;

Penyederhanaan Pelayanan BPJS Kesehatan

16 May 2024 Kompas
Penyederhanaan Pelayanan
BPJS Kesehatan

Rumah sakit yang akan melayani pasien peserta BPJS Kesehatan diminta memenuhi persyaratan kesesuaian kamar dengan kelas rawat inap standar atau KRIS. Kemenkes menyatakan, pemerintah tidak memberikan insentif kepada rumah sakit swasta untuk menyesuaikan standar tersebut. Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan A Moeis menjelaskan, Menkes hanya melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Juni 2025, sesuai Perpres No 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 8 Mei 2024.

Menurut Ahmad, pihak-pihak terkait, seperti BPJS Kesehatan, Kemenkeu, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan RS terkait, akan terlibat dan mengevaluasi selama masa transisi ini. Jika dalam evaluasi itu ditemukan keterbatasan, pemerintah kemungkinan mengambil kebijakan terbaru. ”Nanti kita akan lihat hasil evaluasinya. Kemenkeu juga ikut. Nanti kita lihat apa kebijakan yang bisa diberikan pemerintah terhadap para pengelola RS terhadap penyesuaian KRIS ini,” kata Ahmad dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5). Ini sekaligus menjawab kekhawatiran Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSSI) yang mengaku beberapa anggotanya terbebani karena harus menganggarkan dana lebih untuk merenovasi ruang rawat inapnya mengikuti ketentuan KRIS.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Ketiga komponen ini harus ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Dalam perpres ini juga tidak ada pasal yang menyebutkan penghapusan kelas I, II, dan III yang berlaku saat ini,tetapi semua kamar rawat inap dibuat sesuai standar KRIS. Aturan teknis dari penyesuaian KRIS ini akan dituangkan dalam Permenkes yang akan diterbitkan nanti, kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :