;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10118 )

Sanksi Bagi Lembaga yang Gagal Melindungi Data Pribadi

22 Aug 2024
PEMBOBOLAN Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 mengejutkan publik. Bagaimana tidak, setidaknya 210 instansi pemerintah terkena dampak dan berbagai layanan publik terpaksa lumpuh. Insiden kebocoran data pribadi pada badan publik ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebab, insiden serupa pernah menyasar BPJS Kesehatan dan KPU. Rentetan kejadian tersebut meresahkan, mengingat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada Oktober 2022.

Kehadiran UU PDP membuat semua pengendali dan prosesor data pribadi harus memastikan bahwa segala aktivitasnya telah mematuhi ketentuan aturan tersebut. Kegagalan badan publik dalam melindungi data pribadi memancing pertanyaan: dapatkah badan publik dijatuhi sanksi atas kegagalan melindungi data pribadi berdasarkan UU PDP? Dalam UU PDP terdapat dua subyek penting dalam pemrosesan data pribadi: pertama, pengendali data pribadi (pihak yang menentukan tujuan pemrosesan dan mengendalikan data pribadi); dan kedua, prosesor data pribadi (pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali).

Dalam beleid yang sama disebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi pengendali dan prosesor adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional. Dengan demikian, seluruh badan publik, baik yang berada di ranah eksekutif, legislatif, kehakiman, maupun badan publik lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara, merupakan subyek dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Yetede)

Karbon Merujuk pada Beberapa Regulasi

22 Aug 2024
SITUASI yang dihadapi Laode Masihu Kamaluddin bak sopir angkutan kota yang mengejar setoran. Rektor Universitas Insan Cita Indonesia itu harus menyerahkan konsep pembentukan badan pengelola perdagangan karbon kepada Kantor Staf Presiden paling lambat lima hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Kami harus selesaikan konsepnya pada 15 Oktober 2024. Nanti, KSP menyerahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Laode ketika ditemui pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kerja Laode tersebut bagian dari realisasi janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan target net zero emission. Laode merupakan anggota dewan pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Saat ini, dia memimpin satuan tugas sinkronisasi dan transisi rancangan peraturan pemerintah tentang Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

BP3I-TNK nantinya berfungsi sebagai lembaga yang mengatur mekanisme perdagangan karbon, pajak karbon, dan upaya pengendalian perubahan iklim. Menurut Laode, nantinya seluruh kewenangan pengelolaan karbon yang selama ini terserak di sejumlah kementerian diambil alih oleh BP3I-TNK. “Sebetulnya tidak diambil alih, hanya dikumpulkan seluruhnya pada satu sistem berbasis big data yang dioperasikan oleh artificial intelligence.” (Yetede)

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi

22 Aug 2024
DELAPAN  fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut. “Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Fraksi PDIP berbeda sikap dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. PDIP menilai DPR semestinya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan konstitusional.

Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Yetede)

Praktik Guru Besar Sesat Makna

22 Aug 2024
SECARA normatif dan praktik baik universal, profesor atau guru besar adalah jabatan akademik yang diberikan kepada seorang akademikus karena kelayakannya sesuai dengan kaidah dan capaian akademik yang relevan. Jabatan akademik ini dikreasikan relevan dengan misi fundamental dan reputasi perguruan tinggi yang bersangkutan. Realitasnya, ada saja orang yang ingin mendapatkan jabatan akademik ini dengan jalan pintas untuk beragam alasan dan kepentingan. Mereka bersedia melakukan trade-off atau kompromi yang mendistorsi tata kelola, standar mutu, etika, dan reputasi akademik, yang semestinya dirawat serta dipertahankan institusi pendidikan tinggi. 

