;

Nilai Tambah Jenama Produk dan Jasa dari Sertifikasi Halal

Nilai Tambah Jenama Produk dan Jasa dari Sertifikasi Halal

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag mencatat, sejak era mandatori sertifikasi halal berlaku, pada 2019 hingga 6 Agustus 2024, jumlah produk yang telah mengantongi sertifikat halal mencapai 5.013 juta produk. Sertifikasi halal mampu memberi nilai tambah dan citra merek produk atau jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Sebelumnya, saat era sertifikasi halal bersifat sukarela pada 2012-2018, jumlah produk bersertifikat halal hanya 668.615 produk. ”Kebijakan mandatori sertifikasi halal tidak bisa dilakukan serentak karena perlu sosialisasi dan pembinaan serta infrastruktur hulu-hilir industri halal harus terbangun merata,” ucap Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Dzikro dalam webinar Produk Halal untuk Ekonomi Indonesia Berkelanjutan, Senin (26/8) di Jakarta.

Menurut Dzikro, ada dua sanksi bagi pelaku UMKM dan besar yang tidak menunaikan kewajibannya melakukan sertifikasi halal. Sanksi pertama ialah teguran tertulis. Bila sanksi ini diabaikan dalam kurun waktu yang ditentukan, pelaku usaha diberikan sanksi kedua yang berupa melarang produknya beredar di pasar Indonesia. Wajib sertifikasi halal diatur dalam Pasal 4 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Konsekuensi dari regulasi ini adalah penyelenggaraan jaminan produk halal yang bersifat sukarela ditiadakan. Sertifikasi dilakukan pemerintah, bukanlagi lewat MUI. Skema layanan sertifikasi halal dibagi dua, yaitu reguler dan deklarasi mandiri.

Skema reguler berarti sertifikasi halal melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pusat halal. Sementara skema deklarasi mandiri berarti sertifikasi halal yang dilakukan berdasarkan pernyataan pelaku usaha dan ini hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menurut Dzikro, sertifikasi halal mampu memberikan nilai tambah dan citra merek produk/jasa serta memenuhi permintaan konsumen yang semakin menyukai produk halal. Dzikro menambahkan, 17 negara yang memiliki lembaga halal telah melakukan penandatanganan perjanjian pengakuan (mutual recognition agreement/MRA) dengan Indonesia. (Yoga)


Tags :
#Varia #UMKM
Download Aplikasi Labirin :