;

Opini Wajar dengan Pelicin

Opini Wajar dengan Pelicin
Daftar panjang kasus suap untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) menunjukkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa dipercaya sepenuhnya. Laporan keuangan direkayasa sedemikian rupa agar amburadulnya tata kelola bujet hingga korupsi tak mencoreng kementerian, lembaga, ataupun pemerintah daerah pemilik anggaran beserta para pejabatnya.

Perkara terbaru terkuak dalam sidang bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Bawahannya yang menjadi saksi mengungkapkan adanya permintaan Rp 12 miliar dari dua auditor BPK untuk menutupi kekurangan dokumen administrasi program lumbung pangan alias food estate yang bisa menyebabkan laporan keuangan Kementerian Pertanian 2022 tak mendapatkan status WTP. Hanya menyanggupi Rp 5 miliar, Kementan meraih WTP juga. Dalam perkara inilah nama anggota IV BPK, Haerul Saleh, terseret. 

Pola ini mengulang kasus suap WTP yang menjerat Achsanul Qosasi, anggota III BPK, yang menerima Rp 40 miliar sebagai imbalan memanipulasi laporan keuangan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Belum lama ini, kasus serupa terjadi di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sorong. Ditambah kasus serupa pada tahun-tahun sebelumnya, daftarnya akan makin panjang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, opini adalah kesimpulan tingkat kewajaran informasi dalam laporan keuangan. Aturan itu menyebutkan hasil pemeriksaan BPK bisa berupa wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, dan tidak memberikan pendapat. Dengan mendapatkan status WTP, para pemimpin kementerian, lembaga, atau daerah dianggap berhasil mengelola keuangan. Sebaliknya, kegagalan mendapatkan cap WTP bisa berdampak pada kehilangan kepercayaan publik, penurunan reputasi, dan kesulitan mendapatkan pendanaan. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :