;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pendidikan Tinggi Makin Sulit Digapai

14 May 2024

Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang bertambah mahal dikhawatirkan akan menjadikan kelompok masyarakat kelas menegah ke bawah di Tanah Air kian sulit untuk menggapai jenjang pendidikan tinggi. Alhasil, Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT) Indonesia pun sulit untuk meningkat dan makin tercecer dibandingkan dengan APK PT dari negara-negara Asean yang lain.  Berdasarakan data Bank Dunia, APK PT Indonesia adalah 31,5%, dibawah rata-rata global yang di level 40%. APK PT Indonesia tertinggal jauh dari sejumlah negara Asean yang lain seperti Singapura (97,0%) Thailand (49,0%), Vietnam (42,0%) dan Malaysia (40%).

Bahkan APK PT Indonesia kalah dari Filipina (35%) dan Brunei Darussalam (33,0%). Sedangkan target APK PT Indonesia do 2023 adalah 45% dan 60% di 2045. Angka APK PT adalah rasio antara jumlah penduduk yang masih bersekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi (tanpa memandang usia penduduk), dengan jumlah penduduk yang memenuhi syarat resmi penduduk usia sekolah di jenjang pendidikan perguruan tinggi yakni 19-23 tahun. Negara dengan APK PT lebih tinggi memiliki peluang menjadi negara maju karena kualitas SDM-nya tinggi. (Yetede)

Laporan Kekayaan Janggal Jadi Bukti Awal

14 May 2024

KEMENTERIAN Keuangan mencopot Rahmady Effendi Hutahaean dari posisi Kepala Bea dan Cukai Purwakarta. Pencopotan itu dilakukan setelah Rahmady dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara tidak jujur. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Rahmady dibebastugaskan mulai 9 Mei 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga telah memeriksa Rahmady. “Ditemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan yang juga turut melibatkan keluarga yang bersangkutan,” kata Nirwala, Minggu, 12 Mei lalu.

Adapun pelapor adalah seorang pengacara bernama Andreas. Sebelum melapor ke KPK, Andreas sudah dua kali melaporkan Rahmady ke Kementerian Keuangan, yaitu pada 28 Maret dan 22 April 2024. Laporan itu didasarkan atas persoalan bisnis antara kliennya, Wijanto Tritasana, dan Rahmady. Wijanto dan Rahmady menjalin kerja sama di bidang jasa ekspor serta impor sejak 2017. Wijanto disebut meminjam uang kepada Rahmady sebesar Rp 7 miliar untuk membangun PT Mitra Cipta Agro. Belakangan, kerja sama itu retak. Rahmady bersama istrinya dituding mendepak Wijanto dari perusahaan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). “Setelah timbul masalah, klien kami dikeluarkan dari perusahaan,” kata Andreas. “Saat itulah klien kami baru tahu ternyata REH pejabat Bea dan Cukai.”

Andreas menyebutkan, selama periode 2017-2022, Rahmady telah mendapat keuntungan dari hasil kerja sama. Diperkirakan Rahmady telah mengumpulkan aset yang nilainya mencapai Rp 60 miliar. Namun aset ini tidak dicatatkan dalam LHKPN yang disetorkan Rahmady ke KPK pada 2022. Dalam laporan itu, Rahmady hanya mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar. Berdasarkan LHKPN yang diterima KPK, pada 2017, Rahmady tercatat memiliki harta kekayaan Rp 3,25 miliar. Setahun kemudian jumlahnya naik menjadi Rp 3,94 miliar. Kemudian pada 2019 sebesar Rp 4,15 miliar, pada 2020 sebesar Rp 4,83 miliar, dan pada 2021 sebesar Rp 5,65 miliar. (Yetede)

Korporasi Antre IPO Total Rp 11,38 Triliun

14 May 2024
Rencana penawaran umum saham perdana alias initial public offering (IPO) masih akan ramai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada sekitar 80 rencana IPO dalam pipeline OJK. Nilainya mencapai Rp 11,38 triliun. Kepala Eksekutif Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. "Per 30 April 2024, nilai penawaran umum sudah mencapai Rp 77,64 triliun dengan 17 emiten baru," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/5). "Ini menunjukan tren penggalangan dana masih tinggi," tandasnya.

Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers

14 May 2024

Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.

Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.

KETENAGAKERJAAN MARET 2024 : PHK Tertinggi di Jakarta

14 May 2024

Kementerian Tenaga Kerja RI mencatat jumlah tenaga kerja yang terkena PHK mencapai 4.701 pekerja, tersebar di 13 provinsi pada Maret 2024. Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK selama 3 bulan pertama tahun ini mencapai 12.395 pekerja tersebar di 18 provinsi. Dilansir dari Dataindonesia.id, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah korban PHK terbanyak pada Maret 2024 mencapai 1.574 pekerja, atau setara dengan 33,48% dari total jumlah tenaga kerja yang ter-PHK pada Maret 2024. Sementara itu, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Maret 2024 paling sedikit di Kepulauan Bangka Belitung 16 pekerja. DKI Jakarta juga menempati urutan pertama jumlah tenaga kerja yang terkena PHK selama Januari—Maret 2024 mencapai 5.225 pekerja. Posisinya diikuti Jawa Tengah dengan 2.955 pekerja. Adapun, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK pada Januari—Maret 2024 paling sedikit terdapat di Bali dan Sumatra Barat masing-masing sebanyak 1 pekerja. Di atasnya, ada Maluku dengan jumlah pekerja ter-PHK sebanyak 9 pekerja.

PILKADA 2024, KPU Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

13 May 2024

Tenggat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan berakhir Minggu (12/5) pukul 23.59. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan para pasangan bakal calon. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung pada 13-29 Mei 2024. Setelah itu KPU daerah akan memverifikasi secara faktual syarat dukungan dengan mengecek langsung ke orang-orang yang diklaim bakal calon telah mendukungnya. Tahapan verifikasi faktual ini berlangsung dua tahap. Verifikasi factual tahap I pada 3-16 Juni. Jika hasil dari verifikasi tahap pertama ini jumlah dukungan tak memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon diminta menyerahkan minimal dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.

Perbaikan dukungan ini diverifikasi kembali pada verifikasi faktual tahap kedua pada 24 Juli hingga 2 Agustus. Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan bakal ditetapkan pada 8-19 Agustus. UU Pilkada mensyaratkan, untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 % sampai 10 % dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Dukungan itu juga harus berasal dari pemilih yang tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota. Terkait hal itu, anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengingatkan KPU untuk teliti dalam memverifikasi syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan. Syarat dimaksud tidak hanya harus memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, tetapi juga persebaran dukungan.

KPU, lanjut Totok, harus memastikan bakal calon memenuhi syarat-syarat lain yang diatur dalam UU Pilkada. ”Misalnya, syarat bagi mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, harus sudah selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah bebas, serta secara jujur dan terbuka menyampaikan status-nya,” ujarnya. Berdasarkan data KPU RI, hingga Sabtu (11/5) pukul 16.00, terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang berminat mendaftar, bahkan telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada untuk penyerahan syarat dukungan. Namun, dari jumlah itu, baru lima pasangan bakal calon yang menyerahkan seluruh persyaratan dukungan. Dua untuk maju di Pilkada Kota Gorontalo. Tiga untuk Pilkada Sikka dan Sumba Tengah di NTT dan Pilkada Kutai Barat, Kaltim. (Yoga)


KIP KULIAH, Penyaluran Tepat Sasaran Perlu Dijamin

13 May 2024

Akses kuliah bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu sangat terbatas. Meski pemerintah menyediakan beasiswa Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah yang mencakup biaya kuliah dan biaya hidup hingga lulus setiap tahunnya, kesempatan kuliah bagi mahasiswa tidak mampu tetap saja terbatas. Di tengah pentingnya bantuan sosial KIP Kuliah bagi mahasiswa tidak mampu, muncul masalah penyaluran beasiswa yang tidak tepat sasaran. KIP Kuliah juga diduga dipolitisasi pejabat ataupun wakil rakyat untuk memikat masyarakat saat pemilihan. Pada lulusan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di jenjang SMA/SMK/MA yang jumlahnya berkisar 1,1 juta orang per tahun, alokasi KIP Kuliah dari pemerintah pusat sekitar 200.000 orang per tahun. Tidak sampai 20 % lulusan SMA/SMK/MA dari keluarga tidak mampu yang bisa kuliah di perguruan tinggi negeri ataupun swasta dengan memanfaatkan beasiswa KIP Kuliah.

Sri Mulyati (19), mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), mengaku tidak bisa melanjutkan kuliah jika tidak lolos seleksi KIP Kuliah tahun 2023 saat dirinya diterima di PTN lewat jalur prestasi. Sri yang lulusan SMK dan sejak tingkat sekolah dasar sudah menerima PIP merencanakan bekerja jika tidak lolos seleksi PTN. Ayahnya yang seorang petugas keamanan di lingkungan perumahan dan ibunya yang tidak bekerja tidak mampu menyediakan dana kuliah. ”Bisa lolos seleksi KIP itu sangat berarti. Kalau dari keluarga ibu, baru saya yang sampai bisa kuliah. Saya berharap supaya KIP Kuliah ini betul-betul diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan, jangan sampai salah sasaran ke yang sebenarnya mampu,” tutur Mulyati, Minggu (12/5) di Jakarta.

Menerima beasiswa KIP Kuliah membuat Mulyati yang keluarganya tinggal di Jakarta merasa tenang menjalani kuliah D-IV/sarjana terapan Program Studi Administrasi Terapan. Ia dikenai uang kuliah tunggal (UKT) kelompok 3 senilai Rp 3,8 juta per semester yang langsung ditransfer pemerintah ke perguruan tinggi, sedangkan biaya hidup sebesar Rp 1,4 juta per bulan ditransfer pemerintah ke rekening penerima per enam bulan. Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidikmisi dan KIP Kuliah Nasional (PDKN) Rizal Maula mengatakan, penyaluran beasiswa kuliah bagi mahasiswa tidak mampu dari semula bernama Bidikmisi lalu menjadi KIP Kuliah terbukti membuka peluang bagi anak dari keluarga miskin untuk meraih mimpi mereka. Di kurun 2010-2019, ada 600.000 lulusan penerima beasiswa Bidikmisi, yang diantaranya memiliki karier cemerlang, menjadi pengusaha, dan melanjutkan kuliah ke jenjang doktor di dalam dan luar negeri. (Yoga)


Mencari Solusi Kenaikan UKT

13 May 2024

Kenaikan biaya operasional pendidikan memang tidak bisa dihindari. Biaya kuliah yang semakin mahal semakin memberatkan beban mahasiswa atau keluarga mahasiswa, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah. Selama ini, kenaikan biaya kuliah rata-rata perguruan tinggi negeri (PTN) lebih tinggi daripada kenaikan gaji orangtua di Indonesia (Jurnalisme Data Kompas, 2022). Pendidikan tinggi juga semakin sulit dijangkau masyarakat dari kelompok ekonomi bawah, apalagi cakupan beasiswa pendidikan dari pemerintah terbatas. Alokasi beasiswa untuk program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, per tahun hanya 200.000 mahasiswa atau 6 % mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah. Pemerintah menetapkan kuota mahasiswa kelompok ini di PTN 20 %.

Selama ini PTN menjadi harapan masyarakat sebagai penyangga untuk menyelenggarakan pendidikan kuliah bermutu dengan biaya terjangkau. Dengan kebijakan uang kuliah tunggal (UKT), rentang hingga 11 kelompok tergantung kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa, biaya kuliah di PTN memang dapat lebih mahal dibandingkan biaya kuliah di perguruan tinggi swasta terkenal sekalipun. Dari aspek keadilan, sejatinya rentang UKT tersebut lebih berkeadilan dibandingkan dengan kebijakan uang kuliah sebelum tahun akademik 2013/2014 yang sama rata untuk semua mahasiswa dari kelompok ekonomi mana pun. Dalam kebijakan UKT ini Kemendikbudristek juga mewajibkan PTN tetap menyediakan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 per semester dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta per semester bagi mahasiswa dari kelompok ekonomi bawah.

Namun, tetap saja, kenaikan uang kuliah dinilai memberatkan. Kenaikan biaya kuliah juga ironi dengan tujuan pemerintah menaikkan angka partisipasi kasar pendidikan tinggi (APKPT) yang masih rendah, di bawah rata-rata global yang 40 %. Pemerintah, baik Kemendikbudristek maupun PTN, mempunyai tanggung jawab untuk mencari solusi yang tidak memberatkan mahasiswa. Rencana pemberian pinjaman pendidikan bagi mahasiswa mendesak direalisasikan. Layanan program beasiswa pendidikan juga perlu ditingkatkan agar lebih efektif menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan. PTN dapat mengoptimalkan sumber pemasukan lain dari nonmahasiswa. (Yoga)


Tiga Kasus MERS Ditemukan di Arab Saudi, Jemaah Haji Mesti Siaga

13 May 2024

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menerima laporan tiga kasus MERS-CoV atau sindrom pernapasan Timur Tengah dari Kemenkes Arab Saudi. Satu kasus di antaranya mengakibatkan korban meninggal. Temuan kasus itu terjadi pada periode 10-17 April 2024.Terkait hal itu, Kemenkes RI mengimbau agar jemaah haji yang akan menunaikan ibadah haji untuk lebih waspada. Pencegahan penularan harus diperkuat. Kabiro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, jemaah haji yang menjalankan ibadah haji diharapkan selalu waspada terhadap risiko penularan sindrom pernapasan Timur Tengah atau MERS-CoV. Protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih sehat harus selalu diterapkan untuk mencegah risiko penularan tersebut.

”Kita mengimbau agar jemaah haji menghindari kontak dengan unta serta selalu mencuci tangan dan menggunakan masker,” kata Nadia, Minggu (12/5). Jemaah haji yang mengalami masalah kesehatan diminta segera melakukan pemeriksaan dan berkonsultasi dengan petugas kesehatan. Selain itu, kewaspadaan juga diterapkan dalam penapisan jemaah haji yang kembali ke Indonesia. ”Sementara badan karantina kesehatan juga aktif untuk melakukan skrining jemaah yang nanti pulang dan kalau ada yang bergejala demam akan diperiksa lebih lanjut,” tutur Nadia. (Yoga)


Jasa Sewa Kotak Hantaran Pernikahan Ramai Permintaan

13 May 2024

Seorang pekerja terlihat sedang menata barang-barang hantaran pernikahan ke dalam kotak sesuai permintaan pelanggan di tempat jasa persewaan kotak hantaran di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2024). Jasa sewa dan pengemasan kota hantaran pernikahan dikenakan tarif Rp 70.000 hingga Rp 100.000 per kotak tergantung dari model kotak hantaran. Harga tersebut untuk sekitar 10 hari masa sewa. Saat ini dimana banyak acara pernikahan, jasa sewa kotak hantaran pernikahan ramai permintaan. (Yoga)