;

Jangan Kendur Mengejar Aset Rafael Alun Trisambodo

Jangan Kendur Mengejar Aset Rafael Alun Trisambodo

Upaya KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus Rafael Alun Trisambodo sudah tepat. Aset yang terindikasi didapat dari hasil korupsi tidak boleh dibiarkan dinikmati oleh pelaku atau orang-orang dekatnya. Dalam putusan sidang banding pada 14 Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan mayoritas hukuman Rafael Alun. Bekas pejabat DJP Kemenkeu itu tetap dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis 14 tahun penjara tetap berlaku, juga denda Rp 500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 10 miliar.

Namun ada yang ganjil dalam putusan tersebut. Majelis hakim mengubah status barang bukti rumah di Simprug Golf, Jaksel, menjadi bukan milik Alun sehingga tidak boleh disita. Sudah semestinya KPK mengajukan kasasi atas putusan lancung tersebut. Sebab, rumah mewah seluas 765 meter persegi itu dibeli atas nama istri Alun. Maka, aset seharga Rp 5,75 miliar itu patut diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang. Sudah lama praktik kotor menyembunyikan aset atas nama anggota keluarga lazim dipakai. Dalil itu bisa dipakai KPK untuk menempuh upaya kasasi.

Dalam memori kasasinya, tim jaksa KPK harus mampu menghadirkan argumentasi yang kuat, termasuk bukti aliran dana pembelian rumah tersebut. Tujuannya agar harta hasil korupsi ini bisa disita lagi dan dikembalikan ke negara. Kasus Rafael Alun ini hanyalah puncak gunung es. Sudah menjadi rahasia umum, sejak era Orde Baru, banyak pejabat yang memiliki harta kekayaan fantastis dan tidak sesuai dengan gaji mereka. Keadaan ini tak segera diatasi sehingga makin memburuk. Instrumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang ditujukan untuk mengontrolnya sama sekali tak bertaji. (Yetede)

Tags :
#Hukum #Varia
Download Aplikasi Labirin :