Praktik semacam ini membuka ruang bagi perolehan jabatan profesor yang tidak autentik dan tak bertanggung jawab, bahkan menjustifikasi pelanggaran etika ataupun hukum, seperti pemalsuan karya akademik serta “jual-beli” karya akademik. Jabatan profesor akhirnya diperoleh tanpa mematuhi kaidah, proses, dan standar capaian akademik yang autentik, melainkan atas dasar proses manipulatif dan transaksional yang merusak tata kelola serta ekosistem pendidikan tinggi. 

Perolehan jabatan akademik melalui proses instan dan tidak patut, serta mengabaikan nalar, etika, dan kaidah akademik, patut diduga melibatkan kepentingan-kepentingan non-akademik, menggadaikan reputasi, serta merusak sistem pendidikan tinggi yang bermutu dan kredibel.  Hal ini terkonfirmasi oleh fakta tentang praktik obral gelar dan jabatan akademik kehormatan oleh beberapa kampus. Praktik seperti ini tak jarang melibatkan pejabat dan politikus dengan alasan yang sulit dipahami akal sehat serta tak relevan dengan misi fundamental pendidikan tinggi ataupun visi tentang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Yetede)

DPR di Gruduk

22 Aug 2024
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintahan Presiden Joko Widodo terangan mengangkangi hukum demi memuluskan langkah dinasti Jokowi. Hanya dalam waktu tujuh jam, kemarin, Badan Legislasi DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas setuju membawa perubahan keempat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke rapat paripurna hari ini.

DPR mempercepat pembahasan rancangan UU pemilihan kepala daerah itu setelah mandek berkali-kali selama empat tahun. Fraksi-fraksi di DPR sepakat membahas RUU tersebut sehari setelah Mahkamah Konstitusi membuat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tentang ambang batas syarat jumlah kursi di parlemen untuk mengusung calon kepala daerah.

Hakim konstitusi mengubah ketentuan Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur hanya partai atau gabungan partai yang menguasai 20 persen kursi dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah yang bisa mengusung calon gubernur, bupati, atau wali kota. Putusan MK yang progresif ini membuyarkan skenario kotak kosong koalisi partai pendukung pemerintah.

Putusan MK itu juga mengubah ketentuan penting dalam pilkada, yakni batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat mendaftar. Ketentuan ini sebelumnya ditafsirkan oleh hakim Mahkamah Agung sebagai batas usia saat pelantikan. Tafsir MA ini membuka peluang Kaesang Pangarep, anak bungsu Jokowi, bisa berlaga dalam pilkada. Kaesang baru genap 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sedangkan pilkada serentak dilangsungkan pada 27 November 2024. (Yetede)

Menanti Strategi Efektif Penurunan Tarif

22 Aug 2024

Tarif penerbangan domestik yang tinggi di Indonesia telah menjadi perhatian serius, karena dapat menghambat mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun penerbangan bertarif rendah diharapkan membawa dampak positif, kenyataan di lapangan menunjukkan harga tiket yang lebih mahal, terutama pada beberapa rute domestik dibandingkan rute internasional. Faktor penyebabnya meliputi biaya operasional maskapai yang tinggi, keterbatasan kapasitas bandara, tingginya harga bahan bakar, hingga regulasi pemerintah dan sistem perpajakan yang menambah beban biaya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyoroti masalah kekurangan pesawat sebagai salah satu penyebab tingginya harga tiket. Indonesia masih membutuhkan sekitar 200 pesawat tambahan untuk memenuhi permintaan penerbangan domestik pasca pandemi Covid-19. Meskipun maskapai seperti Garuda Indonesia, Pelita Air Service, dan AirAsia Indonesia sudah merencanakan penambahan pesawat, langkah ini merupakan solusi jangka menengah dan panjang.

Untuk solusi jangka pendek, opsi seperti pemangkasan pajak, pengaturan ulang slot penerbangan, peningkatan frekuensi penerbangan, hingga pemberian subsidi dapat dipertimbangkan. Pemerintah diharapkan dapat segera merumuskan langkah-langkah efektif melalui Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat.


Putusan Berani dari Mahkamah Konstitusi

21 Aug 2024

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024, yang mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas pengajuan calon kepala daerah di DKI Jakarta, memberikan dampak signifikan terhadap dinamika politik menjelang Pilkada 2024. MK menurunkan ambang batas pengajuan calon gubernur dari 20% menjadi 7,5%, yang dinilai membuka ruang bagi partai-partai kecil untuk lebih aktif berpartisipasi. Keputusan ini memberikan angin segar bagi demokrasi di Indonesia, yang sebelumnya dikuasai oleh partai-partai besar.

Tokoh penting dalam artikel ini adalah hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang memutuskan gugatan, serta partai-partai seperti Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan gugatan atas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Keputusan MK dinilai berani karena menegaskan pentingnya kompetisi politik yang lebih sehat dan terbuka, serta mengurangi dominasi partai besar. Putusan ini diprediksi meningkatkan kompetisi dalam Pilkada 2024 dan memungkinkan terbentuknya koalisi-koalisi baru, yang akan menghadapi tantangan dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam proses demokrasi.

Pencegahan Perundungan di PPDS

21 Aug 2024

Sejumlah pihak bergerak menghentikan perundungan dan kekerasan dalam pendidikan kedokteran. Universitas Airlangga di Surabaya, Jatim, mengandalkan pakta integritas dan manajemen Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, Jawa Barat, bakal menerapkan sanksi tegas bagi pelaku. Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso menyatakan prihatin dengan kasus perundungan dan kekerasan yang menyebabkan seorang residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bunuh diri. Mencegah hal serupa terjadi, Unair membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Di fakultas kedokteran universitas itu juga sudah ada gugus tugas terpadu dari mahasiswa dan dosen untuk pencegahan dan penanganan perundungan.

”Setiap peserta, dosen, rumah sakit, dan staf yang terlibat dalam PPDS harus menandatangani pakta integritas,” kata Budi atau Prof Bus di Surabaya, Selasa (20/8). Dokumen itu bernama Pakta Integritas Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis/Subspesialis Fakultas Kedokteran Unair, RSUD Dr Soetomo, RS Universitas Airlangga. Dekan, direktur RS, dosen, peserta, dan staf yang terlibat harus menandatangani pakta integritas dengan 39 butir tersebut. Pencegahan perundungan ada pada butir ke-35, yakni tidak melakukan segala bentuk perbuatan perundungan (bullying) berupa fisik, verbal, siber, atau nonfisik dan non-verbal. Butir ke-36 menyatakan tidak meminta peserta didik membiayai hal di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan.

Antara lain, berupa keperluan kurikuler ataupun ekstrakurikuler, seperti alat kesehatan, alat tulis, makanan, minuman, perlengkapan olahraga dan seni, serta biaya seminar. Selain itu, publikasi ilmiah, pertemuan ilmiah, alat elektronik dan peralatan sejenis, serta biaya atau iuran lain di luar kebutuhan pendidikan, penelitian, dan pelayanan. Butir terakhir atau ke-39 menyatakan bersedia menerima konsekuensi pemberian sanksi bila melanggar aturan berperilaku bagi sivitas akademika setelah melalui prosedur dalam regulasi Unair, RSUD Dr Soetomo, dan RS Unair. ”Sejauh ini, kami belum menemukan kasus atau pengaduan perundungan sehingga belum ada pihak yang dikenai sanksi. Kami tidak menoleransi perundungan, dan pelakunya akan dijatuhi sanksi,” ujar Budi. (Yoga)


Putusan MK Mengubah Peta Kontestasi

21 Aug 2024

Putusan MK mengenai syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah, yang dibacakan pada Selasa (20/8) berpotensi mengubah proses kandidasi calon kepala daerah yang dilakukan partai politik sejak beberapa bulan lalu. Ini karena ambang batas pencalonan kepala daerah turun lebih dari setengah, menjadi 6,5 % hingga 10 % suara sah di pemilu terakhir. Bahkan, parpol yang tidak punya kursi DPRD berhak mengajukan pasangan calon. Padahal, sebagian besar parpol sudah membentuk gerbong koalisi mengacu pada ketentuan ambang batas minimal 20 % kursi DPRD. Bahkan, Koalisi Indonesia Maju plus di Pemilihan Gubernur Jakarta telah memborong hampir semua parpol dan mendeklarasikan Ridwan Kamil-Suswono. Penegasan MK terkait syarat usia calon membuat sebagian kandidat yang telah direkomendasikan parpol berpotensi tidak memenuhi syarat.

