Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10113 )Kemendikbudristek Bakal Panggil Rektor
Mudarat Kelas Tunggal BPJS Kesehatan
Rencana pemerintah memberlakukan kelas tunggal atau kelas rawat inap standar (KRIS) untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan menyisakan banyak persoalan. Alih-alih menjadi solusi atas defisit keuangan, penyeragaman standar kelas dan nilai iuran justru berpotensi menciptakan masalah baru, dari ketidakadilan hingga macetnya pembayaran iuran peserta.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan mengatur pemberlakuan KRIS mulai 30 Juni 2025, menggantikan sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas layanan I, II, dan III. Aturan ini juga menetapkan 12 standar layanan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, termasuk tempat tidur, ruang kamar, dan peralatan pendukung rawat inap. Kapasitas ruang rawat ditetapkan maksimal empat tempat tidur per ruang.
Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga disebutkan bahwa penetapan nilai iuran tunggal akan berlaku paling lambat pada 1 Juli 2025. Dengan demikian, nilai iuran yang awalnya Rp 150 ribu per bulan untuk peserta kelas I, Rp 100 ribu untuk peserta kelas II, dan Rp 35 ribu untuk peserta kelas III tidak lagi berlaku. Kementerian Kesehatan mengklaim tingkat kepuasan peserta BPJS Kesehatan meningkat selama masa uji coba KRIS di sejumlah rumah sakit. Namun klaim ini mudah terbantahkan jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan KRIS ketika banyak rumah sakit belum memenuhi standar layanan yang ditetapkan. Faktanya, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia beberapa kali meminta perpanjangan waktu untuk memenuhi standar layanan dalam skema KRIS.
Pemerintah juga berdalih bahwa skema kelas tunggal ini lebih adil karena semua peserta mendapatkan standar layanan yang sama. Namun benarkah demikian? Sejak awal, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia telah meminta tarif tunggal yang setara dengan iuran peserta kelas I. Jika permintaan ini dikabulkan, peserta BPJS Kesehatan di semua kelas akan merasa diperlakukan tidak adil. Peserta kelas I akan merasakan penurunan layanan KRIS dibanding standar sebelumnya, padahal iuran yang mereka bayar tetap sama. Sedangkan peserta kelas II dan III akan terbebani karena harus membayar iuran lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan peserta enggan membayar iuran karena merasa tidak ada keadilan. Jika hal itu terjadi, defisit keuangan BPJS Kesehatan malah bisa terus membengkak. Hal itu jelas bertolak belakang dengan harapan pemerintah bahwa penerapan KRIS dan nilai iuran tunggal bisa menyelesaikan persoalan defisit keuangan BPJS Kesehatan. (Yetede)
Kedudukan Strategis Dana Indonesiana Bagi Ekosistem Seni Budaya
Sebagian besar pelaku dan organisasi seni di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dukungan dana eksternal. Tidak banyak dari mereka yang mampu menjamin keberlanjutan produksi karya serta lembaganya secara mandiri. Penelitian Koalisi Seni pada tahun 2016 memperlihatkan, mayoritas dari 227 organisasi seni yang tersebar di delapan kota di Indonesia masih bergantung pada pemberi dana eksternal, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun lembaga donor, agar dapat bertahan. Ketergantungan pendanaan di sektor seni terjadi secara merata di Indonesia. Kemudian diperparah ketika Pandemi. Sebagai solusi, Pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2020. Dana FBK berasal dari APBN dengan mengonsolidasikan seluruh anggaran hibah yang dikelola berbagai Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan utamanya: proses produksi karya dan ekosistem seni budaya dapat terus berjalan. Pengelolaan FBK dirancang sedemikian rupa sebagai pilot project dari metode pengelolaan dana perwalian kebudayaan yang saat itu dalam proses pembentukan.
Lahirnya program Dana Indonesiana pada tahun 2022 merupakan titik puncak dari amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan yang diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Konsepsi ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur dana abadi kebudayaan. Dana Indonesiana mendistribusikan hibah pemerintah di bidang kebudayaan secara terintegrasi. Sumbernya berasal dari pengelolaan dana abadi kebudayaan, APBN melalui FBK, dan dana abadi pendidikan (baik beasiswa gelar maupun non-gelar). Sejak diluncurkan, Dana Indonesiana memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan seni budaya di Indonesia. Ketergantungan pembiayaan produksi seni dan lembaga seni pada APBN/APBD, perusahaan, dan patron sedikit terurai. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 600 penerima manfaat yang menyebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kategori.
Anwar Jimpe, Direktur Makassar Biennale salah satu penerima kategori Dukungan Institusional merasakan manfaat signifikan sejak menerima Dana Indonesiana. Selama ini pendanaan Makassar Biennale terbatas dari tabungan (saving) lembaga, sponsor dan mitra lokal-nasional-internasional, dengan semangat ‘urunan’. Tantangannya adalah bagaimana meyakinkan calon sponsor atau mitra untuk turut ‘urunan’ pada kegiatan yang minim pendanaan dengan program yang kompleks seperti Makassar Biennale. “Dukungan pendanaan Dana Indonesiana membuat skala pelibatan unsur terkait menjadi lebih luas, model karya lebih beragam, maupun jangkauan penyebaran terbitan dan arsip lebih melebar”. (Yetede)
Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, Tiktok dan sebagainya," ungkap dia, Rabu (15/5). Sebab, konten siaran dihasilkan lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra juga mengkritik isi revisi UU Penyiaran. Ia menilai, isi rancangan revisi UU Penyiaran ini merupakan langkah mundur di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan dalam bentuk adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyiarkan karya jurnalistik investigasi. Sebelumnya,Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menolak revisi UU Penyiaran. Mereka menilai poin-poin dalam revisi beleid tersebut dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia.
Kejar Swasembada Gabah, Lupa Mengurus Beras
Dari sisi ekonomi, usaha tani padi masih menjanjikan. Selain menguntungkan (BPS, 2018), usaha tani padi juga berdaya saing kuat (Agustian, 2014). Masalah terjadi setelah padi atau gabah berubah jadi beras. Berbagai kajian menunjukkan, daya saing beras terus menurun yang menandai beras Indonesia tak punya daya saing di pasar dunia (Azahari dan Hadiutomo, 2013; Syahyuti, 2020). Ini terjadi karena selama puluhan tahun pemerintah lebih fokus swasembada gabah, tapi melupakan beras. Industri padi/gabah dan industri beras sejatinya saling terkait erat dan saling memperkuat. Jika salah satu di antaranya melemah, kurang atau tak diurus, keduanya akan melemah atau tak terurus. Harga beras, kualitas beras dan produktivitas beras tidak hanya ditentukan tingkat produktivitas (gabah kering giling/hektare) dan efisiensi pada tingkat usaha tani, tapi juga ditentukan oleh efisiensi pada tahap proses pengeringan gabah dan penggilingan padi. Dua tahapan pascapanen ini amat menentukan kualitas dan produktivitas beras, serta efisiensi yang dicerminkan pada harga beras.
Sialnya, di dua tahapan pascapanen itu kita amat lemah. Ini terkait dominasi penggilingan padi kecil dan sederhana. Merujuk data BPS (2020), jumlah penggilingan padi mencapai 169.789 unit, turun 12.000 unit dari 2012 (182.199 unit). Dari 169.000 unit, 95% tergolong penggilingan kecil, disusul penggilingan menengah 44,32% dan besar 0,62%. Dominasi penggilingan padi kecil adalah hasil kebijakan era 1970-an, ketika konsumen masih memperlakukan beras sebagai komoditas homogen. Berbagai atribut kualitas pada beras, seperti butir patah, rasa, dan kepulenan, belum jadi isu penting. Masalahnya, lebih dua dekade terakhir telah terjadi perubahan drastis pada preferensi konsumen beras. Dominasi penggilingan padi kecil menghambat upaya menekan kehilangan hasil pada tahap pengeringan dan penggilingan, rendemen giling rendah, dan mempersulit peningkatan kualitas beras.
Betapa tidak efisiennya pascapanen padi di Indonesia tampak dari kehilangan saat panen dan pascapanen sebesar 10,82%. Rendemen giling hanya 62,74%, jauh lebih rendah dari Thailand (69,1%) dan Vietnam (66,6%) (Patiwiri, 2016). Potensi kehilangan hasil padi mulai dari proses pengeringan, penggilingan, dan rendemen giling pada 2018—2019 sebesar 2,75 juta ton gabah kering giling (GKG) per tahun atau setara Rp15,4 triliun (Sawit dan Burhanuddin, 2020). Kehilangan tertinggi terjadi pada tahap pengeringan: Rp5,3 triliun. Ini karena penggilingan padi kecil rerata tak punya dryer. Dari total kehilangan itu, 80% atau Rp12,32 triliun disumbang oleh penggilingan padi kecil. Bila input usaha tani, seperti pupuk, pestisida, BBM, benih, dan pekerja juga dihitung maka kehilangan 2,75 juta ton GKG pemborosan yang luar biasa. Kalau potensi kehilangan hasil padi ini bisa ditekan, katakanlah 50%, ada peluang tambahan 0,86 juta ton beras. Apalagi bila bisa ditekan 100% akan ada tambahan 1,72 juta ton beras.
KECELAKAAN SUBANG : Kemenhub Siapkan Regulasi Bus
Kementerian Perhubungan tengah merancang regulasi yang mengatur jual-beli armada bus di Indonesia menyusul maraknya perpindahan kepemilikan armada angkutan umum berbasis jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan rancangan peraturan baru itu merupakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Dalam tragedi kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang Jawa Barat, kendaraan yang dipakai sudah lima kali berpindah kepemilikan. Selain itu, Kemenhub juga menemukan adanya modifi kasi pada badan bus tersebut. Kecelakaan bus Trans Putera Fajar pada pekan lalu menewaskan 11 orang.
Selain regulasi kepemilikan bus, imbuhnya, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan daerah untuk membenahi database kendaraan. pembenahan itu perlu dilakukan agar pengawasan armada dengan status Uji KIR masih aktif atau Uji KIR sudah mati.
Saat momen libur panjang, dia meminta pengecekan bus-bus pariwisata dilakukan lebih intensif di lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah.
Hendro mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
TENAGA TERAMPIL : PRABOWO-GIBRAN DIDORONG LANJUTKAN PRAKERJA
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2025 mengingat besarnya dampak bagi masyarakat Indonesia. Sofyan Djalil, Menko Bidang Perekonomian periode 2014—2019, menyatakan program Kartu Prakerja harus berkelanjutan. Bila program itu tidak berlanjut, dia memprediksi seluruh kurva pembelajaran yang telah dipelajari selama 4—5 tahun bisa hilang dan merugikan bangsa Indonesia. “Membangun kembali akan berat sekali,” katanya dalam rilis Laporan Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023, Rabu (15/5). Tak sebatas melanjutkan program yang sudah ada, Sofyan juga mengharapkan pemerintah melakukan perbaikan program Kartu Prakerja. Salah satunya perbaikan itu menyasar kekurangan yang ada dalam program Kartu Prakerja. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan program Kartu Prakerja perlu dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
Susiwijono yang menjabat Sekretaris Komite Cipta Kerja menyebutkan Kartu Prakerja menjadi program yang digadang-gadang dalam berbagai forum internasional, khususnya mengenai layanan pemerintah secara digital. Oleh karena itu, dia mengharapkan program itu dapat dilanjutkan dan lebih baik ke depannya. “Itu yang kita harapkan bersama,” ujarnya. Kartu Prakerja merupakan salah satu program politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun kedua menjabat. Program itu menjadi salah satu inisiatif untuk mengembangkan sumber daya manusia di Tanah Air. Direktur Pemantauan dan Evaluasi Prakerja Manajemen Pelaksana Program (PMO) Cahyo Prihadi menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelanjutan program Prakerja. Alasannya, PMO hanya sebatas manajemen pelaksana, bukan pembuat kebijakan. “Itu arahan dari Komite Cipta Kerja,” kata Cahyo. Total anggaran Prakerja sebesar Rp4,8 triliun pada tahun ini sebesar 0,93% dimanfaatkan untuk operasional dan 99,08% untuk pendanaan program. Nantinya, setiap peserta program mendapatkan beasiswa sebesar Rp4,2 juta.
Jumlah bantuan beasiswa itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pada tahun ini, setidaknya sudah ada 850.000 peserta yang mengikuti program Prakerja atau mencapai 74,5% dari target yang dipatok pemerintah. Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menambahkan usulan anggaran program Kartu Prakerja 2025 merupakan permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. “Kami sudah berkonsulatasi dengan Bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] tentang berapa jumlah target yang akan dilayani tahun depan dan kemudian sudah kami submit kepada Kementerian Keuangan,” kata Denni. Merujuk survei yang didanai Asian Development Bank (ADB), Denni menyebut Prakerja dengan skema normal berada di jalur yang tepat dengan dari peserta yang menganggur mendapat pekerjaan dalam waktu 1 bulan pascapelatihan berakhir.
Dengan adanya perubahan skema dari sebelumnya semi bantuan sosial, Denni menyebut lebih banyak peserta yang menjadi karyawan dibanding wirausaha.
Pada 2023, pemerintah memangkas insentif pascapelatihan dari semua Rp2,4 juta per individu menjadi Rp600.000 per individu. Namun, pemerintah mengerek biaya pelatihan dari semula Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta per individu. Perubahan anggaran terjadi lantaran program Kartu Prakerja tak lagi bersifat semi bansos sehingga bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar daripada insentif pascapelatihan.
Head of Mitra Financial Services Bukalapak Nungky Aprilia menyampaikan sudah ada lebih dari 450 ragam pelatihan yang bisa dibeli di platform marketplace Bukalapak dan terus bertambah. Program pelatihan prakerja yang disediakan oleh BUKA terdiri atas 3 pilihan format yaitu daring, luring (tatap muka), serta pembelajaran mandiri.
RAKER KOMISI II DPR RI : Politik Uang Minta Dilegalkan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan praktik politik uang dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Permintaan itu disampaikan Hugua dalam forum rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5). Usulan Hugua untuk melegalkan praktik politik uang diminta untuk diatur dalam Peraturan KPU dalam batasan tertentu.
Dia merasa bahwa dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu karena praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia. Meski demikian, Hugua menjelaskan harus ada batasan politik uang yang boleh digunakan oleh peserta pemilu.
Hugua menjelaskan, jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu maka Bawaslu akan tahu kapan bergerak dan menindak peserta pemilu yang gunakan politik uang dengan nilai tak wajar.
KASUS TATA NIAGA: TIMAH Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung
Pesohor Sandra Dewi kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan kali ini bertujuan untuk mendalami soal kepemilikan harta Sandra Dewi yang merupakan istri dari Harvey Moeis yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Sandra Dewi tiba di Kejagung, Rabu (15/5), tidak melalui Gedung Kartika Kejagung. Diduga, dia masuk ke ruang pemeriksaan via akses rubanah atau basement. Awak media sudah berada di lokasi itu sejak pukul 07.00 WIB. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur mengatakan Sandra Dewi tiba di Kejagung sekitar 8.40 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan.
Dewan Pers Menolak Draf RUU Penyiaran
Dewan Pers menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi UU atau RUU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. RUU ini dinilai akan tumpeng tindih dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran serta mengekang kemerdekaan pers. ”Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU ini yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (14/5). Dewan Pers menolak draf revisi RUU Penyiaran, antara lain karena UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak dimasukkan dalam pertimbangan RUU tersebut. Ini mencerminkan ketiadaan integrase jurnalisme berkualitas sebagai produk penyiaran. Kedua, RUU ini dianggap akan mengekang kemerdekaan pers untuk melahirkan produk jurnalistik yang berkualitas.
”Jika diteruskan, sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan produk pers kita menjadi produk pers yang buruk,” ujar Ninik. Pembahasan RUU Penyiaran yang dilakukan DPR dinilai melanggar Putusan MK No 91 PUU 2020. Ini karena pembahasannya tidak melibatkan partisipasi bermakna dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Pers. Hasilnya, draf RUU ini menimbulkan perdebatan. Dalam Pasal 50 B Ayat 2 Huruf c, misalnya, terdapat pernyataan yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dinilai multitafsir dan membingungkan. ”Sejak ada UU Pers, kita tidak lagi mengenal penyensoran, pembredelan, dan pelarangan karya jurnalistik berkualitas. Penyiaran jurnalistik investigasi adalah satu modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional,” tutur Ninik. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









