatgas Penyidik KPK, Budi Sakmo, di Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dua orang tersangka dari plhak LPEI, Direktur Pelaksana 1 LPEI, Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI, Arif Setlawan. Tiga tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimnmy Masrin, Dirut PT Petra Energy, Newin Nugrho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.
"Sepuluh debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, nantinya akan kita sampaikan pada rekan jurnalis, saat akan ditetapkan sebagai tersangka,'ujarnya. Budi mengungkapkan, 10 perusahaan tersebut hergerak dalam tiga sektor. "Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada Juga di industri energi. Jadi di tiga sektor itu," kata Rudi. KPK optimis bisa memulihkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 60 Juta atau Rp 988,5 millar akibat dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dengan dana dari APBN di Lembaga Pernbiayaan Ekspor Indonesia(LPEI). "Dalam proses insyaallah bisa tercover seluruhnya untuk dikembalikan pada negara kurang lebih Rp 900 miliar rupiah," ujarnya. (Yetede)
Hati-hati memberi Solusi ke Eks Pekerja Sritex, andai Gagal Menurunkan Kepercayaan ke Pemerintah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara, Ristadi meminta pemerintah agar berhati-hati memberikan solusi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Ristadi menyinggung janji pemerintah yang akan mempekerjakan eks pegawai industri tekstil tersebut dalam dua pekan. “Harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah, khususnya eks pekerja Sritex,” kata Ristadi, Rabu, 5 Maret 2025.
Meski demikian, Ristadi mengingatkan kalau solusi ini berlaku bagi semua pekerja di berbagai perusahaan yang telah bangkrut. Dia mengatakan banyak perusahaan yang situasinya tak jauh berbeda dengan Sritex. “Sebetulnya banyak perusahaan lain yang alami situasi tidak jauh beda dengan Sritex, cuma dipandang sebelah mata saja oleh pemerintah, berbeda dengan perlakuan terhadap Sritex,” kata dia. (Yetede)
Akhir Bulan diprediksi menjadi Puncak Arus Mudik Lebaran
PT KAI memprediksi puncak kepadatan arus mudik Lebaran dengan kereta api akan terjadi pada 28 Maret, sedangkan untuk puncak arus balik pada 6 April. Menghadapi puncak arus mudik Lebaran yang diprediksi terjadi pada akhir Maret, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan total kapasitas sebanyak 4.568.838 tiket, yang mencakup layanan kereta api jarak jauh, kereta api lokal, dan kereta api wisata.
Dari total kapasitas tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk tempat duduk pada kereta api lokal, guna memenuhi kebutuhan perjalanan jarak dekat dan menengah bagi masyarakat. Dalam hal ini, PT. KAI turut memprediksi puncak penjualan tiket terjadi pada 28 Maret 2025, atau tiga hari sebelum Lebaran (H-3). (Yetede)
BMKG: Puncak Cuaca Ekstrem Diprediksi 11 Maret
Cuaca ekstrem yang memicu bencana hidrometeorologi di beberapa daerah Indonesia diperkirakan masih akan berlangsung hingga sepekan ke depan, dengan puncaknya pada 11 Maret 2025. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, mengingatkan bahwa fenomena cuaca ekstrem ini berpotensi menyebabkan banjir, longsor, dan angin kencang. Dwikorita juga meminta agar pihak-pihak terkait segera mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti mengingatkan masyarakat yang tinggal di bantaran sungai untuk waspada terhadap banjir, melakukan penutupan sementara di jembatan yang rawan banjir, serta mitigasi lereng yang rawan longsor. Selain itu, prakiraan cuaca pada 4–6 Maret 2025 diprediksi didominasi oleh hujan ringan hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang, sehingga peningkatan kewaspadaan sangat diperlukan.
Regulator-Emiten Mencari Cara Meredam Volatilitas
Regulator pasar modal di Tanah Air berdiskusi dengan para pemilik perusahaan terbuka dan pelaku pasar terkait volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dalam beberapa bulan terakhir. Evaluasi kebijakan akan diambil, salah satunya, untuk mengontrol likuiditas pasar saham yang paling banyak ditinggal investor asing. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan acara dialog di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin (3/3) siang hingga jelang waktu berbuka puasa. Sejumlah pelaku pasar, mulai dari pemilik dan manajemen emiten, anggota bursa, hingga pimpinan media, diundang dalam diskusi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, dari diskusi tersebut, mereka menangkap kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar modal, terutama terkait tekanan pada IHSG belakangan ini. ”Oleh karena itu, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk, pertama, menunda implementasi kegiatan short selling. Selain hal tersebut, juga terdapat opsi kebijakan lain jika diperlukan, yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS (rapat umum pemegang saham) dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya,” ujar Inarno dalam konferensi pers seusai diskusi. Implementasi short selling dengan skema intraday sebelumnya direncanakan berlaku mulai Maret atau April 2025.
