;

Babak Baru Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

30 Mar 2024 Tempo (H)
Babak Baru Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendari Tito Karnavian bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis siang, 28 Maret lalu, pukul 13.30 WIB, beberapa saat setelah dia mengikuti rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks DPR Senayan, Jakarta. Rapat DPR itu mengesahkan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang merupakan implikasi terbitnya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. UU IKN telah disahkan Jokowi pada 15 Februari 2022. Dampak dari itu, DPR mesti membuat undang-undang untuk mengatur Jakarta dengan kekhususannya setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Saat menyampaikan pendapat akhir untuk mewakili Presiden dalam sidang di DPR, Tito menyoroti sejumlah poin dalam RUU DKJ. Antara lain soal gubernur dan wakil gubernur yang tetap dipilih secara langsung oleh masyarakat, tidak ditunjuk oleh presiden. Pemilihan langsung gubernur melalui pemilihan kepala daerah tercantum dalam Pasal 10 RUU DKJ. Hal lain, definisi kawasan aglomerasi Jakarta serta ketentuan mengenai penunjukan ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi oleh presiden melalui peraturan presiden. Tito menyebutkan pemerintah, DPR, dan DPD sepakat sinkronisasi Jakarta dan wilayah sekitarnya diperlukan untuk menangani masalah yang kompleks.

Pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditentukan atau ditetapkan oleh presiden sehingga diharapkan tercipta keharmonisan dan keserasian pembangunan wilayah aglomerasi. Ihwal aset pemerintah pusat di Jakarta, yakni kawasan Gelora Bung Karno, Monumen Nasional, dan Kemayoran, Tito menyebutkan ada kesepakatan tetap dikelola pemerintah pusat karena mengandung nilai-nilai sejarah Indonesia. Tito juga mengatakan pemerintah, DPR, dan DPD sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian secara bertahap seiring degan pembangunan yang sedang berjalan di IKN. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :