RAKER KOMISI II DPR RI : Politik Uang Minta Dilegalkan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hugua meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melegalkan praktik politik uang dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Permintaan itu disampaikan Hugua dalam forum rapat kerja antara Komisi II DPR dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (15/5). Usulan Hugua untuk melegalkan praktik politik uang diminta untuk diatur dalam Peraturan KPU dalam batasan tertentu.
Dia merasa bahwa dengan kondisi politik saat ini, tidak akan ada masyarakat yang memilih calon apabila tidak memberikan uang ketika kampanye pemilu karena praktik politik seperti itu sudah menjadi ekosistem di Indonesia. Meski demikian, Hugua menjelaskan harus ada batasan politik uang yang boleh digunakan oleh peserta pemilu.
Hugua menjelaskan, jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu maka Bawaslu akan tahu kapan bergerak dan menindak peserta pemilu yang gunakan politik uang dengan nilai tak wajar.
Tags :
#VariaPostingan Terkait
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Diplomasi Simbolik RI Dinilai Berisiko
Afrika Tunjukkan Inovasi Pembayaran Bebas Dolar
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023