Regulator-Emiten Mencari Cara Meredam Volatilitas
Regulator pasar modal di Tanah Air berdiskusi dengan para pemilik perusahaan terbuka dan pelaku pasar terkait volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG dalam beberapa bulan terakhir. Evaluasi kebijakan akan diambil, salah satunya, untuk mengontrol likuiditas pasar saham yang paling banyak ditinggal investor asing. OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengadakan acara dialog di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, pada Senin (3/3) siang hingga jelang waktu berbuka puasa. Sejumlah pelaku pasar, mulai dari pemilik dan manajemen emiten, anggota bursa, hingga pimpinan media, diundang dalam diskusi tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, dari diskusi tersebut, mereka menangkap kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar modal, terutama terkait tekanan pada IHSG belakangan ini. ”Oleh karena itu, OJK akan mengambil kebijakan awal untuk, pertama, menunda implementasi kegiatan short selling. Selain hal tersebut, juga terdapat opsi kebijakan lain jika diperlukan, yaitu mengkaji buyback saham tanpa RUPS (rapat umum pemegang saham) dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya,” ujar Inarno dalam konferensi pers seusai diskusi. Implementasi short selling dengan skema intraday sebelumnya direncanakan berlaku mulai Maret atau April 2025.
Perdagangan ini dilakukan ketika pedagang menjual saham saat harganya tinggi dan membeli kembali saat harganya turun pada akhir perdagangan di hari yang sama. Produk ini ditunda karena berpotensi menambah suplai di tengah permintaan yang rendah. Sebaliknya, kebijakanbuyback atau pembelian kembali saham investor oleh perusahaan diharapkan mampu menaikkan harga saham sehingga permintaan melonjak. Kebijakan ini dipermudah dengan mengizinkan buyback tanpa meminta kesepakatan investor lewat RUPS. Dua evaluasi kebijakan itu, ungkap Inarno, terfokus pada tiga hal, yakni menjaga stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor ritel ataupun institusional. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023