;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Penyusunan RUU EBET

23 Aug 2024
Nasib skema power wheeling di tangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadahlia. Skema ini akan dibahas pemerintah dengan  DPR dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Penyusunan RUU EBET ditargetkan rampung paling lambat akhir September 2024. Power Wheeling merupakan  skema pemanfaatan bersama jaringan transmisi PLN. Artiannya pengembangan listrik swasta dapat menggunakan  jaringan transmisi  tersebut untuk mendistribusikan daya langsung ke pelanggan. Adapun mekanisme  yang berlaku saat ini yakni PLN membeli daya yang dihasilkan produsen listrik dan kemudian mendistribusikan ke pelanggan. Dalam rapat perdana dengan jajaran ESDM pada Selasa (20/8/2024), Bahlil mendorong agar rancangan EBET segera disahkan. Namun belum ada pembahasan detil mengenai power wheeling. Pasalnya, hal itu akan diulas lebih mendalam pada rapat berikutnya. (Yetede)

Demokrasi dan Potensi Ledakan Ekonomi

23 Aug 2024

Pasar saham Indonesia mencapai rekor tertinggi pada penutupan perdagangan Rabu, 21 Agustus, dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 7.554,59. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga mengalami penguatan, menunjukkan stabilitas ekonomi. Namun, euforia ini hanya berlangsung sementara. Aksi massa yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang terjadi pada hari berikutnya mengakibatkan IHSG turun 1,11% ke level 7.470. Aksi ini merupakan respon terhadap keputusan DPR yang dianggap melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Keputusan DPR yang tidak sejalan dengan putusan MK dianggap sebagai "bentuk pembangkangan terhadap konstitusi" dan memicu reaksi massa yang meluas. Aksi ini juga berdampak pada psikologi pasar, di mana investor khawatir bahwa ketidakstabilan politik dapat mengganggu perekonomian negara.

Stabilitas politik untuk menarik investasi. Jika tatanan politik dan ekonomi yang demokratis dipertahankan, kepercayaan publik terhadap perekonomian akan terus tumbuh. Namun, jika hukum dan konstitusi terus diabaikan, ada kekhawatiran bahwa masyarakat akan mulai kehilangan kepercayaan pada sistem.

Krisis Konstitusional

22 Aug 2024

Melalui satu hari pembahasan, delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat dan akan menyampaikan nota keberatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8) ini. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu antara lain menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Selasa (20/8). Dalam pembahasan itu juga disepakati aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Padahal, MK telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, revisi UU Pilkada yang digelar secara kilat di Kompleks Parlemen, menunjukkan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional, karena UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengingatkan, Indonesia telah memiliki MK selama 21 tahun. Artinya, sudah cukup dewasa untuk memahami bahwa apa yang sudah dibatalkan MK tak dapat dihidupkan kembali. ”Karena itu, tindakan semacam itu (revisi UU Pilkada) berpotensi menimbulkan krisis konstitusional. Karena tidak ada ujungnya. Tidak ada kepastian hukum dan akan berakibat pada bagaimana legitimasi dari pilkada itu sendiri nantinya. Saya bayangkan, dari DPR nanti diundangkan, diuji lagi ke MK, dibatalkan lagi, diatur lagi. Siklusnya tidak berhenti,” kata Bayu. (Yoga)


Uang Diduga Hasil Korupsi Kasus Timah Disamarkan Seolah Dana CSR

22 Aug 2024

Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, didakwa membantu perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi dari tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Uang dikutip dari sejumlah perusahaan tambang berdasarkan perhitungan setiap ton timah yang dikeruk dan disamarkan seolah dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dakwaan terhadap Helena dibacakan di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (21/8) yang dipimpin hakim ketua Rianto Adam Pontoh. Selain Helena Lim, dua terdakwa lain di kasus timah, yakni Suparta dan Reza Andriansyah, juga dibacakan dakwaannya kemarin.

Sidang kedua terdakwa ini digelar terpisah dengan Helena yang didakwa memperkaya diri sendiri bersama Harvey hingga Rp 420 miliar, dan Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta. Helena juga didakwa memperkaya sejumlah orang dengan nilai Rp 325 juta hingga Rp 4,5 triliun per orang dan memperkaya lebih dari 375 mitra usaha tambang lebih dari Rp 10 triliun. Harvey juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang dakwaan untuk Harvey sudah digelar pekan lalu. Helena juga didakwa ”mencuci” uang Harvey. Keuntungan dari pencucian uang digunakan untuk membeli rumah, ruko, dan satu bidang tanah di kawasan PIK, Jakut. Selain itu, untuk membeli sejumlah mobil mewah serta 29 tas bermerek terkenal. (Yoga)


Industri Kesehatan di Tengah Dominasi Impor

22 Aug 2024

Meskipun 70 % alat kesehatan masih impor, industri ini terus bertumbuh. Pada awal 2020 atau awal pandemi Covid-19, jumlah perusahaan alkes di Tanah Air 150 perusahaan. Pada 2024, naik hampir delapan kali lipat menjadi 1.199 perusahaan dalam waktu empat tahun terakhir. Pengembangan industri ini perlu terus didorong karena penggunaan alat kesehatan produksi dalam negeri diyakini bisa menurunkan biaya pengobatan pasien. Ketimbang alkes impor yang lebih mahal dan rentan terdampak pelemahan nilai tukar rupiah, alkes produksi dalam negeri harganya lebih terjangkau dengan kualitas yang tak jauh berbeda.

”Kami harapkan biaya pengobatan pasien bisa lebih terjangkau jika fasilitas kesehatan menggunakan alkes produksi dalam negeri. Ada biaya yang lebih efisien ketimbang penggunaan alat kesehatan impor. Kualitas produk dalam negeri pun tidak kalah dengan impor,” ujar Dirjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes, Lucia Rizka Andalusia dalam acara Health Connect di kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (21/8). Ia menjelaskan, biaya alkes mencakup 30-50 % komponen biaya pengobatan pasien.

Harga alkes dalam negeri lebih terjangkau dibanding produk impor, karena produk lokal tidak terpengaruh fluktuasi nilai tukar rupiah. Alkes memang masih mendominasi pasar dalam negeri. Lucia memperkirakan penggunaan alkes dalam negeri baru 30 % dari total pasar, sisanya masih impor. Mengutip data Kemenkes, sampai Juni 2024, produk alkes impor mencapai 1.549 jenis, sementara produk alkes dalam negeri hanya 422 jenis. Izin edar impor alkes mencapai 54.127 izin, sementara izin edar alkes dalam negeri hanya 14.208 izin. (Yoga)


40.000 Pekerja Terserap pada Semester I-2024 di Kawasan Industri Rebana

22 Aug 2024

Kawasan industri Cirebon-Patim ban-Kertajati atau Rebana di Jabar berkembang menjadi koridor pertumbuhan ekonomi baru. Pada 2023, pertumbuhan ekonomi di kawasan ini mencapai 5,8 %, lebih tinggi dari nasional. Kawasan industri Rebana meliputi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Subang, dan Sumedang. Rebana menghubungkan Cirebon, Pelabuhan Patimban di Subang, hingga Bandara Internasional Jabar Kertajati, Majalengka. Menurut rencana, terdapat 13 kota baru berbasis industri di Rebana, mulai dari Cipali Subang Barat, Cipali Subang Timur, Patimban, hingga Kertajati-Jatitujuh. Total luas kota baru itu mencapai 43.913 hektar atau 80 kali luas Alam Sutera, kawasan metropolitan di Jabodetabek.

”Di sini akan diisi hunian baru dengan berbasis industri dan legal,” kata Kepala Pelaksana Badan Pengelola Kawasan Metropolitan Rebana Bernardus Djonoputro dalam diskusi terarah di Hotel Horison Ultima Kertajati, Majalengka, Rabu (21/8). Diskusi yang digelar BP Kawasan Metropolitan Rebana itu menghadirkan sejumlah pemangku kebijakan, yakni pengembang kawasan industri, akademisi, perwakilan media, dan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Menurut Bernardus, hasil pembangunan di kawasan industri Rebana pun mulai tampak. Pada 2023, pertumbuhan ekonomi di kawasan ini mencapai 5,8 %, lebih tinggi dari nasional. Pada periode sama, realisasi investasinya menyentuh 8,5 % dibanding tahun sebelumnya. Pada semester pertama tahun ini ada 40.000 pekerja yang terserap di Rebana.

”Rebana sebagai kutub pertumbuhan ekonomi sudah mulai berjalan,”  ucapnya. Bahkan, dari 13 kota baru, dua di antaranya telah berkembang, yaitu Cipali, Subang dan Kertajati Aetropolis. Di Kota Kertajati terdapat tiga pengembang, yakni Metland, BIJB Aerocity Development, dan Kertajati International Industrial Estate Majalengka (KIEM). Pihaknya pun siap melahirkan SDM unggul untuk mendukung Rebana dengan menyesuaikan kurikulum perkuliahan sesuai kebutuhan industri. Pemerintah juga membangun Kampus 2 Politeknik Manufaktur Bandung di Majalengka yang beroperasi tahun depan. Direktur Polman Bandung Mohammad Nurdin mengusulkan agar pelaku industri di Rebana menyerahkan cetak biru terkait kebutuhan SDM hingga 10 tahun ke depan. Dengan demikian, lembaga pendidikan bisa menyiapkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri. (Yoga)


Frans Witjaksono, Mengangkat Kopi Pagar Alam

22 Aug 2024

Frans Witjaksono (58) meninggalkan gemerlap kehidupan Jakarta untuk mengolah kebun kopi warisan di Kota Pagar Alam, Sumsel. Dari ilmu yang dipelajari otodidak, Frans mampu meningkatkan standar pengolahan sehingga cita rasa kopi Pagar Alam mendapat pengakuan luas dan menembus pasar internasional. Frans tak terlahir dari keluarga petani. Karena dinamika pekerjaan, pada awal 2014, Frans cuti dan menyegarkan pikirannya ke kawasan Rimba Candi, daerah pegunungan terpelosok di Pagar Alam. Di sana, ayahnya, Soeparman berwasiat agar Frans melanjutkan usaha mengolah kopi di Rimba Candi. Ia diminta membantu mengangkat nama kopi Pagar Alam yang punya potensi besar tapi masih dipandang sebelah mata. ”Sejak dahulu, ayah sadar bahwa kopi Pagar Alam punya potensi, tetapi belum terlalu dikenal di pasaran penikmat kopi,” ujar Frans, Kamis (4/7).

Pada Oktober 2014, Frans keluar dari tempatnya bekerja dan menetap di Rimba Candi. Menurut Frans, akar masalah yang dihadapi kopi Pagar Alam ataupun kopi Sumsel terletak pada cita rasa kopi. Ada lima faktor yang memengaruhi cita rasa kopi, meliputi pemilihan benih, proses prapanen, panen, pascapanen, hingga tingkat kematangan pemanggangan (roasting). Kopi Pagar Alam unggul, karena kaya beragam varietas atau klon dalam suatu hamparan. Pasalnya, petani setempat memiliki kebiasaan mencampur berbagai jenis varietas atau klon dengan cara setek dalam satu batang. ”Itu pula yang membuat saya bisa menemukan kopi robusta kuning (yellow canephora) pada 2018. Sejauh ini, kopi robusta kuning menjadi kopi masa depan yang bisa memperkenalkan Rimba Candi ataupun Pagar Alam,” kata Frans.

Frans meminta 11 petani yang bekerja dengannya merawat kebun secara intensif, hanya melakukan panen petik merah, dan mengeringkankopi di ruang pengeringan khusus atau greenhouse. ”Greenhouse menjaga suhu pengeringan stabil 40 derajat Celsius, tak terganggu perubahan cuaca. Alas pengeringnya memungkinkan kopi kering merata dan terhindar dari polusi kotoran ternak atau kendaraan bermotor,” kata Frans yang mendapat hasil panen 12 ton per tahun dari 15 hektar kebunnya. Berkat semua itu, termasuk sentuhan alat roasting modern di bagian hilir, kopi yang dihasilkan Frans mendapatkan respons positif dari pasar. Kopi robusta Frans mendapatkan predikat fine robusta atau skor 80-84,99 skala SCAA. ”Kopi saya jadi sampel klon kopi robusta Besemah 1 (klon lokal Sumsel yang ditetapkan Mentan pada Juli 2019),” ucapnya.

Hal itu membuat kopi Frans dihargai 30 % lebih tinggi dibanding kopi asalan. Saat harga kopi asalan Rp 65.000-Rp 70.000 per kg pada 27 Juli 2024, harga kopi fine robusta Frans Rp 92.500 per kg. Kopi Frans pun sukses menembus beberapa kota besar di Pulau Jawa. Dia juga sempat menembus pasar internasional, saat rutin mengirim kopi ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, sebanyak 1 ton per tahun mulai 2017 hingga 2020, sebelum terhenti akibat pandemi Covid-19. Belakangan, komunitas kopi di Palembang memasukkan kebun Frans sebagai destinasi prioritas dalam paket wisata trip kopi yang pesertanya mayoritas dari luar Sumsel hingga luar negeri. Kebun dan cara pengolahan kopi yang diterapkan Frans dianggap sebagai contoh ideal untuk mempromosikan kopi Sumsel. (Yoga)


Sanksi Bagi Lembaga yang Gagal Melindungi Data Pribadi

22 Aug 2024
PEMBOBOLAN Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Juni 2024 mengejutkan publik. Bagaimana tidak, setidaknya 210 instansi pemerintah terkena dampak dan berbagai layanan publik terpaksa lumpuh. Insiden kebocoran data pribadi pada badan publik ini bukan yang pertama kali di Indonesia. Sebab, insiden serupa pernah menyasar BPJS Kesehatan dan KPU. Rentetan kejadian tersebut meresahkan, mengingat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan pada Oktober 2022.

Kehadiran UU PDP membuat semua pengendali dan prosesor data pribadi harus memastikan bahwa segala aktivitasnya telah mematuhi ketentuan aturan tersebut. Kegagalan badan publik dalam melindungi data pribadi memancing pertanyaan: dapatkah badan publik dijatuhi sanksi atas kegagalan melindungi data pribadi berdasarkan UU PDP? Dalam UU PDP terdapat dua subyek penting dalam pemrosesan data pribadi: pertama, pengendali data pribadi (pihak yang menentukan tujuan pemrosesan dan mengendalikan data pribadi); dan kedua, prosesor data pribadi (pihak yang melakukan pemrosesan data pribadi atas nama pengendali).

Dalam beleid yang sama disebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi pengendali dan prosesor adalah orang, badan publik, atau organisasi internasional. Dengan demikian, seluruh badan publik, baik yang berada di ranah eksekutif, legislatif, kehakiman, maupun badan publik lain yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara, merupakan subyek dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Yetede)

Karbon Merujuk pada Beberapa Regulasi

22 Aug 2024
SITUASI yang dihadapi Laode Masihu Kamaluddin bak sopir angkutan kota yang mengejar setoran. Rektor Universitas Insan Cita Indonesia itu harus menyerahkan konsep pembentukan badan pengelola perdagangan karbon kepada Kantor Staf Presiden paling lambat lima hari sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. “Kami harus selesaikan konsepnya pada 15 Oktober 2024. Nanti, KSP menyerahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Laode ketika ditemui pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Kerja Laode tersebut bagian dari realisasi janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dan target net zero emission. Laode merupakan anggota dewan pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Saat ini, dia memimpin satuan tugas sinkronisasi dan transisi rancangan peraturan pemerintah tentang Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BP3I-TNK).

BP3I-TNK nantinya berfungsi sebagai lembaga yang mengatur mekanisme perdagangan karbon, pajak karbon, dan upaya pengendalian perubahan iklim. Menurut Laode, nantinya seluruh kewenangan pengelolaan karbon yang selama ini terserak di sejumlah kementerian diambil alih oleh BP3I-TNK. “Sebetulnya tidak diambil alih, hanya dikumpulkan seluruhnya pada satu sistem berbasis big data yang dioperasikan oleh artificial intelligence.” (Yetede)

Menentang Aksi Akalan-Akalan DPR Putusan Mahkamah Konstitusi

22 Aug 2024
DELAPAN  fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat kompak menyetujui hasil pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menentang hasil pembahasan tersebut. “Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya,” ujar anggota Baleg DPR dari Fraksi PDIP, Muhamad Nurdin, saat membacakan pandangan fraksi dalam rapat pleno pada Rabu, 21 Agustus 2024.

Fraksi PDIP berbeda sikap dengan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan yang menyetujui pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR. PDIP menilai DPR semestinya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan konstitusional.

Badan Legislasi DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada hanya satu hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan dua permohonan yang berhubungan dengan Undang-Undang Pilkada. Pertama, putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK menyebutkan, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di dewan perwakilan rakyat daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah. Ambang batas pencalonan kini berada di rentang 6,5 hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. (Yetede)