TRAGEDI OBAT SIROP BERACUN, Korban Dikecewakan Putusan Pengadilan
Putusan PN Jakpus terhadap kasus obat sirop beracun penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal atau GGAPA sangat mengecewakan para keluarga anak-anak korban. Dua perusahaan farmasi hanya dihukum membayar santunan, sedang Kemenkes serta Badan Pengawas Obat dan Makanan bebas dari tuntutan. Dalam putusan yang diumumkan PN Jakpus melalui e-court pada Kamis (22/8), Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo memutuskan bahwa gugatan para tergugat dikabulkan sebagian. PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan CV Samudera Chemical harus membayar kerugian masing-masing Rp 50 juta untuk keluarga korban yang meninggal dan Rp 60 juta untuk para penyintas yang masih berjuang hidup dari 2022 sampai sekarang, sebagaimana Keputusan Mensos RI No 185/HUK/ 2023, begitu yang tertulis dalam putusan perkara No 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.
Kuasa hukum korban, Siti Habiba, Sabtu (24/8), menyatakan, putusan ini sangat mengecewakan karena nilai santunannya sangat jauh dari tuntutan para korban, yakni Rp 3 miliar untuk korban meninggal dan Rp 2 miliar untuk penyintas. Pengadilan pun memutuskan penerima santunan dari kedua perusahaan itu hanya 24 orang, padahal mereka mewakili lebih dari 40 korban. Para korban yang berkenan menempuh jalur hukum ini masih jauh dari total korban obat beracun di seluruh Indonesia. Berdasar data Kemenkes, jumlah korban GGAPA akibat cemaran etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirop anak ini sebanyak 312 korban dengan rincian 218 korban meninggal dan 94 korban sembuh atau menjalani rawat jalan. Habiba juga menyayangkan putusan pengadilan yang tidak memutus bersalah Kemenkes serta BPOM yang juga termasuk dalam daftar enam tergugat. Dia menilai, kedua instansi pemerintah tersebut layak diputus bersalah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam peredaran obat di dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023