Sosial, Budaya, dan Demografi
( 10118 )Penyalur Tenaga Kerja Ilegal
Investigasi harian Kompas mengungkap, perusahaan penyalur tenaga kerja ilegal bebas menyalurkan pencari kerja di sejumlah tempat. Mereka juga memungut uang dari para pelamar hingga jutaan rupiah. Tim Kompas menyamar sebagai pelamar kerja dengan mendaftar melalui iklan-iklan lowongan yang sejak awal mencurigakan. Tim menemukan PT SAS dan PT PSL yang tak berizin, aktif berperan sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta (LPTKS). PT SAS beralamat di Kelurahan Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakbar, 500 meter dari Polres Metro Jakbar. PT itu memungut uang Rp 1,35 juta dari setiap pencari kerja.
Perusahaan ini juga menawari pencari kerja ke perusahaan lain yang butuh karyawan dengan gaji di bawah upah minimum. Agar bisa mendapat pelamar seperti itu, PT memasang iklan lowongan dan mencantumkan nama perusahaan atau bisnis fiktif di media sosial. Pelamar langsung diterima saat sesi wawancara dengan upah layak. Syaratnya, membayar uang jaminan yang akan dikembalikan ketika pelamar gagal di penempatan ketiga. Begitu uang masuk dan perjanjian ditandatangani pelamar, janji-janji manis tadi menguap dan uang jaminan tidak dikembalikan. Merujuk situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Kompas tidak mendapat nama LPTKS, nama PT tersebut juga tak ada di daftar LPTKS yang sudah mendapat sertifikat standar terverifikasi Kemenaker.
Perusahaan lain yang juga tidak berizin ialah PTPSL di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar, berseberangan dengan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Jakbar. Nama PT ini juga tidak ada di situs Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Menurut Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, berbadan hokum bukan berarti langsung resmi beroperasi sebagai LPTKS. ”Ketika dia menjadi LPTKS, selain mempunyai nomor induk berusaha, dia harus memiliki izin penempatan tenaga kerja,” ucap Oki, sapaan Siti Kustiati.
Karena itu, pemerintah mewajibkan LPTKS memenuhi standar, agar pemerintah dapat mengawasi operasionalisasi mereka sehingga hak-hak pelamar terlindungi. Hal ini merujuk Pasal 18 Ayat 2 Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, lembaga swasta berbadan hukum pelaksana penempatan tenaga kerja wajib memiliki surat izin usaha LPTKS. LPTKS yang sudah terdaftar tetapi belum mengurus izin usaha, kata Oki, sama saja berpraktik ilegal jika aktif menyalurkan tenaga kerja. (Yoga)
Gagal Panen Hantui Produksi Beras
Produksi padi pada Agustus, September dan Oktober 2024 berpotensi meningkat dibanding realisasi produksi padi periode sama tahun lalu. Perluasan areal tanam padi dan pompanisasi menjadi pemicu. Namun, potensi peningkatan produksi padi itu dihantui gagal panen di sejumlah daerah. Berdasarkan hasil kerangka sampel area padi pada Juli 2024 yang dilaksanakan BPS, luas tanam padi Agustus, September, dan Oktober 2024 masing-masing 1,01 juta hektar (ha), 0,97 juta ha, dan 0,85 juta ha. Potensi luas tanam itu di atas realisasi tanam padi pada Agustus, September, dan Oktober 2023 yang masing-masing 0,86 juta ha, 0,84 juta ha, dan 0,7 juta ha. Potensi produksi beras pada Agustus, September, dan Oktober 2024 masing-masing 2,85 juta ton, 2,87 juta ton, dan 2,59 juta ton.
Potensi produksi beras itu lebih tinggi dibanding Agustus, September, dan Oktober 2023 yang masing-masing 2,35 juta ton, 2,5 juta ton, dan 2,38 juta ton. Mentan Andi Amran Sulaiman, Senin (26/8) mengatakan, potensi produksi beras selama musim kemarau tahun ini lebih tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya. Potensi produksi beras pada Agustus dan September 2024 lebih tinggi dibanding realisasi produksi Agustus dan September dalam tiga tahun terakhir. Potensi produksi beras pada Oktober 2024 juga lebih banyak ketimbang realisasi produksi pada bulan yang sama dalam lima tahun terakhir. Capaian itu turut menopang surplus neraca konsumsi-produksi beras nasional pada Januari-Oktober 2024 yang diperkirakan 1,19 juta ton.
”Ini merupakan anomali produksi beras di musim kemarau. Hal itu berkat refocusing anggaran Kementan Rp 5 triliun untuk program perluasan areal tanam dan pompanisasi,” ujar Amran dalam Raker Kementan dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Jakarta. Di Cirebon, Jabar, Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung mengklaim, pasokan air dari Waduk Jatigede ke lahan pertanian di Cirebon dan Indramayu masih cukup. Namun, ratusan hektar sawah tetap dilanda kekeringan. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung Kementerian PUPR Dwi Agus Kuncoro mengatakan, ketinggian air di Waduk Jatigede, Sumedang, Jabar, saat ini 251,32 meter di atas permukaan laut (mdpl).
Itu di bawah kondisi normal, 260 meter di atas permukaan laut. ”(Pasokan air dari Waduk Jatigede) cukup 23 hari ke depan kalau tak ada hujan. Jadi, tak ada defisit air,” ucap Agus di Cirebon, Senin (26/8). Akibat pembagian air yang tidak merata di Cirebon, sekitar 200 hektar sawah di Desa Suranenggala, Kecamatan Suranenggala, dan desa tetangga tidak kebagian air selama dua pekan terakhir. Bahkan, menurut Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan Desa Suranenggala Astika, 3 hektar sawah di antaranya sudah gagal panen. Padahal, usia padi di area itu rata-rata 1,5 bulan dan telah mendapat pemupukan. (Yoga)
Kegemaran ”Traveling” Gen Z
Pariwisata yang terus bergeliat mendorong beragam penyedia akomodasi berinovasi menarget anak muda sebagai pangsa pasarnya. Inovasi diperlukan karena Gen Z memiliki ciri tersendiri dalam mengatur perjalanannya, mulai dari karakteristik penginapan hingga dampak yang bisa diberikan pada mereka. Gen Z yang lahir pada rentang 1997-2012 terus menjadi sorotan. Kelompok yang kini mendominasi sepertiga populasi global itu dikenal karena karakteristik atau tingkah laku yang khas. Mengutip Forbes, Gen Z diestimasikan mampu mengeluarkan anggaran hingga 143 miliar USD secara global, setara 40 % dari seluruh pengeluaran kelompok konsumen.
Generasi milenial (1981-1996) dan Gen Z di AS menekankan pengalaman dalam perjalanan yang dilakukan, bahkan yang tak dilakukan keluarga dan kawan-kawannya di luar generasi tersebut. Di China, proporsinya mencapai 90 %. Sekitar 80 % pelaku perjalanan Gen Z menggunakan ponsel pintarnya untuk mencari tahu dan memesan akomodasi. Mereka menjunjung tinggi integrasi teknologi, kepraktisan pemesanan, dan tempat-tempat yang memberi ruang untuk bersosialisasi. Gen Z dianggap sebagai generasi perjalanan (travel generation) yang haus melihat dunia meski anggarannya rendah.
”Mereka tak menunggu hingga level pendapatan atau tabungan tertentu, justru mencari jalan untuk bisa bepergian berdasar kondisi keuangannya,” ujar peneliti rekanan di EHL Hospitality Business School, Tatyana Tsukanova, dilansir dari The Independent Singapore. Pilihan perjalanan generasi Z cenderung dipengaruhi media sosial. Menurut riset Booking.com, kelompok hidup serba digital ini menemukan inspirasi perjalanannya dari media sosial (58 %), rekomendasi teman atau keluarga, dan laman perjalanan wisata. Tren ini dijawab para pelaku usaha di bidang perhotelan. RedDoorz, salah satu platform akomodasi dan perhotelan menargetkan ekspansi hingga 4.500 properti sampai akhir 2024.
Meningkat 1,5 kali lipat dibanding tahun lalu. Indonesia menjadi kontributor utama pertumbuhan perusahaan yang mencapai 85 % dari total properti. Pendiri sekaligus CEO RedDoorz Amit Saberwal mengatakan, Indonesia merupakan pangsa pasar terbesarnya di Asia Tenggara. Bali disebut menunjukkan performa terbaik. Tak ayal, perusahaan ini membidik Gen Z sebagai pangsa pasar utama. ”Kami kini focus pada pembangunan di Bali. Jenama manajemen vila Lavana menjadi penggerak brand kami. Kami menargetkan merangkul 100 mitra vila hingga akhir 2024 serta tumbuh dua kali lipat tahun depan,” ujar Amit di Jakarta, Rabu (21/8). (Yoga)
Nilai Tambah Jenama Produk dan Jasa dari Sertifikasi Halal
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag mencatat, sejak era mandatori sertifikasi halal berlaku, pada 2019 hingga 6 Agustus 2024, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 5.013 juta produk. Sertifikasi halal mampu memberi nilai tambah dan citra merek produk atau jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Sebelumnya, saat era sertifikasi halal bersifat sukarela pada 2012-2018, jumlah produk bersertifikat halal hanya 668.615 produk. ”Kebijakan mandatori sertifikasi halal tidak bisa dilakukan serentak karena perlu sosialisasi dan pembinaan serta infrastruktur hulu-hilir industri halal harus terbangun merata,” ucap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Dzikro dalam webinar Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan, Senin (26/8) di Jakarta.
Menurut Dzikro, ada dua sanksi bagi pelaku UMKM dan besar yang tidak menunaikan kewajibannya melakukan sertifikasi halal. Sanksi pertama ialah teguran tertulis. Bila sanksi ini diabaikan dalam kurun waktu yang ditentukan, pelaku usaha diberikan sanksi kedua yang berupa melarang produknya beredar di pasar Indonesia. Wajib sertifikasi halal diatur dalam Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsekuensi dari regulasi ini adalah penyelenggaraan jaminan produk halal yang bersifat sukarela ditiadakan. Sertifikasi dilakukan pemerintah, bukanlagi lewat MUI. Skema layanan sertifikasi halal dibagi dua, yaitu reguler dan deklarasi mandiri.
Skema reguler berarti sertifikasi halal melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pusat halal. Sementara skema deklarasi mandiri berarti sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Dzikro, sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah dan citra merek produk/jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Dzikro menambahkan, 17 negara yang memiliki lembaga halal telah melakukan penandatanganan perjanjian pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) dengan Indonesia. (Yoga)
Pembangunan Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Perpindahan dari Energi Batu Bara Ke Energi Hijau Menjadi Tantangan Besar
Program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bukan perkara mudah. Sejumlah aspek diperhitungkan mulai dari kriteria PLTU hingga ketersediaan pembangkit pengganti, yang berasal dari energi hijau, menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Sejumlah pembangkit berbahan bakar batu bara telah diidentifikasikan pemerintah masuk dalam program penghentian operasi. Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan kriteria teknis yang menjadi acuan dalam menentukan PLTU dan urutan pensiun. Pengamat Ekonomi Energi dari Unversitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan program pensiun dini pembangkit harus disiapkan secara matang. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor ketika PLTU berhenti operasi. "Tentu yang pertama dari segi ekonomis pembangkit yang dihitung. Kedua, harus ada penggantinya dari energi terbarukan. Kalau itu kontiunitas suplai listrik belum disiapkan maka akan dikhawatirkan akan ada pemadaman," kata Fahmy. (Yetede)
Konstitusi Yang Terinjak-Injak
PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.
Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)
IKN Berlanjut atau Berhenti
DI masa depan yang mungkin datang tak lama lagi, rakyat Indonesia akan menyaksikan pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tak semeriah dua tahun terakhir, kalau tidak mau disebut mangkrak. Tanda-tandanya terlihat dari anjloknya besaran anggaran pembangunan IKN menjadi hanya Rp 143,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Penurunan anggaran sedrastis ini—dari Rp 42,5 triliun dalam APBN 2024—menunjukkan pemerintahan berikutnya tak berhasrat melanjutkan salah satu ambisi Presiden Joko Widodo itu.
Penentuan anggaran itu jelas dipengaruhi tarik-menarik politik pada masa transisi kekuasaan dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto. Dimulai dengan masuknya Tim Gugus Tugas Sinkronisasi yang diketuai politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ke sejumlah institusi. Tim ini bertugas menyiapkan proses pemerintahan berikutnya setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada 20 Oktober 2024.
Keberadaan tim ini diperkuat dengan pelantikan keponakan Prabowo yang juga Bendahara Umum Gerindra, Thomas Djiwandono, menjadi Wakil Menteri Keuangan pada Juli 2024. Orang-orang Prabowo itu mungkin paham bahwa anggaran pemerintah yang terbatas tak akan mampu memodali megaproyek senilai Rp 466 triliun tersebut. Ditambah lagi, kita saksikan sendiri, betapa minimnya minat investor dan pengusaha berpartisipasi di sana. (Yetede)
Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron
PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.
Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.
Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)
Penipuan Lowongan Kerja
Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.
Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.
Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.
Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









