;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Upaya Menggembosi Mahkamah Konstitusi

15 May 2024
KOMISI Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat mendadak pada masa reses, dua hari lalu. Mereka tiba-tiba melanjutkan pembahasan rancangan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly. Rapat itu tak dihadiri sebagian besar anggota Komisi III DPR. Sebagian dari mereka masih berada di daerah pemilihan maupun tengah berada di luar negeri. Anggota Komisi Hukum yang hadir juga mendapat informasi ihwal kelanjutan rapat lewat telepon dari Sekretariat DPR.  Anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding, mengaku mendapat undangan rapat lewat telepon dari Sekretariat Dewan. Politikus Partai Amanat Nasional ini membenarkan bahwa banyak anggota Komisi Hukum tidak mengikuti agenda lanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. “Cuma saya tidak tahu, apa mereka diundang atau tidak,” kata Sarifuddin, Selasa, 14 Mei 2024.

Anggota Komisi III dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan; Benny Kabur Harman dari Partai Demokrat; dan Taufik Basari dari Partai NasDem mengaku tak mendapat pemberitahuan ihwal kelanjutan pembahasan revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Arteria mengatakan pembahasan tanpa kehadiran semua anggota Komisi Hukum itu tak perlu dipersoalkan. Sebab, semua perwakilan fraksi di Komisi III sudah menyetujui hasil pembahasan revisi keempat UU MK pada tingkat pertama dalam rapat terakhir sebelum reses. Hanya, kelanjutan pembahasan itu tertunda karena perwakilan pemerintah meminta waktu sebelum menandatangani kesepakatan rapat tingkat pertama tersebut.

“Kalau sekarang pemerintah oke, ya, enggak masalah. Ini kan in line dengan rapat terakhir yang semua fraksi sudah oke,” kata Arteria. Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan memang tidak semua koleganya di Komisi Hukum diundang untuk menghadiri pembahasan pada Senin lalu tersebut. Meski begitu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memberi tahu ke anggota Komisi III bahwa pimpinan DPR telah menyetujui kelanjutan pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi antara Komisi Hukum dan pemerintah tersebut.  (Yetede)


Utak-atik Masa Jabatan Hakim Konstitusi

15 May 2024
DEWAN Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Joko Widodo menyepakati hasil pembahasan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dewan tinggal mengesahkan hasil kesepakatan pembahasan rancangan perubahan keempat UU Mahkamah Konstitusi tersebut. Hasil pembahasan revisi keempat ini sarat nuansa politis. Revisi ini memberikan ruang dan kewenangan besar kepada lembaga pengusul hakim Mahkamah Konstitusi, yaitu DPR, presiden, dan Mahkamah Agung, untuk dapat mengevaluasi hakim konstitusi sewaktu-waktu. Mereka juga berwenang mengganti hakim konstitusi di tengah masa jabatannya.

Masalah lain, DPR dan pemerintah mengurangi masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi. Awalnya, hakim konstitusi menjabat hingga 15 tahun atau maksimal sampai usia 70 tahun. Namun hasil revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi justru mengurangi masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun sehingga dapat menjabat sampai 10 tahun.

Revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi yang menargetkan masa jabatan hakim konstitusi ini berawal dari putusan MK terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada November 2021. Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena penyusunannya tak memenuhi partisipasi masyarakat yang bermakna. Selain itu, metode omnibus dalam pembuatan undang-undang tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan. (Yetede)

Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana

15 May 2024
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan ahli. “Selanjutnya kami akan meminta keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi,” ujarnya saat konferensi pers di kepolisian Resor Subang, Selasa, 14 Mei 2024. Wibowo pun membuka peluang untuk mempidanakan perusahaan pemilik bus. Pasalnya, menurut penyelidikan sementara, mereka menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak adanya surat uji kelayakan atau kir dari bus berpelat nomor AD-7524-OG tersebut. Selain itu, Wibowo menyatakan ada dugaan sasis bus itu telah dimodifikasi tak sesuai dengan ketentuan.

“Ditemukan fakta tak perpanjang uji kir serta fakta lainnya, seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan, menurut Wibowo, pihaknya juga menemukan adanya ketidaklayakan sistem pengereman bus. Polisi menemukan adanya campuran oli dan air dalam kompresor yang digunakan untuk rem angin bus. Menurut dia, kompresor itu seharusnya hanya berisi angin. ”Penyebab utama kecelakaan maut itu adalah adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," kata Wibowo. (Yetede)

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

15 May 2024
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Seiring dengan penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berubah. “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujar Ali kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Perubahan besaran iuran BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli 2025. Ali menegaskan, saat ini jumlah iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, besaran iurannya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan iuran JKN kelas II sebesar Rp 100 ribu. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang sehingga iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp 35 ribu.  (Yetede)

Membangun Infrastruktur Bersama

15 May 2024

Sejak 2016 hingga 2024, pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berhasil menyelesaikan 198 proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp1.614 triliun yang diklaim memberikan dampak dalam perekonomian senilai Rp3.344 triliun dan menyerap tenaga kerja langsung 2,71 juta orang. Adapun, pada 2024, di ujung Pemerintahan Jokowi, sebanyak 41 PSN senilai Rp554 triliun ditargetkan dapat rampung. Untuk itu, Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pun berupaya untuk mengorkestrasi sejumlah isu strategis yang menyertai PSN, di antaranya perizinan dan penyiapan, kehutanan, pengadaan lahan, pembiayaan, dan konstruksi. Harapannya, daftar 41 PSN tersebut tak perlu dilanjutkan oleh pemerintahan baru berikutnya di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dan menjadi beban fiskal APBN 2025.

Pasalnya, infrastruktur menjadi modal dasar dan fondasi bagi perekonomian Indonesia untuk menyandang gelar sebagai negara maju. Akselerasi pembangunan infrastruktur menjadi modal dasar Indonesia menyandang status sebagai negara maju dengan laju pertumbuhan ekonomi 6%—7%. Menghadapi berbagai risiko pelambatan ekonomi global yang antara lain disebabkan oleh peningkatan tensi geopolitik, fragmentasi geoekonomi, pelemahan permintaan, kebijakan suku bunga yang masih akan tinggi, disrupsi rantai pasok, hingga perubahan iklim, Indonesia tentu dituntut untuk mandiri dengan mengandalkan ekonomi di dalam negeri, yang rasanya sangat mencukupi, baik dari sisi potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM).

Pasalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM sempat mengingatkan kembali soal penyelesaian konflik agraria berbasis hak asasi manusia. Sebagai refleksi, Komnas HAM, saat debat capres-cawapres lalu, sempat meminta pemerintahan mendatang untuk memperhatikan konflik-konflik yang sering berkaitan dengan infrastruktur. Komnas HAM bahkan sempat menyampaikan sejumlah catatan, misalnya ketimpangan kepemilikan dan akses terhadap tanah dan sumber daya alam yang masih belum mendapatkan solusi yang adil dan permanen di Indonesia. Per akhir 2023, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melaporkan redistribusi tanah di kawasan hutan baru terealisasi seluas 379.621,85 hektare atau 9,26% dari target 4,1 juta ha. Kasus terkait dengan agraria dan SDA merupakan salah satu kasus yang paling banyak dilaporkan, terutama konflik terkait pertanahan, perkebunan, infrastruktur, proyek strategis nasional (PSN), dan pertambangan. Setidaknya, harian ini berharap agar ke depan konflik berkaitan infrastruktur makin surut karena pemerintah baru dan badan usaha pelaksana proyek lebih terbuka dan aktif dalam melakukan sosialisasi dengan memposisikan masyarakat sebagai subjek dari pelaksanaan PSN ketimbang objek.

Pendanaan Iklim Bank di RI

15 May 2024

Jika Indonesia ingin mencapai target net zero pada 2060, diperlukan peningkatan investasi yang besar. Menurut Kementerian Sumber Daya Energi dan Mineral, Indonesia memerlukan investasi sebesar US$28,5 miliar per tahun pada sistem energinya untuk memenuhi target pada 2060. Investasi tambahan dalam skala besar akan diperlukan untuk melakukan dekarbonisasi di berbagai bidang lain, seperti pertanian serta proyek nature based solutions seperti konservasi dan restorasi hutan, bakau, dan lahan gambut. Indonesia sebagai negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, tantangan mewujudkan net zero salah satunya investasi. Untuk merespons hal itu, perlu respons yang dipimpin oleh sektor keuangan di Indonesia. Kita telah melihat bahwa para penyandang dana dari luar negeri sudah bergerak untuk berinvestasi di Indonesia. Namun, mereka tampaknya kesulitan mengidentifikasi pipeline yang bankable. 

Pihak dari Indonesia perlu memastikan pendanaan yang tersedia terhubung dengan solusi, proyek, perusahaan, dan inisiatif lokal, sehingga penyandang dana global lebih mudah mengidentifikasi peluang yang siap untuk berinvestasi. Dalam konteks ini, Otoritas Investasi Indonesia (INA) yang baru dibentuk memiliki peran penting. Sistem keuangan dan perbankan Indonesia masih perlu untuk bergerak lebih cepat. Oleh karena itu, diperlukan 4,5 kali lipat pada 2030 agar dekarbonisasi Indonesia tetap berjalan sesuai rencana. Institusi swasta menyumbang rata-rata tahunan sebesar US$3,4 miliar terhadap total pendanaan iklim negara, yang hanya mewakili 3% dari total investasi mereka. Untuk mencapai target iklim Indonesia pada 2030, diperlukan investasi sebesar US$285 miliar. Karena pendanaan pemerintah kemungkinan hanya menyediakan 34% dari kebutuhan investasi, negara ini mempunyai kesenjangan pendanaan iklim sekitar US$145 miliar.

Berbagai kerangka kerja internasional yang baru diperkenalkan, seperti Taskforces on Climate and Nature Related Financial Disclosures (TCFD dan TNFD), berarti alat untuk melakukan hal tersebut kini telah tersedia. Pada intinya, hal ini berarti pendanaan beralih dari portfolio sektor yang dianggap akan menurun, seiring dengan makin intensifnya perubahan iklim dan menuju investasi yang akan berkembang seiring transisi dunia menuju emisi net zero. Untuk mengintegrasikan dan mengoperasionalkan perubahan-perubahan ini, para lembaga keuangan perlu memiliki strategi iklim dan roadmap yang menyeluruh tentang bagaimana mereka akan mengurangi jejak emisi mereka, yang didukung oleh penilaian dan pelaporan yang kuat sehingga mereka dapat mengukur kemajuannya. Bank yang ingin tahu harus mulai dari mana harus berdiskusi dengan nasabah mereka mengenai strategi transisi dan menciptakan produk baru yang dirancang untuk membantu perusahaan-perusahaan di negara ini mempercepat proses dekarbonisasi. Saat memberikan pendanaan, mereka perlu memiliki pemahaman yang jelas mengenai emisi yang mereka biayai dan bagaimana hal ini berdampak pada paparan risiko mereka.

KASUS KORUPSI BTS 4G : Achsanul Bingung Simpan Uang

15 May 2024

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif Achsanul Qosasi mengaku menyimpan uang senilai Rp40 miliar di rumah sewaan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo. Hal itu disampaikan Achsanul dalam sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/5). Hakim Alfis Setyawan dalam sidang mencecar terkait langkah Achsanul seusai menerima uang Rp40 miliar. Seusai menerima uang tersebut, Achsanul berdalih merasa psikologisnya terguncang dan kebingungan untuk mengembalikan uang tersebut. Dia juga menyampaikan bahwa sebelum menyewa rumah, uangnya disimpan di mobil pribadinya karena tidak berani membawa uang tersebut ke rumah pribadinya. Sebagai informasi, Achsanul menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt pada (19/7/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pemberian uang dimaksudkan agar Achsanul selaku pejabat BPK memanipulasi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) proyek BTS 4G soal kerugian negara.

Pariwisata Regeneratif dari Desa

14 May 2024

Regenerative tourism, sektor pariwisata yang tidak merusak lingkungan adalah sesuatu yang baru selain sustainable tourism (pariwisata yang berkelanjutan). Para penganjur regenerative tourism menyatakan bahwa pariwisata ini melampaui pariwisata berkelanjutan. regenerative tourism memberikan pertumbuhan ekonomi positif sekaligus ada agenda memperbaiki kondisi alam dan lingkungan (pertumbuhan positif juga). Dengan kata lain, regenerative tourism diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi para pelakunya, termasuk masyarakat lokal, sekaligus memiliki dampak memperbaiki sistem ekologi yang sebelumnya rusak oleh pembangunan yang bersifat ekstraktif.

Regenerative tourism melibatkan kegiatan-kegiatan nyata memperbaiki lingkungan yang melibatkan partisipasi wisatawan. Harapannya, langkah ini juga memberi inspirasi bagi para wisatawan perihal tindakan nyata memulihkan alam. Ikut menanam pohon di perbukitan daerah hulu sungai dan menanam bakau di pantai adalah contoh kegiatan dalam regenerative tourism.Di tengah kegairahan mengembangkan desa-desa wisata, konsep regenerative tourism sangat layak dipertimbangkan. Sudah saatnya sektor pariwisata di perdesaan menyumbang tindakan positif untuk memulihkan sistem ekologi dengan kegiatan dan keterlibatan nyata wisatawan di dalam agenda wisatanya.

Bahkan, lebih dari itu, kegiatan wisata menjadi ikhtiar menjaga tradisi lama yang mengandung banyak kebaikan agar tidak tergerus oleh gaya hidup masa kini. Desa wisata yang tersebar di seluruh Nusantara dapat mengambil inisiatif untuk mengangkat konsep regenerative tourism dalam mengembangkan pariwisata mereka. Di masa datang, diharapkan semangat regenerative tourism akan berkembang menjadi regenerative economy ketika kegiatan di sektor-sektor ekonomi dilandasi semangat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memulihkan kondisi alam dan lingkungan. (Yoga)


SIDANG KORUPSI, Dimintai Uang dan Telur untuk Nasdem

14 May 2024

Dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi untuk kasus korupsi dengan terdakwa bekas Mentan Syahrul Yasin Limpo, Senin (13/5) terungkap bahwa pejabat Kementan dimintai sembako senilai Rp 1,95 miliar, uang Rp 850 juta, dan paket telur sebanyak 15 ton untuk kepentingan Partai Nasdem. Permintaan itu dilakukan melalui staf Syahrul di Kementan, yakni Joice Triatman, politisi Partai Nasdem. Hal itu diungkap Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin. Ia dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi bersama enam pejabat Kementan lain, di antaranya Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah dan Sekretaris Ditjen PKH Makmun.

Adanya permintaan sembako dan uang untuk Partai Nasdem itu terungkap saat ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, bertanya kepada Sukim. Kemudian, Sukim mengungkapkan bahwa pada 2023 permintaan itu diajukan Joice Triatman lewat bekas Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, terdakwa kasus korupsi di Kementan. Sebelumnya, Syahrul dan Kasdi telah didakwa terlibat dalam korupsi di lingkungan Kementan. Mereka didakwa memeras, memotong pembayaran pegawai, dan menerima gratifikasi hingga Rp 44,5 miliar selama Januari 2020-Oktober 2023. Syahrul dan Kasdi didakwa melakukan perbuatan itu bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mohammad Hatta. Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap bahwa Joice berasal dari Partai Nasdem. ”Jadi, perintah Pak Sekjen (Kasdi), koordinasi dengan Bu Joice, menyiapkan sembako,” kata Sukim.

