;
Kategori

Sosial, Budaya, dan Demografi

( 10113 )

Nilai Tambah Jenama Produk dan Jasa dari Sertifikasi Halal

27 Aug 2024

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag mencatat, sejak era mandatori sertifikasi halal berlaku, pada 2019 hingga 6 Agustus 2024, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 5.013 juta produk. Sertifikasi halal mampu memberi nilai tambah dan citra merek produk atau jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Sebelumnya, saat era sertifikasi halal bersifat sukarela pada 2012-2018, jumlah produk bersertifikat halal hanya 668.615 produk. ”Kebijakan mandatori sertifikasi halal tidak bisa dilakukan serentak karena perlu sosialisasi dan pembinaan serta infrastruktur hulu-hilir industri halal harus terbangun merata,” ucap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Dzikro dalam webinar Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan, Senin (26/8) di Jakarta.

Menurut Dzikro, ada dua sanksi bagi pelaku UMKM dan besar yang tidak menunaikan kewajibannya melakukan sertifikasi halal. Sanksi pertama ialah teguran tertulis. Bila sanksi ini diabaikan dalam kurun waktu yang ditentukan, pelaku usaha diberikan sanksi kedua yang berupa melarang produknya beredar di pasar Indonesia. Wajib sertifikasi halal diatur dalam Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsekuensi dari regulasi ini adalah penyelenggaraan jaminan produk halal yang bersifat sukarela ditiadakan. Sertifikasi dilakukan pemerintah, bukanlagi lewat MUI. Skema layanan sertifikasi halal dibagi dua, yaitu reguler dan deklarasi mandiri.

Skema reguler berarti sertifikasi halal melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pusat halal. Sementara skema deklarasi mandiri berarti sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Dzikro, sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah dan citra merek produk/jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Dzikro menambahkan, 17 negara yang memiliki lembaga halal telah melakukan penandatanganan perjanjian pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) dengan Indonesia. (Yoga)


Pembangunan Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

27 Aug 2024
Pembangunan ekonomi Indonesia pada 2025 menjadi pintu gerbang menuju tercapainya cita-cita Indonesia Emas 2045. Karenanya, penyusunan RAPBN 2025 dilakukan dengan mengakomodasi seluruh visi, misi dan program presiden dan wakil presiden  terpilih Prabowo-Gibran. Apalagi pemerintahan berikutnya juga akan melanjutkan program pembangunan yang sudah berjalan saat ini. RAPBN 2025 disusun dengan asumsi antara lain inflasi yang dijaga pada kisaran 2,5% dan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan mencapai 5,2%, Sementara belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.613 triliun, dan penerimaan negara dipatok  Rp 2.997 triliun tertutama bersumber dari pajak sebesar Rp 2.490 triliun. Tahun 2025 menjadi penting  karena merupakan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 225-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2030. Selain itu 2025 juga menjadi tahun pertama pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto. (Yetede)

Perpindahan dari Energi Batu Bara Ke Energi Hijau Menjadi Tantangan Besar

27 Aug 2024

Program pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bukan perkara mudah. Sejumlah aspek diperhitungkan mulai dari kriteria PLTU hingga ketersediaan pembangkit pengganti, yang berasal dari energi hijau, menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Sejumlah pembangkit berbahan bakar batu bara telah diidentifikasikan pemerintah masuk dalam program penghentian operasi. Kementerian ESDM kini sedang menyiapkan kriteria teknis yang menjadi acuan dalam menentukan PLTU dan urutan pensiun. Pengamat Ekonomi Energi dari Unversitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengatakan program pensiun dini pembangkit harus disiapkan secara matang. Menurutnya pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor ketika PLTU berhenti operasi. "Tentu yang pertama dari segi ekonomis pembangkit yang dihitung. Kedua, harus ada penggantinya dari energi terbarukan. Kalau itu kontiunitas suplai listrik belum disiapkan maka akan dikhawatirkan akan ada pemadaman," kata Fahmy. (Yetede)

Konstitusi Yang Terinjak-Injak

27 Aug 2024

PARA anggota DPR RI periode 2019-2024 kembali membuat publik marah. Menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, para wakil rakyat ini malah menunjukkan manuver politik dengan mengebut pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Selain dilakukan secara tergesa-gesa, upaya ini merupakan perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024.

Pembahasan undang-undang secara kilat sering kali menghasilkan produk hukum yang bermasalah, baik secara materiil dengan masuknya pasal kontroversial maupun secara formil yang tidak tertib prosedur dan tak transparan. Ujung-ujungnya, aturan itu kembali lagi diuji dan dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Persoalan lain dari pembahasan undang-undang yang terburu-buru adalah kecacatan formil karena tak sesuai dengan asas pembentukan peraturan yang baik. Terutama dalam hal keterbukaan sebagaimana Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Aspek lain yang juga bakal sulit dipenuhi adalah partisipasi publik. Bagaimana mungkin dalam waktu pembahasan yang singkat selama beberapa jam, DPR dapat melibatkan partisipasi publik secara bermakna? DPR dan pemerintah tidak boleh bermain-main dalam memenuhi aspek formil pembentukan undang-undang. Lembaga legislatif dan eksekutif harus berkaca pada Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang membatalkan UU Cipta Kerja karena dinyatakan cacat formil, tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik. (Yetede)

IKN Berlanjut atau Berhenti

27 Aug 2024

DI masa depan yang mungkin datang tak lama lagi, rakyat Indonesia akan menyaksikan pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) tak semeriah dua tahun terakhir, kalau tidak mau disebut mangkrak. Tanda-tandanya terlihat dari anjloknya besaran anggaran pembangunan IKN menjadi hanya Rp 143,1 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Penurunan anggaran sedrastis ini—dari Rp 42,5 triliun dalam APBN 2024—menunjukkan pemerintahan berikutnya tak berhasrat melanjutkan salah satu ambisi Presiden Joko Widodo itu.

Penentuan anggaran itu jelas dipengaruhi tarik-menarik politik pada masa transisi kekuasaan dari pemerintahan Jokowi ke Prabowo Subianto. Dimulai dengan masuknya Tim Gugus Tugas Sinkronisasi yang diketuai politikus Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ke sejumlah institusi. Tim ini bertugas menyiapkan proses pemerintahan berikutnya setelah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berakhir pada 20 Oktober 2024.

Keberadaan tim ini diperkuat dengan pelantikan keponakan Prabowo yang juga Bendahara Umum Gerindra, Thomas Djiwandono, menjadi Wakil Menteri Keuangan pada Juli 2024. Orang-orang Prabowo itu mungkin paham bahwa anggaran pemerintah yang terbatas tak akan mampu memodali megaproyek senilai Rp 466 triliun tersebut. Ditambah lagi, kita saksikan sendiri, betapa minimnya minat investor dan pengusaha berpartisipasi di sana. (Yetede)

Perubahan Iklim Diikuti Dengan Perubahan Kebijakan Pendidikan yang Tidak Sinkron

27 Aug 2024

PERUBAHAN iklim dianggap sebagai ancaman terbesar bagi umat manusia di abad ke-21. Dampaknya tidak hanya berhubungan dengan permasalahan lingkungan, tapi juga permasalahan sosial dan ekonomi. Indonesia merupakan salah satu negara yang berisiko tinggi terkena dampak perubahan iklim. Sialnya, Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menyebut Indonesia sebagai negara yang tidak siap menghadapi dampak tersebut.

Pada saat yang sama, Indonesia sudah merasakan berbagai fenomena akibat perubahan iklim, seperti banjir dan kekeringan yang berkepanjangan, pergeseran pola curah hujan, peningkatan suhu, serta naiknya permukaan air laut. Komunitas internasional melalui UNESCO menyepakati salah satu cara mempersiapkan masyarakat menghadapi dampak perubahan iklim, terutama generasi muda, adalah melalui pendidikan. Pendidikan perubahan iklim (climate change education) dikumandangkan UNESCO sebagai pendidikan formal, nonformal, dan informal yang membantu orang-orang memahami serta menghadapi dampak krisis iklim, juga memberdayakan mereka dengan pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang dibutuhkan.

Penelitian yang saya lakukan, yang terbit di seri Nature Partner Journals Climate Action edisi 8 Juli 2024, tentang posisi dan kondisi pendidikan perubahan iklim di Indonesia menunjukkan pendidikan perubahan iklim di Tanah Air belum menjadi prioritas, baik dari segi kebijakan perubahan iklim maupun kebijakan pendidikan. Terdapat ketidaksinkronan gagasan pendidikan perubahan iklim dalam kedua kebijakan tersebut. (Yetede)

Penipuan Lowongan Kerja

26 Aug 2024

Investigasi harian Kompas mengungkap, sindikat penipu berkedok lowongan kerja bekerja secara terorganisasi dari sejumlah ruko di Jakarta dan sekitarnya. Hasil penelusuran pada Juli dan Agustus 2024, komplotan yang mengaku sebagai lembaga penempatan tenaga kerja swasta atau LPTKS ini menyebar lowongan kerja di media sosial dan platform loker. Mereka mengendalikan operasinya dari kantor pusat hingga sejumlah kantor cabang. Salah satunya adalah PT KTT, yang berkantor pusat di Kalideres, Jakbar. Kompas, melalui penyamaran, mengikuti wawancara kerja di PT KTT untuk posisi staf administrasi ke restoran Jepang bernama Norren Han Sushi akhir Juli 2024. Sehari setelah pengajuan lamaran, Kompas diminta datang wawancara kerja ke kantor pusat Norren Han Sushi di Kompleks Perkantoran Kirana, Cipinang Cempedak, Jaktim.

Di kantor itu, pewawancara menawarkan gaji Rp 4,9 juta per bulan. Ia juga menjanjikan uang makan dan transportasi Rp 700.000 per bulan. Namun, agar bisa melanjutkan tahapan wawancara, pewawancara meminta uang jaminan Rp 1,7 juta, untuk pengecekan kesehatan, pelatihan, serta pengambilan seragam. Dia meyakinkan uang itu akan dikembalikan Rp 1,4 juta saat di kantor pusat. ”Kalau sudah pelunasan Rp 1,7 juta, saya langsung kasih kuitansi, surat kontrak, sama formulir, bawa semuanya ke pusat. Kalau sudah selesai di jam 3 sore, baru pengembalian (uang),” ucap pewawancara. Setelah pembayaran, pewawancara meminta kami menandatangani surat perjanjian dan menuju ke kantor pusat yang berada di Kalideres. Di kantor pusat PT KTT di Kalideres, anggota komplotan berbagi peran menghadapi pelamar. Ada delapan orang yang terdiri dari empat penyedia lowongan, tiga satpam dan seorang pemateri pembekalan kerja.

Di lantai tiga, perwakilan PT KTT menjelaskan, pelamar kerja akan menjalani penempatan sebanyak tiga kali ke perusahaan lain. Jika pelamar kerja gagal diterima kerja tiga kali, perusahaan menjanjikan mengembalikan uang jaminan. Keterangan berbeda dating dari pewawancara di kantor cabang yang menyebutkan pelamar sudah diterima bekerja. Untuk membuktikan janji perusahaan, Kompas menjalani penempatan hingga tiga kali dan tetap tidak diterima bekerja. Saat Kompas menagih janji PT KTT terkait pengembalian biaya jaminan, pihak PT KTT berkelit dengan menyalahkan pelamar kerja serta menyatakan uang jaminan tidak dapat dikembalikan. Perlakuan ini memperdaya pencari kerja, seperti yang dialami Cahyo, bukan nama sebenarnya. Pria asal Pringsewu, Lampung, ini pertengahan Juli lalu, mendapat undangan wawancara perusahaan logistik.

