Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Tantangan Mengatasi Pengangguran Terbuka
Berdasar hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakermas) yang diselenggarakan BPS, tingkat pengangguran terbuka (TPT) pada Februari 2024 sebesar 4,82 %. Angka ini terus menurun sejak Februari 2021 dan sudah lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi Covid-19 di 4,99 % pada Februari 2020. Meski demikian, jumlah pengangguran di Indonesia masih cukup banyak, yaitu 7,20 juta orang dari total 149,38 juta angkatan kerja. TPT adalah persentase jumlah pengangguran terhadap angkatan kerja. Pengangguran terbuka tidak hanya terdapat di perkotaan, tetapi juga perdesaan. Pada Februari 2024, baik di perkotaan maupun perdesaan, TPT sudah mengalami penurunan dibandingkan dengan kondisi Februari 2023. Menurunkan tingkat pengangguran masih menjadi tantangan berat.
Dalam membuat kebijakan untuk mengatasi pengangguran, penting
juga memperhatikan sektor-sektor ekonomi apa saja yang memiliki potensi untuk menciptakan
lapangan kerja. Diversifikasi ekonomi dan peningkatan investasi pada sektor-sektor
yang memiliki dampak besar terhadap penyerapan tenaga kerja juga dapat menjadi langkah
strategis. Berdasarkan hasil Sakernas Februari 2024, tiga lapangan pekerjaan yang
menyerap tenaga kerja terbanyak adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan (28,64
%); perdagangan besar dan eceran serta reparasi dan perawatan mobil dan sepeda
motor (19,05 %); serta industri pengolahan (13,28 %). Pengembangan terhadap sektor-sektor
ini dapat dijadikan pertimbangan untuk menghadapi tantangan pengangguran. Berbagai
inovasi dalam menciptakan peluang pekerjaan baru dan memanfaatkan teknologi
juga perlu dilakukan.
Oleh karena itu, selain diperlukan inovasi peluang pekerjaan baru, program pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja juga perlu diberikan kepada kelompok usia muda ini agar mereka mendapat pekerjaan dan mampu berkontribusi terhadap perekonomian. Tidak hanya itu, pendekatan yang inklusif dalam memberikan edukasi kewirausahaan juga perlu dilakukan kepada anak-anak muda sejak di bangku sekolah, terutama bagi mereka yang duduk di bangku SMK, karena pada Februari 2024 TPT tamatan SMK masih merupakan yang paling tinggi dibandingkan dengan tamatan jenjang pendidikan lain, yaitu 8,62 %. Padahal, SMK merupakan pendidikan vokasi yang diharapkan mampu menyiapkan lulusannya menjadi lulusan yang siap terjun ke dunia kerja. Sistem pendidikan harus terus disempurnakan agar sesuai dengan tuntutan pasar kerja modern dan mampu menjembatani kesenjangan (mismatch) antara keterampilan yang dimiliki para lulusan pendidikan dan kebutuhan. (Yoga)
Wajah Suram Korupsi di Desa
Pemerintah tak boleh memberi apologi sekecil apa pun pada korupsi, apalagi menyangkut dana desa. Karena, jika revisi UU Desa tak sebanding dengan peningkatan tanggung jawab kepala desa (kades), potensi korupsi akan meluas seiring peningkatan dana desa (DD). Apalagi, terbatasnya sikap warga desa pada korupsi menjadi pelumas yang efektif atas kejadian ini. Jika dibiarkan, korupsi di desa bakal menghambat upaya percepatan peningkatan kesejahteraan karena tongkat estafet membangun dari desa dilanjutkan dalam asta cita Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari sisi besaran, korupsi di desa bukan korupsi skala kecil (petty corruption), yang dilakukan penduduk untuk memuluskan proses administrasi. Korupsi di desa ini memengaruhi pemerintah dalam skala besar (grand corruption).
Pada 2021, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat adanya kerugian negara Rp 233 miliar dengan 245 tersangka, atau hampir Rp 1 miliar per koruptor. Bukan nilai yang sedikit jika dilihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa rata-rata Rp 1,6 miliar setiap desa. Peningkatan korupsi di desa cukup persisten. Sejak diterbitkannya UU No 6/2014 tentang Desa, ICW mencatat kenaikan kasus korupsi di desa, dari 17 kasus pada 2015 menjadi 154 kasus; meningkat sembilan kali lipat. Sementara kerugian negara meningkat 581 % dari Rp 40,1 miliar menjadi Rp 233 miliar, di mana 85 % berkaitan dengan DD. Secara akumulasi, pada 2015-2021 kerugian negara mencapai Rp 403,8 miliar.
Tahun 2022, KPK dan ICW menyatakan kasus korupsi di desa merupakan yang terbanyak, yakni 155 kasus, di mana 133 kasus berhubungan dengan DD dan 22 kasus lainnya terkait penerimaan desa. Anggaran Rp 400 miliar yang dikorupsi itu mestinya bisa dipakai pemerintah untuk memberi bansos senilai Rp 200.000 pada dua juta penduduk miskin. Bila digunakan untuk membuka akses desa, banyak desa yang jalannya bisa diperbaiki. Data potensi desa (Podes) 2021 menunjukkan masih ada 20 % desa yang jalan utama desanya hanya diperkeras, bahkan masih tanah, tersebar di 16.332 desa. Penguatan hukum bagi kades seiring peningkatan DD membuat kades semakin kebal hukum. Padahal, kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 1 miliar, sesuai UU No 19/2019, jadi kewenangan KPK yang jumlah pegawainya sangat sedikit. Artinya, bakal banyak potensi korupsi di desa yang tidak terjangkau karena jumlah pegawai KPK kurang dari 0,1 % dari 75.000 desa lebih yang mesti diawasi. (Yoga)
Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN
Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.
Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.
Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)
Cuaca Panas, Penjualan AC Meningkat
Pekerja terlihat membersihkan deretan unit pendingin ruangan (AC) yang dipajang di salah satu toko elektronik di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Senin (13/5/2024). Cuaca panas yang terjadi beberapa pekan terakhir ini berimbas pada naiknya penjualan AC. Menurut keterangan penjaga toko, permintaan AC meningkat naik hingga 70 persen dari biasanya. (Yoga)
Mengubur Cita-cita Karyawan Hebat
Saat menjadi pemimpin sebuah perusahaan dan memiliki anggota tim yang hebat, mereka selalu mencapai kinerja puncak, membuat inovasi, tak pernah melewati tenggat kerja, dan juga selalu bisa memuaskan keinginan klien apa yang akan dilakukan ketika mereka ingin pindah departemen? Laman Gallup merangkum perasaan pimpinan dalam tim yang kehilangan karyawan hebat itu. Kehilangan karyawan favorit menciptakan tantangan emosional dan pribadi dalam tim. Semangat tim dapat menurun, produktivitas juga turun, dan meningkatnya kebingungan di antara karyawan lain.
Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar pemimpin pernah menimbun talenta. Dalam sebuah penelitian yang dikutip MIT Sloan Management Review menyebutkan, 75 % lebih pemimpin secara terbuka mengakui bahwa mereka pernah menimbun talenta alias tidak meloloskan keinginan mereka untuk berkembang di tempat baru. Penimbunan talenta dapat menghambat karier karyawan dan berdampak negatif pada bisnis. Di antara perusahaan-perusahaan yang disurvei itu, organisasi berkinerja tinggi akan dua kali lebih mungkin memprioritaskan perpindahan talenta.
Sementara organisasi berkinerja rendah 2,5 kali lebih mengatakan bahwa perpindahan talenta tidak penting dan mati-matian mempertahankan talenta dalam tim dan tak pernah memberi kesempatan untuk pindah. Laporan Penelitian Mobilitas Bakat pada 2015 yang ditulis Lee Hecht Harrison me- nemukan bahwa 24 % dari 257 organisasi yang disurvei mengatakan, tantangan utama yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman organisasi tentang mobilitas bakat dan bagaimana pemanfaatkannya. Banyak pemimpin perusahaan tak mengetahui pentingnya mobilitas bakat di internal perusahaan agar kinerja perusahaan meningkat. Director at No Bull Financial Darren S di akun Linkedin miliknya memberi saran untuk menghadapi situasi seperti ini dan mengakhiri penimbunan talenta yang berkait dengan kultur perusahaan.
Pengembangan harus menjadi bagian dari budaya perusahaan dan pemimpin harus melihatnya sebagai bagian penting dari pekerjaan mereka. Dari situasi seperti ini, perusahaan perlu mendorong pegawai untuk lebih mandiri dengan menciptakan budaya kerja yang lebih dinamis yang seharusnya tak hanya menjadi tanggung jawab pemimpin saja. Karyawan membutuhkan kesempatan untuk menerapkan keterampilan dan menunjukkan kepada pemimpin tentang kemampuan mereka. Langkah itu harus dikombinasikan dengan keinginan karyawan. Di sinilah seorang pemimpin perlu mengetahui cita-cita karyawan sehingga bisa legawa untuk melepas mereka ke tempat yang diinginkan. (Yoga)
PENJARAHAN SAWIT, Evaluasi Perizinan Kurangi Konflik
Penjarahan kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kalteng kian marak dalam setahun terakhir. Perlu upaya mengakhiri persoalan sengketa lahan dan kebun plasma dengan evaluasi perizinan. Dalam sebulan ini terjadi empat kasus penangkapan warga dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap dan 43 orang di antaranya sudah menjadi tersangka, tiga lainnya masih diperiksa. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sebagian kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri masing-masing wilayah.
