;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Penyederhanaan Pelayanan BPJS Kesehatan

16 May 2024

Rumah sakit yang akan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan diminta memenuhi persyaratan kesesuaian kamar dengan kelas rawat inap standar atau KRIS. Kemenkes menyatakan, pemerintah tidak memberikan insentif kepada rumah sakit swasta untuk menyesuaikan standar tersebut. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan A Moeis menjelaskan, Menkes hanya melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Juni 2025, sesuai Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Menurut Ahmad, pihak-pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan, Kemenkeu, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan RS terkait, akan terlibat dan mengevaluasi selama masa transisi ini. Jika dalam evaluasi itu ditemukan keterbatasan, pemerintah kemungkinan mengambil kebijakan terbaru. ”Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya. Kemenkeu juga ikut. Nanti kita lihat apa kebijakan yang bisa diberikan pemerintah terhadap para pengelola RS terhadap penyesuaian KRIS ini,” kata Ahmad dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5). Ini sekaligus menjawab kekhawatiran Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSSI) yang mengaku beberapa anggotanya terbebani karena harus menganggarkan dana lebih untuk merenovasi ruang rawat inapnya mengikuti ketentuan KRIS.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Ketiga komponen ini harus ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Dalam perpres ini juga tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan kelas I, II, dan III yang berlaku saat ini,tetapi semua kamar rawat inap dibuat sesuai standar KRIS. Aturan teknis dari penyesuaian KRIS ini akan dituangkan dalam Permenkes yang akan diterbitkan nanti, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Yoga)


Subsidi Uang Kuliah dari Pemerintah Masih Rendah

16 May 2024

Pemerintah belum mampu menyubsidi secara penuh biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) Bantuan operasional PTN yang tersedia hanya mampu memenuhi 30 % biaya operasional kampus. Karena itu, PTN tetap membutuhkan biaya dari mahasiswa dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT), yang disebut UKT berkeadilan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa. Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, Rabu (15/5) di Jakarta, mengatakan, pada 2024 ada penyesuaian standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri (SSBOPTN) agar dapat memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sebagai standar minimal.

Biaya operasional untuk tiap rumpun program studi bervariasi, bergantung karakteristik, mutu (akreditasi), dan indeks kemahalan di suatu wilayah. ”Parameter pembiayaan berubah. Jika dulu dengan standar biaya operasional tahun 2020 kuliah cukup ceramah atau praktik laboratorium, kini variasinya banyak untuk mendukung lulusan yang lebih berdaya saing,” katanya. Menurut Tjitjik, memang ada ruang bagi tiap PTN untuk bisa menetapkan UKT sesuai kemampuan mahasiswa. Namun, tetap dipastikan tidak boleh ada mahasiswa yang berpotensi, tetapi terkendala kuliah di PTN karena masalah biaya kuliah. Karena itu, tiap PTN wajib menyediakan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta wajib untuk minimal 20 % mahasiswa.

”Termasuk untuk mahasiswa yang pendapatan orangtuanya paling tinggi Rp 4 juta per bulan atau tanggungan tiap orang di dalam keluarga hanya mencapai Rp 750.000 per orang. Mereka harus masuk di UKT 1 atau 2,” ucap Tjitjik. Tjitjik mengatakan, penyesuaian SSBOPTN dengan perhitungan tahun 2023 yang mulai diterapkan tahun ini membuka ruang bagi tiap PTN menambah kelompok UKT, untuk memberikan kesempatan bagi kelompok mahasiswa yang mampu membiayai sendiri biaya operasionalnya. Dengan demikian, bantuan dari pemerintah yang terbatas bisa lebih dimaksimalkan untuk membantu kelompok mahasiswa tidak mampu. (Yoga)


Kuota Rumah Bersubsidi 2024 Menurun

16 May 2024

Tampak salah satu perumahan bersubsidi yang berada di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (13/5/2024). Kuota rumah bersubsidi sebesar 166.000 unit tahun ini diprediksi habis terserap pada triwulan III-2024. Subsidi berupa fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan itu menurun dibandingkan pada tahun 2023 yang berjumlah 229.000 unit. (Yoga)

Indonesia Bersaing dengan Malaysia dan Australia soal Penangkapan Karbon

16 May 2024

Indonesia bersaing dengan negara tetangga, seperti Malaysia dan Australia, dalam mengembangkan teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau CCS. Diperlukan sejumlah regulasi turunan dari Perpres tentang CCS agar implementasi teknologi dekarbonisasi itu segera terlaksana. Saat ini, koordinasi lintas kementerian tengah di lakukan.Carbon capture and storage (CCS) ialah teknologi penangkapan dan penyimpanan emisi karbon agar tak terlepas ke atmosfer. Karbon yang dihasilkan industri, termasuk minyak dan gas bumi, ditangkap lalu disuntikkan ke perut bumi. Penyimpanan karbon dioksida (CO2) bisa dilakukan di depleted reservoir (reservoir migas yang telah mengalami penurunan produksi) atau saline aquifer (reservoir air bersalinitas tinggi). Pada industri migas, CO2 yang ditangkap dapat dimanfaatkanuntuk memberi penambahan (incremental) produksi minyak atau gas bumi.

