;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Gotong Royong melalui UKT

17 May 2024

Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri saat ini, pembahasan soal penyesuaian biaya kuliah mencuat. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi meresponsnya dengan penolakan. Tahun ini memang ada penyesuaian standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri. Hal ini memungkinkan kenaikan pungutan uang kuliah tunggal (UKT) ataupun iuran pengembangan institusi (IPI). Catatannya, selama kenaikan tersebut dalam batas yang direstui Kemendikbudristek, sesuai kemampuan keuangan keluarga mahasiswa. Biaya kuliah di perguruan tinggi dengan UKT membuat mahasiswa hanya membayar UKT per semester. Tidak ada pembayaran SPP, praktikum, atau biaya lain karena semua itu sudah diperhitungkan dalam UKT. Adapun IPI atau uang pangkal dipungut satu kali untuk mahasiswa yang masuk di jalur mandiri.

Isu UKT ini ramai diperbincangkan menyusul berbagai  protes yang ramai dilakukan mahasiswa sejumlah PTN karena biaya UKT tahun 2024 dinilai mereka tinggi dan memberatkan. Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Rabu (15/5), penerapan UKT atau IPI menjadi wujud gotong royong masyarakat untuk membantu pembiayaan pendidikan tinggi. Gotong royong ini dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa saat mulai berkuliah hingga lulus supaya biaya operasional pendidikan yang sesuai dengan standar minimal dapat dicapai. Semakin unggul program studi atau PTN, bahkan ada yang mencapai standar internasional, tentu biaya pendidikan semakin mahal. Tjitjik mengatakan, anggaran pendidikan tinggi untuk mendukung biaya operasional setiap mahasiswa, bahkan untuk mencapai standar minimal, belum memadai.

Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) baru bisa membiayai 30 % dari kebutuhan. Padahal, PTN membutuhkan dukungan peningkatan kualitas. Masyarakat pun diminta maklum jika pengenaan biaya kuliah model UKT ini masih bakal diterapkan. Mahasiswa yang secara potensi akademik memenuhi syarat, dan punya kemampuan finansial yang baik diharapkan bisa lebih besar membayar. Jika masuk jalur mandiri, mereka juga harus membayar IPI yang besarnya maksimal empat kali biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan prodi. ”PTN tetap harus berkomitmen inklusif. Dasar penerimaannya bukan kemampuan uang, melainkan yang memang punya potensi akademik baik. Tidak boleh ada mahasiswa yang memenuhi syarat terkendala kuliah karena masalah biaya,” kata Sri. (Yoga)


Rumah Sakit Menanti Aturan Teknis JKN

17 May 2024

Sejumlah pengelola RS swasta di Indonesia berharap penyederhanaan pelayanan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien. Mereka meminta Kemenkes segera mengeluarkan aturan teknis agar tidak salah menerjemahkan kebijakan tersebut. Pemerintah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024. Salah satu pasalnya menegaskan, mulai 30 Juli 2025 kelas peserta BPJS Kesehatan I, II, dan III akan disamaratakan dalam kelas rawat inap standar atau KRIS. Sebanyak 60 % RS pemerintah harus menerapkan ruang rawat inapnya dengan standar KRIS, sementara RS swasta 40 %. Namun, aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya belum ada.

Paling lambat aturan turunan berupa Permenkes harus selesai digodok pada 1 Juli 2025. Wakil Sekjen Asosiasi RS Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing meminta pemerintah melibatkan secara aktif pengelola rumah sakit dalam menyusun permenkes. ”Semangat pembentukan regulasi turunan Perpres No 59/2024 harus demi kemajuan pelayanan kesehatan dengan mendukung penuh RS dan fasilitas kesehatan untuk tumbuh dan berkembang, serta mampu bersaing dengan negara lain,” kata Fajaruddin saat dihubungi, Kamis (16/5).

Kemenkes menargetkan sebanyak 3.060 dari 3.176 RS di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkanstandar KRIS pada 30 Juni 2025. Sejak 2023 hingga April 2024 sudah ada 2.048 RS yang telah menerapkannya. Menurut Fajaruddin, perubahan ini berdampak pada berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit. Menurut standar KRIS, satu ruang rawat inap hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur. Konsekuensinya, pelayanan bagi masyarakat akan berkurang karena yang sebelumnya di beberapa RS masih menempatkan empat sampai delapan pasien dalam satu ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga meminta keringanan atau jika memungkinkan pembebasan pajak dan bea masuk alat kesehatan dan alat pendukung pelayanan RS. (Yoga)


Bank Indonesia, ”Raja Baru” Obligasi Pemerintah

17 May 2024

Sejak 7 Mei 2024, BI mendominasi kepemilikan surat berharga negara rupiah yang dapat diperdagangkan. Per 15 Mei 2024, kepemilikan obligasi pemerintah oleh BI mencapai 23 %. Dengan catatan terbaru ini, BI masuk klub bank pemegang terbesar obligasi pemerintah. Bank lain yang memegang mayoritas obligasi pemerintah setempat adalah Bank Jepang. Pengajar Unika Atma Jaya Jakarta, Agustinus Prasetyantoko, Kamis (16/5) di Jakarta, menyatakan, semakin besarnya porsi kepemilikan obligasi pemerintah oleh BI menunjukkan adanya burden sharing antara BI dan pemerintah. Oleh karena itu, koordinasi kebijakan moneter dan fiskal semakin urgen.

”BI punya kepentingan untuk menjaga pasar keuangan supaya imbal hasil stabil. Kalau imbal hasil naik, beban ke BI juga makin besar. Dan, itu memang artinya kebijakan moneter akan sangat sensitif dan mempertimbangkan dinamika pasar,” tuturnya. Kepemilikan obligasi pemerintah yang mayoritas, menurut Prasetyantoko, membuat BI lebih bisa menjaga volatilitasnya. Namun, porsi nonresiden masih tergolong besar sehingga risiko gejolak masih tetap ada. Di sisi lain, BI menjadi pelaku pasar yang dominan. Dampaknya, pasar cenderung mengambil jarak dengan kebijakan moneter. (Yoga)


Kapasitas Industri Elektronik Wajib Ditingkatkan

17 May 2024

Kontribusi industri elektronik terhadap PDB baru 1,45 %. Sekitar 80 % tenaga kerjanya berlatar belakang pendidikan SMK dan SMA. Jika ingin masuk ke rantai pasok global, industri ini harus meningkatkan kapasitas bisnis, memberikan standar minimum kerja layak, dan meningkatkan keterampilan bagi pekerjanya. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan, pada tahun 2022 saja, industri elektronik hanya menyumbang 1,45 % terhadap PDB atau 7,92 % dari industri manufaktur.

Padahal, berdasarkan PP No 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, subsektor industri elektronik dinyatakan sebagai salah satu industri prioritas nasional, baik dari aspek pengembangan produk rumah cerdas, komponen, maupun semikonduktor.”Jumlah pekerja subsector elektronik terhadap total penduduk bekerja hanya 0,26 % atau 345.000 orang. Hampir 80 % di antara mereka berlatar belakang pendidikan SMK dan SMA,” ujar Rudy saat memberikan sambutan pembukaan di acara ”Dialog Nasional: Strategi untuk Mempromosikan dan Mengembangkan Tenaga Kerja Terampil untuk Rantai Pasokan yang Bertanggung Jawab di Sektor Elektronik”, Kamis (16/5) di Jakarta.

Dialog nasional ini juga diisi pemaparan hasil riset terkait kondisi pekerja industri elektronik yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat UI, Organisasi Buruh Internasional (ILO), dan didukung Pemerintah Jepang. Rudy menyampaikan, temuan riset yang menarik ialah perlunya peningkatan keahlian pekerja subsektor industri elektronik supaya kontribusinya terhadap PDB naik. Menanggapi temuan ini, pemerintah Indonesia sejak dua tahun lalu telah menetapkan Perpres No 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. ”Kami juga mendorong perusahaan-perusahaan elektronik di dalam negeri masuk ke rantai pasok global lewat penerbitan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Jadi, jika ingin masuk ke rantai pasok global, mereka harus meningkatkan kapasitas bisnis, memberikan standar minimum kerja layak, dan pelatihan keterampilan,” ucapnya. (Yoga)


KESELAMATAN TRANSPORTASI, Mencegah Konsumen Jadi Korban Berkali-kali

17 May 2024

Tragedi kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jabar, menyibak lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum transportasi di Indonesia. Alih-alih mereduksi jatuhnya korban dan peristiwa serupa, konsumen justru menjadi korban berkali-kali. Korban kecelakaan bus itu sendiri dan korban atas banyaknya aturan yang dilanggar. Total 64 orang menjadi korban kecelakaan bus di Subang (Kompas.id, 11/5/2024), 11 orang di antaranya meninggal, lainnya luka berat dan luka ringan. Sebanyak 10 korban meninggal adalah penumpang bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG. Korban lainnya adalah pengguna jalan yang ditabrak bus.

Berdasar data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus Trans Putera Fajar tak tercatat dalam aplikasi Mitra Darat, yang merupakan platform multilayanan berisi beragam informasi satu pintu terkait pengawasan, perizinan, dan pengoperasian bidang transportasi darat. Bus Trans Putera Fajar diduga tak mengantongi izin angkutan. Status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan ini tak dilakukan uji berkala perpanjangan tiap enam bulan sekali sebagaimana ketentuan berlaku. Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organda Kurnia Lesani Adnan juga mengatakan, ada perbedaan fisik bus Trans Putera Fajar dengan bentuk aslinya. Bentuk terbarunya tak sesuai dengan bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama kali dilakukan. KIR pertama dilaksanakan saat bus baru saja menuntaskan perbaikan total dari wujud sebelumnya.

Badan bus yang terlibat kecelakaan telah berubah struktur rangka utamanya. Ketinggian badan bus dinaikkan dari kondisi sebelumnya. ”Ini yang membuat bus terbanting terbalik saat pengemudi banting setir ke kanan,” ujarnya. Akademisi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Suripno, menilai, kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Modifikasi mengacu pada perubahan fungsi dan fisik, termasuk dimensi. ”Adanya perubahan ukuran saja itu sudah tergolong tak laik jalan sekaligus melanggar uji tipe kalau belum dilakukan uji tipe,” katanya. Peristiwa semacam ini bisa dicegah dengan berbagai perbaikan serta penegakan hukum yang tegas. Berbagai pihak perlu bergerak bersama mencegah hal ini terulang lagi. Jangan sampai rakyat yang merupakan konsumen menjadi korban berkali-kali. (Yoga)


Prabowo: RI Tumbuh 8 Persen Mulai 2027

17 May 2024

Prabowo Subianto selaku presiden terpilih berbicara tentang sejumlah tema relevan dalam periode pemerintahannya, 2024-2029. Ia, antara lain, bicara tentang pertumbuhan ekonomi, arah kebijakan ekonomi, proyek Ibu Kota Nusantara, fiskal, hingga gaya kepemimpinannya. Hal itu ia paparkan pada sesi dialog di Qatar Economic Forum di Doha, Qatar, Rabu (15/5) waktu setempat. Qatar Economic Forum yang berlangsung 14-16 Mei 2024 merupakan forum eksplorasi tentang sejumlah topik penting perekonomian global mutakhir. Sejumlah pembicara dijadwalkan hadir dalam forum itu, mulai dari pemimpin negara hingga pemimpin perusahaan. Pada level pemimpin negara, hadir pada kesempatan terpisah misalnya, PM Malaysia Dato’ Seri Anwar Ibrahim.

Menjawab pertanyaan Kepala Koresponden Internasional Asia Tenggara Bloomberg Haslinda Amin, Prabowo menegaskan, membangun ekonomi Indonesia merupakan proses panjang berkelanjutan. Oleh sebab itu, ia menyatakan akan melanjutkan program pembangunan ekonomi Indonesia di atas fondasi yang telah disiapkan selama 10 tahun oleh pemerintahan Presiden Jokowi. ”Fokus inti (pemerintahan) saya adalah pada ketahanan pangan dan energi. Saya bertekad untuk mengentaskan rakyat miskin dan menghilangkan rasa lapar pada masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya. Prabowo optimistis, dalam dua hingga tiga tahun masa kepemimpinannya, Indonesia dapat meraih pertumbuhan ekonomi 8 %. Implementasi program-program yang telah ia dan tim ekonominya canangkan menjadi penting. (Yoga)


Wilayah Agromerasi Diusulkan Punya Pulau Pengelolaan Sampah Tersendiri

17 May 2024

Wilayah agromerasi Daerah Khusus Kota Jakarta (DKI) diusulkan memiliki pulau pengelolaan sampah dengan masa operasi bisa kita dengan 100 tahun ke depan. Penurut Pejabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pembangunan pulau baru untuk lokasi pengolahan sampah bagi wilayah aglomerasi DKI itu harus meningkat mengingat Jakarta sudah tidak memiliki lahan untuk dijadikan lahan pembuangan sampah dalam 10 tahun ke depan. Dia menegaskan, masyarakat Jakarta dan sekitarnya tidak mungkin mengandalkan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

"Tempat pembuangan sampah yang kita bicarakan hari ini kalau pemikiran saya tidak hanya untuk Jakarta. Tetapi juga untuk Bekasi, Depok, Tangsel. Dan masa depan kota aglomerasi 100 tahun ke depan," kata Heru. Fasilitas tersebut memanfaatkan sedimen atau lumpur yang berada di dasar 13 sungai wilayah Jakarta dan sampah-sampah masyarakat. Tumpukan sedimen dari sungai-sungai Jakarta itu dinilai menjadi persoalan karena setiap dikeruk tidak memiliki tempat pembuangan sehingga perlu memindahkan ke area pesisir laut utara yang kemudian menyerupai pulau. (Yetede)

Untung-Rugi Dua Kementerian Melebur di Kabinet Prabowo

17 May 2024
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR pada Kamis, 16 Mei 2024. Berbagai kalangan mulai menerawang bentuk kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.  Salah satu materi yang disepakati untuk direvisi adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Undang-Undang Kementerian Negara saat ini mengatur jumlah menteri dalam satu kabinet paling banyak 34 orang. Melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara, bunyi pasal itu diubah menjadi, "Jumlah keseluruhan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan."

Dengan begitu, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa leluasa membentuk kabinet dengan menambah atau mengurangi jumlah kementerian dari jumlah yang ada saat ini, yakni 34. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan adanya persetujuan DPR itu tentu menjadi karpet merah bagi Prabowo-Gibran yang memiliki keinginan membentuk kabinet pemerintahan besar. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan sejumlah menteri mengikuti rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, 2019. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay.

Apalagi sejak awal Prabowo menyatakan ingin merangkul semua lawan politiknya guna bersama-sama membangun bangsa dan negara. "Dengan kondisi dan dinamika politik saat ini, kabinet Prabowo-Gibran akan menjadi kabinet besar," ujar Trubus saat dihubungi Tempo, kemarin. Jika rencana komposisi tersebut terlaksana, ada ganjaran yang mesti diterima kabinet Prabowo-Gibran. Makin banyak jumlah kementerian, otomatis anggaran negara juga bertambah. Trubus berharap Prabowo membentuk kabinet zaken, yaitu kabinet ramping dengan komposisi para ahli di dalamnya. (Yetede)

Opini Wajar dengan Pelicin

17 May 2024
Daftar panjang kasus suap untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) menunjukkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa dipercaya sepenuhnya. Laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa agar amburadulnya tata kelola bujet hingga korupsi tak mencoreng kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah pemilik anggaran beserta para pejabatnya.

Perkara terbaru terkuak dalam sidang bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bawahannya yang menjadi saksi mengungkapkan adanya permintaan Rp 12 miliar dari dua auditor BPK untuk menutupi kekurangan dokumen administrasi program lumbung pangan alias food estate yang bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian Pertanian 2022 tak mendapatkan status WTP. Hanya menyanggupi Rp 5 miliar, Kementan meraih WTP juga. Dalam perkara inilah nama anggota IV BPK, Haerul Saleh, terseret. 

Pola ini mengulang kasus suap WTP yang menjerat Achsanul Qosasi, anggota III BPK, yang menerima Rp 40 miliar sebagai imbalan memanipulasi laporan keuangan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sorong. Ditambah kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, daftarnya akan makin panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah kesimpulan tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan. Aturan itu menyebutkan hasil pemeriksaan BPK bisa berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Dengan mendapatkan status WTP, para pemimpin kementerian, lembaga, atau daerah dianggap berhasil mengelola keuangan. Sebaliknya, kegagalan mendapatkan cap WTP bisa berdampak pada kehilangan kepercayaan publik, penurunan reputasi, dan kesulitan mendapatkan pendanaan. (Yetede)

Banyak Sandungan Menuju 8 Persen

17 May 2024
Berbicara dalam Forum Ekonomi Qatar pada Rabu, 15 Mei lalu, Prabowo Subianto sebagai pemenang pemilihan presiden mengklaim bisa dengan mudah mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen per tahun. "(Bisa tercapai) dalam dua hingga tiga tahun," ujarnya. Prabowo mengklaim sudah berbicara dengan banyak ahli dan mempelajari adanya kemungkinan pertumbuhan ekonomi tersebut. Kuncinya, menurut dia, berkaitan dengan sektor pertanian serta produksi dan distribusi pangan, tanpa menjelaskan detailnya. Faktor lain adalah efektivitas belanja pemerintah. Dia berencana berfokus pada anggaran untuk mendukung program pendorong ekonomi. 

Tapi optimisme yang sama tidak tampak dari sejumlah ekonom setelah mendengar pernyataan Prabowo itu. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai ekonomi Indonesia memang berpotensi tumbuh hingga 8 persen, tapi tidak dalam waktu dekat.  "Tidak ada sejarahnya kita bisa melakukan lompatan sebanyak 3 persen dalam waktu satu hingga tiga tahun," katanya kepada Tempo, kemarin. Mengacu pada pertumbuhan ekonomi sepanjang 2023 yang hanya 5,05 persen, menurut Faisal, ekonomi Indonesia harus naik 3 persen per tahun. 

Padahal proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini pun tak berbeda jauh dibanding pada tahun lalu. Pemerintah memperkirakan ekonomi tumbuh 5,2 persen selama 2024. Sejumlah institusi memasang angka serupa. Bank Indonesia memperkirakan ekonomi tumbuh 4,7-5,5 persen dan Bank Dunia memasang angka 4,9 persen.  Sementara itu, Bank Pembangunan Asia atau ADB dan Dana Moneter Internasional alias IMF sama-sama memperkirakan ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen. Sedangkan proyeksi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) lebih tinggi, yaitu 5,2 persen. (Yetede)