Salah seorang yang ditangkap adalah Aur (49), warga Desa Penyang, Kotawaringin Timur. Aur merupakan salah satu warga yang ikut dalam aksi panen massal dan pembuatan pondok di lahan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, karena persoalan sengketa lahan yang sudah terjadi sejak 26 tahun lamanya. ”Sudah lama memang ada masalah itu,” ujar Margaretha Maria (49) kerabat Aur, Senin (13/5). Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, meski ada sengketa, seharusnya warga tidak melakukan aksi panen massal. ”Kalau mengambil barang bukan miliknya,itu sudah pencurian. Kalau protes, tidak harus melakukan pencurian,” kata Erlan.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata berkata, masyarakat sudah jengah dengan aksi protes yang tak kunjung mendapat respons dan solusi, dari pemerintah maupun perusahaan perkebunan. ”Ada berbagai persoalan, salah satunya soal sengketa lahan. Aksi panen massal merupakan upaya menuntut respons terhadap masalah itu,” kata Bayu. Evaluasi perizinan saat ini sedang dilakukan pemerintah pusat melalui Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas dipimpin Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk penanganan dan perbaikan tata kelola industri sawit. Salah satu tugas satgas, mengevaluasi kembali perkebunan sawit di kawasan hutan. Dari total 3,3 juta hektar kawasan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan di Indonesia, terdapat 632.133,96 hektar kebun sawit yang masuk kawasan hutan di Kalteng. (Yoga)
Perlawanan Warga lewat Medsos Berantas Parkir Liar
Pungutan parkir liar di minimarket, obyek wisata, hingga di bahu jalan menimbulkan reaksi penolakan warga karena tarif yang tidak wajar. Warga tidak segan untuk memviralkan di media sosial sebagai bentuk perlawanan dan simbol kritik agar pemerintah serius menindak tegas parkir liar. Dalam video yang beredar di media sosial, tampak tiga orang meminta biaya parkir mobil sebesar Rp 150.000 kepada salah satu pengunjung Masjid Istiqlal, Jakpus. Pengunjung itu mempertanyakan tarif mahal tersebut. Perdebatan pun tidak terhindarkan. Salah satu tukang parkir itu beralasan tarif tersebut normal karena ada biaya kebersihan dan uang jaga kendaraan agar tidak hilang. Salah satu tukang parkir lainnya menimpali bahwa tarif itu karena parkir liar sehingga pemilik kendaraan yang parkir di situ harus membayar. Warga yang merasa resah dengan tindakan menjurus pemalakan itu pun melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres Jakpus Kombes Susatyo Purnomo Condro, Minggu (12/5) mengatakan, pelaku juru parkir liar seperti di dalam video sudah ditahan. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Sawah Besar untuk menindaklanjuti dugaan pemerasan atau pemalakan di sekitar Masjid Istiqlal. Kapolsek Sawah Besar AKBP Dhanar Dhono Ver-nandie menyatakan, jika melihat video yang beredar luas di media sosial, ada upaya dugaan pemerasan. Namun, dari pendalaman tidak terjadi penyerahan uang dari pihak pengendara mobil sehingga tidak ada unsur pidana. Kami mengamankan AB (49), tes urine positif menggunakan narkoba nantinya akan kami rehabilitasi. Kemudian J (26) kami tahan terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Satu orang inisial D masih dalam penyelidikan,” katanya.
