;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pusat Perbelanjaan Diserbu

01 Apr 2024
Pengunjung membayar barang-barang belanjaannya di kasir supermarket ritel  Transmart, Kota Kasablanka, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (31/3/2024). Sepuluh hari menjelang Lebaran, seiring dengan telah cairnya gaji dan tunjangan hari raya, pusat perbelanjaan mulai penuh sesak dipadati oleh warga yang hendak berbelanja kebutuhan untuk Lebaran. (Yoga)

Polemik Pembatasan Barang Bawaan

01 Apr 2024

Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 telah menuai protes dari berbagai pihak, mulai dari pelaku jasa titipan hingga pekerja migran Indonesia. Imbas dari ketentuan baru tersebut, kuantitas barang yang bisa dibeli lewat jastip kini menjadi terbatas. Maria Margaretha Ratih Utami (36), karyawati swasta berpendapat, “ini merugikan karena saya membeli barang dari luar negeri akibat produk itu tidak tersedia di dalam negeri ataupun harga di dalam negeri jauh lebih mahal karena pajak yang sangat tinggi. Pembatasan barang bawaan dari luar negeri seharusnya terukur. Aturan pembatasan itu perlu dikaji ulang. Di sisi lain, jastip sekarang makin menjamur karena dibutuhkan”.

 

Safira Salza (22), penyedia jasa titip asal Surabaya mengatakan, “Peraturan pembatasan barang berdampak kepada kami. Kami harus menambah biaya jasa kepada customer. Hal tersebut sangat merugikan, karena sejatinya customer mengharapkan biaya jasa rendah dengan pengiriman barang yang cepat. Akibat peraturan tersebut, proses pengiriman barang customer terhambat sehingga estimasi kedatangan jadi lebih lama dari sebelumnya. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memikirkan hal ini. Wijayanti Mangala (27) pekerja migran Indonesia di Taiwan berkata, “Kami keberatan kalau disamaratakan antara penumpang dengan visa wisata dan visa pekerja migran, kami di sini kerja. Apalagi, kami di sini tahunan. Kami pasti beli barang yang kami ingin. Kalaupun dibawa pulang atau dikirim via ekspedisi, barang kami itu barang bekas kami sendiri, bukan barang baru. Jadi, seharusnya ada toleransi untuk kami yang pekerja migran”. (Yoga)

Panen Anjlok, Harga Kopi di Lampung Melambung

01 Apr 2024

Harga kopi di Lampung melonjak seiring kurangnya pasokan dari sentra produksi. Petani berharap kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh importir untuk membanjiri pasar domestik dengan kopi impor. Saat ini, harga biji beras kopi atau green bean jenis robusta di tingkat petani Rp 50.000-Rp 52.000 per kg. Adapun harga biji kopi yang telah disangrai (roasted) Rp 75.000-Rp 85.000 per kg. Sementara harga kopi bubuk Rp 120.000-Rp 200.000 per kg menyesuaikan kualitas. Kenaikan harga itu bertahap dari semula Rp 35.000 per kg (green bean). Bahkan, pada musim panen raya yang lalu, harganya hanya Rp 20.000 per kg.

 

Abdul Charis (58) petani kopi Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Sabtu (30/3) menuturkan, menipisnya pasokan biji kopi petani disebabkan fenomena El Nino sehingga hasil panen petani anjlok 90 %. Dari 1 hektar lahan, hasil kopi yang didapat tak sampai 1 kuintal. Jumlah itu jauh dibandingkan dengan produksi saat normal yang bisa mencapai 1 ton per hektar. ”Saat ini, kami hanya mampu memasok ke tiga kedai kopi dari sebelumnya puluhan kedai. Stok kopi sudah susah didapat,” kata Abdul Charis. (Yoga)

Sejumlah SPBU di Jabodetabek Terbukti Jual Bahan Bakar Oplosan

01 Apr 2024

Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah Jabodetabek terbukti mencampur BBM dengan air dan zat lainnya. Jajaran polres Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah SPBU untuk memastikan tidak ada lagi yang nakal dan merugikan warga. Pemeriksaan ke sejumlah SPBU gencar setelah penyalahgunaan BBM yang dicampur air diungkap Polres Metro Bekasi bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada Minggu (31/3) malam, mengatakan, dari keluhan dan laporan masyarakat karena kendaraannya mogok setelah mengisi BBM, pihaknya langsung bergerak menuju SPBU Pertamina 34.17106 Bekasi di Jalan Ir Juanda, Senin (25/3).

 

”Kami menginterogasi supervisor SPBU Pertamina Juanda serta mengamankan dua botol masing-masing berukuran 600 mililiter sebagai sampel yang diduga bercampur air. Besoknya, Selasa, kami bersama Pertamina Jabar mengecek dan tak ada kebocoran. Dari hasil investigasi, ada oknum yang mencampurkan air ke dalam dispenser BBM pertalite,” kata Firdaus. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menangkap tiga tersangka, NN (31), MA (26), dan EK (52). Ketiganya bekerja sama agar mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM dengan cara mencampur dengan air. Polisi masih memeriksa dua terduga lain yang terkait. NN, sopir truk tangki, dan MA, rekannya, menjual 1.800 liter BBM ke EK dengan harga Rp 14 juta. Truk tangki kapasitas 32 kiloliter yang berisi BBM pun dicampur atau telah diisi dengan air dan disalurkan ke SPBU Pertamina Juanda. (Yoga)

Jangan Kendur Mengejar Aset Rafael Alun Trisambodo

01 Apr 2024

Upaya KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus Rafael Alun Trisambodo sudah tepat. Aset yang terindikasi didapat dari hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh pelaku atau orang-orang dekatnya. Dalam putusan sidang banding pada 14 Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan mayoritas hukuman Rafael Alun. Bekas pejabat DJP Kemenkeu itu tetap dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis 14 tahun penjara tetap berlaku, juga denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Namun ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Majelis hakim mengubah status barang bukti rumah di Simprug Golf, Jaksel, menjadi bukan milik Alun sehingga tidak boleh disita. Sudah semestinya KPK mengajukan kasasi atas putusan lancung tersebut. Sebab, rumah mewah seluas 765 meter persegi itu dibeli atas nama istri Alun. Maka, aset seharga Rp 5,75 miliar itu patut diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang. Sudah lama praktik kotor menyembunyikan aset atas nama anggota keluarga lazim dipakai. Dalil itu bisa dipakai KPK untuk menempuh upaya kasasi.

Dalam memori kasasinya, tim jaksa KPK harus mampu menghadirkan argumentasi yang kuat, termasuk bukti aliran dana pembelian rumah tersebut. Tujuannya agar harta hasil korupsi ini bisa disita lagi dan dikembalikan ke negara. Kasus Rafael Alun ini hanyalah puncak gunung es. Sudah menjadi rahasia umum, sejak era Orde Baru, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan fantastis dan tidak sesuai dengan gaji mereka. Keadaan ini tak segera diatasi sehingga makin memburuk. Instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditujukan untuk mengontrolnya sama sekali tak bertaji. (Yetede)

Babak Baru Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

30 Mar 2024

Mendari Tito Karnavian bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 28 Maret lalu, pukul 13.30 WIB, beberapa saat setelah dia mengikuti rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks DPR Senayan, Jakarta. Rapat DPR itu mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang merupakan implikasi terbitnya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UU IKN telah disahkan Jokowi pada 15 Februari 2022. Dampak dari itu, DPR mesti membuat undang-undang untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Saat menyampaikan pendapat akhir untuk mewakili Presiden dalam sidang di DPR, Tito menyoroti sejumlah poin dalam RUU DKJ. Antara lain soal gubernur dan wakil gubernur yang tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat, tidak ditunjuk oleh presiden. Pemilihan langsung gubernur melalui pemilihan kepala daerah tercantum dalam Pasal 10 RUU DKJ. Hal lain, definisi kawasan aglomerasi Jakarta serta ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden melalui peraturan presiden. Tito menyebutkan pemerintah, DPR, dan DPD sepakat sinkronisasi Jakarta dan wilayah sekitarnya diperlukan untuk menangani masalah yang kompleks.

