;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Praktik Guru Besar Sesat Makna

22 Aug 2024
SECARA normatif dan praktik baik universal, profesor atau guru besar adalah jabatan akademik yang diberikan kepada seorang akademikus karena kelayakannya sesuai dengan kaidah dan capaian akademik yang relevan. Jabatan akademik ini dikreasikan relevan dengan misi fundamental dan reputasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Realitasnya, ada saja orang yang ingin mendapatkan jabatan akademik ini dengan jalan pintas untuk beragam alasan dan kepentingan. Mereka bersedia melakukan trade-off atau kompromi yang mendistorsi tata kelola, standar mutu, etika, dan reputasi akademik, yang semestinya dirawat serta dipertahankan institusi pendidikan tinggi. 

Praktik semacam ini membuka ruang bagi perolehan jabatan profesor yang tidak autentik dan tak bertanggung jawab, bahkan menjustifikasi pelanggaran etika ataupun hukum, seperti pemalsuan karya akademik serta “jual-beli” karya akademik. Jabatan profesor akhirnya diperoleh tanpa mematuhi kaidah, proses, dan standar capaian akademik yang autentik, melainkan atas dasar proses manipulatif dan transaksional yang merusak tata kelola serta ekosistem pendidikan tinggi. 

Perolehan jabatan akademik melalui proses instan dan tidak patut, serta mengabaikan nalar, etika, dan kaidah akademik, patut diduga melibatkan kepentingan-kepentingan non-akademik, menggadaikan reputasi, serta merusak sistem pendidikan tinggi yang bermutu dan kredibel.  Hal ini terkonfirmasi oleh fakta tentang praktik obral gelar dan jabatan akademik kehormatan oleh beberapa kampus. Praktik seperti ini tak jarang melibatkan pejabat dan politikus dengan alasan yang sulit dipahami akal sehat serta tak relevan dengan misi fundamental pendidikan tinggi ataupun visi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Yetede)

DPR di Gruduk

22 Aug 2024
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Presiden Joko Widodo terangan mengangkangi hukum demi memuluskan langkah dinasti Jokowi. Hanya dalam waktu tujuh jam, kemarin, Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas setuju membawa perubahan keempat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke rapat paripurna hari ini.

DPR mempercepat pembahasan rancangan UU pemilihan kepala daerah itu setelah mandek berkali-kali selama empat tahun. Fraksi-fraksi di DPR sepakat membahas RUU tersebut sehari setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas syarat jumlah kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

Hakim konstitusi mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20 persen kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK yang progresif ini membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah.

Putusan MK itu juga mengubah ketentuan penting dalam pilkada, yakni batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi, bisa berlaga dalam pilkada. Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pilkada serentak dilangsungkan pada 27 November 2024. (Yetede)

Menanti Strategi Efektif Penurunan Tarif

22 Aug 2024

Tarif penerbangan domestik yang tinggi di Indonesia telah menjadi perhatian serius, karena dapat menghambat mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun penerbangan bertarif rendah diharapkan membawa dampak positif, kenyataan di lapangan menunjukkan harga tiket yang lebih mahal, terutama pada beberapa rute domestik dibandingkan rute internasional. Faktor penyebabnya meliputi biaya operasional maskapai yang tinggi, keterbatasan kapasitas bandara, tingginya harga bahan bakar, hingga regulasi pemerintah dan sistem perpajakan yang menambah beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti masalah kekurangan pesawat sebagai salah satu penyebab tingginya harga tiket. Indonesia masih membutuhkan sekitar 200 pesawat tambahan untuk memenuhi permintaan penerbangan domestik pasca pandemi Covid-19. Meskipun maskapai seperti Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan AirAsia Indonesia sudah merencanakan penambahan pesawat, langkah ini merupakan solusi jangka menengah dan panjang.

Untuk solusi jangka pendek, opsi seperti pemangkasan pajak, pengaturan ulang slot penerbangan, peningkatan frekuensi penerbangan, hingga pemberian subsidi dapat dipertimbangkan. Pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan langkah-langkah efektif melalui Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat.


Putusan Berani dari Mahkamah Konstitusi

21 Aug 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah di DKI Jakarta, memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik menjelang Pilkada 2024. MK menurunkan ambang batas pengajuan calon gubernur dari 20% menjadi 7,5%, yang dinilai membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk lebih aktif berpartisipasi. Keputusan ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia, yang sebelumnya dikuasai oleh partai-partai besar.

Tokoh penting dalam artikel ini adalah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan gugatan, serta partai-partai seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan gugatan atas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Keputusan MK dinilai berani karena menegaskan pentingnya kompetisi politik yang lebih sehat dan terbuka, serta mengurangi dominasi partai besar. Putusan ini diprediksi meningkatkan kompetisi dalam Pilkada 2024 dan memungkinkan terbentuknya koalisi-koalisi baru, yang akan menghadapi tantangan dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Pencegahan Perundungan di PPDS

21 Aug 2024

Sejumlah pihak bergerak menghentikan perundungan dan kekerasan dalam pendidikan kedokteran. Universitas Airlangga di Surabaya, Jatim, mengandalkan pakta integritas dan manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelaku. Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso menyatakan prihatin dengan kasus perundungan dan kekerasan yang menyebabkan seorang residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bunuh diri. Mencegah hal serupa terjadi, Unair membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di fakultas kedokteran universitas itu juga sudah ada gugus tugas terpadu dari mahasiswa dan dosen untuk pencegahan dan penanganan perundungan.

”Setiap peserta, dosen, rumah sakit, dan staf yang terlibat dalam PPDS harus menandatangani pakta integritas,” kata Budi atau Prof Bus di Surabaya, Selasa (20/8). Dokumen itu bernama Pakta Integritas Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis Fakultas Kedokteran Unair, RSUD Dr Soetomo, RS Universitas Airlangga. Dekan, direktur RS, dosen, peserta, dan staf yang terlibat harus menandatangani pakta integritas dengan 39 butir tersebut. Pencegahan perundungan ada pada butir ke-35, yakni tidak melakukan segala bentuk perbuatan perundungan (bullying) berupa fisik, verbal, siber, atau nonfisik dan non-verbal. Butir ke-36 menyatakan tidak meminta peserta didik membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan.

Antara lain, berupa keperluan kurikuler ataupun ekstrakurikuler, seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olahraga dan seni, serta biaya seminar. Selain itu, publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, serta biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan. Butir terakhir atau ke-39 menyatakan bersedia menerima konsekuensi pemberian sanksi bila melanggar aturan berperilaku bagi sivitas akademika setelah melalui prosedur dalam regulasi Unair, RSUD Dr Soetomo, dan RS Unair. ”Sejauh ini, kami belum menemukan kasus atau pengaduan perundungan sehingga belum ada pihak yang dikenai sanksi. Kami tidak menoleransi perundungan, dan pelakunya akan dijatuhi sanksi,” ujar Budi. (Yoga)


Putusan MK Mengubah Peta Kontestasi

21 Aug 2024

Putusan MK mengenai syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah, yang dibacakan pada Selasa (20/8) berpotensi mengubah proses kandidasi calon kepala daerah yang dilakukan partai politik sejak beberapa bulan lalu. Ini karena ambang batas pencalonan kepala daerah turun lebih dari setengah, menjadi 6,5 % hingga 10 % suara sah di pemilu terakhir. Bahkan, parpol yang tidak punya kursi DPRD berhak mengajukan pasangan calon. Padahal, sebagian besar parpol sudah membentuk gerbong koalisi mengacu pada ketentuan ambang batas minimal 20 % kursi DPRD. Bahkan, Koalisi Indonesia Maju plus di Pemilihan Gubernur Jakarta telah memborong hampir semua parpol dan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono. Penegasan MK terkait syarat usia calon membuat sebagian kandidat yang telah direkomendasikan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat.

