;

PENJARAHAN SAWIT, Evaluasi Perizinan Kurangi Konflik

Ekonomi Yoga 14 May 2024 Kompas
PENJARAHAN SAWIT,
Evaluasi Perizinan
Kurangi Konflik

Penjarahan kelapa sawit milik perusahaan perkebunan di Kalteng kian marak dalam setahun terakhir. Perlu upaya mengakhiri persoalan sengketa lahan dan kebun plasma dengan evaluasi perizinan. Dalam sebulan ini terjadi empat kasus penangkapan warga dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahaan di tiga kabupaten di Kalteng, yakni Kotawaringin Timur, Seruyan, dan Kotawaringin Barat. Setidaknya 46 orang ditangkap dan 43 orang di antaranya sudah menjadi tersangka, tiga lainnya masih diperiksa. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sebagian kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri masing-masing wilayah.

Salah seorang yang ditangkap adalah Aur (49), warga Desa Penyang, Kotawaringin Timur. Aur merupakan salah satu warga yang ikut dalam aksi panen massal dan pembuatan pondok di lahan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kotawaringin Timur, karena persoalan sengketa lahan yang sudah terjadi sejak 26 tahun lamanya. ”Sudah lama memang ada masalah itu,” ujar Margaretha Maria (49) kerabat Aur, Senin (13/5). Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji mengatakan, meski ada sengketa, seharusnya warga tidak melakukan aksi panen massal. ”Kalau mengambil barang bukan miliknya,itu sudah pencurian. Kalau protes, tidak harus melakukan pencurian,” kata Erlan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Bayu Herinata berkata, masyarakat sudah jengah dengan aksi protes yang tak kunjung mendapat respons dan solusi, dari pemerintah maupun perusahaan perkebunan. ”Ada berbagai persoalan, salah satunya soal sengketa lahan. Aksi panen massal  merupakan upaya menuntut respons terhadap masalah itu,” kata Bayu. Evaluasi perizinan saat ini sedang dilakukan pemerintah pusat melalui Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas dipimpin Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, untuk penanganan dan perbaikan tata kelola industri sawit. Salah satu tugas satgas, mengevaluasi kembali perkebunan sawit di kawasan hutan. Dari total 3,3 juta hektar kawasan perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan di Indonesia, terdapat 632.133,96 hektar kebun sawit yang masuk kawasan hutan di Kalteng. (Yoga)


Tags :
#Sawit #Hukum
Download Aplikasi Labirin :