Subsidi Uang Kuliah dari Pemerintah Masih Rendah
Pemerintah belum mampu menyubsidi secara penuh biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) Bantuan operasional PTN yang tersedia hanya mampu memenuhi 30 % biaya operasional kampus. Karena itu, PTN tetap membutuhkan biaya dari mahasiswa dengan sistem uang kuliah tunggal (UKT), yang disebut UKT berkeadilan sesuai dengan kemampuan finansial mahasiswa. Sekretaris Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie, Rabu (15/5) di Jakarta, mengatakan, pada 2024 ada penyesuaian standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri (SSBOPTN) agar dapat memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sebagai standar minimal.
Biaya operasional untuk tiap rumpun program studi bervariasi, bergantung karakteristik, mutu (akreditasi), dan indeks kemahalan di suatu wilayah. ”Parameter pembiayaan berubah. Jika dulu dengan standar biaya operasional tahun 2020 kuliah cukup ceramah atau praktik laboratorium, kini variasinya banyak untuk mendukung lulusan yang lebih berdaya saing,” katanya. Menurut Tjitjik, memang ada ruang bagi tiap PTN untuk bisa menetapkan UKT sesuai kemampuan mahasiswa. Namun, tetap dipastikan tidak boleh ada mahasiswa yang berpotensi, tetapi terkendala kuliah di PTN karena masalah biaya kuliah. Karena itu, tiap PTN wajib menyediakan UKT kelompok 1 sebesar Rp 500.000 dan kelompok 2 sebesar Rp 1 juta wajib untuk minimal 20 % mahasiswa.
”Termasuk untuk mahasiswa yang pendapatan orangtuanya paling tinggi Rp 4 juta per bulan atau tanggungan tiap orang di dalam keluarga hanya mencapai Rp 750.000 per orang. Mereka harus masuk di UKT 1 atau 2,” ucap Tjitjik. Tjitjik mengatakan, penyesuaian SSBOPTN dengan perhitungan tahun 2023 yang mulai diterapkan tahun ini membuka ruang bagi tiap PTN menambah kelompok UKT, untuk memberikan kesempatan bagi kelompok mahasiswa yang mampu membiayai sendiri biaya operasionalnya. Dengan demikian, bantuan dari pemerintah yang terbatas bisa lebih dimaksimalkan untuk membantu kelompok mahasiswa tidak mampu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023