Namun, lokasi wawancara merupakan kantor PT PSL. Saat proses wawancara, Cahyo diminta uang jaminan Rp 1,45 juta. Selanjutnya, dia diarahkan mengikuti pembekalan dan penempatan kerja di mitra PT PSL di Jatinegara. Di Jatinegara, Cahyo baru sadar dirinya diperdaya. Ia sebelumnya dinyatakan diterima bekerja setelah membayar uang jaminan. Namun, di lokasi itu dirinya akan diarahkan ke perusahaan lain. Sesuai aturan, LPTKS dilarang memungut uang kepada pencari kerja dengan dalih apa pun seperti amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No 39/2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja. ”LPTKS yang memungut uang dari pencari kerja akan kami beri sanksi sesuai regulasi. Kalau dari sisi penipuannya, masuk dalam hukum pidana, bisa dilaporkan ke kepolisian,” ujar Siti Kustiati, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker. (Yoga)


Waspadai Permintaan Uang Pada Lowongan Kerja

26 Aug 2024

Penipu berkedok lowongan kerja menyasar orang yang menyebar lamaran secara daring. Di antara banyaknya lamaran yang dikirim, sebagian lowongan kerja fiktif itu menyangkut ke alamat surel pencari kerja. Dari situlah Lina (22) bukan nama sebenarnya, menerima lowongan kerja fiktif awal Agustus 2024. Perempuan ini sempat berharap karena akhirnya ada undangan wawancara kerja dari puluhan lamaran yang dikirim. Namun, dia merasa ada kejanggalan pada lowongan itu, terutama karena syarat yang sangat mudah, yakni usia 18-65 tahun boleh mendaftar. Saat dia menjalani wawancara kerja, perusahaan itu meminta uang jaminan dengan total Rp 1,7 juta. Staf perusahaan itu pun mengumbar janji gaji layak dan sejumlah fasilitas.

Sudah membayar penuh uang jaminan itu, Lina justru tidak pernah mendapat gaji dan fasilitas yang dijanjikan. ”Ini penempatan malah dioper-oper, tidak sesuai dengan nama perusahaan dan bidang yang aku lamar di awal. Gaji yang dibilang UMR ternyata cuma Rp 2 juta (per bulan),” jelasnya, saat ditemui, Rabu (14/8). Seperti dialami Lina, penipuan lowongan kerja dapat menimpa siapa saja. Pencari kerja perlu mencermati ciri-ciri lowongan yang mengarah ke penipuan. Berdasarkan penelusuran Kompas di platform pencarian kerja dan media sosial, penipu lowongan kerja palsu sering menerapkan syarat-syarat yang terlalu mudah. Hampir semua penipuan lowongan kerja tak mensyaratkan ijazah pendidikan terakhir.

Sejumlah lowongan kerja dengan syarat mudah kerap berujung pada wawancara di lokasi ruko yang tidak terawat dan dijaga ketat petugas sekuriti. Ketika ditelusuri, perusahaan yang tercantum pada lowongan berbeda dengan pihak yang mewawancara, yang kemudian mengaku sebagai penyalur tenaga kerja. Jika mendapati situasi seperti ini, pencari kerja patut curiga karena tak jarang praktik semacam ini yang berujung pada penipuan. Indikasi kuat penipuan berkedok lowongan kerja adalah saat pewawancara meminta uang jaminan kepada pelamar kerja. Permintaan uang itu selalu dibarengi dengan janji gaji standar upah minimum provinsi, uang transportasi dan uang makan, serta fasilitas mes pekerja.

Nyatanya setelah membayar uang jaminan pencari kerja justru disalurkan lagi ke tempat kerja lain. Gaji yang didapat pun di bawah Rp 3 juta per bulan. Siti Kustiati, Direktur Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemenaker, menyebut ”Untuk pencari kerja, ketika nanti akan dipungut biaya dengan segala modus, pelatihan dan yang lain-lain, itu agar waspada,” ucapnya. Siti merekomendasikan para pencari kerja agar menjelajahi lowongan-lowongan di aplikasi dan situs SIAPkerja besutan Kemenaker. Melalui menu Karirhub, pengunjung situs bisa mencari lowongan kerja di dalam maupun luar negeri, sesuai bakat, minat, dan kualifikasi masing-masing. (Yoga)


TRAGEDI OBAT SIROP BERACUN, Korban Dikecewakan Putusan Pengadilan

26 Aug 2024

Putusan PN Jakpus terhadap kasus obat sirop beracun penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sangat mengecewakan para keluarga anak-anak korban. Dua perusahaan farmasi hanya dihukum membayar santunan, sedang Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan bebas dari tuntutan. Dalam putusan yang diumumkan PN Jakpus melalui e-court pada Kamis (22/8), Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan bahwa gugatan para tergugat dikabulkan sebagian. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical harus membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp 60 juta untuk para penyintas yang masih berjuang hidup dari 2022 sampai sekarang, sebagaimana Keputusan Mensos RI No 185/HUK/ 2023, begitu yang tertulis dalam putusan perkara No 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Kuasa hukum korban, Siti Habiba, Sabtu (24/8), menyatakan, putusan ini sangat mengecewakan karena nilai santunannya sangat jauh dari tuntutan para korban, yakni Rp 3 miliar untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar untuk penyintas. Pengadilan pun memutuskan penerima santunan dari kedua perusahaan itu hanya 24 orang, padahal mereka mewakili lebih dari 40 korban. Para korban yang berkenan menempuh jalur hukum ini masih jauh dari total korban obat beracun di seluruh Indonesia. Berdasar data Kemenkes, jumlah korban GGAPA akibat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop anak ini sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dan 94 korban sembuh atau menjalani rawat jalan. Habiba juga menyayangkan putusan pengadilan yang tidak memutus bersalah Kemenkes serta BPOM yang juga termasuk dalam daftar enam tergugat. Dia menilai, kedua instansi pemerintah tersebut layak diputus bersalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peredaran obat di dalam negeri. (Yoga)


Transportasi Publik di Jabodetabek

26 Aug 2024

Transportasi publik yang mampu mengurangi kemacetan dan polusi menjadi salah satu kebutuhan warga, termasuk di Jabodetabek, untuk bermobilitas. Sejauh mana warga menggunakan transportasi umum? Menurut Bernadetha Rosari Prathivi (25) karyawati swasta di Jakarta, kalau dari ongkos, pasti lebih irit. Misalnya, mau ke Kuningan, Jaksel, hanya butuh Rp 3.500 naik bus, sedang ojek daring Rp 30.000. Ongkosnya 10 kali lipat dan itu bisa untuk pergi pulang selama lima hari. Jadi, lumayan menghemat. Namun, ada beberapa halte yang kapasitasnya tak mampu menampung penumpang, bahkan sampai harus antre mengular panjang. Dan, tidak semua halte besar ada toiletnya, padahal itu kebutuhan dasar.

“Kalau di area Jakarta yang bisa dijangkau sepeda motor, aku naik sepeda motor. Kadang lebih repot naik KRL jika masih harus transit di Jakarta. Secara keseluruhan, stasiun KRL memang sudah baik. Namun, masih ada beberapa stasiun yang sulit untuk akses parkir sepeda motor. Saya, berharap transportasi umum dapat menjangkau beragam kawasan yang lebih jauh supaya konektivitas lebih optimal. Tempat parkir kendaraan pribadi juga perlu disediakan,” ujar Dwina (28), karyawan swasta.

“Menurut saya, integrasi moda transportasi umum di Jakarta cukup membantu. Hanya saja, kerap terjadi penumpukan penumpang. Bahkan, tak jarang desak-desakan di KRL, yang bisa memicu konflik sesama penumpang. Tarif terbilang murah, tapi beberapa transportasi umum, seperti KRL dan Transjakarta, masih perlu menambah armada, mengingat banyaknya minat masyarakat menggunakan transportasi umum di Jakarta,” kata Widya Islamiati (25), karyawan swasta di Jakarta. (Yoga)