;

KASUS JIWASRAYA : Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham

KASUS JIWASRAYA : Kejagung Sita 687 Juta Lembar Saham

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 687 juta saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan sita eksekusi itu dilakukan pada Rabu (27/3) oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim dan tim pengendalian eksekusi UHLBEE. “Berupa satu paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (29/3). Ketut menambahkan, paket saham ini merupakan hasil pengembalian barang bukti dalam kasus korupsi PT Asabri atas nama terpidana Heru Hidayat. Aset yang disita merupakan hasil pelacakan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBE pada 20 Februari 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur. Eksekusi aset ini dilakukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara atas nama terpidana Heru Hidayat sebesar Rp12,64 triliun dalam tindak pidana PT Asabri (Persero). Adapun, aset itu teregister dalam akta notaris pada pernyataan pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan IUP atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :