Jangan Kendur Mengejar Aset Rafael Alun Trisambodo
Upaya KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta dalam kasus Rafael Alun Trisambodo sudah tepat. Aset yang
terindikasi didapat dari hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh
pelaku atau orang-orang dekatnya. Dalam putusan sidang banding pada 14 Maret
lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan mayoritas hukuman Rafael
Alun. Bekas pejabat DJP Kemenkeu itu tetap dinyatakan bersalah menerima
gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis 14 tahun
penjara tetap berlaku, juga denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang
pengganti Rp 10 miliar.
Namun ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Majelis hakim
mengubah status barang bukti rumah di Simprug Golf, Jaksel, menjadi bukan milik
Alun sehingga tidak boleh disita. Sudah semestinya KPK mengajukan kasasi atas
putusan lancung tersebut. Sebab, rumah mewah seluas 765 meter persegi itu
dibeli atas nama istri Alun. Maka, aset seharga Rp 5,75 miliar itu patut diduga
menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang. Sudah lama praktik kotor
menyembunyikan aset atas nama anggota keluarga lazim dipakai. Dalil itu bisa
dipakai KPK untuk menempuh upaya kasasi.
Dalam memori kasasinya, tim jaksa KPK harus mampu menghadirkan
argumentasi yang kuat, termasuk bukti aliran dana pembelian rumah tersebut.
Tujuannya agar harta hasil korupsi ini bisa disita lagi dan dikembalikan ke
negara. Kasus Rafael Alun ini hanyalah puncak gunung es. Sudah menjadi rahasia
umum, sejak era Orde Baru, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan
fantastis dan tidak sesuai dengan gaji mereka. Keadaan ini tak segera diatasi
sehingga makin memburuk. Instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN) yang ditujukan untuk mengontrolnya sama sekali tak bertaji. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023