Pembatalan Pengesahan Perubahan Keempat Undang-Undang Pilkada
PEMBATALAN pengesahan perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tak menyurutkan semangat pegiat demokrasi untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Setelah berunjuk rasa, para pegiat demokrasi memilih jalur dialog dengan penyelenggara pemilu.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan masyarakat sipil menempuh jalur dialog hanya untuk memastikan KPU mematuhi dua putusan Mahkamah saat mengubah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. “Masyarakat sipil merasakan sangat perlu memastikan agar KPU tidak menyimpangi putusan MK, tidak ditekan untuk mengakomodasi pengaturan yang tidak sejalan dengan dua putusan MK tersebut,” kata Titi kepada Tempo setelah beraudiensi dengan anggota KPU, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ia mengatakan audiensi ini sekaligus mengingatkan KPU bahwa ada risiko yang terjadi apabila mereka mengabaikan putusan MK. Risiko itu, di antaranya, hasil pilkada akan dianggap tidak sah dan KPU akan dinilai berbuat melawan hukum. Sekitar 30 pegiat demokrasi dari berbagai organisasi masyarakat sipil hingga aktivis 1998 menemui anggota KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024. Mereka diterima Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan dua komisioner KPU, yaituAugust Mellaz dan Yulianto Sudrajat. Para pegiat demokrasi itu meminta KPU menolak jika pemerintah dan DPR meminta penyelenggara pemilu menyimpang dari putusan MK. Mereka juga mendesak KPU mengikuti kedua putusan MK tersebut secara menyeluruh. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023