Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Harga Beras Masih Tinggi, Pembeli Antre di Swalayan
Harga beras dan bahan pokok lainnya melambung menjelang Idul
Fitri. Harga beras medium masih bertengger di Rp 14.070 per kg, tidak mengalami
penurunan berarti sejak awal Ramadhan. Harga komoditas lainnya, seperti cabai
merah, bawang merah, daging ayam, daging sapi, dan telur, juga masih mahal. ”Sudah
sebulan harga beras naik dan tidak turun-turun. Meskipun sudah ada operasi
pasar, harga beras belum turun-turun,” kata Rahmat, pedagang beras di Pasar
Modern Bintaro, Tangsel, Banten, Minggu (31/3). Harga beras medium, jenis beras
yang paling banyak dikonsumsi masyarakat, masih di atas Rp 14.000 per kg. Beras
premium dengan kualitas lebih baik harganya mulai Rp 17.000 hingga Rp 20.000
per kg.
”Pembeli protes beras mahal, tetapi tetap dibeli karena kebutuhan
menjelang Lebaran,” ucapnya. Selain beras, harga bahan pokok lainnya juga
meningkat pesat. Harga telur di pasar Rp 32.000 per kg, cabai merah Rp 52.000
per kg, serta harga bawang putih dan merah Rp 52.000 per kg. Sementara, pasar
swalayan juga mulai dipenuhi pembeli untuk berbelanja kebutuhan Lebaran
terutama beras premium yang harganya sedikit lebih murah dibandingkan di
pasar tradisional, akibatnya banyak pembeli yang memenuhi pasar swalayan modern
seperti yang terjadi di Kota Tangsel. Pembeli berbelanja sambil berdesakan ,
mengakibatkan antrean panjang di kasir swalayan.
Harga kebutuhan pokok di pasar swalayan juga masih cukup
tinggi. Untuk beras premium, harganya Rp 75.000 hingga Rp 90.000 per 5 kg, telur
ayam ras Rp 33.000 per kg, ayam broiler Rp 40.000 per ekor, dan daging sapi Rp
14.000 per 100 gram. ”Kami baru dapat THR dari kantor dan langsung belanja ke
sini. Harga sejumlah bahan pokok lagi naik, tetapi mau bagaimana lagi. Kami
butuh lebih banyak karena saat Lebaran banyak yang mau datang silaturahmi ke
rumah untuk kumpul keluarga,” kata Ira Tumiarty, pembeli di swalayan. (Yoga)
Puncak Gunung Es Korupsi Tambang
Kasus dugaan megakorupsi PT Timah yang
merugikan negara hingga Rp 217 triliun hanya puncak dari gunung es kusutnya
tata kelola kekayaan masif tambang Indonesia. Korupsi yang melibatkan BUMN
tambang bukan baru kali ini terjadi. Sebelumnya, PT Pertamina, PT Antam, PT BA,
hingga PT PLN juga menjadi langganan kasus korupsi, melibatkan pelaku mulai
dari korporasi swasta hingga perorangan, serta menyeret pejabat teras
kementerian hingga pimpinan tertinggi BUMN tambang, politisi, dan kepala
daerah. Modusnya sangat luas dan beragam, mulai dari kongkalikong dalam pemberian
izin usaha pertambangan, penambangan tanpa izin, penyalahgunaan dana
reklamasi, hingga manipulasi data ekspor dan penghindaran pajak. Kejaksaan Agung
pernah menyebut, setidaknya ada 14 modus operandi.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di
wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022, sejauh ini sudah
diperiksa belasan tersangka dan ratusan saksi. Jumlah ini diperkirakan
bertambah karena Kejagung masih terus mendalami kasusnya dan memeriksa para
saksi. Sudah semestinya PPATK dilibatkan untuk menelusuri kemungkinan tindak
pidana pencucian uang hasil korupsi dalam kasus ini. Megakorupsi PT Timah
mendapat sorotan luas karena nilai kerugian negara yang masif, seper sepuluh nilai
APBN dan menyeret nama crazy rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, serta suami
artis terkenal Sandra Dewi, Harvey Moeis. Dugaan kerugian Rp 271 triliun itu
baru kerugian ekologis, belum kerugian dari sisi pendapatan negara dan lainnya.
Dari pemeriksaan Kejagung terungkap peran sentral Harvey dalam jalinan rumit kasus pemufakatan jahat lewat modus pengakomodasian tambang ilegal di lahan PT Timah. Dari total 170.363 hektar luas lahan PT Timah, yang memiliki IUP 88.900 hektar. Sisanya tambang ilegal. Besarnya angka kerugian negara tak mengherankan jika dilihat dari skala perputaran uang di sektor ekstraktif yang menjadikan lahan BUMN tambang sebagai bancakan perorangan dan swasta, termasuk melalui perusahaan boneka itu. Bukan rahasia lagi, sektor tambang melahirkan banyak crazy rich dengan kekayaan tak masuk akal. Sejak lama, sejumlah lembaga menyinyalir sangat maraknya tambang ilegal yang menjamur akibat lemahnya penegakan hukum, kuatnya bekingan aparat, dan kongkalikong dengan pejabat. Akibatnya, negara dirugikan hingga ratusan triliun. (Yoga)
Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak
Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.
Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan,
semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program
dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri
dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman,
mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP)
Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah
Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya
tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio
kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru.
Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).
Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)
Pusat Perbelanjaan Diserbu
Polemik Pembatasan Barang Bawaan
Penerapan aturan pembatasan barang bawaan
penumpang dari luar negeri berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 telah menuai
protes dari berbagai pihak, mulai dari pelaku jasa titipan hingga pekerja migran
Indonesia. Imbas dari ketentuan baru tersebut, kuantitas barang yang bisa
dibeli lewat jastip kini menjadi terbatas. Maria Margaretha Ratih Utami (36),
karyawati swasta berpendapat, “ini merugikan karena saya membeli barang dari
luar negeri akibat produk itu tidak tersedia di dalam negeri ataupun harga di
dalam negeri jauh lebih mahal karena pajak yang sangat tinggi. Pembatasan
barang bawaan dari luar negeri seharusnya terukur. Aturan pembatasan itu perlu
dikaji ulang. Di sisi lain, jastip sekarang makin menjamur karena dibutuhkan”.
Safira Salza (22), penyedia jasa titip asal
Surabaya mengatakan, “Peraturan pembatasan barang berdampak kepada kami. Kami
harus menambah biaya jasa kepada customer. Hal tersebut sangat merugikan, karena
sejatinya customer mengharapkan biaya jasa rendah dengan pengiriman barang yang
cepat. Akibat peraturan tersebut, proses pengiriman barang customer terhambat
sehingga estimasi kedatangan jadi lebih lama dari sebelumnya. Karena itu, kami
berharap pemerintah dapat memikirkan hal ini. Wijayanti Mangala (27) pekerja
migran Indonesia di Taiwan berkata, “Kami keberatan kalau disamaratakan antara
penumpang dengan visa wisata dan visa pekerja migran, kami di sini kerja.
Apalagi, kami di sini tahunan. Kami pasti beli barang yang kami ingin. Kalaupun
dibawa pulang atau dikirim via ekspedisi, barang kami itu barang bekas kami
sendiri, bukan barang baru. Jadi, seharusnya ada toleransi untuk kami yang
pekerja migran”. (Yoga)
Panen Anjlok, Harga Kopi di Lampung Melambung
Harga kopi di Lampung melonjak seiring
kurangnya pasokan dari sentra produksi. Petani berharap kondisi ini tidak dimanfaatkan
oleh importir untuk membanjiri pasar domestik dengan kopi impor. Saat ini,
harga biji beras kopi atau green bean jenis robusta di tingkat petani Rp
50.000-Rp 52.000 per kg. Adapun harga biji kopi yang telah disangrai (roasted)
Rp 75.000-Rp 85.000 per kg. Sementara harga kopi bubuk Rp 120.000-Rp 200.000 per
kg menyesuaikan kualitas. Kenaikan harga itu bertahap dari semula Rp 35.000 per
kg (green bean). Bahkan, pada musim panen raya yang lalu, harganya hanya Rp
20.000 per kg.
Abdul Charis (58) petani kopi Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, Sabtu (30/3) menuturkan, menipisnya pasokan biji kopi petani disebabkan fenomena El Nino sehingga hasil panen petani anjlok 90 %. Dari 1 hektar lahan, hasil kopi yang didapat tak sampai 1 kuintal. Jumlah itu jauh dibandingkan dengan produksi saat normal yang bisa mencapai 1 ton per hektar. ”Saat ini, kami hanya mampu memasok ke tiga kedai kopi dari sebelumnya puluhan kedai. Stok kopi sudah susah didapat,” kata Abdul Charis. (Yoga)
Sejumlah SPBU di Jabodetabek Terbukti Jual Bahan Bakar Oplosan
Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum
atau SPBU di wilayah Jabodetabek terbukti mencampur BBM dengan air dan zat lainnya.
Jajaran polres Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah SPBU untuk memastikan tidak
ada lagi yang nakal dan merugikan warga. Pemeriksaan ke sejumlah SPBU gencar
setelah penyalahgunaan BBM yang dicampur air diungkap Polres Metro Bekasi
bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri. Kasat
Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi pada
Minggu (31/3) malam, mengatakan, dari keluhan dan laporan masyarakat karena
kendaraannya mogok setelah mengisi BBM, pihaknya langsung bergerak menuju SPBU
Pertamina 34.17106 Bekasi di Jalan Ir Juanda, Senin (25/3).
”Kami menginterogasi supervisor SPBU Pertamina Juanda serta mengamankan dua botol masing-masing berukuran 600 mililiter sebagai sampel yang diduga bercampur air. Besoknya, Selasa, kami bersama Pertamina Jabar mengecek dan tak ada kebocoran. Dari hasil investigasi, ada oknum yang mencampurkan air ke dalam dispenser BBM pertalite,” kata Firdaus. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihaknya menangkap tiga tersangka, NN (31), MA (26), dan EK (52). Ketiganya bekerja sama agar mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM dengan cara mencampur dengan air. Polisi masih memeriksa dua terduga lain yang terkait. NN, sopir truk tangki, dan MA, rekannya, menjual 1.800 liter BBM ke EK dengan harga Rp 14 juta. Truk tangki kapasitas 32 kiloliter yang berisi BBM pun dicampur atau telah diisi dengan air dan disalurkan ke SPBU Pertamina Juanda. (Yoga)
Jangan Kendur Mengejar Aset Rafael Alun Trisambodo
Upaya KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta dalam kasus Rafael Alun Trisambodo sudah tepat. Aset yang
terindikasi didapat dari hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh
pelaku atau orang-orang dekatnya. Dalam putusan sidang banding pada 14 Maret
lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan mayoritas hukuman Rafael
Alun. Bekas pejabat DJP Kemenkeu itu tetap dinyatakan bersalah menerima
gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis 14 tahun
penjara tetap berlaku, juga denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang
pengganti Rp 10 miliar.
Namun ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Majelis hakim
mengubah status barang bukti rumah di Simprug Golf, Jaksel, menjadi bukan milik
Alun sehingga tidak boleh disita. Sudah semestinya KPK mengajukan kasasi atas
putusan lancung tersebut. Sebab, rumah mewah seluas 765 meter persegi itu
dibeli atas nama istri Alun. Maka, aset seharga Rp 5,75 miliar itu patut diduga
menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang. Sudah lama praktik kotor
menyembunyikan aset atas nama anggota keluarga lazim dipakai. Dalil itu bisa
dipakai KPK untuk menempuh upaya kasasi.
Dalam memori kasasinya, tim jaksa KPK harus mampu menghadirkan
argumentasi yang kuat, termasuk bukti aliran dana pembelian rumah tersebut.
Tujuannya agar harta hasil korupsi ini bisa disita lagi dan dikembalikan ke
negara. Kasus Rafael Alun ini hanyalah puncak gunung es. Sudah menjadi rahasia
umum, sejak era Orde Baru, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan
fantastis dan tidak sesuai dengan gaji mereka. Keadaan ini tak segera diatasi
sehingga makin memburuk. Instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) yang ditujukan untuk mengontrolnya sama sekali tak bertaji. (Yetede)
Babak Baru Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara
Mendari Tito Karnavian bertemu Presiden Jokowi di Istana
Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 28 Maret lalu, pukul 13.30 WIB, beberapa
saat setelah dia mengikuti rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun
sidang 2023-2024 di Kompleks DPR Senayan, Jakarta. Rapat DPR itu mengesahkan RUU
Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang merupakan implikasi terbitnya UU No 3
Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UU IKN telah disahkan
Jokowi pada 15 Februari 2022. Dampak dari itu, DPR mesti membuat undang-undang
untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya setelah tidak lagi menjadi ibu kota
negara.
Saat menyampaikan pendapat akhir untuk mewakili Presiden
dalam sidang di DPR, Tito menyoroti sejumlah poin dalam RUU DKJ. Antara lain
soal gubernur dan wakil gubernur yang tetap dipilih secara langsung oleh
masyarakat, tidak ditunjuk oleh presiden. Pemilihan langsung gubernur melalui
pemilihan kepala daerah tercantum dalam Pasal 10 RUU DKJ. Hal lain, definisi
kawasan aglomerasi Jakarta serta ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota
Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden melalui peraturan presiden. Tito
menyebutkan pemerintah, DPR, dan DPD sepakat sinkronisasi Jakarta dan wilayah
sekitarnya diperlukan untuk menangani masalah yang kompleks.
Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau
ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan tercipta keharmonisan dan
keserasian pembangunan wilayah aglomerasi. Ihwal aset pemerintah pusat di
Jakarta, yakni kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, Tito
menyebutkan ada kesepakatan tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung
nilai-nilai sejarah Indonesia. Tito juga mengatakan pemerintah, DPR, dan DPD
sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan
penyesuaian secara bertahap seiring degan pembangunan yang sedang berjalan di
IKN. (Yetede)
Soal Bansos, Hakim MK Pertimbangkan Panggil Menteri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo selaku ketua majelis
hakim pemeriksa sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, Kamis (28/3) di Jakarta
mempertimbangkan untuk menghadirkan sejumlah menteri selaku pihak yang ingin didengarkan
keterangannya oleh MK. Para menteri yang dimohon untuk dihadirkan dalam
persidangan adalah Menkeu Sri Mulyani, Mensos Tri Rismaharini, Mendag Zulkifli
Hasan, dan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Pertimbangan itu sebagai respons terhadap permohonan tim
hukum calon presiden-calon wakil presiden, Anies R Baswedan-Muhaimin Iskandar
dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait pembagian bansos kepada masyarakat selama
tahapan pilpres berlangsung, yang diduga sebagai salah satu tindakan yang mengakibatkan
pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dalam
perolehan suara di Pilpres 2024.
Adapun Gibran adalah Wali Kota Surakarta, anak sulung
Presiden Jokowi. Suhartoyo mengatakan, mahkamah bisa memanggil para menteri
tersebut sepanjang diperlukan oleh MK. Jika nantinya sejumlah menteri
dihadirkan dalam persidangan, para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan.
Sebab, pihak yang membutuhkan keterangan dari menteri adalah MK sehingga yang
boleh mengajukan pertanyaan pun hanya MK. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









