Polemik Pembatasan Barang Bawaan
Penerapan aturan pembatasan barang bawaan
penumpang dari luar negeri berdasarkan Permendag No 36 Tahun 2023 telah menuai
protes dari berbagai pihak, mulai dari pelaku jasa titipan hingga pekerja migran
Indonesia. Imbas dari ketentuan baru tersebut, kuantitas barang yang bisa
dibeli lewat jastip kini menjadi terbatas. Maria Margaretha Ratih Utami (36),
karyawati swasta berpendapat, “ini merugikan karena saya membeli barang dari
luar negeri akibat produk itu tidak tersedia di dalam negeri ataupun harga di
dalam negeri jauh lebih mahal karena pajak yang sangat tinggi. Pembatasan
barang bawaan dari luar negeri seharusnya terukur. Aturan pembatasan itu perlu
dikaji ulang. Di sisi lain, jastip sekarang makin menjamur karena dibutuhkan”.
Safira Salza (22), penyedia jasa titip asal
Surabaya mengatakan, “Peraturan pembatasan barang berdampak kepada kami. Kami
harus menambah biaya jasa kepada customer. Hal tersebut sangat merugikan, karena
sejatinya customer mengharapkan biaya jasa rendah dengan pengiriman barang yang
cepat. Akibat peraturan tersebut, proses pengiriman barang customer terhambat
sehingga estimasi kedatangan jadi lebih lama dari sebelumnya. Karena itu, kami
berharap pemerintah dapat memikirkan hal ini. Wijayanti Mangala (27) pekerja
migran Indonesia di Taiwan berkata, “Kami keberatan kalau disamaratakan antara
penumpang dengan visa wisata dan visa pekerja migran, kami di sini kerja.
Apalagi, kami di sini tahunan. Kami pasti beli barang yang kami ingin. Kalaupun
dibawa pulang atau dikirim via ekspedisi, barang kami itu barang bekas kami
sendiri, bukan barang baru. Jadi, seharusnya ada toleransi untuk kami yang
pekerja migran”. (Yoga)
Postingan Terkait
Menakar Daya Tahan Momentum Elektrifikasi
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023