;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

BI Catat Capital Outflow Rp 1,36 Triliun

30 Mar 2024

BI melaporkan aliran modal asing keluar bersih (capital outflow) di pasar keuangan domestik mencapai Rp 1,36 triliun dalam periode 25-27 Maret 2024. Dalam keterangan tertulis Kamis (28/3) Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menjelaskan, nilai modal tersebut berasal dari aliran modal asing masuk bersih di pasar Surat Berharga Negara (SBN) Rp 0,97 triliun dan modal asing keluar di pasar saham dan Sekuritas Rupiah BI (SRBI) masing-masing sebesar Rp 1,59 triliun dan Rp 0,74 triliun. (Yetede)

Laba Bumi Resources Terjun 97 %

30 Mar 2024

Emiten Grup Bakrie dan Salim, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan laba tahun berjalan yang dapat didistribusikan kepada pemilik entitas induk USD 10,9 juta sepanjang 2023. Angka itu turun 97,9 % dari USD 525,3 juta pada 2022. Pendapatan Bumi Resources (BUMI) secara konsolidasian (termasuk PT Kaltim Prima Coal/KPC) sebesar USD 6,57 miliar pada 2023, turun 23 % dari USD 8,53 miliar pada periode FY 2022.

“Pendapatan bruto sebesar USD 6,57 miliar periode FY 2023 vs USD 8,53 miliar periode FY 2022 atau turun tajam 23 % dikarenakan kondisi pasar dan harga batubara yang turun sebesar 33 % yoy,” jelas Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava dalam keterangan resmi, Jumat (29/3). (Yetede)

Arwana Citramulia Incar Laba Bersih 461 Mikiar

30 Mar 2024

PT Arwana Citra Mulia Tbk (ARNA) menargetkan laba bersih 2024 tumbuh 3,6 % menjadi Rp 461,32 miliar dari tahun lalu di Rp 445,29 miliar. Peningkatan laba tersebut sejalan dengan ekspektasi penjualan yang akan naik 7,8 % menjadi 2,64 triliun dibanding sebelumnya Rp 2,44 triliun. Optimisme itu, kata Chief Operating Officer Arwana Edy Suyanto didasari harga jual rata-rata keramik yang meningkat menjadi Rp 39.735 per meter persegi (m²).

Perseroan juga akan memperluas jaringan pemasaran dengan membuka enam depo baru yang berlokasi di Dumai, Probolinggo, Aceh, Singkawang, Pangkalan Bun dan di Kaltara. “Dengan adanya enam depo baru ini, diharapkan meningkatkan kemampuan pelayanan kami di 38 ribu outlet kami di seluruh Indonesia,”kata Edy dalam paparan public yang digelar Arwana di Aula Nuansa Plant II, Serang, Banten. (Yetede)

Ekspansi Kredit Valas, BNI Rilis Global Bond Rp. 7.94

30 Mar 2024

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) bakal menerbitkan surat utang senior berdenominasi dolar AS atau global bond sebesar USD 500 juta atau Rp 7,94 triliun (kurs Rp 15.874). Aksi korporasi tersebut sebagai upaya diversifikasi sumber pendanaan perseroan untuk menyalurkan kredit valuta asing (valas).

Perseroan telah menyelesaikan roadshow pada 26 Maret 2024 dan pricing pada 27 Maret 2024 sehubungan rencana penerbitan surat utang senior senilai USD 500 juta dengan indikasi kupon sebesar 5,28 % per tahun. Dengan merujuk ketentuan Regulation S berdasarkan US Senior Act, yang akan terdaftar di Singapore Stock Exchange. (Yetede)

Menjaga Daya Beli Menyelamatkan Ekonomi

30 Mar 2024

Memburuknya sejumlah indikator yang dianggap sebagai sinyal kuat atas melemahnya daya beli masyarakat harus nulai dan terus diwaspadai. Pemerintah diminta untuk mengambil langkah serius guna menjaga daya beli masyarakat melalui pengendalian harga, agar kinerja konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama PDB Indonesia tidak terganggu.

Indikator tersebut diantaranya, penjualan mobil dan motor yang terus terkontraksi dalam delapan dan enam bulan terakhir. Hingga Februari 2024, penjualan mobil turun tajam hingga 18,8 % secara year on year (yoy) sedangkan penjualan motor turun 2,9 % (yoy). Ekonom senior yang juga Menkeu periode 2013-2014 Chatib Basri membenarkan terjadinya pelambatan konsumsi akibat daya beli menurun. (Yetede)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah

30 Mar 2024

Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis (28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan, masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154 kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)

KASUS JIWASRAYA : Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham

30 Mar 2024

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi itu dilakukan pada Rabu (27/3) oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim dan tim pengendalian eksekusi UHLBEE. “Berupa satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/3). Ketut menambahkan, paket saham ini merupakan hasil pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat. Aset yang disita merupakan hasil pelacakan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBE pada 20 Februari 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur. Eksekusi aset ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12,64 triliun dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). Adapun, aset itu teregister dalam akta notaris pada pernyataan pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA

30 Mar 2024

DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

 “Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024. Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Memacu Penjualan SBN Ritel

30 Mar 2024

Sebagai salah satu instrumen investasi, penerbitan surat berharga negara ritel tidak pernah sepi peminat. Setiap kali diluncurkan, selalu kelebihan permintaan meskipun di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik. Sukuk ritel seri SR020, misalnya, yang diterbitkan berdekatan dengan Ramadan, Idulfitri, dan ketika harga kebutuhan pokok meningkat, ternyata tak menurunkan minat masyarakat untuk membeli produk investasi tersebut. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan, masa penawaran seri SR020 berlangsung dari 1-27 Maret, dan diterbitkan dalam dua seri yakni SR020-T3 tenor tiga tahun dengan kupon 6,3% dan SR020-T5 tenor lima tahun memiliki kupon 6,4% per tahun. Pemerintah, di awal penerbitannya, menyebutkan kuota penerbitan surat utang itu mencapai Rp15 triliun. Di akhir pemasarannya, pemerintah ternyata berhasil menggalang dana sebesar Rp21,45 triliun atau melampaui dari yang ditetapkan. Meski lebih rendah dari pencapaian SBN ritel sebelumnya yaitu penerbitan obligasi negara ritel seri ORI025T3 dan ORI025T6 yang mencapai senilai Rp23,92 triliun, permintaan SR020 masih bisa disebut berhasil, mengingat pada bulan ini kebutuhan dana meningkat. 

Realisasi DPK kelompok nasabah ritel menyentuh Rp4.027,7 triliun pada Februari 2024 atau tumbuh 3,2% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan ini lebih landai dibandingkan dengan realisasi pada Januari 2024 yang tumbuh 5,4% YoY. Setelah sukuk ritel, akan keluar sukuk tabungan dengan masa penawaran pada April hingga Mei, selanjutnya diikuti dengan penerbitan savings bond ritel (SBR) pada Juni hingga Juli, begitu seterusnya hingga pengujung tahun. Pada 2023 pemerintah berhasil meraup dana dari surat berharga negara ritel senilai Rp147,42 triliun, pada tahun ini diharapkan bisa mencapai di kisaran Rp140 triliun hingga Rp160 triliun. Di tengah kian gencarnya pemerintah dalam meraih dana dari masyarakat, terdapat tantangan yang dapat menjadi penghambat dalam mencapai target yang ditetapkan. Tantangan penerbitan SBN ritel datang dari likuiditas di pasar yang akan semakin terbatas dibandingkan tahun lalu. Selain itu, dengan kondisi ekonomi RI yang semakin pulih, maka tren investasi masyarakat di SBN ritel juga akan beralih. Bila melihat karakter pembeli SBN ritel seri sebelumnya, diketahui bahwa kelompok masyarakat pembeli berada pada usia generasi milenial, diikuti generasi X, baby boomers, dan generasi Z. Dengan masuknya generasi Z, meski secara persentase belum terlalu besar, menandakan bahwa produk investasi itu sudah merambah ke beragam usia.

Sanksi Tegas Eksportir Bandel

28 Mar 2024

Sudah setahun berlalu, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) diterapkan pemerintah terhadap para eksportir. Namun, belum seluruh eksportir mematuhi aturan tersebut. Bahkan jumlah perusahaan pelanggar justru makin besar. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, per Senin (25/3), ada sebanyak 16 eksportir yang masih mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan penempatan DHE itu. Jumlah pelanggar itu bertambah dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya tujuh eksportir. Evaluasi memang terus dilakukan pemerintah dengan makin tingginya tingkat pelanggaran eksportir tersebut. Pemerintah bahkan telah merevisi aturan pengenaan sanksi denda, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.Beleid itu menghapus sanksi denda sebesar 0,25%—0,5% dari nilai DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri bagi eksportir nakal. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh. Sanksi terbaru itu sekilas memberatkan dunia usaha karena larangan ekspor berisiko menghentikan aktivitas bisnis di dalam negeri. Aturan DHE ini sejatinya memiliki tujuan yang sangat membantu perekonomian nasional. Dengan penempatan DHE di dalam negeri, maka akan ada peningkatan likuiditas perbankan dari penempatan dana tersebut, penguatan nilai tukar rupiah, hingga aspek keadilan karena dana ekspor nasional tidak diparkir di luar negeri. Kalangan pelaku usaha berharap pemerintah bisa menaikkan ambang batas setidaknya di kisaran US$500.000—US$1 juta. Selain itu, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan insentif yang konkret untuk eksportir di luar penempatan DHE pada instrumen deposito. Harapannya ada insentif fiskal untuk mengimbangi insentif moneter yang diterima eksportir. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah memberikan insentif berupa pemberian bunga sebesar 5,51% untuk DHE yang nilainya di atas US$10 juta dengan jangka waktu 3 bulan. Sanksi yang tegas tentu memuat prinsip berkeadilan. Masih banyak eksportir baik dan patuh terhadap ketentuan DHE tersebut yang berhak mendapatkan keadilan perlakuan dari pemerintah. Bahkan para eksportir yang baik dan patuh ini lebih nasionalis dan menaruh lebih lama dananya di perbankan dalam negeri. Saat ini penempatan mayoritas pada term deposit valuta asing DHE telah bergeser dari tenor satu bulan ke tiga bulan. Artinya penempatan dana di dalam negeri cenderung lebih lama akan memudahkan upaya otoritas menstabilkan posisi cadangan devisa dan rupiah.