Tak terkecuali putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang telah direkomendasi Partai Nasdem untuk maju sebagai wagub Jateng mendampingi Ahmad Luthfi. Kaesang belum cukup umur karena usianya saat pendaftaran calon kepala daerah, 27-29 Agustus mendatang, belum mencapai 30 tahun. Syarat usia Tahapan pencalonan kepala daerah yang dimulai sejak Januari 2024 dipenuhi ketidakpastian. Sejumlah elemen masyarakat mengajukan permohonan tafsir mengenai syarat usia pencalonan setelah MA mengabulkan uji materi yang diajukan Partai Garuda. Dalam putusannya, MA menggeser penghitungan usia calon kepala daerah (30 tahun untuk calon gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota) dari saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi saat dilantik.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 membuka peluang bagi Kaesang yang baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 melenggang masuk ke bursa kontestasi calon kepala daerah. Sejumlah pihak akhirnya menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) Huruf e UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bahkan, tercatat, ada enam permohonan serupa terkait titik penghitungan syarat usia yang diajukan kepada MK. Pada saat hampir bersamaan, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan uji materi ambang batas pencalonan kepala daerah. Untuk pertama kali, MK menggelar sidang pengujian usia minimal calon kepala daerah pada 12 Juli. Lalu, sidang kedua yang menjadi sidang terakhir sebelum putusan digelar pada 25 Juli. MK memutus perkara itu seminggu sebelum pendaftaran calon dibuka KPU. (Yoga)


Presiden Naikkan Insentif KPU

21 Aug 2024

Tiga bulan jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Presiden Jokowi menaikkan insentif bagi jajaran KPU hingga 50 %. Kendati dianggap wajar, kenaikan insentif itu rentan menimbulkan politik balas budi dan konflik kepentingan. Keputusan untuk menaikkan insentif bagi jajaran KPU disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan sambutan dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8). Salah satu pertimbangannya adalah insentif KPU belum pernah naik sejak tahun 2014. Padahal, jajaran KPU telah bekerja keras menyelesaikan seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan baik.

Bahkan, ketika tahapan Pemilu 2024 belum sepenuhnya berakhir, KPU sudah dihadapkan tahapan Pilkada 2024 yang mulai dilaksanakan akhir Februari lalu. ”Alhamdulillah, kemarin sudah saya tanda tangani.Formula kenaikannya sederhana, hitung-hitung,  kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya 50 %,” kata Presiden. Selama ini, jajaran KPU menerima insentif berupa tunjangan kinerja pegawai dan uang kehormatan bagi pimpinan KPU. Berdasar Perpres No 189 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekjen KPU, tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 1 senilai Rp 1,5 juta dan tertinggi di kelas jabatan 17 senilai Rp 19,3 juta.

Insentif bagi komisioner KPU RI, KPU provinsi dan kabupaten/kota diatur dalam Perpres No 11 Tahun 2016, yang mengatur besaran uang kehormatan untuk ketua KPU RI Rp 43,1 juta dan anggota Rp 39,9 juta. Uang kehormatan untuk ketua KPU provinsi Rp 20 juta dan anggota Rp 18,5 juta, uang kehormatan ketua KPU kabupaten/kota Rp 12,8 juta dan anggota Rp 11,5 juta. Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, KPU sudah mengusulkan kenaikan insentif sejak 2022. Namun, Presiden baru memutuskan kenaikan insentif pada tahun ini. (Yoga)