Memastikan Nasib Buruh Sritex yang terkena PHK
Kasus yang menimpa produsen tekstil Sritex perlu mendapat perhatian semua pihak. Nasib para pekerja perusahaan yang di PHK mendesak untuk segera dicarikan solusi. Sritex, yang dulu dikenal sebagai raksasa industri tekstil Indonesia, menghentikan operasionalisasinya per 1 Maret 2025. Gelombang PHK massal tak terhindarkan, dengan lebih dari 10.965 pekerja di empat pabriknya kehilangan pekerjaan, setelah MA menolak kasasi Sritex pada Desember 2024 dan memperkuat status kepailitan perusahaan. Dengan kondisi keuangan yang semakin terpuruk dan kendali penuh berada di tangan kurator, Sritex tidak lagi dapat membeli bahan baku ataupun menjual produknya, yang berujung penghentian operasionalisasi total (Kompas, 2/3/2025).
Kasus yang menimpa Sritex adalah kasus kesekian kali yang menimpa industri tekstil dan produk asal tekstil. Kasus sejenis dipastikan akan terjadi di perusahaan-perusahaan lain karena masalah industri di produk ini sangat sensitif dengan perubahan regulasi, perubahan terkait ketenagakerjaan, perubahan permintaan pasar, dan lain-lain. Ujung dari penanganan masalah ini adalah memastikan nasib buruh. Jumlah mereka yang mencapai puluhan ribu jiwa dan mungkin ratusan ribu jiwa lainnya yang bergantung pada industri ini akan memunculkan masalah sosial dan ekonomi yang pelik apabila terjadi masalah. Sinyal awal dari internal perusahaan tentang kondisi perusahaan di tengah berbagai perubahan domestik dan internasional penting agar pihak terkait bisa ikut memberi solusi.
Meski, tak mudah mencari solusi ketika permintaan pasar global anjlok, permintaan dalam negeri tidak bisa diandalkan, dan perubahan lainnya menimpa pasar tekstil dan produk asal tekstil. Upaya pemerintah untuk menangani Sritex layak mendapat apresiasi. Akan tetapi, kondisi pasar yang tidak menguntungkan akan mempersulit upaya penanganan kasus Sritex. Apalagi bila upaya yang disodorkan lebih banyak disertai kepentingan lain, penanganan Sritex dan juga para buruhnya tidak akan berkelanjutan. Pemerintah dan swasta bisa menawarkan pemberdayaan agar mereka bisa terus memiliki sumber pendapatan. Upaya seperti ini pernah dilakukan di Jatim ketika sebuah pabrik rokok ditutup beberapa tahun lalu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023