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi. Ihwal aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, Tito menyebutkan ada kesepakatan tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia. Tito juga mengatakan pemerintah, DPR, dan DPD sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring degan pembangunan yang sedang berjalan di IKN. (Yetede)

Soal Bansos, Hakim MK Pertimbangkan Panggil Menteri

30 Mar 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selaku ketua majelis hakim pemeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Kamis (28/3) di Jakarta mempertimbangkan untuk menghadirkan sejumlah menteri selaku pihak yang ingin didengarkan keterangannya oleh MK. Para menteri yang dimohon untuk dihadirkan dalam persidangan adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Zulkifli Hasan, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pertimbangan itu sebagai respons terhadap permohonan tim hukum calon presiden-calon wakil presiden, Anies R Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait pembagian bansos kepada masyarakat selama tahapan pilpres berlangsung, yang diduga sebagai salah satu tindakan yang mengakibatkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam perolehan suara di Pilpres 2024.

Adapun Gibran adalah Wali Kota Surakarta, anak sulung Presiden Jokowi. Suhartoyo mengatakan, mahkamah bisa memanggil para menteri tersebut sepanjang diperlukan oleh MK. Jika nantinya sejumlah menteri dihadirkan dalam persidangan, para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan. Sebab, pihak yang membutuhkan keterangan dari menteri adalah MK sehingga yang boleh mengajukan pertanyaan pun hanya MK. (Yoga)

Kanada Gugat Induk Tiktok dan Facebook

30 Mar 2024

Dewan sekolah pada empat distrik di Ontario, Kanada, menggugat perusahaan induk Tiktok hingga Facebook dan Instagram karena dinilai membahayakan pelajar. Meta, Bytedance, dan Snap diminta membayar ganti rugi 2,96 miliar USD. Gugatan diajukan dari Distrik Toronto, Peel, Katolik Toronto, dan Ottawa-Carleton. Dalam pernyataan pada Kamis (28/3) penggugat menyebut tiga perusahaan media sosial tersebut merancang produk yang mendorong penggunaan kompulsif. Produk itu juga mengubah cara anak-anak belajar, berperilaku, dan belajar. Penggunaan media sosial menyebabkan krisis pembelajaran dan kesehatan mental pada siswa. Dampaknya, sekolah harus berinvestasi lebih banyak untuk menyusun program-program dukungan.

Gugatan diajukan ke Facebook dan Instagram yang dibawahkan Meta. Tiktok yang dibawahkan Bytedance serta Snapchat juga menjadi sasaran gugatan. Meta dan Bytedance belum menanggapi gugatan itu. Sementara jubir Snap Inc, Tanya Johnson, mengatakan, Snapchat membantu pengguna tetap terhubung dengan teman-temannya. ”Snapchat terbuka langsung ke kamera, bukan unggahan konten, dan tidak memiliki tombol tanda suka atau komentar publik,” katanya. Johnson menyebut, Snapchat senantiasa siap membantu remaja menghadapi aneka tantangan.

Anggota Dewan Sekolah Distrik Toronto, Rachel Chernos, mengatakan bahwa guru dan orangtua menyimak masalah anak-anak kurang bergaul dan mudah cemas di media sosial. Selain itu, ada masalah perundungan dan kecenderungan mencari perhatian dengan cara tidak lazim lewat unggahan di media sosial. Tidak kalah penting, ada masalah mental pada anak-anak yang kecanduan media sosial. ”Perusahaan-perusahaan ini secara sadar telah menciptakan program-program yang bersifat adiktif yang ditujukan dan dipasarkan pada kaum muda. Hal ini menyebabkan kerugian yang signifikan sehingga kami tidak bisa diam begitu saja dan tidak angkat bicara mengenai hal ini,” kata Chernos. (Yoga)

Pedoman Pengupahan Marbot Masjid Akan Segera Diterbitkan

30 Mar 2024

Marbot masjid perlu mendapatkan perhatian dan kesejahteraan, khususnya dari pemerintah, meski pekerjaan mereka bersifat sukarela. Pemerintah melalui Kemenag berupaya menyejahterakan mereka, salah satunya dengan menerbitkan pedoman pengupahan bagi marbot masjid. Guru Besar Bidang Sosiologi Agama UIN Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember, Khusna Amal menyampaikan, marbot umumnya merupakan orang-orang yang mampu mengisi sektor pekerjaan informal. Sama dengan pekerjaan informal lainnya, jaminan kesejahteraan marbot rendah.

”Menjadi marbot bersifat sukarela dan tidak ada tekanan. Namun, marbot adalah pekerjaan informal yang kurang strategis karena upahnya tergantung dari kemampuan masjid dan jemaahnya. Untuk masjid di kota besar, kesejahteraan marbot lebih bagus,” ujarnya, Jumat (29/3). Khusna menilai, marbot sebenarnya pihak yang lemah dan tak punya hak untuk menuntut kesejahteraan mereka karena tidak ada kontrak dan bersifat sukarela. Namun, secara sosiologis, idealnya pihak-pihak tertentu harus memperhatikan kesejahteraan marbot mengingat mereka sudah merawat masjid sehingga menjadikan ibadah jauh lebih nyaman.

Dirjen Bina Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengakui, kesejahteraan marbot masjid masih menjadi pekerjaan rumah bersama. ”Partisipasi, kontribusi, dan kolaborasi masyarakat menjadi keharusan,” ujar Kamaruddin saat diwawancara Kompas TV beberapa waktu lalu. Mengingat perannya amat besar, Kemenag akan terus berupaya menyejahterakan marbot, dengan merancang dan akan segera menerbitkan pedoman pengupahan atau honorarium bagi marbot masjid. Pengupahan bagi marbot bisa berasal dari berbagai sumber, antara lain APBN, APBD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta sumber lain, seperti Baznas dan warga. Besaran jumlah honorarium bagi marbot nantinya akan disesuaikan dengan tipologi masjid, seperti masjid negara, masjid raya, masjid agung, masjid besar, dan masjid jami. Selain itu, honorarium disesuaikan dengan pendapatan kas masjid bulanan. (Yoga)

Ironi Limbah Makanan

30 Mar 2024

Limbah makanan jadi masalah global. Setiap tahun, miliaran ton makanan terbuang. Hal ini jadi ironi di tengah kelaparan yang dihadapi ratusan juta orang. Laporan PBB mencatat 1,05 miliar ton makanan terbuang. Volume sampah makanan mencapai 19 % makanan yang diproduksi secara global. Di sisi lain, 783 juta orang mengalami kelaparan pada 2022 dan sepertiga umat manusia menghadapi kerawanan pangan. Dalam Laporan Indeks Limbah Makanan 2024 yang disusun Program Lingkungan PBB (UNEP) bersama Waste and Resources Action Program (WRAP) terungkap, jumlah sampah makanan naik drastis di negara-negara berpendapatan rendah dan menengah (Kompas.id, 28/3/2024).

Limbah makanan merugikan perekonomian global dan memicu perubahan iklim dan polusi. Laporan UNEP terbit menjelang Hari Tanpa Sampah Internasional yang diperingati setiap 30 Maret dan memberi perkiraan global paling akurat mengenai limbah makanan di tingkat ritel dan konsumen. Menurut Direktur Eksekutif UNEP Inger Andersen dalam keterangan di laman UNEP, sampah makanan adalah tragedi global. Jutaan orang kelaparan di tengah banyak makanan terbuang sia-sia di seluruh dunia. Dari analisis yang dilakukan, setiap orang membuang rata-rata 79 kg makanan per tahun, setara 1 miliar porsi makanan terbuang per hari di seluruh dunia. Sekitar 60 % sampah makanan berasal dari rumah tangga, 28 % dari jasa makanan, dan 12 % dari ritel.

Tingginya volume sampah makanan itu terkait perilaku masyarakat. Selain kebiasaan tidak menghabiskan makanan, sebagian warga makan tidak sesuai porsi makanannya, membeli atau memasak makanan yang tidak disukai, serta gengsi menghabiskan makanan di depan banyak orang. Pengurangan limbah pangan berperan penting dalam transformasi sistem pertanian berkelanjutan dengan meningkatkan produksi pangan, berkontribusi pada ketahanan pangan, dan pola makan sehat. Upaya ini juga menjadi salah satu  strategi utama mengurangi emisi gas rumah kaca. Selain itu, pengurangan limbah makanan membantu negara dan dunia usaha memitigasi dampak perubahan iklim. Aksi ini sekaligus bisa melestarikan dan melindungi ekosistem serta sumber daya alam, yang jadi sandaran masa depan pangan. (Yoga)