Perdagangan ini dilakukan ketika pedagang menjual saham saat harganya tinggi dan membeli kembali saat harganya turun pada akhir perdagangan di hari yang sama. Produk ini ditunda karena berpotensi menambah suplai di tengah permintaan yang rendah. Sebaliknya, kebijakanbuyback atau pembelian kembali saham investor oleh perusahaan diharapkan mampu menaikkan harga saham sehingga permintaan melonjak. Kebijakan ini dipermudah dengan mengizinkan buyback tanpa meminta kesepakatan investor lewat RUPS. Dua evaluasi kebijakan itu, ungkap Inarno, terfokus pada tiga hal, yakni menjaga stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor ritel ataupun institusional. (Yoga)
5 Tersangka baru ditetapkan oleh KPK pada Korupsi Fasilitas Pembiayaan
KPK menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI terhadap 11 perusahaan. Dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun. Kelima tersangka itu adalah dua anggota direksi LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Tiga tersangka lain adalah pihak swasta, yakni Presdir PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Dirut PT PE, Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkap, kelima orang itu disangka terlibat korupsi pemberian fasilitas oleh LPEI. Dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit terhadap 11 perusahaan itu berpotensi merugikan negara hingga Rp 11,7 triliun.
”Jadi, PT PE ini merupakan salah satu debitor penerima kredit dari LPEI. Bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka lagi (dari salah satu debitor), sedangkan 10 debitor lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3). Dalam kasus kali ini, KPK menemukan adanya benturan kepentingan antara PT PE dan LPEI. Petinggi perusahaan swasta dan lembaga negara itu sempat bertemu serta berkongkalikong soal penyaluran kredit. Penyidik KPK menilai direksi LPEI mengabaikan kewajibannya untuk mengontrol penyaluran kredit. LPEI tetap memberikan kredit sebesar 60 juta USD kepada PT PE meski perusahaan tersebut tidak layak menerimanya. PT PE juga diduga memalsukan dokumen permintaan pembelian dan bukti transaksi pencairan fasilitas yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Mereka memalsukan laporan keuangan dan menggunakan uang kredit tidak sesuai peruntukannya. (Yoga)
Jangan Timbul Kecemburuan dari Pembayaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTNI) mendukung pembayaran tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek yang berkeadilan. Skema pembayaran tukin dosen ASN yang disiapkan pemerintah dinilai akan menimbulkan kecemburuan karena ada perbedaan tambahan pendapatan dosen sesuai otonomi perguruan tinggi negeri. Ketua MRPTNI, Eduart Wolok, Senin (3/3) mengatakan, anggapan masyarakat bahwa gaji dosen tinggi, apalagi guru besar. Nyatanya, penghargaan resmi negara terhadap profesi dosen masih rendah. Eduart yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo mengatakan, saat pelantikan dosen menjadi guru besar dibacakan surat keputusan pengangkatan.
Salah satunya menyebutkan tunjangan fungsional guru besar Rp 1,35 juta per bulan. ”Kami diprotes soal pembacaan SK yang menyebutkan besaran tunjangan fungsional profesor. Karena audiens yang hadir mengira dosen yang jadi guru besar itu penghargaan oleh negara besar. Kenyataannya tunjangan fungsional yang resmi, bisa dibilang belum ideal. Bahkan, sudah 25 tahun tunjangan fungsional dosen tidak naik,” tutur Eduart. Penggajian dosen yang masih rendah tersebut disampaikan MRPTNI dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR.
Disebutkan, tunjangan fungsional dosen dengan jabatan asisten ahli Rp 350.000 per bulan, lektor Rp 700.000 per bulan, dan lektor kepala Rp 900.000 per bulan. ”Padahal, hanya untuk mendapatkan tambahan kenaikan Rp 200.000 dari lektor ke lector kepala, setidaknya butuh publikasi yang kalau mau break event point butuh waktu sepuluh tahun. Kenyataannya, beginilah penggajian dosen. Memang ada apresiasi lewat sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar, tetapi rasanya belum ideal,” kata Eduart. Karena itu, MRPTNI mendukung sepenuhnya perjuangan para dosen di lingkungan ASN Kemendiktisaintek agar mulai tahun ini mendapat tukin seperti ASN lainnya. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









