;

Upah Layak Dosen Diperjuangkan melalui Serikat Pekerja Kampus

Upah Layak Dosen Diperjuangkan melalui Serikat Pekerja Kampus

Kesejahteraan dosen, dengan beban kerja dan tingkat pendidikan tinggi, umumnya jauh dari layak, terutama di perguruan tinggi swasta. Akibatnya, dosen perlu mengambil pekerjaan sampingan yang bisa menghambat fokus pada tugas utama dan menurunkan mutu pendidikan. Perjuangan para dosen dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi untuk kesejahteraan, kebebasan akademik, dan kerentanan kerja diwadahi dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang dibentuk tahun 2023. Anggota Tim Departemen SDM dan Pendidikan SPK, Joko Susilo, Senin (13/5) mengatakan, saat ini ada 400 dosen dan tenaga kependidikan   perguruan tinggi negeri dan swasta bergabung. Wadah ini sebagai alat perjuangan untuk meningkatkan harkat dan martabat pekerja di perguruan tinggi. Sejumlah kampus juga sudah mendirikan SPK.

Bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional, beberapa waktu lalu, SPK mengeluarkan policy brief bertajuk ”Gaji Minimum Beban Kerja Maksimum”. Hal ini untuk mematahkan asumsi salah kaprah bahwa dosen dan staf pendidikan di universitas sudah memperoleh upah memadai. Penelitian SPK pada kuartal I tahun 2023 menunjukkan kondisi kesejahteraan dosen Indonesia memprihatinkan. Mayoritas dosen menerima gaji kurang dari Rp 3 juta, bahkan setelah mengabdi lebih dari enam tahun. Dosen awal karier, terutama mereka yang belum memiliki status tetap, sering kali menerima gaji pokok yang jauh lebih rendah dibandingkan rekan-rekan mereka di kementerian atau direktorat pemerintahan dengan kualifikasi serupa.

Seorang dosen PNS lulusan S-3 dengan jabatan fungsional lektor (asisten profesor), misalnya, menerima gaji pokok Rp 2,6 juta-Rp 4,4 juta. Jika beruntung, pada tahun ketiga bisa menerima sertifikasi dosen yang dipatok di angka Rp 2,8 juta per bulan. Angka ini jauh tertinggal dibandingkan dengan tunjangan kinerja di Kemenkeu. Untuk lulusan S-1 saja bisa mencapai Rp 3,98 juta per bulan yang langsung diterima pada tahun kedua tanpa syarat administrasi yang memberatkan seperti pada sertifikasi dosen. ”Ada perasaan luas di antara dosen bahwa mereka kurang dihargai dan bisa mendapatkan lebih banyak di tempat lain. Hal ini memengaruhi motivasi dan keterlibatan mereka dalam tugas dosen. Kompensasi mereka tak sejalan dengan beban kerja dan kualifikasi,” kata anggota tim penelitian SPK, Fajri Siregar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :