Gotong Royong melalui UKT
Memasuki masa penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri saat ini, pembahasan soal penyesuaian biaya kuliah mencuat. Mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi meresponsnya dengan penolakan. Tahun ini memang ada penyesuaian standar satuan biaya operasional perguruan tinggi negeri. Hal ini memungkinkan kenaikan pungutan uang kuliah tunggal (UKT) ataupun iuran pengembangan institusi (IPI). Catatannya, selama kenaikan tersebut dalam batas yang direstui Kemendikbudristek, sesuai kemampuan keuangan keluarga mahasiswa. Biaya kuliah di perguruan tinggi dengan UKT membuat mahasiswa hanya membayar UKT per semester. Tidak ada pembayaran SPP, praktikum, atau biaya lain karena semua itu sudah diperhitungkan dalam UKT. Adapun IPI atau uang pangkal dipungut satu kali untuk mahasiswa yang masuk di jalur mandiri.
Isu UKT ini ramai diperbincangkan menyusul berbagai protes yang ramai dilakukan mahasiswa sejumlah PTN karena biaya UKT tahun 2024 dinilai mereka tinggi dan memberatkan. Menurut Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, di Jakarta, Rabu (15/5), penerapan UKT atau IPI menjadi wujud gotong royong masyarakat untuk membantu pembiayaan pendidikan tinggi. Gotong royong ini dilakukan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa saat mulai berkuliah hingga lulus supaya biaya operasional pendidikan yang sesuai dengan standar minimal dapat dicapai. Semakin unggul program studi atau PTN, bahkan ada yang mencapai standar internasional, tentu biaya pendidikan semakin mahal. Tjitjik mengatakan, anggaran pendidikan tinggi untuk mendukung biaya operasional setiap mahasiswa, bahkan untuk mencapai standar minimal, belum memadai.
Bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) baru bisa membiayai 30 % dari kebutuhan. Padahal, PTN membutuhkan dukungan peningkatan kualitas. Masyarakat pun diminta maklum jika pengenaan biaya kuliah model UKT ini masih bakal diterapkan. Mahasiswa yang secara potensi akademik memenuhi syarat, dan punya kemampuan finansial yang baik diharapkan bisa lebih besar membayar. Jika masuk jalur mandiri, mereka juga harus membayar IPI yang besarnya maksimal empat kali biaya kuliah tunggal (BKT) yang telah ditetapkan prodi. ”PTN tetap harus berkomitmen inklusif. Dasar penerimaannya bukan kemampuan uang, melainkan yang memang punya potensi akademik baik. Tidak boleh ada mahasiswa yang memenuhi syarat terkendala kuliah karena masalah biaya,” kata Sri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023