;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Pembatalan Pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Pilkada

24 Aug 2024
PEMBATALAN pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menyurutkan semangat pegiat demokrasi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah berunjuk rasa, para pegiat demokrasi memilih jalur dialog dengan penyelenggara pemilu.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan masyarakat sipil menempuh jalur dialog hanya untuk memastikan KPU mematuhi dua putusan Mahkamah saat mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. “Masyarakat sipil merasakan sangat perlu memastikan agar KPU tidak menyimpangi putusan MK, tidak ditekan untuk mengakomodasi pengaturan yang tidak sejalan dengan dua putusan MK tersebut,” kata Titi kepada Tempo setelah beraudiensi dengan anggota KPU, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Ia mengatakan audiensi ini sekaligus mengingatkan KPU bahwa ada risiko yang terjadi apabila mereka mengabaikan putusan MK. Risiko itu, di antaranya, hasil pilkada akan dianggap tidak sah dan KPU akan dinilai berbuat melawan hukum. Sekitar 30 pegiat demokrasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga aktivis 1998 menemui anggota KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka diterima Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan dua komisioner KPU, yaituAugust Mellaz dan Yulianto Sudrajat. Para pegiat demokrasi itu meminta KPU menolak jika pemerintah dan DPR meminta penyelenggara pemilu menyimpang dari putusan MK. Mereka juga mendesak KPU mengikuti kedua putusan MK tersebut secara menyeluruh. (Yetede)

Putusan MK Terus Dikawal Masyarakat

23 Aug 2024

Berbagai elemen masyarakat akan tetap mengawal putusan MK dan pembatalan pembahasan RUU Pilkada. Gelombang aksi masyarakat bukan tidak mungkin kembali terjadi jika pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mematuhi putusan MK dalam Pilkada 2024 tidak dilaksanakan. Pada Kamis (22/8), unjuk rasa terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air. Unjuk rasa yang dilakukan berbagai elemen masyarakat itu untuk menuntut DPR mematuhi Putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan No70/ PUU-XXII/2024 mengenai ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah dan titik penghitungan batas usia minimum calon kepala daerah. Mereka juga mendesak DPR menghentikan pengesahan RUU Pilkada yang dinilai tidak sesuai dengan norma yang telah diputuskan oleh MK.

Selain di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta, unjuk rasa, juga terjadi di depan Gedung DPRD Jateng di Semarang; Titik Nol Kilometer Yogyakarta; Gedung DPRD Jabar di Bandung; Tugu Pahlawan, Surabaya, Jatim; dan Kantor DPRD Kota Malang, Jatim. Unjuk rasa serupa juga digelar di depan Kantor DPRD Sultra di Kendari; Balai Kota Surakarta di Jateng; Kampus Universitas Mulawarman di Samarinda, Kaltim; DPRD Sumbar di Padang; dan DPRD Sulsel di Makassar. Di Jakarta, tidak lama setelah pernyataan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan RUU Pilkada batal disahkan dan pendaftaran Pilkada 2024 mengikuti putusan MK, pengunjuk rasa di depan Gedung DPR mulai beranjak membubarkan diri sekitar pukul 19.30 WIB. (Yoga)


Properti Belum Sepenuhnya Pulih

23 Aug 2024

Seiring pulihnya kepercayaan bisnis secara bertahap, iklim investasi di sektor properti diharapkan kian pulih. Subsektor perumahan, pusat data, dan kawasan industri dinilai masih menjadi unggulan pertumbuhan sektor properti. Berdasar data Kementerian Investasi, selama semester I (Januari-Juni) 2024, sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran merealisasikan investasi sebesar Rp 62,9 triliun. Dari jumlah itu, penanaman modal dalam negeri sebesar Rp 36,6 triliun dan penanaman modal asing Rp 26,3 triliun. Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menduduki peringkat keempat sektor dengan realisasi terbanyak.

Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto mengemukakan, investor properti selektif dalam memilih aset. Ini berkaitan dengan kondisi pasar properti yang belum sepenuhnya pulih. Dalam kuadran siklus properti, sejumlah subsektor properti baru dalam tahapan mulai pulih. Meski demikian, beberapa subsektor sudah bangkit lebih dulu, seperti kawasan industri, perumahan, pusat data, dan hotel. Salah satu pertimbangan utama investor dalam menanamkan modal adalah pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik. Selain itu, potensi imbal hasil dari investasi properti. Semakin besar pasarnya, minat investor untuk berinvestasi semakin tinggi.

Investasi di sektor perumahan dan pusat data dinilai paling berpotensi tumbuh. Investor antara lain membidik pusat data di kawasan dalam kota yang telah dilengkapi infrastruktur. Kendala yang muncul adalah ketersediaan jaringan listrik berkapasitas besar. ”Kendalanya lebih ke suplai tenaga listrik berkapasitas megawatt. Sebenarnya banyak permintaan pembangunan pusat data di dalam kota, tapi kebutuhan listrik menjadi kendala utama,” ujar Ferry, Kamis (22/8). Sementara, gedung perkantoran yang kosong tetap dilirik investor untuk diakuisisi. Beberapa gedung perkantoran yang beralih kepemilikan merupakan gedung grade A di kawasan pusat bisnis (CBD) Jakarta. Sepanjang semester I-2024, setidaknya ada akuisisi kepemilikan 3-4 gedung perkantoran. (Yoga)


Dunia Usaha Terancam Politik yang Tak Stabil

23 Aug 2024

Isu ketidakpastian hukum pascaputusan MK dan revisi UU Pilkada memicu keresahan sosial dan ekonomi di Indonesia. Para pengusaha memperingatkan bahwa ketidakstabilan politik dapat merusak keyakinan investor dan mengganggu aktivitas ekonomi nasional, terutama di tengah situasi politik yang memanas. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, Kamis (22/8) di Jakarta, mengatakan, isu ketidakpastian hukum yang terjadi pascaputusan MK dan revisi UU Pilkada oleh DPR bisa berdampak pada iklim berusaha di Tanah Air. Apalagi, saat ini isu ketidakpastian hukum itu telah menyulut keresahan sosial di tengah masyarakat.

Menurut dia, penyelenggaraan pilkada yang kondusif dibutuhkan sebagai syarat menjaga keyakinan investor dan kepercayaan dunia usaha terhadap kondisi ekonomi Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah dan elite partai politik diharapkan bisa menjaga kondusivitas situasi dan tidak menambah ketidakpastian hukum. ”Isu ketidakpastian hukum ini harus dijawab bersama karena ini bisa menyangkut kondisi dunia usaha juga nantinya. Ini menyangkut tingkat kepercayaan dari investor terhadap pasar keuangan kita dan kondisi ekonomi kita.

Kami sangat berharap elite politik bisa menjaga situasi kondusif,” kata Sarman. Ia mengingatkan, saat ini sedang banyak tekanan ekonomi yang mesti dihadapi pelaku usaha. Keresahan kondisi sosial dan politik di dalam negeri serta ketidakpastian hukum dikhawatirkan hanya akan menambah tekanan terhadap ekonomi. ”Jakarta ini kota jasa, kota dagang. Kalau sampai isu ini menyulut aksi unjuk rasa terhadap isu UU Pilkada ini mengganggu aktivitas ekonomi Jakarta, ekonomi nasional juga akan terganggu. Jadi, kami berharap marilah elite politik bersama menjaga kondusivitas Indonesia dan jalannya pilkada,” kata Sarman. (Yoga)


Kebutuhan akan Baterai 200 Terawatt Jam

23 Aug 2024

Kebutuhan transisi energi dari bahan bakar fosil ke pembangkit energi baru dan terbarukan meningkatkan kebutuhan baterai di seluruh dunia. Untuk itu, dunia perlu mengembangkan teknologi, investasi, serta kebijakan untuk meningkatkan produksi baterai yang berkelanjutan. Baterai berkapasitas besar dan dapat diisi ulang dibutuhkan untuk transisi itu. Sejauh ini, dunia mengandalkan baterai dengan teknologi Litium-ion (Li-ion) yang telah dikembangkan 30 tahun lalu, menggantikan baterai timbal-asam yang ditemukan abad ke-19. Shirley Meng, profesor Pritzker School of Molecular Engineering The University of Chicago, mengungkapkan, saat ini dunia sudah mampu memproduksi 1 terawatt jam (TWh) baterai Li-ion per tahun.

Kapasitas tersebut cukup untuk memberi daya pada jaringan listrik AS selama satu jam. ”Kapasitas baterai yang dapat kita produksi baru 1 % dari kebutuhan 200 hingga 300 terawatt jam agar transisi energi terjadi,” tuturnya dalam presentasinya di acara ASEAN Battery and Electric Vehicle Technology Conference (ABTC) ke-2 di Singapura, Rabu (21/8). Sejauh ini, negara-negara Asia, seperti China, Jepang, dan Korsel, menjadi kontributor terbesar dalam produksi baterai tersebut.  adapun, material penghasil daya di baterai diambil dari berbagai belahan dunia.

Seperti litium, sebagai elektron baterai, yang banyak berasal dari China, Australia, dan beberapa negara Amerika Latin. Bahan katoda baterai, nikel, kobalt, dan mangan yang salah satunya banyak di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan yang lebih besar, setiap negara, perlu menghitung kebutuhan masing-masing dan strategi untuk mengembangkan alternatif baterai. AS, kata Shirley, kini mengembangkan natrium yang dianggap sebagai alternatif litium. ”Jika Anda menginginkan teknologi baterai lain yang dapat mencapai kapasitas terawatt-jam dalam waktu kurang dari 20 tahun, Anda harus memiliki kimia alternatif,” ujarnya. (Yoga)


Aplikasi Pesan Instan Mendekatkan Bisnis ke Konsumen

23 Aug 2024

Perusahaan teknologi raksasa Meta menyebutkan, setiap hari terdapat 600 juta percakapan antara konsumen dan lembaga bisnis dalam aplikasi pesan instan Whatsapp secara global. Percakapan pribadi dengan lembaga bisnis ternyata membuat konsumen lebih nyaman dan lebih terikat secara emosi sehingga meningkatkan relasi mereka. Vice President of Southeast Asia and Emerging Market Meta Benjamin Joe menyampaikan, di Indonesia, 88 % pengguna individu Whatsapp aktif mengirim pesan kepada pemilik bisnis melalui aplikasi tersebut setidaknya sekali dalam seminggu, layaknya berkomunikasi dengan teman dan keluarga. Konsumen dengan santai, tetapi cepat dan mudah bisa berkirim pesan kepada pemilik bisnis untuk menyampaikan keluhan layanan, pertanyaan seputar produk/jasa, dan cara transaksi jual-beli barang.

”Di antara aplikasi-aplikasi yang ada di ponsel pintar, aplikasi pesan instan telah menjadi aplikasi  utama,” ujar Benjamin di sela-sela acara Indonesia Whatsapp Business Summit 2024, Kamis (22/8). Berdasarkan survei yang dilakukan Kantar dan didukung Meta, diketahui 89 % warganet Indonesia menganggap mengirim pesan kepada pemilik bisnis lewat aplikasi pesan instan sebagai metode komunikasi yang lebih cepat dan mudah. Sebanyak 83 % lebih percaya kepada pemilik bisnis jika mereka dapat berkomunikasi dengan berkirim pesan. Survei itu dilakukan pada 6.513 pengguna internet di 13 negara, termasuk Indonesia pada Maret 2024. Dari hasil temuan tersebut, dia meyakini mengirim pesan, antara lain pesan percakapan bisnis melalui aplikasi pesan instan telah menjadi bagian integral dalam hidup masyarakat di dunia.

Indonesia Country Director Meta Peter Lydian menyebutkan, ada revolusi percakapan yang tengah terjadi. Sebanyak 69 % responden Indonesia yang disurvei Kantar itu mengaku merasa frustrasi jika suatu pemilik jenama tidak memberikan opsi berkomunikasi lewat kirim pesan teks di aplikasi pesan instan. ”Dengan kata lain, pemilik jenama yang tidak menyediakan opsi komunikasi dengan konsumen lewat kirim pesan tertulis di aplikasi pesan instan akan kurang disukai. Sudah banyak konsumen merasa berkirim pesan teks mampu memberikan pengalaman komunikasi yang lebih personal,” kata Peter. Meta mengem bangkan aneka fitur yang memudahkan pemilik jenama semakin mudah menggaet konsumen dan menciptakan suasana komunikasi yang tepercaya. Salah satunya adalah fitur verifikasi akun atau Meta Verified centang biru.