Kejadian serupa terjadi di kawasan wisata Puncak, Bogor, Jabar. Di salah satu warung dipatok tarif parkir mobil Rp 10.000. Namun, saat pengendara mobil hendak pulang, juru parkir meminta uang Rp 50.000. Kapolres Cisarua Komisaris Supriyanto mengatakan, juru parkir yang mematok parkir Rp 50.000 itu telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya. ”Juru parkir itu membuat surat perjanjian dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Jika terulang, kami tindak secara pidana. Sekarang peringatan dulu,” kata Supriyanto. Keributan terkait lahan parkir juga terjadi di Kota Bekasi, Jabar. Tak hanya mematok tariff tinggi,tetapi juga menggunakan bahu jalan, di Jalan Kemuning, Bekasi Utara. Akibatnya, salah satu pengendara mobil yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tak bisa keluar karena kendaraan berjejer di bahu jalan. Atas kejadian itu, petugas parkir ditangkap Polsek Bekasi Utara dan diberi peringatan keras agar tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir liar. (Yoga)
SUKARELAWAN BENCANA, Antara Panggilan Kesukarelaan dan Tuntutan Profesionalitas
Meningkatnya ancaman bencana menuntut ketersediaan tenaga penanggap pertama terlatih dalam penyelamatan, penyaluran logistik, dan dapur umum. Puluhan ribu Taruna Siaga Bencana atau Tagana yang tersebar luas di daerah menjadi andalan walaupun kerap terbatas oleh kesukarelaan. Tagana merupakan sukarelawan sosial dari masyarakat yang dirintis tahun 2000-an, sebelum Indonesia memiliki UU No 24 Tahun 2007. Selama 20 tahun perjalanannya, Tagana, yang berada di bawah naungan Kemensos, identik dengan respons cepat setelah bencana. Selain dituntut menjadi orang pertama yang datang ke lokasi bencana untuk membantu evakuasi korban, sukarelawan Tagana biasanya menjadi tumpuan dalam pendirian posko dan dapur umum, penyaluran logistik, dan layanan dukungan psikososial.
Andi Hanindito, pensiunan Kasubdit Bencana Alam Kemensos, yang turut membidani pendirian Tagana, Minggu (12/5) berkata, pada 24 Maret 2004, sebanyak 60 perwakilan dinas sosial dari 34 provinsi di Indonesia berkumpul di Lembang, Jabar. Mereka menyepakati pembentukan sukarelawan bencana yang akan dilatih guna menghadapi kondisi darurat. Sukarelawan pertama yang menjadi cikal bakal Tagana ini lalu diterjunkan dalam penanggulangan gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada 26 Desember 2004. Tagana akhirnya dilembagakan melalui Permensos No 28 Tahun 2012 tentang Tagana dan Permensos No 29 tentang Pedoman Tagana. ”Mereka awalnya tidak mendapat gaji karena konsepnya memang kesukarelaan masyarakat walaupun dikendalikan secara sosial oleh Kemensos,” kata Andi.
”Baru belakangan ada tali asih dari Kemensos Rp 250.000 per bulan dan beberapa daerah memberikan tambahan, sesuai kemampuan masing-masing,” tambahnya. Sekjen Kemensos Robben Rico mengatakan, Tagana bekerja berdasarkan prinsip sukarela. Pada umumnya, mereka memiliki pekerjaan utama. ”Segala macam profesi ada. Mereka memang orang-orang yang punya hati luar biasa untuk melayani. Mereka dilatih di Tagana Center terlebih dahulu karena kami tidak mau menerjunkan mereka ke medan bencana tanpa keahlian atau keterampilan,” kata Robben, Jumat (10/5). Kemensos tidak mewajibkan semua anggota Tagana untuk ikut dalam setiap bencana. Sebab, pada prinsipnya gerakan ini adalah sukarelawan. Namun, umumnya, Tagana yang sudah dilatih selalu siap digerakkan saat bencana.
Tagana disabilitas juga berperan, menjadi tukang pijat bagi yang pegal-pegal atau sakit di pengungsian. Ada pula yang membantu di dapur umum. Sriyono Hadi Susilo (45), anggota Tagana Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, merupakan perangkat Desa Umbulharjo. ”Tagana bukanlah pekerjaan. Tagana adalah tugas kemanusiaan,” ujarnya. Saat diangkat sebagai anggota Tagana tahun 2006, Sriyono tidak mendapatkan upah. Insentif anggota Tagana baru didapat setelah erupsi Merapi tahun 2010, sebesar Rp 50.000 per bulan. Kini besarannya Rp 250.000 per bulan. Sekalipun bersifat sukarela, banyak anggota Tagana enggan pensiun. Muhammad Idris (59), anggota Tagana DKI Jakarta, misalnya. Bapak lima anak ini tetap bersemangat sebagai sukarelawan Tagana sekalipun banyak rekan sebayanya memilih pensiun. ”Sudah hobi. Dengar sirene saja langsung gatal pengin merapat ke lokasi,” kata Idris, Rabu (8/5), di Posko Tagana Jakbar. (Yoga)
Pemprov Jabar Perketat Izin Karyawisata
Izin karyawisata bagi semua sekolah di Jabar diperketat setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciater, Subang. Selain memperhatikan kesiapan kendaraan, tujuan perjalanan juga diutamakan hanya berada di sekitar Jabar. Pengetatan izin karyawisata tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jabar No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Penekanannya adalah perhatian terhadap keamanan perjalanan, mulai dari segi perizinan hingga kelayakan kendaraan. Hal itu berkaca pada kecelakaan yang merenggut 11 nyawa di Ciater, Sabtu (11/5) petang. Sebagian besar korban adalah siswa SMK Lingga Kencana, Depok.
”Pada prinsipnya, tidak ada larangan, tetapi bagaimana lebih menjaga keamanan siswa dan guru. Kendaraan harus berizin, pengemudi harus dalam kondisi baik, hingga tujuan juga harus dipertimbangkan,” ujar Wahyu Mijaya, Kadis Pendidikan Jabar, di Bandung, Senin (13/5). Menindaklanjuti SE, pihaknya meningkatkan pengawasan dan menekankan pentingnya pertimbangan terkait tujuan karyawisata. Selain itu, sekolah memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perjalanan. Wahyu menyatakan, aturan dalam SE itu harus terus diingatkan agar kecelakaan maut di Ciater tidak terulang. (Yoga)
Ery Yunarti dan Theresia Ning Wahyuni Wisata Bermodal Sampah
Kegelisahan Ery Yunarti dan Theresia Ning Wahyuni bersama warga Karangasri soal kebersihan lingkungan mendorong mereka bergotong royong mengelola sampah. Tak disangka, hasil memilah sampah bisa untuk mengisi kas dan membiayai acara wisata bersama. Senyum semringah terpancar dari wajah Ery (53) dan Wahyuni (52), Kamis (9/5) ketika menunjukkan spanduk 2 x 1 meter bertuliskan ”Plesir Gayeng goes to Solo” di markas RT 001 RW 004 Perumahan Karangasri, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Jateng. Markas itu semacam balai pertemuan warga, bekas lapangan bulu tangkis yang disulap menjadi tempat bercengkerama warga serta mengumpulkan pilahan sampah dan barang bekas untuk dijual kembali. ”Hari Minggu (12/5), kami mau jalan-jalan ke Solo Safari Zoo, Pusat Grosir Solo, dan Rasa Madu Heritage. Di sana, kami juga mau wisata kuliner,” kata Ery semangat.
Piknik ini adalah wisata bersama keluarga dan tetangga sekitar yang kedua kalinya berkat hasil mengumpulkan sampah. Pada November 2021, kelompok rukun tetangga ini pelesir ke Yogyakarta dengan ”modal sampah” sejak 2018. Dalam tiga tahun, warga RT 001 mampu mengumpulkan dana Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. ”Untuk piknik ke Solo, biaya per orangnya Rp 400.000. Untuk ibu-ibu penyetor sampah, ada sekitar 25 orang, gratis. Lainnya bayar,” kata Ery. Iming-iming wisata atau target pelesir bersama memberi semangat kepada para ibu rumah tangga di kompleks ini untuk giat memilih, memilah, dan mengantarkan aneka sampah anorganik ke bank sampah. Dari 45 keluarga di RT 001, ada 30 orang ibu rumah tangga yang aktif berpartisipasi mengumpulkan sampah layak daur ulang, seperti botol kemasan air mineral, kertas atau kardus bekas, aneka botol skincare, besi-besi tua, sepatu bekas, dan tas (plastik) kresek.
Harga nominal per kg per jenis sampah anorganik, memang
nilainya kecil atau sangat murah, tas
kresek per kg Rp 500, kardus Rp 1.400, botol plastik mika Rp 1.500, kaleng Rp 800,
kaca beling Rp 200, besi Rp 2.500. Namun, jika dikumpulkan bersama secara
gotong royong, nominalnya berlipat. Setelah sebulan mengumpulkan aneka sampah
anorganik dan menjualnya, mereka bisa mendapatkan uang Rp 150.000. Pendapatan
perdana sampah itu dibelikan keranjang bambu besar sebagai tempat pemilahan, untuk
botol plastik, kertas, besi, dan kresek.
Konsistensi tampak dari hasil penjualan sampah yang tidak pernah di
bawah 100.000 per bulan. Rata-rata, mereka mendapatkan Rp 200.000–Rp 300.000
per bulan. Melihat semangat para ibu, pengurus RT dan bapak-bapak bergotong
royong membuatkan gudang khusus di belakang markas RT berukuran 5 x 1,5 meter.
Selain bisa untuk modal berwisata, para ibu rumah tangga juga menjadi teladan
bagi anak-anak mereka, yang diajak dan dilatih memilah sampah serta
mengumpulkannya ke bank sampah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