Sukim mengaku menyiapkan sebanyak 13.000 paket, yang setiap paket senilai Rp 150.000. Dana untuk pengadaannya mencapai Rp 1,95 miliar. Untuk memenuhi kebutuhan pengadaan paket sembako itu, dihimpun dana dari setiap pejabat eselon I Kementan. Sembako tersebut, menurut Sukim, dibagikan kepada masyarakat pada bulan puasa. Sukim mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan sembako tersebut. Yang pasti, sembako itu bukan untuk kepentingan Kementan. Menurut Sukim, Kasdi juga meminta Rp 850 juta melalui koordinasi dengan Joice. Melalui pesan singkat, sekretaris Joice hanya menyebut bahwa ada kuitansi dari Nasdem. Karena tidak ada uang, akhirnya para pejabat eselon I Kementan mengumpulkan uang dalam tiga tahap hingga terkumpul Rp 850 juta. Uang itu kemudian diserahkan kepada Joice. (Yoga)


Upah Layak Dosen Diperjuangkan melalui Serikat Pekerja Kampus

14 May 2024

Kesejahteraan dosen, dengan beban kerja dan tingkat pendidikan tinggi, umumnya jauh dari layak, terutama di perguruan tinggi swasta. Akibatnya, dosen perlu mengambil pekerjaan sampingan yang bisa menghambat fokus pada tugas utama dan menurunkan mutu pendidikan. Perjuangan para dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi untuk kesejahteraan, kebebasan akademik, dan kerentanan kerja diwadahi dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang dibentuk tahun 2023. Anggota Tim Departemen SDM dan Pendidikan SPK, Joko Susilo, Senin (13/5) mengatakan, saat ini ada 400 dosen dan tenaga kependidikan   perguruan tinggi negeri dan swasta bergabung. Wadah ini sebagai alat perjuangan untuk meningkatkan harkat dan martabat pekerja di perguruan tinggi. Sejumlah kampus juga sudah mendirikan SPK.

Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, beberapa waktu lalu, SPK mengeluarkan policy brief bertajuk ”Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum”. Hal ini untuk mematahkan asumsi salah kaprah bahwa dosen dan staf pendidikan di universitas sudah memperoleh upah memadai. Penelitian SPK pada kuartal I tahun 2023 menunjukkan kondisi kesejahteraan dosen Indonesia memprihatinkan. Mayoritas dosen menerima gaji kurang dari Rp 3 juta, bahkan setelah mengabdi lebih dari enam tahun. Dosen awal karier, terutama mereka yang belum memiliki status tetap, sering kali menerima gaji pokok yang jauh lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka di kementerian atau direktorat pemerintahan dengan kualifikasi serupa.

Seorang dosen PNS lulusan S-3 dengan jabatan fungsional lektor (asisten profesor), misalnya, menerima gaji pokok Rp 2,6 juta-Rp 4,4 juta. Jika beruntung, pada tahun ketiga bisa menerima sertifikasi dosen yang dipatok di angka Rp 2,8 juta per bulan. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan tunjangan kinerja di Kemenkeu. Untuk lulusan S-1 saja bisa mencapai Rp 3,98 juta per bulan yang langsung diterima pada tahun kedua tanpa syarat administrasi yang memberatkan seperti pada sertifikasi dosen. ”Ada perasaan luas di antara dosen bahwa mereka kurang dihargai dan bisa mendapatkan lebih banyak di tempat lain. Hal ini memengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen. Kompensasi mereka tak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi,” kata anggota tim penelitian SPK, Fajri Siregar. (Yoga)