;

Polemik Pembatasan Barang Bawaan

Polemik Pembatasan Barang Bawaan

Penerapan aturan pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 telah menuai protes dari berbagai pihak, mulai dari pelaku jasa titipan hingga pekerja migran Indonesia. Imbas dari ketentuan baru tersebut, kuantitas barang yang bisa dibeli lewat jastip kini menjadi terbatas. Maria Margaretha Ratih Utami (36), karyawati swasta berpendapat, “ini merugikan karena saya membeli barang dari luar negeri akibat produk itu tidak tersedia di dalam negeri ataupun harga di dalam negeri jauh lebih mahal karena pajak yang sangat tinggi. Pembatasan barang bawaan dari luar negeri seharusnya terukur. Aturan pembatasan itu perlu dikaji ulang. Di sisi lain, jastip sekarang makin menjamur karena dibutuhkan”.

 

Safira Salza (22), penyedia jasa titip asal Surabaya mengatakan, “Peraturan pembatasan barang berdampak kepada kami. Kami harus menambah biaya jasa kepada customer. Hal tersebut sangat merugikan, karena sejatinya customer mengharapkan biaya jasa rendah dengan pengiriman barang yang cepat. Akibat peraturan tersebut, proses pengiriman barang customer terhambat sehingga estimasi kedatangan jadi lebih lama dari sebelumnya. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memikirkan hal ini. Wijayanti Mangala (27) pekerja migran Indonesia di Taiwan berkata, “Kami keberatan kalau disamaratakan antara penumpang dengan visa wisata dan visa pekerja migran, kami di sini kerja. Apalagi, kami di sini tahunan. Kami pasti beli barang yang kami ingin. Kalaupun dibawa pulang atau dikirim via ekspedisi, barang kami itu barang bekas kami sendiri, bukan barang baru. Jadi, seharusnya ada toleransi untuk kami yang pekerja migran”. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :