Pemprov Jabar Perketat Izin Karyawisata
Izin karyawisata bagi semua sekolah di Jabar diperketat setelah kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Ciater, Subang. Selain memperhatikan kesiapan kendaraan, tujuan perjalanan juga diutamakan hanya berada di sekitar Jabar. Pengetatan izin karyawisata tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Jabar No 64 Tahun 2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan. Penekanannya adalah perhatian terhadap keamanan perjalanan, mulai dari segi perizinan hingga kelayakan kendaraan. Hal itu berkaca pada kecelakaan yang merenggut 11 nyawa di Ciater, Sabtu (11/5) petang. Sebagian besar korban adalah siswa SMK Lingga Kencana, Depok.
”Pada prinsipnya, tidak ada larangan, tetapi bagaimana lebih menjaga keamanan siswa dan guru. Kendaraan harus berizin, pengemudi harus dalam kondisi baik, hingga tujuan juga harus dipertimbangkan,” ujar Wahyu Mijaya, Kadis Pendidikan Jabar, di Bandung, Senin (13/5). Menindaklanjuti SE, pihaknya meningkatkan pengawasan dan menekankan pentingnya pertimbangan terkait tujuan karyawisata. Selain itu, sekolah memastikan kelayakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan perjalanan. Wahyu menyatakan, aturan dalam SE itu harus terus diingatkan agar kecelakaan maut di Ciater tidak terulang. (Yoga)
Postingan Terkait
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023