Krisis Konstitusional
Melalui satu hari pembahasan, delapan fraksi di DPR dan pemerintah setuju terhadap revisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hanya Fraksi PDI-P yang menyatakan tidak sependapat dan akan menyampaikan nota keberatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (22/8) ini. Materi yang disepakati dalam pembahasan itu antara lain menghidupkan kembali ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK pada Selasa (20/8). Dalam pembahasan itu juga disepakati aturan syarat usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. Padahal, MK telah menegaskan penghitungan usia itu dihitung sejak penetapan pasangan calon.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura mengatakan, revisi UU Pilkada yang digelar secara kilat di Kompleks Parlemen, menunjukkan pembangkangan terhadap nilai-nilai konstitusional, karena UUD 1945 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengingatkan, Indonesia telah memiliki MK selama 21 tahun. Artinya, sudah cukup dewasa untuk memahami bahwa apa yang sudah dibatalkan MK tak dapat dihidupkan kembali. ”Karena itu, tindakan semacam itu (revisi UU Pilkada) berpotensi menimbulkan krisis konstitusional. Karena tidak ada ujungnya. Tidak ada kepastian hukum dan akan berakibat pada bagaimana legitimasi dari pilkada itu sendiri nantinya. Saya bayangkan, dari DPR nanti diundangkan, diuji lagi ke MK, dibatalkan lagi, diatur lagi. Siklusnya tidak berhenti,” kata Bayu. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023