;

Uang Diduga Hasil Korupsi Kasus Timah Disamarkan Seolah Dana CSR

Lingkungan Hidup Yoga 22 Aug 2024 Kompas
Uang Diduga Hasil Korupsi Kasus Timah Disamarkan Seolah Dana CSR

Pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, didakwa membantu perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, untuk menampung uang yang diduga hasil korupsi dari tambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Uang dikutip dari sejumlah perusahaan tambang berdasarkan perhitungan setiap ton timah yang dikeruk dan disamarkan seolah dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR). Dakwaan terhadap Helena dibacakan di PengadilanTipikor Jakarta, Rabu (21/8) yang dipimpin hakim ketua Rianto Adam Pontoh. Selain Helena Lim, dua terdakwa lain di kasus timah, yakni Suparta dan Reza Andriansyah, juga dibacakan dakwaannya kemarin.

Sidang kedua terdakwa ini digelar terpisah dengan Helena yang didakwa memperkaya diri sendiri bersama Harvey hingga Rp 420 miliar, dan Helena memperoleh keuntungan Rp 900 juta. Helena juga didakwa memperkaya sejumlah orang dengan nilai Rp 325 juta hingga Rp 4,5 triliun per orang dan memperkaya lebih dari 375 mitra usaha tambang lebih dari Rp 10 triliun. Harvey juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang dakwaan untuk Harvey sudah digelar pekan lalu. Helena juga didakwa ”mencuci” uang Harvey. Keuntungan dari pencucian uang digunakan untuk membeli rumah, ruko, dan satu bidang tanah di kawasan PIK, Jakut. Selain itu, untuk membeli sejumlah mobil mewah serta 29 tas bermerek terkenal. (Yoga)


Tags :
#Timah #Hukum
Download Aplikasi Labirin :