Rumah Sakit Menanti Aturan Teknis JKN
Sejumlah pengelola RS swasta di Indonesia berharap penyederhanaan pelayanan BPJS Kesehatan dapat meningkatkan pelayanan kepada pasien. Mereka meminta Kemenkes segera mengeluarkan aturan teknis agar tidak salah menerjemahkan kebijakan tersebut. Pemerintah menerbitkan Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024. Salah satu pasalnya menegaskan, mulai 30 Juli 2025 kelas peserta BPJS Kesehatan I, II, dan III akan disamaratakan dalam kelas rawat inap standar atau KRIS. Sebanyak 60 % RS pemerintah harus menerapkan ruang rawat inapnya dengan standar KRIS, sementara RS swasta 40 %. Namun, aturan turunan yang mengatur teknis pelaksanaannya belum ada.
Paling lambat aturan turunan berupa Permenkes harus selesai digodok pada 1 Juli 2025. Wakil Sekjen Asosiasi RS Indonesia (ARSSI) Fajaruddin Sihombing meminta pemerintah melibatkan secara aktif pengelola rumah sakit dalam menyusun permenkes. ”Semangat pembentukan regulasi turunan Perpres No 59/2024 harus demi kemajuan pelayanan kesehatan dengan mendukung penuh RS dan fasilitas kesehatan untuk tumbuh dan berkembang, serta mampu bersaing dengan negara lain,” kata Fajaruddin saat dihubungi, Kamis (16/5).
Kemenkes menargetkan sebanyak 3.060 dari 3.176 RS di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa menerapkanstandar KRIS pada 30 Juni 2025. Sejak 2023 hingga April 2024 sudah ada 2.048 RS yang telah menerapkannya. Menurut Fajaruddin, perubahan ini berdampak pada berkurangnya jumlah tempat tidur di rumah sakit. Menurut standar KRIS, satu ruang rawat inap hanya boleh diisi maksimal empat tempat tidur. Konsekuensinya, pelayanan bagi masyarakat akan berkurang karena yang sebelumnya di beberapa RS masih menempatkan empat sampai delapan pasien dalam satu ruang rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, mereka juga meminta keringanan atau jika memungkinkan pembebasan pajak dan bea masuk alat kesehatan dan alat pendukung pelayanan RS. (Yoga)
Postingan Terkait
Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023