;

KESELAMATAN TRANSPORTASI, Mencegah Konsumen Jadi Korban Berkali-kali

Ekonomi Yoga 17 May 2024 Kompas
KESELAMATAN TRANSPORTASI, Mencegah Konsumen Jadi Korban Berkali-kali

Tragedi kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jabar, menyibak lemahnya sistem pengawasan dan penegakan hukum transportasi di Indonesia. Alih-alih mereduksi jatuhnya korban dan peristiwa serupa, konsumen justru menjadi korban berkali-kali. Korban kecelakaan bus itu sendiri dan korban atas banyaknya aturan yang dilanggar. Total 64 orang menjadi korban kecelakaan bus di Subang (Kompas.id, 11/5/2024), 11 orang di antaranya meninggal, lainnya luka berat dan luka ringan. Sebanyak 10 korban meninggal adalah penumpang bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG. Korban lainnya adalah pengguna jalan yang ditabrak bus.

Berdasar data Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, bus Trans Putera Fajar tak tercatat dalam aplikasi Mitra Darat, yang merupakan platform multilayanan berisi beragam informasi satu pintu terkait pengawasan, perizinan, dan pengoperasian bidang transportasi darat. Bus Trans Putera Fajar diduga tak mengantongi izin angkutan. Status lulus uji berkala (BLU-e) hanya berlaku hingga 6 Desember 2023. Artinya, kendaraan ini tak dilakukan uji berkala perpanjangan tiap enam bulan sekali sebagaimana ketentuan berlaku. Ketua Bidang Angkutan Orang Dewan Pimpinan Pusat Organda Kurnia Lesani Adnan juga mengatakan, ada perbedaan fisik bus Trans Putera Fajar dengan bentuk aslinya. Bentuk terbarunya tak sesuai dengan bentuk armada saat uji kendaraan (KIR) pertama kali dilakukan. KIR pertama dilaksanakan saat bus baru saja menuntaskan perbaikan total dari wujud sebelumnya.

Badan bus yang terlibat kecelakaan telah berubah struktur rangka utamanya. Ketinggian badan bus dinaikkan dari kondisi sebelumnya. ”Ini yang membuat bus terbanting terbalik saat pengemudi banting setir ke kanan,” ujarnya. Akademisi Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Jakarta, Suripno, menilai, kendaraan yang dimodifikasi wajib melakukan uji tipe ulang. Modifikasi mengacu pada perubahan fungsi dan fisik, termasuk dimensi. ”Adanya perubahan ukuran saja itu sudah tergolong tak laik jalan sekaligus melanggar uji tipe kalau belum dilakukan uji tipe,” katanya. Peristiwa semacam ini bisa dicegah dengan berbagai perbaikan serta penegakan hukum yang tegas. Berbagai pihak perlu bergerak bersama mencegah hal ini terulang lagi. Jangan sampai rakyat yang merupakan konsumen menjadi korban berkali-kali. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :