;

PILKADA 2024, KPU Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Ekonomi Yoga 13 May 2024 Kompas (H)
PILKADA 2024,
KPU Verifikasi Syarat
Dukungan Calon Perseorangan

Tenggat penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon kepala daerah-wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024 dari jalur perseorangan berakhir Minggu (12/5) pukul 23.59. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan yang diserahkan para pasangan bakal calon. Proses verifikasi administrasi akan berlangsung pada 13-29 Mei 2024. Setelah itu KPU daerah akan memverifikasi secara faktual syarat dukungan dengan mengecek langsung ke orang-orang yang diklaim bakal calon telah mendukungnya. Tahapan verifikasi faktual ini berlangsung dua tahap. Verifikasi factual tahap I pada 3-16 Juni. Jika hasil dari verifikasi tahap pertama ini jumlah dukungan tak memenuhi persyaratan seperti yang ada dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bakal calon diminta menyerahkan minimal dua kali dari jumlah kekurangan dukungan.

Perbaikan dukungan ini diverifikasi kembali pada verifikasi faktual tahap kedua pada 24 Juli hingga 2 Agustus. Adapun pasangan bakal calon perseorangan yang memenuhi persyaratan dukungan bakal ditetapkan pada 8-19 Agustus. UU Pilkada mensyaratkan, untuk maju dari jalur perseorangan, pasangan calon harus memenuhi syarat dukungan minimal 6,5 % sampai 10 % dari total pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap. Dukungan itu juga harus berasal dari pemilih yang tersebar di lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur dan lebih dari 50 % jumlah kecamatan di kabupaten/kota untuk pemilihan bupati/wali kota. Terkait hal itu, anggota Bawaslu, Totok Hariyono, mengingatkan KPU untuk teliti dalam memverifikasi syarat dukungan dari bakal pasangan calon perseorangan. Syarat dimaksud tidak hanya harus memenuhi jumlah syarat minimal dukungan, tetapi juga persebaran dukungan.

KPU, lanjut Totok, harus memastikan bakal calon memenuhi syarat-syarat lain yang diatur dalam UU Pilkada. ”Misalnya, syarat bagi mantan narapidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, harus sudah selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah bebas, serta secara jujur dan terbuka menyampaikan status-nya,” ujarnya. Berdasarkan data KPU RI, hingga Sabtu (11/5) pukul 16.00, terdapat 168 pasangan bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang berminat mendaftar, bahkan telah mendapatkan akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada untuk penyerahan syarat dukungan. Namun, dari jumlah itu, baru lima pasangan bakal calon yang menyerahkan seluruh persyaratan dukungan. Dua untuk maju di Pilkada Kota Gorontalo. Tiga untuk Pilkada Sikka dan Sumba Tengah di NTT dan Pilkada Kutai Barat, Kaltim. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :