;

Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana

Kecelakaan Maut Subang, Perusahaan Bus Bisa Dipidana
KEPOLISIAN Daerah Jawa Barat menetapkan sopir bus PO Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka dalam kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana di Jalan Raya Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Polisi menjerat Sadira dengan Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi dan ahli. “Selanjutnya kami akan meminta keterangan pihak perusahaan maupun kepada ahli transportasi,” ujarnya saat konferensi pers di kepolisian Resor Subang, Selasa, 14 Mei 2024. Wibowo pun membuka peluang untuk mempidanakan perusahaan pemilik bus. Pasalnya, menurut penyelidikan sementara, mereka menemukan sejumlah pelanggaran, seperti tidak adanya surat uji kelayakan atau kir dari bus berpelat nomor AD-7524-OG tersebut. Selain itu, Wibowo menyatakan ada dugaan sasis bus itu telah dimodifikasi tak sesuai dengan ketentuan.

“Ditemukan fakta tak perpanjang uji kir serta fakta lainnya, seperti perubahan badan bus dari bus biasa menjadi jetbus atau high decker," ujarnya. Berdasarkan penyelidikan, menurut Wibowo, pihaknya juga menemukan adanya ketidaklayakan sistem pengereman bus. Polisi menemukan adanya campuran oli dan air dalam kompresor yang digunakan untuk rem angin bus. Menurut dia, kompresor itu seharusnya hanya berisi angin. ”Penyebab utama kecelakaan maut itu adalah adanya kegagalan fungsi pada sistem pengereman bus maut tersebut," kata Wibowo. (Yetede)
Tags :
#Bencana #Hukum
Download Aplikasi Labirin :