Dengan demikian, teknologi itu disebut carbon capture, utilization and storage (CCUS). Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, terbitnya Perpres No 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS menjadi fondasi awal. Selanjutnya, peraturan turunan, termasuk dari kementerian-kementerian terkait, disiapkan. ”Kami sedang kerja sama, semua kementerian, untuk membuat peraturan turunannya. (Itu penting) Karena kita berkompetisi dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Malaysia. Australia bahkan sudah menyiapkan anggaran 300 juta dollar (Australia) untuk bisa menurunkan biaya CCS. Malaysia saya dengar juga sedang agresif, sedang menyelesaikan regulatory framework,” tutur Jodi pada hari kedua Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (15/5). (Yoga)


Benih Lobster Sitaan Akan Dipasok ke Pembudidaya

16 May 2024

Pemerintah sedang mengkaji pemanfaatan benih bening lobster atau BBL hasil sitaan untuk dibesarkan dan dipasarkan ke pembudidaya di Tanah Air. Setelah keran ekspor BBL dibuka, setidaknya enam kasus penyelundupan digagalkan aparat. Adapun ekspor BBL tercatat baru tiga kali. Ekspor BBL dibuka dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) yang diundangkan tanggal 21 Maret 2024. Pemberian izin ekspor benih diberikan kepada lima perusahaan Vietnam yang bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri dan sudah berbadan hukum. 

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga 15 Mei, tercatat baru tiga kali pengiriman BBL secara resmi keluar negeri. Ekspor dilakukan PT Mutagreen Aquaculture International dengan total 306.200 ekor. Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tiga kali ekspor tersebut ditaksir Rp 918,6 juta. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP TB Haeru Rahayu mengemukakan, pemerintah baru selesai memverifikasi tiga perusahaan dari total lima perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benih.Pengiriman benih bening lobster ke luar negeri dinilai masih butuh tahapan.Negara memungut tarif PNBP dari ekspor benih lobster sebesar Rp 3.000 per ekor. ”Jumlah benih yang dikirim (ekspor) dikalikan tarif PNBP Rp 3.000, itu menjadi pemasukan buat negara,” kata Haeru di sela-sela peresmian Project Management Office (PMO) 724 di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Sementara itu, penyelundupan benih bening lobster masih terus berlangsung. Sejak awal tahun 2024, tercatat delapan kasus penyelundupan benih bening lobster telah digagalkan aparat, dengan jumlah benih yang diselamatkan dan disita negara tercatat 982.025 ekor. Sebanyak enam kasus diantaranya berlangsung setelah keran ekspor dibuka. Hasil sitaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggon mengemukakan, BBL hasil sitaan negara kerap dilepasliarkan ke alami.  Akan tetapi, benih itu memiliki tingkat hidup rendah, yakni kurang dari 1 persen, karena dimangsa biota lain.  (Yetede)

Penertiban dan Pendataan Jaring 41 Juru Parkir Liar

16 May 2024

Dishub DKI Jakarta mulai menertibkan tempat parkir dan juru parkir liar di Jakarta, Rabu (15/5). Dari penertiban tersebut, sebanyak 41 juru parkir liar dibawa petugas untuk didata. Dishub DKI Jakarta belum memberikan sanksi kepada mereka. Dari data yang dihimpun Kompas, di Jakbar, ada delapan juru parkir liar yang ditertibkan, di Jaktim ada sembilan orang, di Jakpus ada 12 orang, dan di Jaksel ada 12 orang. Sementara, di Jakut belum ada laporan terkait penertiban juru parkir liar.Penertiban dilakukan oleh petugas gabungan Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Polri, dan TNI.

Para petugas yang akan berkeliling di kawasan Jakarta Pusat terlebih dahulu mengikuti apel di Lapangan IRTI Monas, Rabu pagi. Setelah apel, petugas menyusuri Jalan Bungur ke arah Pasar Senen. Selain itu, petugas juga menyusuri wilayah Tanah Tinggi Barat ke arah Kemayoran. Kedatangan petugas membuat sejumlah juru parkir liar di minimarket kaget. Meskipun ada protes, para juru parkir liar tersebut tidak melawan. Kedatangan para petugas gabungan itu juga membuat sejumlah juru parkir melarikan diri agar tidak ditertibkan.

Juru parkir liar yang ditertibkan dibawa petugas menggunakan truk Dishub DKI Jakarta. Mereka didata dan ditanyai surat izin mengelola parkir. Dalam penertiban tersebut, Dishub DKI Jakarta sudah berkoordinasi dengan pengelola minimarket yang lahannya menjadi tempat parkir liar. Padahal, aturan yang dikeluarkan oleh pengelola minimarket lahan tersebut gratis. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atau tidak nyaman dengan juru parkir liar yang memungut biaya parkir. Para juru parkir yang ditertibkan itu mendapat surat pernyataan untuk tidak lagi memungut biaya kepada masyarakat atau menjadi juru parkir liar lagi. (Yoga)


Warga Mengadu KTP Dinonaktifkan

16 May 2024

Sejumlah warga Jakarta kaget melihat KTP miliknya masuk daftar NIK yang diajukan untuk dinonaktifkan. Padahal, mereka sudah tinggal di daerah itu sejak lama. Hal ini dialami oleh keluarga Wasito, Ketua RT 013 RW 016, Kelurahan Kramatjati, Jaktim. ”Anak saya yang lahir dan besar di Kramatjati KTP-nya masuk dalam daftar yang akan dinonaktifkan,” kata Wasito, di Jakarta, Rabu (15/5). Ia bingung mengingat sudah sejak lama keluarganya tidak berpindah tempat tinggal. Wasito tidak tahu alasan mengapa KTP anaknya diajukan untuk dinonaktifkan. Tidak hanya anaknya, ada lima warga di lingkungan RT Wasito yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Ke enam warga tersebut sudah tinggal lama di Kramatjati,” ujarnya. Kini, dia menjadi sasaran warga yang protes akan kenyataan tersebut.

”Saya dicecar warga. Mereka mengira saya yang mengusulkan kepada kelurahan untuk menonaktifkan KTP beberapa warga,” kata Wasito. Namun, setelah menerima data tersebut, ia meminta warganya agar mengisi formulir dan mendatangi kelurahan untuk mengaktifkan kembali KTP-nya. Walau KTP milik enam warga itu diusulkan untuk dinonaktifkan, saat Pilpres 2024 lalu mereka tetap berhak memilih. ”Saya langsung mengimbau keenam warga itu untuk mengaktifkan kembali KTP-nya agar bisa memilih pada Pilgub DKI Jakarta nanti,” ucap Wasito. Demikian juga dengan Latifa, warga Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jaksel, yang KTP-nya masuk dalam daftar penertiban. ”Padahal, saya cuma pindah kontrakan, tidak pindah kelurahan, tetapi KTP saya langsung dinonaktifkan,” kata Latifa gusar. Kesal karena KTP-nya dinonaktifkan, Latifa segera melapor kepada ketua RT untuk mengurus masalah ini.

Disdukcapil DKI Jakarta mulai menonaktifkan KTP warga yang meninggal dan tinggal tak sesuai domisili untuk keakuratan data kependudukan di Jakarta. Untuk tahap awal telah diajukan penonaktifan 92.493 KTP yang terdiri dari 81.119 warga meninggal dan 11.374 warga tinggal di RT berbeda ke Kemendagri. ”Sudah diajukan ke kementerian dan mulai dinonaktifkan,” ujar Kadis Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, Senin (22/4). (Yoga)


Kisah Kuburan Hilang di Kebun Sawit

16 May 2024

Sudah puluhan tahun sebagian warga di Kotawaringin Timur, Kalteng, tersandera konflik sawit. Mereka lelah kehilangan banyak hal. Dari sulitnya mencari makam leluhur, rindu damai yang hilang, hingga dinginnya ruang penjara pernah mereka rasakan. Dedi Susanto (32), warga Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng, adalah pemilik kisah kelam itu. 20 tahun terakhir, hidupnya berada dalam pusaran konflik antara warga dan perusahaan kelapa sawit di desanya. Pada Rabu (8/5) ia menceritakan pengalaman di tahun 2003, untuk pertama kalinya perusahaan masuk ke Desa Penyang. Dedi yang belum lulus SD tidak tahu apa perusahaan itu. Namun, ayahnya, almarhum Sargianto, murka. Dedi mengatakan, perusahaan datang tanpa sosialisasi. Mereka lalu membabat hutan, lima kilometer dari rumahnya di pinggir jalan Trans-Kalimantan, untuk dijadikannya kebun sawit. Sargianto keberatan karena di sekitarnya ada kuburan orangtuanya dan kerabat yang lebih tua.

”Sampai sekarang kuburan itu sulit kami temukan karena sudah tertutup sawit,” kata Dedi. Kuburan orang Dayak tidak seperti kuburan pada umumnya. Tidak ada batu nisan atau gundukan tanah atau semen. Penandanya adalah kayu. Kuburan milik nenek moyang Sargianto, ditandai dengan sapundu, tiang kayu ulin (Eusideroxylon zwageri). Kayu itu diukir serupa citra orang yang meninggal. Beberapa sapundu diukir bentuk orang. Sebagian lainnya menyerupai hewan. Jika orang yang meninggal itu dikenal sebagai penakluk ular, biasanya dihiasi ukiran ular. Tidak hanya sapundu yang hilang, sanding atau tempat menyimpan tulang juga tidak terlihat lagi. Semua rata dengan tanah. Sargianto tidak menyerah begitu saja, ia mendatangi semua pejabat desa hingga kecamatan untuk melaporkan kejadian di lahan tersebut. Ia juga menuntut perusahaan dan meminta mereka mengikuti sidang adat. Akan tetapi, perusahaan mangkir dalam sidang adat. ”Sampai ayah saya meninggal tahun lalu, jangankan ganti rugi, kata maaf pun tidak ada,” ujar Dedi.

Tahun 2020, misalnya, tiga warga asal Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, yakni James Watt, Dilik, dan Hermanus, ditangkap polisi. Ketiganya mengklaim hanya menuntut haknya memanen buah sawit. Namun, aparat menganggap ketiga warga itu mencuri sawit. Kasus ini mendapat kritik dari banyak pihak. Proses hukum terus berjalan. Bahkan, Hermanus meninggal di dalam penjara, sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam sebulan terakhir, setidaknya terjadi empat penangkapan warga. Semuanya dituduh mencuri sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap. Tiga orang di antaranya masih diperiksa,tetapi 43 orang lainnya sudah ditetapkan menjadi tersangka. (Yoga)


Korea Selatan akan Menyimpan Karbon di Indonesia

16 May 2024

Korea National Oil Corporation (KNOC) tertarik menyimpan carbon CO2 di Indonesia. Tepatnya di Cekungan Sunda dan Cekungan Asri yang terletak di bagian barat laut Jawa. Cekungan ini masuk dalam wilayah  Blok Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) yang memiliki potensi penyimpanan hingga 2 giga ton CO2. Cekungan Sunda-Asri merupakan bagian dari 15 proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tiga proyek CCS diantaranya sudah masuk tahap Plan of Development (PoD) yakni di Blok Masela, Tangguh, dan Sakakemang. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream pada 2030. Penyimpanan karbon lintas negara dimungkinkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2024 itu membuka peluang cross border dengan target Indonesia menjadi regional hub CCS. Adapun potensi kapasitas penyimpanan CO2 Indonesia mencapai 577,62 gigaton. Dari kapasitas tersebut dialokasikan penyimpanan karbon impor sebesar 30%. (Yetede)

DPR Tegaskan Tidak Ada Larangan Investigasi Penyiaran

16 May 2024

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meluruskan kesalahpahaman terkait larangan konten jurnalistik investigasi dalam Rancangan Revisi Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang penyiaran (RUU Revisi Penyiaran). Sebab tidak akan ada larangan investigasi terkait masalah publik yang dilakukan media penyiaran. Menurut dia, RUU Revisi Penyiaran yang kini masih dibahas di Komisi I DPR tidak akan melarang jurnalisme investigasi penyiaran terkait pendalaman terhadap suatu kriminal dan untuk kepentingan publik tertentu, misalnya membongkar bisnis makanan yang tidak sehat, judi online, sindikat narkotik, dan lainnya. "Tapi yang dimaksud (pelarangan konten siaran) itu menggunakan frekuensi publik untuk penyiaran gosip dengan hak eksklusif. Misalnya, ada artis nikah terus disiarkan berhari-hari secara eksklusif menggunakan frekuensi publik. Itu yang diatur," ungkap Sukamta. Dia juga menjelaskan, terkait masalah perselisihan terhadap suatu pemberitaan yang ditayangkan secara sepihak. Selama ini, jika ada perselisihan antara media penyiaran dengan seseorang/satu pihak, mekanisme penyelesaiannya dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, melalui pemberian hak jawab. Kedua, jika masih berperkara, penyelesaiannya dapat dilanjutkan ke pangadilan. (Yetede)