Di Indonesia, yang termasuk salah satu pasar terbesar Meta, fitur ini sudah bisa diakses pengguna Whatsapp, terutama dari kelompok pemilik UKM. Director of Business Messaging Meta Dean Ostilly membenarkan kabar itu. Dalam demo singkat tentang apa itu Whatsapp Business Call di acara Indonesia Whatsapp Business Summit 2024, dia mencontohkan, operator telekomunikasi MyRepublic adalah contoh pemilik jenama yang sudah bisa mengakses Whatsapp Business Call versi Beta. Secara sekilas, cara kerja fitur itu mirip dengan layanan telepon konsumen (customer service) pada umumnya, yaitu konsumen Whatsapp bisa menelepon via Whatsapp ke akun jenama, lalu memencet nomor ekstensi yang dituju. Bedanya, Whatsapp Business Call baru bisa terjadi jika konsumen memberikan persetujuan agar ada panggilan percakapan dengan pemilik jenama. (Yoga)


”Acil Pentol” Tetap Eksis di Era Digital

23 Aug 2024

Penetrasi digital dalam dunia perdagangan datang begitu cepat, tak terkecuali bagi usaha kaki lima. Perlahan, para pedagang kecil tak mau tertinggal dalam euforia ekonomi digital. Semarak ekonomi digital terdengar hingga ke kawasan padat penduduk di pinggir Sungai Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalteng. Pada Senin (12/8) siang, sebuah sepeda motor melintas di atas jalan kayu dan berhenti dengan ban berdecit. Arianto (20) turun dari kendaraannya di depan warung Acil Agi (47). Dalam bahasa Banjar, acil berarti ’tante’ atau ’bibi’. Bisa juga panggilan ibu-ibu yang berjualan di pinggir jalan atau di warung makan.

Arianto mengambil tusukan kayu di sebuah stoples terbuka, lalu menusuk-nusuk pentol favoritnya. Ada pentol goreng, rebus, hingga yang bercampur telur dadar. Ada empat pentol dalam satu tusukan itu. Ditemani segelas es teh manis, Arianto mengunyah satu demi satu pentolnya. Ia kemudian beranjak untuk membayar. ”Berapa semuanya, Cil?” tanya Arianto. ”Rp 25.000 sama es teh,” jawab Acil Agi. Begitu merogoh kocek, Arianto bingung. Uangnya raib. ”Waduh, bisa QRIS, kah, Cil?” Giliran Acil Agi yang bingung. Meski sudah setahun menggunakan QRIS atau quick response Indonesian standard, Acil Agi masih agak asing dengan itu.

Ia lalu berteriak memanggil anaknya untuk mencari. Arianto menawarkan transfer antarbank, tetapi Acil Agi menolak. Akhirnya, anak Acil Agi tiba dengan sebuah gambar yang ia taruh di atas lapak. Arianto lalu memindai kode unik melalui layar teleponnya. Begitu selesai, Arianto berjalan pulang. Belum dua langkah berjalan ke jalanan kayu, anak Acil Agi teriak dari dalam rumah, “Di foto dulu, Mah, bukti transfernya.” Acil Agi menepuk jidatnya, Arianto kembali membuka telepon pintarnya. ”Sudah setahun lebih pakai ini karena ikut-ikut orang aja. Pedagang di sini, kan, pada pakai semua,” kata Acil Agi. Semua uang dari kode unik itu memang meluncur ke rekeningnya.

Tapi ia lebih suka menggunakan buku tabungan setiap dua sampai tiga bulan sekali untuk memeriksa tabungannya, terkadang lewat ATM. Hanya anak sulungnya yang bekerja di tengah kota yang menggunakan mobile banking untuk membantu ibunya memeriksa keuangan. Meski tergagap-gagap dengan teknologi, Acil Agi tak mau menyerah. Ia sudah menabung untuk membeli ponsel baru agar bisa memasang perangkat bank untuk mengatur sendiri keuangannya. Beberapa pedagang kaki lima lainnya di sekitar Kereng Bangkirai juga melakukan hal serupa. Meski masih gagap dengan era digital, pedagang kecil seperti Acil Agi membuktikan, dari pinggir sungai mereka tak mau melewati arus digitalisasi ekonomi. (Yoga)


Bersatu Melawan Pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada

23 Aug 2024
LIMA mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertemu di Kedai Kopi, Lor Sawah, Condongcatur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu sore, 21 Agustus 2024. Mereka membahas sikap Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM terhadap keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat yang membangkang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai uji materi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pemilihan Kepala Daerah.

Mereka bersepakat turun aksi menentang sikap DPR tersebut. “Kami lihat situasi makin genting. Akhirnya kami memutuskan ke Jakarta untuk aksi bersama teman-teman,” kata Kepala Aksi dan Propaganda Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM, Markus Togar Wijaya, Kamis, 22 Agustus 2024.  Rencana mereka mendapat dukungan dari sejumlah dosen Fakultas Hukum UGM. Mereka diberi libur kuliah hanya untuk berdemonstrasi di Jakarta. Dosen Fakultas Hukum UGM, Herlambang Perdana Wiratraman, membenarkannya. “Kami berikan dukungan moral."

Markus bersama keempat rekannya berangkat ke Jakarta menggunakan mobil pribadi, Rabu malam, 21 Agustus 2024. Mereka tiba Kamis pagi kemarin dan langsung bergabung dengan massa yang sudah berdatangan ke gedung DPR, Jakarta. Keputusan serupa dilakukan sepuluh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Yogyakarta. Mereka juga ke Jakarta untuk menentang pembangkangan terhadap konstitusi tersebut  “Situasi demokrasi sudah dikuasai oligarki. Kami harus melawan,” kata Ketua BEM UPN Yogyakarta, Anas Robbani, Kamis kemarin. (Yetede)

Jangan Berhenti Melawan Penjegal Konstitusi

23 Aug 2024
BATALNYA Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah merupakan kemenangan kecil untuk mencegah para politikus mengangkangi konstitusi. Pembatalan itu tak boleh membuat masyarakat sipil lengah, apalagi sampai menyurutkan langkah melawan pembegal konstitusi. Para wakil rakyat itu dapat saja menjadwalkan rapat paripurna sewaktu-waktu dalam empat hari ke depan sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus mendatang. Pengesahan Undang-Undang Pilkada yang baru ini bertujuan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi yang membuyarkan skenario politik mayoritas partai dalam pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah dinasti Jokowi. Anggota Dewan mengurungkan niat busuk mereka menjegal putusan MK setelah ribuan orang mengepung kompleks DPR di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR terang-terangan mengangkangi konstitusi karena menolak melaksanakan putusan MK. Mereka memilih mengakomodasi putusan Mahkamah Agung saat merevisi ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada. Pasal itu mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota minimal 25 tahun. MA memutuskan batas usia pencalonan terhitung sejak pelantikan. Adapun MK menegaskan batas usia minimal pencalonan terhitung sejak penetapan pasangan calon.  Dua putusan tersebut seharusnya tak perlu dipertentangkan karena obyek hukumnya berbeda. MA memutuskan uji materi Pasal 4 ayat 1 huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Sedangkan MK menguji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada. (Yetede)

Yang Mengejutkan dari Tradisi Perundungan di Program Dokter 

23 Aug 2024
SEORANG mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, diduga menjadi korban perundungan. Mahasiswa bernama Aulia Risma Lestari itu ditemukan tak bernyawa di dalam kamar kos di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, pada Senin, 12 Agustus 2024.  

Di kamar kos itu polisi menemukan alat suntik serta kemasan botol obat keras. Diduga, dokter muda asal Tegal, Jawa Tengah, itu mengakhiri hidupnya dengan obat keras tersebut. Dugaan itu muncul karena polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Aulia. Polisi hanya menemukan tiga luka kecil bekas suntikan pada punggung lengan kiri perempuan itu.

Guna memastikan dugaan tersebut, Kementerian Kesehatan menggandeng kepolisian untuk menyelidikinya. Direktorat Pelayanan Kesehatan juga telah menerbitkan surat Nomor TK.02.02/D/44137/2024 tentang penghentian sementara Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro di Rumah Sakit Umum Pusat dr Kariadi Semarang. Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian sementara ini berhubungan dengan dugaan perundungan yang memicu tindakan bunuh diri seorang mahasiswa Program Studi Anestesi. Dengan penghentian sementara tersebut, diharapkan penyelidikan dapat berjalan cepat, transparan, dan bebas intimidasi. (Yetede)