Tak terkecuali putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah direkomendasi Partai Nasdem untuk maju sebagai wagub Jateng mendampingi Ahmad Luthfi. Kaesang belum cukup umur karena usianya saat pendaftaran calon kepala daerah, 27-29 Agustus mendatang, belum mencapai 30 tahun. Syarat usia Tahapan pencalonan kepala daerah yang dimulai sejak Januari 2024 dipenuhi ketidakpastian. Sejumlah elemen masyarakat mengajukan permohonan tafsir mengenai syarat usia pencalonan setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda. Dalam putusannya, MA menggeser penghitungan usia calon kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota) dari saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 membuka peluang bagi Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 melenggang masuk ke bursa kontestasi calon kepala daerah. Sejumlah pihak akhirnya menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahkan, tercatat, ada enam permohonan serupa terkait titik penghitungan syarat usia yang diajukan kepada MK. Pada saat hampir bersamaan, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi ambang batas pencalonan kepala daerah. Untuk pertama kali, MK menggelar sidang pengujian usia minimal calon kepala daerah pada 12 Juli. Lalu, sidang kedua yang menjadi sidang terakhir sebelum putusan digelar pada 25 Juli. MK memutus perkara itu seminggu sebelum pendaftaran calon dibuka KPU. (Yoga)


Presiden Naikkan Insentif KPU

21 Aug 2024

Tiga bulan jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Presiden Jokowi menaikkan insentif bagi jajaran KPU hingga 50 %. Kendati dianggap wajar, kenaikan insentif itu rentan menimbulkan politik balas budi dan konflik kepentingan. Keputusan untuk menaikkan insentif bagi jajaran KPU disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8). Salah satu pertimbangannya adalah insentif KPU belum pernah naik sejak tahun 2014. Padahal, jajaran KPU telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan baik.

Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya berakhir, KPU sudah dihadapkan tahapan Pilkada 2024 yang mulai dilaksanakan akhir Februari lalu. ”Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani.Formula kenaikannya sederhana, hitung-hitung,  kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya 50 %,” kata Presiden. Selama ini, jajaran KPU menerima insentif berupa tunjangan kinerja pegawai dan uang kehormatan bagi pimpinan KPU. Berdasar Perpres No 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 senilai Rp 1,5 juta dan tertinggi di kelas jabatan 17 senilai Rp 19,3 juta.

Insentif bagi komisioner KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres No 11 Tahun 2016, yang mengatur besaran uang kehormatan untuk ketua KPU RI Rp 43,1 juta dan anggota Rp 39,9 juta. Uang kehormatan untuk ketua KPU provinsi Rp 20 juta dan anggota Rp 18,5 juta, uang kehormatan ketua KPU kabupaten/kota Rp 12,8 juta dan anggota Rp 11,5 juta. Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, KPU sudah mengusulkan kenaikan insentif sejak 2022. Namun, Presiden baru memutuskan kenaikan insentif pada tahun ini. (Yoga)


Sumaindra Jarwadi, Pembela Kaum Marjinal

21 Aug 2024

Sudah delapan tahun, Sumaindra Jarwadi (31) yang akrab disapa Indra, menjadi pengacara yang mendampingi kelompok masyarakat rentan tanpa bantuan hukum. Pikiran, tenaga, dan waktunya tercurah tanpa imbalan materi. Di LBH Bandar Lampung, Indra tak sendiri, ada lima pengacara dan empat anggota staf di bawah koordinasinya. Mereka menghidupkan denyut organisasi yang berdiri 28 tahun lalu itu. LBH Bandar Lampung memang mengabdikan diri untuk memberikan bantuan hukum struktural. Penanganan kasus tak hanya dilihat dari sisi hukumnya semata, tetapi juga pada situasi ketimpangan yang terjadi di masyarakat. Organisasi ini menyasar kelompok masyarakat miskin, marjinal, dan berhadapan dengan kekuasaan, baik pemerintahan maupun modal.

Sumaindra bukan dari keluarga berada. Ayahnya petani, sedang ibunya buruh cuci untuk membantu ekonomi keluarga. Suatu kali, ibunya dituduh mencuri. Saat itu, ia masih duduk di bangku kelas III atau IV SD. Meski kasus itu tak sampai ke proses hukum, tuduhan terhadap ibu kandungnya membuat Sumaindra menemukan jalan yang kini dilalui, yaitu memilih jurusan hukum saat kuliah, kemudian menjadi pengacara. Lebih spesifik lagi, pengacara bagi warga miskin dan terpinggirkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah ataupun pemilik modal. Berkaca dari pengalaman masa kecil dan suka duka mendampingi warga, ia sampai pada kesimpulan bahwa kemiskinan membuat orang-orang tersebut kadang menjadi tertuduh, menyandang label negatif, bahkan tanpa berbuat apa pun.

”Begitulah polanya. Orang miskin mudah dibegitukan (dituduh melakukan kejahatan),” katanya. Indra mengenal LBH Bandar Lampung sejak 2013, saat masih menjadi mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum Unila  dengan biaya penuh dari kampus, sementara biaya hidup dan tempat tinggal mengandalkan kemampuan sendiri, sebelum akhirnya tinggal di kantor LBH. Pada 2017, ia bekerja penuh di LBH setelah menyelesaikan studinya hingga pada akhirnya diberi tanggung jawab menjadi Direktur LBH Bandar Lampung pada 2021. Ia bertanggung jawab mengatur seluruh manajemen kantor, baik manajemen pemberian layanan bantuan hukum maupun pendampingan, termasuk hingga ke basis-basis masyarakat yang didampingi.

Ia juga memikirkan pengelolaan pendanaan kantor. Pengacara dan staf LBH Bandar Lampung tak menerima gaji. Hanya ada sesekali uang transportasi, itu pun tak rutin seperti layaknya di kantor atau perusahaan. Meski ancaman langsung belum pernah dihadapi, Indra pernah dilaporkan ke polisi saat mendampingi warga Malang Sari, Lampung. Berkaitan dengan risiko-risiko itu, Indra mengatakan, dirinya dan barangkali kawan-kawannya bukannya tak punya rasa takut. Terutama jika ada ancaman-ancaman. Namun, ia kemudian mengingatkan kembali bahwa posisi dirinya adalah sebagai pendamping masyarakat yang tingkat intimidasi atau bahkan kriminalisasinya lebih intens dibanding dirinya. (Yoga)


Kecurigaan Di Balik Pembebasan Bersyarat Jessica

21 Aug 2024
JESSICA Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, kembali menghirup udara bebas. Perempuan itu melenggang keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 18 Agustus 2024. Secara keseluruhan, Jessica baru menjalani delapan tahun masa hukuman, dari vonis 20 tahun bui yang diputuskan pengadilan.

Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ditambah dengan remisi yang diperoleh selama menjalani hukuman. “Total ia mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Deddy Eduar Eka Saputra, 19 Agustus 2024.

Deddy mengatakan pembebasan bersyarat bagi Jessica sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Adapun ketentuan tentang remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999. Remisi terdapat dua jenis, yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada Hari Kemerdekaan setiap tanggal 17 Agustus. Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana yang bersangkutan. (Yetede)

Rapat Pembahasan Revisi Ketiga Undang-Undang

21 Aug 2024
BADAN Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat secara tiba-tiba menjadwalkan rapat pada Rabu ini, 21 Agustus 2024. Rapat pembahasan revisi ketiga Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu digelar sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. “Betul, besok pagi,” ujar anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, melalui pesan pendek saat dimintai konfirmasi pada Selasa malam, 20 Agustus 2024.

Dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyebutkan partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap di daerah tersebut.

Menurut beberapa sumber Tempo, rapat Baleg DPR ditengarai bukan hanya untuk menindaklanjuti putusan MK, tapi juga menganulirnya. Ada dua skenario yang disebut disiapkan di Baleg DPR. Pertama, mengembalikan putusan MK dengan tetap menerapkan Pasal 40 tentang syarat ambang batas, yaitu 20 persen kursi DPRD bagi partai atau gabungan partai untuk mengusung calon. Kedua, memberlakukan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu di pilkada 2029. (Yetede)